Showing posts with label makalah. Show all posts

BAB II LANDASAN TEORI LTA PAS BANDARA

Monday, 17 September 2018
Posted by M ULUL AZMI UMAM

BAB II
LANDASAN TEORI

Penulisan Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini menggunakan landasan teori Indeks Kepuasan masyarakat berdasarkanKualitas Pelayanan dan Standard Operational Procedure (SOP) yang mengulas tentang Proses Penerbitan Tanda ijin masuk  Bandara  (Pas/Sticker)terutama pemberian pelayanan pengguna Pas jasa bandar udara. Dalam usaha penerapan pengetahuan yang didapatkan secara formal maka Penulisan Laporan  ini dilandasi oleh beberapa teori diantaranya:

A.    Pelayanan
1.      Pengertian Pelayanan
Menurut Kotler dalam Laksana (2008) pelayanan adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun. Sedangkan Gronroos dalam Tjiptono (2005) menyatakan bahwa pelayanan merupakan proses yang terdiri atas serangkaian aktivitas intangible yang biasa (namun tidak harus selalu) terjadi pada interaksi antara pelanggan dan karyawan, jasa dan sumber daya, fisik atau barang, dan sistem penyedia jasa, yang disediakan sebagai solusi atas masalah pelanggan.
Sementara itu, menurut Lovelock, Petterson & Walker dalam Tjiptono (2005) mengemukakan perspektif pelayanan sebagai sebuah sistem, dimana setiap bisnis jasa dipandang sebagai sebuah sistem yang terdiri atas dua komponen utama: (1) operasai jasa; dan (2) penyampaian jasa.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa pelayanan merupakan suatu bentuk sistem, prosedur atau metode tertentu diberikan kepada orang lain, dalam hal ini, kebutuhan pelanggan tersebut dapat terpenuhi sesuai dengan harapan atau keinginan pelanggan dengan tingkat persepsi mereka.
2.      Kualitas Pelayanan
a.      Pengertian Kualitas Pelayanan
Kualitas atau mutu dalam industri jasa pelayanan adalah suatu penyajian produk atau jasa sesuai ukuran yang berlaku di tempat produk/jasa tersebut diadakan dan penyampaiannya setidaknya sama dengan yang diinginkan konsumen. Kualitas pelayanan merupakan faktor dasar yang dapat mempengaruhi pilihan konsumen untuk berbagai jenis jasa yang berkembang saat ini dan telah menjadi satu-satunya faktor dalam keberhasilan dan pertumbuhan suatu organisasi.Penelitian dan peningkatan kualitas menjadi faktor terpenting dalam keberhasilan industri jasa pelayanan konsumen.
Menurut Sugiarto (2000) Kualitas pelayanan yang baik adalah perusahaan mampu memberikan pelayanan yang memuaskan agar terpenuhinya permintaan dan harapan konsumen. Kualitas pelayanan bukanlah masalah dalam mengontrol kualitas yang akan datang, akan tetapi merupakan pencegahan terjadinya kualitas yang buruk sejak awal.
Setiap konsumen menghendaki pelayanan yang diterima berjalan dengan cepat dan baik, dan hal itu merupakan nilai dalam peningkatan kualitas dalam pelayanan.Konsumen sangat menginginkan pelayanan bermutu pada saat pelayanan yang diterima oleh konsumen.Konsumen sebagai penerima jasa berhak ikut menentukan kualitas pelayanan yang diterimanya.
Setiap masing-masing konsumen mempunyai tingkat kepuasan yang berbeda.Tingkat kepuasan konsumen dan tingkat pelayanan yang berbeda ini merupakan indikator yang baik untuk mengukur tingkat kualitas produk atau pelayanan yang mereka terima. Pelayanan dapat menjadikan suatu alat bantu untuk meningkatkan kualitas. Kualitas hasil produk berupa jasa (service) sangat tergantung pada tenaga manusia (SDM) dan tergantung pada sarana prasarana yang siap pakai.Pelayanan bandara ini sangat membutuhkan peran dari sumber daya manusia yaitu pegawai bandara itu sendiri, yang berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada konsumen atau pengguna jasa.Hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan pelayanan kepada konsumen, salah satunya adalah sumber daya manusia yang terdidik, terlatih, dan memiliki perilaku yang luhur (profesional, berbudi luhur).
            Kualitas pelayanan sangat penting bagi para pengguna jasa, karena merupakan dasar untuk menentukan strategi dalam mencapai kualitas pelayanan yang baik.Jika perusahaan ingin memberikan citra atau image serta memenangkan persaingannya dalam pemasaran harus melaksanakan peningkatan kualitas pelayanan secara terus menerus secara terus menerus sesuai perkembangan budaya dan ekonomi.Pendukung kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan jasa adalah SDM dan sarana prasarananya.

B.     Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
                   Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat dimaksudkan sebagai acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk pelayanan publik selanjutnya, sedangkan bagi masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran tingkat kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
                   Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan,berdasarkan Keputuan  Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara menetapkan Keputusan Nomor KEP/25/M-PAN/2004. Dalam Pedoman ini, selain dimaksudkan sebagai acuan untuk mengetahui tingkat kinerja masing-masing unit pelayanan instansi, juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara objektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja unit pelayanan. Dalam keputusan tersebut ditetapkan 14 unsur yang relevan, valid dan reliabel, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat, yaitu sebagai berikut:
a.       Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
b.      Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administrative yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
c.       Kejelasan petugas Pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan
d.      Kedisplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan berlaku.
e.       Tanggung jawab petugas pelayanan, kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
f.       Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
g.      Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanandapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.
h.      Keadilan mendapat pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani.
i.        Kesopanan dan keramahan petugas, yakni sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.
j.        Kewajaran biaya pelayanan, yaitu kejangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan.
k.      Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan
l.        Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
m.    Kenyamanan Lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
n.      Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

C.    Wilayah Bandar Udara
                 Berdasarkan keputusan menteri perhubungan nomor KM.9 Tahun 2010 tentang program keamanan penerbangan nasional mengatur pada setiap bandar udara ditetapkan daerah terbatas untuk kepentingan keamanan penerbangan, penyelengaraan bandar udara dan kepentingan lain.
                 Daerah terbatas di bandar udara dilindungi dan dikendalikan dengan mekanisnme sistem perizinan yang telah ditetapkan. Mekanisme izin perizinan tersebut mengatur tentang persyaratan, prosedur dan ketentuan-ketentuan tentang izin masuk daerah terbatas dengan penggunaan PAS serta tugas dan fungsi dari masing-masing unit kerja yang terkait dengan pemberian izin masuk dimaksud.
1.      Dasar Hukum
a.       Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan
b.      Peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2001 tentang keamanan dan keselamatan penerbangan (lembaran Negara Tahun 2001 nomor 9, tambahan lembaran Negara nomor 4075).
c.       Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 tahun 2009 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (safety Management System)
d.      Peraturan menteri perhubungan KM. 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
e.       Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985 tentang peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara
f.       Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/47/III/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara
g.      Annex 17 To The Convention on International Civil Aviation. Security Safeguarding International Civil Aviation Against Acts Unlawful Interference.
h.      Keputusan Direksi PT (Persero) Angkasa Pura I  Nomor : KEP.199/KU.20.2.7/1992 tentang Prosedur Pas/Sticker (Tanda Ijin Masuk) Bandar Udara yang dikelola oleh PT (Persero) Angkasa Pura I Program Pengamanan Bandar Udara Internasional Ahmad Yani tahun 2010
2.      Klasifikasi Daerah / Wilayah Bandar Udara
Daerah bandar udara sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 87/PR 303/Phb-87 jo Keputusan Menteri Perhubungan KM 219/PR 303/Phb-87 terdiri dari
a.    Daerah Di Bandar Udara
1)      Non Public Area atau NPA (bukan Daerah Publik) meliputi :
§  Platform dan daerah sisi udara (Air Side), sisi darat (Land side) lainnya
§  Daerah sisi udara meliputi: landasan pacu (runway), landasan hubung (taxiway), tempat parkir pesawat (apron), runway strip, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP – PK).
§  Daerah imigrasi dan bea cukai berada di dalam ruang keberangkatan internasional sedangkan waiting room berada di ruang tunggu keberangkatan untuk domestik maupun internasional sesuai rute penerbangannya.
§  Tower (menara pengawas),radar head building (di gedung untuk radar), meteo building (bangunan meteo), main power station (gedung pembangkit tenaga listrik), jalan inspeksi dan cargo building (gedung tempat pengurusan barang), dan gedung operasi.
2)      Resticted Public Area atau RPA (Daerah Publik terbatas) meliputi
§  Daerah Check in
Daerah ini berada di dalam sebelum ruang tunggu keberangkatan. Di daerah ini penumpang melakukan check in ticket, penimbangan bagasi, pengambilan boarding pass, dan melakukan pembayaran bila kelebihan bagasi.
§  Daerah kedatangan
Daerah dimana penumpang datang dan menunggu bagasi yang dibawanya
§  Halaman (di dalam pagar) cargo area (daerah pengurusan barang) Misalnya daerah pergudangan



b.    Public Area atau PA (daerah Publik)
Daerah publik adalah daerah di luar daerah bukan publik dan daerah publik terbatas atau daerah yang terbuka untuk umum misalnya anjungan bandara, musholla, lobby kedatangan.
3.      Klasifikasi Area Di Bandar Udara
Klasifikasi bandara meliputi :
a.    Tanda A   : Apron
b.    Tanda B   : Ruang Tunggu Keberangkatan
c.    Tanda C   : Ruang Chek-in
d.   Tanda D   : Ruang Kedatangan Internasional
e.    Tanda E    : Ruang Kedatangan Domestik
f.     Tanda F    : Pelataran Pergudangan Lini II
g.    Tanda G   : Pergudangan Lini I
h.    Tanda L    : Gedung Listrik
i. Tanda O      : Gedung Lalu Lintas Penerbangan
j. Tanda P      : pemancar Penerima
k.    Tanda R   : Gedung Radar
l. Tanda T      : Landasan dan Taxiway
m.  Tanda W  : Gedung Air
n.    Tanda X    : Semua Wilayah/Area Bandar Udara Termasuk Instalasi Vital (Tanpa Batas)
o.    Tanda Y     : Semua Wilayah/Area Bandar Udara Kecuali Instalasi Vital
p.    Tanda Z    : Instalasi Vital

D.    Tanda Ijin Masuk (Pas / Sticker) Bandar Udara
1.      Pengertian Tanda Ijin Masuk (Pas) Bandar Udara
             MenurutSKEP/100/XI/1985, Pas bandar udara ialah tanda ijin masuk bandar udara yang dikeluarkan oleh penguasa kepala bandar udara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan.Prosedur pembuatan pas harus diikuti untuk mendapatkan dan memakai jasa bandar udara.
Ketentuan menyangkut pas bandar udara sesuai dengan SKEP/100/XI/1985 sebagai berikut :
a.       Ketentuan Pemberian Ijin Masuk Wilayah/Area Bandar Udara
Pemberian ijin masuk (pas/sticker) bandar Udara di sesuaikan dengan kondisi dan kepentingan masing-masing yang di atur sebagai berikut :
Tabel 2.1

No
Nama jabatan / instansi
Area Yang Di Ijinkan
X
Y
Z
A
B
C
D
E
F
G
L
O
W
P
R
T
1
Direksi/General Manager/Adm. Bandara

ü  















2
Kepala SPI/Sekr.Persh./ Kepala Biro / Deputi Direktur

ü     















3
Pengawas Intern/
ü  















4
Manager
ü  















5
ADM/AssMan
ü  















6
CIQ (Petugas Bandara)
ü  















7
Airlines



ü     
ü     
ü     
ü     
ü     
ü     
ü     

ü     





Ground Handling



ü     
ü     
ü     
ü     
ü     
ü     
ü     






8
Warehousing








ü     
ü     






9
EMPU








ü     







10
Konsioner




ü     
ü     
ü     
ü     








11
Travel Agent





ü     
ü     
ü     








12
TNI,POLRI



ü     
ü     
ü     
ü     
ü     








13
Petugas Protokoler




ü     
ü     
ü     
ü     








14
ATC,Teknik, Security,AMC,PKP-PK, Komersial &  PU

ü  















15
Staf Perusahaan

ü     















2.      Ketentuan memasuki daerah Bandar Udara
a.       Persyaratan Memasuki Daerah Bandara
1)   Setiap orang atau kendaraan yang memasuki daaerah Non Public Area (NPA) atau Restricted Public Area (RPA) diharuskan memiliki tanda ijin masuk daerah Bandaar Udara
2)   Setiap orang /kendaraan yang memiliki tanda ijin masuk  (pas/sticker) Restricted Public Area (RPA)di larang beroperasi di daerah  Non Public Area (NPA)
3)   Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di Public Area di haruskan memiliki tanda Khusus yan di keluarkan oleh pihak penyelenggara Bandar Udara
4)   Wajib mematuhi tata tertib Bandar Udara
5)   Tanda ijin masuk (pas / Sticker) ini bukan meripakan tanda bebas parkir kendaraan bermotor di pelataran terminal Bandar Udara
6)   Tanda ijin masuk (pas / Sticker) initidak di perbolehkan di pindah tangankan /dipinjamkan kepada orang lain
7)   Sticker  harus di tempelkan pada kaca kendaraan bagian depan sebelah kiri
b.      Tanda ijin masuk (Pas/Sticker) Bandar udara dapat di berikan kepada
1)   Petugas Instansi Pemerintah
a)   Petugas dan atau kendaraan dinas Perhubungan.
b)   Petugas dan atau kendaraan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
c)   Petugas dan atau kendaraan instansi karantina, bea cukai, kantor imigrasi,
d)  Petugas dan atau kendaraan instansi kantor kesehatan pelabuhan,dan konservasi Sumber Daya Alam
e)   Petugas dan atau kendaraan kantor  BMKG
f)    Petugas dan atau kendaraan kantor SAR
g)   Petugas dan atau kendaraan instansi pemerintah lainnya yang berhubngan dengan langsung dengan pemeberian jasa angkutan udara di Bandara
h)   Petugas dan atau kendaraan perusahaan
i)     Petugas dan atau kendaraan korps Diplomatik / konsulat di wilayah setempat
j)     Para Anggota FAL Bandar udara dan Airport Security Commite
k)   Anggota TNI/POLRI yang bertugas Di Bandar udara
l)     Petugas/protokol instansi pemerintah/swasta yang mendapatkan persetujuan General Manager
2)   Petugas dan kendaraan Airline yang beroperasi di Bandar Udara
3)   Petugas dan kendaraan Non Airline / konsesioner yang mempunyai kantor/ijin usaha di lngkungan Bandar Udara setempat yang digolongkan Sebagai berikut :
§  Non Airline Aeronautika
§  NonAirline Non Aeronautika
4)   Pentugas dan kendaraan tamu yang terdiri dari :
§  Tamu perusahaan
§  Tamu penugasan pemerintah
§  Tamu dalam rangka pendidikan dan sosial
5)   Petugas dan Kendaraan Umum yang berkepentingan dengan Bandar Udara,tidak mempunyai kantor/izin usaha di lingkungan Bandar udara utuk urusan /keperluan khusus (kendaraan harus didampingi Petugas yang memiliki TIM Apron) meliputi :
§  Mengantar dan menjemput orang sakit,jenazah,jamaah haji (tertentu)
§  Mengantar dan menjemput orang jompo atau Lanjut Usia sehingga di perlukan pendamping
§  Menyelsaikan Custom Clerence  di Waiting Room dan urusan protokol Insidental
§  Pekerja / kontraktor yang melakukan pekerjaan di derah Bandara
§  Mengurus  keperluan Wisatawan
§  Melakukan kegiatan di daerah Non Public Area  (NPA) yang telah mendapat ijin dari General Manager dan Harus di dampingi oleh Petugas Yang ditunjiuk oleh  General Manager
3.      Warna, bentuk ukuran dan jenis tanda ijin masuk (Pas/Sticker) Ketentuan Bandar Udara
a.       Warna tanda ijin masuk (Pas/Sticker) Bandar Udara
1)   Bingkai Pas Warna Merah (Airport Staff) untuk perusahaan / perseorangan yang bertugas di lingkungan kerja Bandara
2)   Bingkai Pas Warna Biru (Mitra Usaha) untuk konsosioner / Pemborong
3)   Bingkai Pas Warna Kuning untuk  Protokoler/Instansi Lain yang tidak berkantor di Bandara
4)   Bingkai Pas Warna Hijau  untuk kontraktor
b.      Bentuk/Ukuran Dan Warna Latar Belakang Tanda Ijin Masuk (Pas/Stiker) Bandar Udara Untuk Kendaraaan
1)      Bentuk tanda Ijin masuk (Pas/Sticker) bandar udara adalah lingkaran dengan ukuran diameter untuk lingkatan luar 12 cm dan lingkaran dalam 10 cm
2)      Latar belakang /Background tanda Ijin masuk/pas Bandara untuk Non Public Area (NPA) warna merah dan Resticed Public Area (RPA) warna Kuning
3)      Warna dasar tanda izin masuk (Pas/Sticker) Bandara Adalah Putih
c.       Jenis –Jenis Tanda Ijin Masuk (Pas/Sticker) Bandar Udara
1)      Tanda ijin masuk (Pas/Sticker) bulanan
a)    Pas/Stickerbulanan NPA terdiri dari:
§  Untuk orang
§  Untuk kendaraan operasional jenis jeep,Pick Up,dan Mini bus (s.d 2 ton) kecuali sedan Plat hitam dan kuning.
§  Kendaraan operasional jenis Bus, truck,dan kendaraan sejenisnya > 2 ton
b)   Pas/Sticker bulanan RPA terdiri dari
§  Untuk orang
§  Kendaraan Sepeda Motor
§  Kendaraan sedan,jeep,pick Up,dan Minibus (s.d 2 ton)
§  Kendaraan truck,dan kendaraan sejenisnya > 2 ton
2)      Tanda ijin masuk (Pas/Sticker) Tahunan
a)    Pas/Sticker bulanan NPA terdiri dari:
§  Untuk orang
§  Untuk kendaraan operasional jenis jeep,Pick Up,dan Mini bus (s.d 2 ton) kecuali sedan Plat hitam dan kuning.
§  Kendaraan operasional jenis Bus, truck,dan kendaraan sejenisnya > 2 ton
b)   Pas/Sticker bulanan RPA terdiri dari
§  Untuk orang
§  Kendaraan Sepeda Motor
§  Kendaraan sedan,jeep,pick Up,dan Minibus (s.d 2 ton)
§  Kendaraan truck,dan kendaraan sejenisnya > 2 ton
3)      Tanda ijin masuk (Pas/Sticker) Sementara Temporary NPA dan RPA terdiri dari
a)        Tanda pengenal tamu yaitu Pas Sementara untuk para tamu bandar Udara yang  memasuki wilayah NPA dan RPAharus di dampingi oleh penanggung jawab tamunya.
b)        Pas Pers/Wartawan yaitu Pas Sementara untuk para wartawan/pers yang akan melakukan peliputan di bandar udara atas ijin General Manager/pejabat yang di tunujuk
c)        Pas kepanitian yaitu Pas Sementara yang di keluarkan oleh General Manager/pejabat yang di tunujuk untuk para anggota Panitia yang mempunyai kegiatan di bandara
d)       Pas pekerja yaitu Pas Sementara yang di keluarkan oleh General Manager/pejabat yang di tunujuk untuk para pekerja Sementara di bandara


4.      Prosedur Permohonan Pas Bandara
a.       Permohonan Perdana
a)      mengajukan surat Permohonan yng di tanda tangani Pimpinan Perusahaan /instansi yang di tujukan kepada :
                                    GENERAL MANAGER
                                    PT.(PERSERO)ANGKASA PURA I
                                    BANDARA INTERNASIONAL AHMAD YANI
                                    SEMARANG

b)      mengisi formulir permohonan Pas bulanan/tahunan RPA/NPA di kantor Dinas pelayanan Bandara
c)      foo copy KTP / identitas yang Berlaku
d)     surat Keterangan catatan kepolisian (SKCK)
e)      pas photo terbaru berwarna ukuran 2 x 3 (2 lembar)
f)       menyelsaikan biaya sesuai ketentuan
b.      Permohonan Perpanjangan
Untuk Permohonan perpanjangan proses permohonannya sama dengan proses pembuatan perdana tapi untuk permohonan perpanjangan di haruskan mengembalikan pas yang sudah habis masa berlakunya ke kantor Pelayanan bandara





5.    Pemrosesan Pas (Tanda Izin Masuk) di Dinas Pelayanan Bandara






a.    Persetujuan dari General Manager
Setelah surat permohonan disampaikan ke General Manager dan mendapat persetujuan dari General Manager.
b.   Airport Operational and Redainess Departemen head.
Kemudian berkas di turun kan ke manajer operasi bandara untuk di tindak lanjuti
c.    Airport Service Section Head
Berkas Permohonan di serahkan Ke Assman Pelayanan (ASSH) guna pemeriksaan Kelengkapan Berkas.
d.   Tim  Pas
Mendapat persetujuan Tim Pas Atas Hasil Screening.
e.    Airport Service Section (Dinas Pelayanan)
Untuk melakukan Pemotretan,Pembuatan Sticker,ataupun Pembuatan TIM
f.    Berkas di lanjutkan Ke Property and Advertising sction
g.   Property and Advertising sction
Untuk penerbitan Nota Pengantar Pembayaran
h.   Kasir
Setelah diproses permohonan pas disetujui oleh Manager Operasi, Assman Pelayanan Bandara (ASSH), Tim Pas Dari Hasil Screening maka pemohon dapat membayar kepada kasir PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Ahmad Yanis Semarang  dengan mendapat tanda pembayaran berupa kuitansi 2 lembar, yaitu satu lembar asli untuk pemohon dan satu lembar copy untuk Dinas Komersial sebagai tanda bukti telah membayar pas dan syarat pengambilan pas yang dimintakan.
i.     Airport Service Section (Dinas Pelayanan)
Pengembalian Kwiitnsi Asli
j.     Penyerahan Pas/Sticker
6.      Penerimaan Pas
a.    Ketentuan/peraturan pemakaian :
1)      Hanya berlaku untuk satu orang sesuai nama yang tercantum
2)      Selama bertugas di bandara harus selalu dipakai/dikenakan sehingga dapat dilihat oleh petugas.
3)      Tidak dibenarkan meminjamkan pas kepada oang lain yang tidak berhak.
4)      Bukan merupakan tanda ijin, untuk membawa barang-barang keluar/masuk di wilayah kerja bandara.
5)      Pemakai diwajibkan berpakaian sopan dan rapi.
6)      Diwajibkan segera melapor kepada yang berwenang selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah diketahui pas ini hilang.
7)      Pelanggaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
b.    Pemeriksaan pas dan sanksi pelanggaran
1.    Pemeriksaan pelanggaran
a)      Pemeriksaan penggunaan (Sweeping) pas/stiker dilakukan bersama-sama antara petugas unit pengamanan/security bandara, petugas Dinas Pelayanan Bandara, petugas Dinas Komersial, ADM (Airport Duty Manager) dan petugas dari instansi pengamanan (LANUD TNI-AU) apabila dianggap perlu.
b)      Hasil pemeriksaan (Sweeping) pas/stiker harus dituangkan dalam suatu “Berita Acara Sweeping”.
2.    Sanksi Pelanggaran
a)      Pelanggaran berupa pemakaian pas kadaluwarsa dikenakan sanksi penahanan dan pemusnahan pas tersebut.
b)      Pelanggaran berupa pas/stiker yang bukan miliknya, penahanan sementara atas pas selama-lamanya 1 minggu terhitung sejak diketahuinya pelanggaran (untuk pas bulanan) dan 1 bulan untuk pas tahunan.
c)      Hal yang berkaitan dengan penahanan pas tersebut adalah merupakan urusan unit keamanan bandara.

CARI DISINI

myAds1

Popular Post

Blogger templates

cbox

close

Blogroll

Comments
Comments
Blogger Widgets

bunnga

Labels

ARTIKEL

Arsip Blog

Blogger templates

CARI DI SINI

Blog Archive

Powered by Blogger.

About

Blogroll

- Copyright © umam bakry -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -