Archive for 04/08/10
Prosedur Pelayanan Penerangan Bandara
Thursday 8 April 2010
Posted by M ULUL AZMI UMAM
Tag :
penerbangan
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Bandar Udara
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 77 Tahun 1998 , butir a dan b tentang penyelenggaraan Bandar Udara Umum maka Bandar Udara adalah Lapangan terbang yang digunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan atau bongkar muatan kargo dan pos serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi. (Hanad Prayitno,2010).
Bandar Udara (document 4444 ICAO) adalah suatu tempat atau daerah (di darat atau perairan) dengan batas-batas tertentu (termasuk bangunan dan instalasi) yang dibangun untuk keperluan pergerakan pesawat terbang tinggal landas, pendaratan, pergerakan dipermukaan (dalam Modul Cargo Handling ,Sigit Darjito,2010).
Bandar Udara (UU RI no.1 2009) adalah kawasan didaratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas lamdas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan failitas penunjang (Sigit Darjito,2010).
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Bandar Udara
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 77 Tahun 1998 , butir a dan b tentang penyelenggaraan Bandar Udara Umum maka Bandar Udara adalah Lapangan terbang yang digunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan atau bongkar muatan kargo dan pos serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi. (Hanad Prayitno,2010).
Bandar Udara (document 4444 ICAO) adalah suatu tempat atau daerah (di darat atau perairan) dengan batas-batas tertentu (termasuk bangunan dan instalasi) yang dibangun untuk keperluan pergerakan pesawat terbang tinggal landas, pendaratan, pergerakan dipermukaan (dalam Modul Cargo Handling ,Sigit Darjito,2010).
Bandar Udara (UU RI no.1 2009) adalah kawasan didaratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas lamdas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan failitas penunjang (Sigit Darjito,2010).