Posted by : M ULUL AZMI UMAM Thursday 1 April 2010

                                                                               BAB II
                                                                LANDASAN TEORI

2.1    Tinjauan Pustaka
    Proses penanganan konsumen atau pengguna jasa bandara adalah hal yang paling utama karena merupakan usaha meningkatkan pelayanan jasa bandara dalam menindaklanjuti saran ataupun keluhan dari pengguna jasa bandara. Apabila terjadi kesalahan pada proses permohonan PAS (tanda ijin masuk) bandara maka hal ini akan mengakibatkan atau mengganggu hubungan personal dengan relasi dalam upayauntuk meningkatkan kepuasan pelanggan, serta dapat menurunkan mutu perusahaan tersebut.
Dalam upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur serta terpadu dengan moda transportasi lain maka pemerintah melakukan berbagai upaya yang meliputi aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan, dan pengembangan system pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan. Keamanan dan keselamatan penerbangan memiliki peranan yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan penerbangan sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam satu kesatuan sistem pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan sipil.

Menurut Payne (2000), pelayanan adalah rasa menyenangkan atau tidak menyenangkan yang diterima oleh konsumen. Payne juga mengatakan bahwa pelayanan pelanggan mengandung pengertian :
a.    Segala kegiatan yang dibutuhkan untuk menerima, memproses, menyampaikan dan memenuhi pesanan pelanggan dan untuk menindaklanjuti setiap kegiatan yang mengandung kekeliruan.
b.    Ketepatan waktu dan reliabilitas penyampaian jasa kepada pelanggan sesuai dengan harapan mereka.
c.    Serangkaian kegiatan yang meliputi semua bidang bisnis yang terpadu untuk menyampaikan produk-produk dan jasa tersebut sedemikian rupa sehingga dipersepsikan memuaskan oleh pelanggan dan merealisasikan pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.
d.    Total pesanan yang masuk dan seluruh komunikasi dengan pelanggan.
e.    Penyampaian produk kepada pelanggan tepat waktu dan akurat dengan segala tindak lanjut serta tanggapan keterangan yang akurat.

Pengaturan tingkat kepuasan sangat diperlukan untuk mengetahui sejauhmana kualitas pelayanan yang diberikan mampu menciptakan kepuasan pelanggan.

2.2 Landasan Teori
Penelitian ini menggunakan standar teori dari Standard Operational Procedure (SOP)yang mengulas tentang Penyelenggara Pas Bandara  terutama pemberian pelayanan pengguna Pas jasa bandar udara. Dalam usaha penerapan pengetahuan yang didapatkan secara formal maka penelitian ini dilandasi oleh beberapa teori diantaranya:
2.2.1    Gambaran Umum PT. Angkasa Pura I (Persero)
PT. Angkasa Pura I (Persero) merupakan salah satu badan usaha milik negara di bawah Departemen Perhubungan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengusahaan jasa bandar udara di Indonesia. Pada suatu awal berdirinya pada tahun 1964, PT. Angkasa Pura I (Persero) bernama Perusahaan Negara “Kemayoran”, dan sejak tahun 1965 namanya berubah menjadi Perusahaan Negara Angkasa Pura. Perubahan ini di maksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan pengelolaan bandar udara selain Bandar Udara Kemayoran. Pada tahun 1974 perusahaan ini kembali berubah nama menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura.
Setelah Bandar Udara Soekarno Hatta di Cengkareng mulai beroperasi pada tahun 1985, disusul dengan ditutupnya kegiatan opersional Bandar Udara Kemayoran maka, hal ini menandai pemecahan Perum menjadi dua yaitu Perum I dengan Kantor Pusat di bekas Bandar Udara Kemayoran dengan mengelola bandar udara di luar Jakarta dan Perum II yang mengelola Bandar Udara Soekarno Hatta-Cengkareng.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah agar dalam pengelolaan bandar udara lebih berorientasi pada pencapaian keuntungan maka pada tahun 1993, Perum I berubah bentuk hukum menjadi PT. Angkasa Pura I (Persero).

2.2.2    Pengertian Kualitas Pelayanan
Kualitas atau mutu dalam industri jasa pelayanan adalah suatu penyajian produk atau jasa sesuai ukuran yang berlaku di tempat produk/jasa tersebut diadakan dan penyampaiannya setidaknya sama dengan yang diinginkan konsumen.Kualitas pelayanan merupakan faktor dasar yang dapat mempengaruhi pilihan konsumen untuk berbagai jenis jasa yang berkembang saat ini dan telah menjadi satu-satunya faktor dalam keberhasilan dan pertumbuhan suatu organisasi. Penelitian dan peningkatan kualitas menjadi faktor terpenting dalam keberhasilan industri jasa pelayanan konsumen.
Menurut Sugiarto (2000) Kualitas pelayanan yang baik adalah perusahaan mampumemberikan pelayanan yang memuaskan agar terpenuhinya permintaan danharapan konsumen. Kualitas pelayanan bukanlah masalahdalam mengontrol kualitas yang akan datang, akan tetapi merupakanpencegahan terjadinya kualitas yang buruk sejak awal.
Setiap konsumen menghendaki pelayanan yang diterima berjalan dengan cepat dan baik, dan hal itu merupakan nilai dalam peningkatan kualitas dalam pelayanan. Konsumen sangat menginginkan pelayanan bermutu pada saat pelayanan yang diterima oleh konsumen. Konsumen sebagai penerima jasa berhak ikut menentukan kualitas pelayanan yang diterimanya.
Setiap masing-masing konsumen mempunyai tingkat kepuasan yang berbeda. Tingkat kepuasan konsumen dan tingkat pelayanan yang berbeda ini merupakan indikator yang baik untuk mengukur tingkat kualitas produk atau pelayanan yang mereka terima. Pelayanan dapat menjadikan suatu alat bantu untuk meningkatkan kualitas. Kualitas hasil produk berupa jasa (service) sangat tergantung pada tenaga manusia (SDM) dan tergantung pada sarana prasarana yang siap pakai. Pelayanan bandara ini sangat membutuhkan peran dari sumberdaya manusia yaitu pegawai bandara itu sendiri, yang berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada konsumen atau pengguna jasa. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan pelayanan kepada konsumen, salah satunya adalah sumber daya manusia yang terdidik, terlatih, dan memiliki perilaku yang luhur (profesional, berbudi luhur).
Peran seorang pegawaimerupakan bagian terpenting dalam system pelayanan bandara tersebut untuk menciptakan suatu pelayanan yang terbaik. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan yang sangat baik kepada setiap konsumen sehingga setiap perusahaanharus selalu berusaha memelihara situasi dan kualitas pelayanan yang baik bagi para konsumen.
Menurut Parsdi (1999) menyatakan bahwa mutu yang ditingkatkanadalah:
a.    Ramah dan sopan
Sifat yang ramah dan sopan santun dalam melayani konsumen sangat
membantu konsumen agar mereka merasa nyaman.
b.    Kepribadian yang baik
Kepribadian yang baik dalam menyenangkan seperti:
1)    Selalu siap memberikan pelayanan dengan ikhlas
2)    Suka membantu dan mempunyai solidaritas yang tinggi
3)    mengutamakan kepentingan dan kemauan konsumen
c.    Murah senyum
Tampil dengan muka senyum akan memberikan kesan tersendiri terutama pada saat memberikan pelayanan terhadap konsumen.
d.    Penampilan yang menyenangkan
Penampilan yang rapi dan menyenangkan juga akan memberikan kesan tersendiri bagi konsumen.
e.    Jujur
Sikap jujur sangatlah penting dalam menjalani segala sesuatu.Suatu perusahaan harus dikelola dengan baik terutama dalammelayani konsumen. Kepuasan pelayanan di bandara yang tidak sesuaidengan harapan konsumen yang telah dialami akan menimbulkanketidakpuasan yang sering diungkapkan dalam bentuk keluhan, protes, membuat berita atau menceritakan kepada konsumen lainnya, yang dapat merusak citra perusahaan itu sendiri.

2.2.3    Peningkatan Kualitas Pelayanan (Service Excellent)
Kualitas pelayanan sangat penting bagi para pengguna jasa, karena merupakan dasar untuk menentukan strategi dalam mencapai kualitas pelayanan yang baik. Jika perusahaan ingin memberikan citra atau image serta memenangkan persaingannya dalam pemasaran harus melaksanakan peningkatan kualitas pelayanan secara terus menerus secara terus menerus sesuai perkembangan budaya dan ekonomi. Pendukung kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan jasa adalah SDM dan sarana prasarananya.
Di dalam usaha meningkatkan mutu pelayanan yang berorientasikan pelanggan dilaksanakan dengan budaya service industry melalui pola 3 (tiga) S dengan sasaran 2 (dua) K pola 3 (tiga) S dengan sasaran 2 (dua) K tersebut adalah:
S pertama    : Sumber Daya Manusia (Professional Human Resources & Helpful)
S kedua     : Service yang prima (Services Excellent)
S ketiga     : Sarana (Fasilitas yang prima)
K pertama     : Kepuasan pemakai jasa (Customer satisfaction)
K kedua     : Kepercayaan pemakai jasa (Customer Trust)


2.2.4    Transportasi Udara
Salim (2002) mendefinisikan transportasi sebagai kegiatan pemindahan barang (muatan) dan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam kurung waktu tertentu dengan sarana transportasi udara (aircraft/pesawat). Sedangkan transportasi secara umum ialah rangkaian kegiatan memindahkan atau mengangkut barang dari produsen kepada konsumen dengan menggunakan salah satu moda transportasi, yang dapat meliputi moda transportasi darat, laut / sungai maupun udara.
Transportasi udara memiliki beberapa peranan penting antara lain:
a.    Transportasi dan Kehidupan Masyarakat
Salim, (2002) dalam laporan PKL peranan Transportasi udara bermanfaat bagi masyarakat, dalam arti hasil-hasil produksi dan bahan-bahan baku daerah dapat dipasarkan kepada perusahaan industri. Selain itu transportasi melaksanakan penyebaran penduduk dan pemerataan pembangunan.
b.    Spesialisasi secara Geografis.
Tiap-tiap daerah mempunyai kekhususan dalam arti spesialisasi yang berbeda untuk masing-masing daerah dan wilayah. Hasil-hasil suatu daerah yang dikarenakan spesialisasi secara geografis tersebut akan dapat dijual/ dipasarkan, bilamana tersedia alat pengangkutan yang cukup serta memadai.
c.    Prodeksi dan Ekonomis
Suatu produk akan bermanfaat dan ekonomis, bila tersedia cukup moda transportasi, hal mana ada kaitannya transportasi dengan produksi dalam arti untuk pelemparan komoditi tersebut ke pasar
d.    Pembangunan Nasional dan Hankamnas
Selain peranan transportasi tersebut di atas, yang sangat penting bagi negara Indonesia ialah pembangunan nasional dan pembangunan seluruh wilayah Indonesia serta pemerataan pembangunan, guna pertahanan dan ketahanan nasional bangsa Indonesia (Hankamnas). Di samping transportasi menciptakan dan meningkatkan standar kehidupan masyarakat secara menyeluruh .

2.2.5    Bandar Udara
Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/ 1985Bandar udara ialah daerah tertentu di daratan atau perairan termasuk setiap hubungan instansi dan perlengkapan yang diperuntukkan baik seluruh atau sebagian bagi kedatangan dan keberangkatan serta gerakan pesawat udara di permukaan bumi. Kep.Menhub. Nomor KM 77/1998, Kebandarudaraan adalah meliputi sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi bandar udara. Kep. Menhub. Nomor KM 77/1998, Bandar udara umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
Keputusan Menteri Perhubungan (KM 77, 1988) Bab XI pasal 30 menyebutkan bahwa pelayanan jasa kebandarudaraan di bandar udara dilaksanakan pada daerah lingkungan kerja bandara, diantaranya :
1.    Penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, parkir dan penyimpanan pesawat udara.
2.    Penyediaan, pengusahaan dan pengembangan fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang kargo dan pos.
3.    Penyediaan, pengusahaan dan pengenbangan fasilitas elektronika, navigasi, listrik, air dan instalasi limbah buangan.
4.    Penyediaan jasa pelayanan penerbangan.
5.    Penyediaan lahan untuk bangunan, lapangan dan kawasan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.
6.    Penyediaan jasa konsultasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kebandarudaraan.
7.    Penyediaan jasa pelayanan yang secara langsung menunjang kegiatan penerbangan.
8.    Penyediaan jasa pelayanan yang secara langsung atau tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara.

1.    Klasifikasi Daerah / Wilayah Bandar Udara
Daerah bandar udara sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 87/PR 303/Phb-87 jo Keputusan Menteri Perhubungan KM 219/PR 303/Phb-87 terdiri dari :
1.    Non Public Area (bukan daerah publik) meliputi :
a.    Platform dan daerah sisi udara (Air Side), sisi darat (Land side) lainnya
Daerah sisi udara meliputi: landasan pacu (runway), landasan hubung (taxiway), tempat parkir pesawat (apron), runway strip, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP – PK).
b.    Daerah imigrasi, bea cukai dan waiting room (ruang tunggu naik pesawat), dan sebagainya.
Daerah imigrasi dan bea cukai berada di dalam ruang keberangkatan internasional sedangkan waiting room berada di ruang tunggu keberangkatan untuk domestik maupun internasional sesuai rute penerbangannya.
c.    Tower (menara pengawas),radar head building (di gedung untuk radar), meteo building (bangunan meteo), main power station (gedung pembangkit tenaga listrik), jalan inspeksi dan cargo building (gedung tempat pengurusan barang), dan gedung operasi.
2.    Restricted Public Area atau RPA (daerah publik terbatas)
a.    Daerah Check in
Daerah ini berada di dalam sebelum ruang tunggu keberangkatan. Di daerah ini penumpang melakukan check in ticket, penimbangan bagasi, pengambilan boarding pass, dan melakukan pembayaran bila kelebihan bagasi.
b.    Daerah kedatangan
Daerah dimana penumpang datang dan menunggu bagasi yang dibawanya.
c.    Halaman (di dalam pagar) cargo area (daerah pengurusan barang) Misalnya daerah pergudangan.
3.    Public Area atau PA (daerah publik)
Daerah publik adalah daerah di luar daerah bukan publik dan daerah publik terbatas atau daerah yang terbuka untuk umum misalnya anjungan bandara, musholla, lobby kedatangan.

2.    Tanda Ijin Masuk (Pas) Bandar Udara
MenurutSKEP/100/XI/1985, Pas bandar udara ialah tanda ijin masuk bandar udara yang dikeluarkan oleh penguasa kepala bandar udara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan. Prosedur pembuatan pas harus diikuti untuk mendapatkan dan memakai jasa bandar udara.
Ketentuan menyangkut pas bandar udara sesuai dengan SKEP/100/XI/1985 sebagai berikut :
1.    Setiap orang, baik pejabat maupun protokol dari instansi, termasuk petugas dan karyawan bandar udara yang memasuki atau akan bertugas dilingkungan daerah bukan publik, harus memiliki tanda ijin masuk (pas) bandar udara yang dikeluarkan oleh penguasa/kepala bandar udara.
2.    Semua kendaraan yang memasuki atau benda di lingkungan daerah bukan publik harus memiliki tanda ijin (pas) bandar udara yang dikeluarkan oleh penguasa/kepala bandar udara.
3.    Setiap orang atau instansi yang membutuhkan pas bandar udara harus mengajukan permohonan tertulis kepada penguasa/kepala bandar udara.
4.    Pas bandar udara harus selalu dipakai di dada sebelah kiri, kurang lebih 15 cm dari pundak.
5.    Pas bandar udara wajib diperlihatkan kepada satuan pengamanan bandar udara setiap masuk atau keluar dari bandar uadara.
6.    Tanda pengenal (pas), dikeluarkan oleh bandar udara dengan ukuran :
a.    85 mm x 54 mm (maksimum)
b.    70 mm x 45 mm (maksimum)
7.    Pas bandar udara hanya berlaku untuk :
a.    Pemegang yang namanya tersebut di dalam pas
b.    Kendaraan yang merek dan nomor polisinya tercantum di dalam pas
c.    Daerah yang diijinkan sebagaimana tertera di dalam pas
d.    Jangka waktu yang tercantum di dalam PAS.

3.    Ketentuan Memasuki Daerah Bandar Udara
1.    Persyaratan
Setiap orang atau kendaraan yang memasuki non public area (NPA) atau restricted public area (RPA) diharuskan memiliki pas (tanda ijin masuk) bandar udara.
2.    Penerima Pas
Pas bandara, stiker dan tanda pengenal tamu diberikan kepada:
a.    Petugas dan Kendaraan Instansi Pemerintah
1)    Petugas dan atau kendaraan dinas Perhubungan.
2)    Petugas dan atau kendaraan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
3)    Petugas dan atau kendaraan instansi karantina, bea cukai, kantor imigrasi, dan Perum Angkasa Pura I.
4)    Petugas dan atau kendaraan Korps Diplomatik/Konsulat.
b.    Petugas dan Kendaraan Umum
Adalah perorangan atau perusahaan dan atau kendaraannya yang berkepentingan dengan bandara, tidak mempunyai kantor/ijin usaha di lingkungan bandara, untuk keperluan khusus tertentu sebagau berikut :
1)    Mengantar/menjemput orang sakit, jenazah, dan orang jompo.
2)    Menyelesaikan customs clearance di ruang tunggu.
3)    Pekerja/kontraktor yang melakukan pekerjaan di daerah bandara.
4)    Mengurus keperluan wisatawan.
c.    Petugas dan Kendaraan Non Airlines
Adalah petugas dan atau kendaraan para konsesioner yang mempunyai kantor yang berijin usaha di lingkungan bandar udara setempat yang digolongkan dalam kegiatan usaha non airlines aeronautika(catering, cargo, dll) dan non airline non aeronautika(restaurant, porter & greating service, travel agent, dan lain-lain).
d.    Petugas dan Kendaraan Airlines
Adalah petugas dan atau kendaraan dari airlines yang beroperasi di bandara setempat.
e.    Petugas Kendaraan Tamu
Adalah petugas dan atau kendaraan tamu yang terdiri dari tamu Perum Angkasa Pura I, tamu penugasan pemerintah, tamu dalam rangka pendidikan dan sosial.
f.    Tanda Pengenal Tamu atau Pas Tamu
Tanda pengenal tamu/pas tamu adalah pas atau tanda ijin masuk ke NPA dan RPA dalam bentuk tertentu untuk keperluan harian dan dibebaskan dari tariff pas. Pas tamu ini berwarna dasar biru dengan strip warna hitam.

4.    Syarat Pemberian Pas Bandara kepada Petugas dan atau Kendaraan Instansi Pemerintah
a.    Dilakukan secara selektif dan dibatasi kepada petugas yang benar-benar mempunyai tugas yang berkaitan dengan dinasnya di RPA (Restricted Public Area) / NPA (Non Public Area).
b.    Diberikan secara terbatas untuk daerah bandar udara tertentu yang menjadi daerah kegiatan petugas yang bersangkutan.
c.    Pemberian pas diperkenankan maksimal 3 orang di setiap instansi.
d.    Pemberian stiker dibatasi hanya untuk kendaraan operasional.
5.    Syarat Pemberian Pas Bandara Kepada Umum
a.    Pemberian pas RPA kepada umum diperkenankan apabila memenuhi prosedur permohonan pas RPA.
b.    Pemberian pas NPA kepada umum diperkenankan kepada umum apabila berkaitan dengan :
1)    Keperluan mengantar/menjemput orang sakit, jenazah, orang jompo, khusus dengan pas harian.
2)    Keperluan menyelesaikan customs clearance dan protokoler.
3)    Berkaitan pendidikan dan social, maksimal berupa pas bulanan yang mencakup: penelitian/riset, praktek kerja/on the job training.
4)    Pendidikan oleh pihak non instansi pemerintah.
5)    Keperluan pelaksanaan pekerjaan/kontraktor yang dilakukan di wilayah bandara, maksimal pas bulanan.
6.    Jenis Pas/Stiker (Tanda Ijin Masuk) Bandara
1.    Pas Orang
a.    Pas bulanan
1)    Pas bulanan  Non Public Area (NPA)
Pas bulanan ini berwarna dasar merah strip hitam dengan ukuran 9,3 x 6,2 cm, di dalamnya tersebut berisi : nomor seri, bulan berlakunya, meliputi daerah mana misalnya apron, nama pemegang, instansi, foto pemegang pas tersebut, cap/stempel dan tanda tangan dari general manager.
2)    Pas bulanan Restricted Public Area (RPA)
Untuk pas jenis ini warnanya kuning sebagai warna dasar untuk stripnya hitam. Ukuran serta isi dalam pas tersebut sama dengan pas NPA.
b.    Pas tahunan
1.    Pas tahunan Non Publik Area (NPA)
2.    Pas tahunan Restricted Publik Area (RPA)
Untuk pas tahunan foto yang digunakan harus melalui pemotretan langsung di tempat pembuatan pas yang dilayani oleh petugas pelayanan bandara. Antara pas tahunan NPA/RPA bentuk dan ukurannya sama. Yang membedakan adalah warnanya, untuk semua karyawan/karyawan Angkasa Pura I warna background-nya merah sedangkan untuk yang bukan pegawai angkasa pura / untuk pegawai airlines background yang digunakan berwarna kuning.


2.    Pas Kendaraan
a.    Pas harian
1.    Untuk kendaraan roda dua (motor), hanya berupa pas harian RPA.
2.    Untuk sedan, jeep, pick-up dan mini bus (s/d. 2 ton) berupa pas harian RPA dan NPA.
Untuk pas harian kendaraan berwarna merah dengan strip warna hitam.
b.    Pas bulanan
1.    Untuk kendaraan roda dua (motor), hanya berupa pas bulanan RPA.
2.    Untuk sedan, jeep, pick-up dan mini (s/d. 2 ton) berupa pas bulanan RPA dan NPA (kecuali sedan plat hitam dan kuning).
3.    Untuk bus, truk tangki dan lain-lain di atas 2 ton berupa pas bulanan RPA dan NPA.
c.    Pas tahunan
1.    Untuk kendaraan roda dua (motor), hanya berupa pas tahunan RPA.
2.    Untuk sedan, jeep, pick-up dan mini bus (s/d. 2 ton) berupa pas tahunan RPA dan NPA (kecuali sedan plat hitam dan kuning)
3.    Untuk bus, truk tangki dan lain-lain di atas 2 ton berupa pas tahunan RPA dan NPA.
3.     Stiker/Pas Kendaraan
Stiker/pas kendaraan adalah pas kendaraan bulanan dan tahunan. Stiker kendaraan terbuat dari plastic khusus untuk pas. Stiker kendaraanberdasarkan bentuknya ada 2 macam dengan warna dan ukuran yang berbeda-beda.
Bentuk lingkaran dengan warna hijau untuk yang ukuran besar dan untuk yang berukuran kecil berwarna biru muda dengan tulisan untuk masuk apron.Bentuk persegi panjang dengan warna biru dan kuning.

7.    Prosedur Penerbitan Pas Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta
1.    Pengajuan Surat Permohonan
Sebelum pemohon mengajukan permohonan pas di Dinas Pelayanan Bandara terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada General Manager dengan mencantumkan nama-nama petugas operasional untuk mendapat persetujuan. Setelah mendapat persetujuan dari General Manager surat permohonan tersebut selanjutnya akan diproses di Dinas Komersial
a.    Permohonan pas bulanan
1.    Untuk permohonan perdana setelah permohonannya disetujui oleh General Manager, pemohon dapat menghubungi langsung petugas pelayanan Dinas Operasi Darat/ Dinas Pelayanan Bandara untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pas bulanan yang telah disediakan baik permohonan pas (RPA maupun NPA) untuk orang maupun Pas kendaraan.
2.    Permohonan perpanjangan pas/ stiker bulanan disampaikan setiap hari kerja, paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggal saat mulai berlakunya pas bulanan.
3.    Surat permohonan / formulir permohonan pas harus dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas photo 2 x 3, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian asal pemohon, dan Avsec Awerenes.
Formulir permohonan pas biasanya dibuat sendiri oleh instansi yang mengajukan permohonan pas. Untuk pas tahunan, formulirnya disediakan oleh dinas yang melayani pembuatan pas yaitu, Dinas Pelayanan Bandara. Formulir tersebut berisi identitas pemohon antara lain : nama pemohon, instansi/perusahaan tempat kerja pemohon, jabatan, alamat, perusahaan dan alamat rumah, selain itu juga terdapat kolom yang berisi: daftar nama calon pemegang pas, nomor KTP, dan area yang diusulkan .
b.    Permohonan pas tahunan
1.    Untuk permohonan perdana pas tahunan disampaikan sebelum masa berlakunya pas tersebut.
2.    Setelah surat permohonan yang ditujukan kepada General Manager disetujui pemohon dapat langsung menghubungi petugas pelayanan bandara Dinas Operasi Bandara untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pas dengan melampirkan daftar riwayat hidup / Curiculum Vitae, surat permohonan dari instansi / badan usaha tempat pemohon bekerja, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku ID card pemohon, serta sertifikat telah mengikuti Avsec Awerenes.
3.    Untuk permohonan perpanjangan pas, surat permohonan dapat diajukan sebelum masa pas tersebut habis dengan melampirkan fotokopi pas yang lama.
c.    Permohonan pas tamu
1.    Petugas dari unit-unit yang akan mengurus dan atau mendampingi tamu menghubungi langsung ADM (Airport Duty Manager)dan memberitahukan jumlah tamu yang perlu menggunakan pas tamu tersebut.
2.    Setelah petugas yang bersangkutan menerima pas tamu tersebut petugas menandatangani tanda terima yang telah disediakan.
3.    Petugas penerima pas tamu tersebut bertanggung jawab atas pengembalian pas tersebut.

2.    Pemrosesan Pas (Tanda Izin Masuk) di Dinas Pelayanan Bandara
a.    Persetujuan dari General Manager
Setelah surat permohonan disampaikan ke General Manager dan mendapat persetujuan dari General Manager. Manager Operasi Bandara bertugas untuk menyelesaikan permohonan tersebut.
b.    Persetujuan dari Manager Operasi, Asisten Manajer (Ass.man) Pelayanan Bandara dan Asisten Manager (Ass.man) Keselamatan dan Keamanan Bandara.
Setelah surat permohonan disetujui oleh Manager Operasi, surat permohonan dilanjutkan kepada Assman (Asisten Manager) Pelayanan Bandara dan Asman Keselamatan dan Keamanan Bandara untuk disetujui dan untuk dilakukan screening atau pemeriksaan security.
c.    Pembayaran kepada kasir
Setelah diproses permohonan pas disetujui oleh Manager Operasi, Assman Pelayanan Bandara, Assman Keselamatan dan Keamanan Bandara, maka pemohon dapat membayar kepada kasir PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto dengan mendapat tanda pembayaran berupa kuitansi 2 lembar, yaitu satu lembar asli untuk pemohon dan satu lembar copy untuk Dinas Komersial sebagai tanda bukti telah membayar pas dan syarat pengambilan pas yang dimintakan.
d.    Pengetikan pas dan pemotretan
Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas segera melakukan pengetikan pas untuk pas bulanan orang baik NPA maupun RPA. Pengetikan dengan menggunakan mesin tik manual dengan memperhatikan nomor seri, bukan berlakunya, daerah yang disetujui, nama dan instansi pemegang, nama General Manager. Sedangkan untuk pas tahunan setelah melakukan pemotretan untuk pengetikan nama, instansi yang bersangkutan , NIP, dan jabatan menggunakan mesin komputer.
e.    Penandatanganan pas
Setelah proses pengetikan dan pemotretan selesai maka diajukan ke General Manager dengan dilampirkan surat permohonannya dan kuitansi pembayaran untuk ditandatangani.
f.    Proses akhir
Setelah ditandatangani oleh General Manager, pas bulanan harus diberi stempel/cap PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta dan dilaminating atau di klip serta diberi penjepit, untuk pas tahunan airlines/umum harus ditandatangani langsung oleh General Manager. Pas untuk karyawan/karyawati Angkasa Pura I tandatangan sudah langsung melalui computer setelah itu diberi penjepit pada pas bulanan maupun tahunan diserahkan ke tempat pengambilan pas yaitu di Dinas Pelayanan Bandara.

3.    Penerimaan Pas
a.    Ketentuan/peraturan pemakaian :
1.    Hanya berlaku untuk satu orang sesuai nama yang tercantum
2.    Selama bertugas di bandara harus selalu dipakai/dikenakan sehingga dapat dilihat oleh petugas.
3.    Tidak dibenarkan meminjamkan pas kepada oang lain yang tidak berhak.
4.    Bukan merupakan tanda ijin, untuk membawa barang-barang keluar/masuk di wilayah kerja bandara.
5.    Pemakai diwajibkan berpakaian sopan dan rapi.
6.    Diwajibkan segera melapor kepada yang berwenang selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah diketahui pas ini hilang.
7.    Pelanggaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
b.    Pemeriksaan pas dan sanksi pelanggaran
1.    Pemeriksaan pelanggaran
a)    Pemeriksaan penggunaan (Sweeping) pas/stiker dilakukan bersama-sama antara petugas unit pengamanan/security bandara, petugas Dinas Pelayanan Bandara, petugas Dinas Komersial, ADM (Airport Duty Manager) dan petugas dari instansi pengamanan (LANUD TNI-AU) apabila dianggap perlu.
b)    Hasil pemeriksaan (Sweeping) pas/stiker harus dituangkan dalam suatu “Berita Acara Sweeping”.
2.    Sanksi Pelanggaran
a)    Pelanggaran berupa pemakaian pas kadaluwarsa dikenakan sanksi penahanan dan pemusnahan pas tersebut.
b)    Pelanggaran berupa pas/stiker yang bukan miliknya, penahanan sementara atas pas selama-lamanya 1 minggu terhitung sejak diketahuinya pelanggaran (untuk pas bulanan) dan 1 bulan untuk pas tahunan.
c)    Hal yang berkaitan dengan penahanan pas tersebut adalah merupakan urusan unit keamanan bandara.
d)    Apabila dalam hal tertentu pelaku pelanggaran (setelah dilakukan interogasi) dipandang perlu diproses lebih lanjut oleh instansi yang berwenang, adalah tugas unit pengamanan bandara untuk meneruskan proses tersebut.

Leave a Reply

Best wishes !!
Thank you for your visit.!!

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

CARI DISINI

myAds1

Popular Post

Blogger templates

cbox

close

Blogroll

Comments
Comments
Blogger Widgets

bunnga

ARTIKEL

Arsip Blog

Blogger templates

CARI DI SINI

Blog Archive

Powered by Blogger.

About

Blogroll

- Copyright © umam bakry -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -