Archive for 04/08/10

Prosedur Pelayanan Penerangan Bandara

Thursday 8 April 2010
Posted by M ULUL AZMI UMAM
                                                                             BAB II
                                                                   LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Bandar Udara
 Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 77 Tahun 1998 , butir a dan b tentang penyelenggaraan Bandar Udara Umum maka Bandar Udara adalah Lapangan terbang yang digunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan atau bongkar muatan kargo dan pos serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi. (Hanad Prayitno,2010).
Bandar Udara (document 4444 ICAO) adalah suatu tempat atau daerah (di darat atau perairan) dengan batas-batas tertentu (termasuk bangunan dan instalasi) yang dibangun untuk keperluan pergerakan pesawat terbang tinggal landas, pendaratan, pergerakan dipermukaan (dalam Modul Cargo Handling ,Sigit Darjito,2010).
Bandar Udara (UU RI no.1 2009) adalah kawasan didaratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas lamdas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan failitas penunjang (Sigit Darjito,2010).
CARI DISINI

myAds1

Popular Post

Blogger templates

cbox

close

Blogroll

Comments
Comments
Blogger Widgets

bunnga

ARTIKEL

Arsip Blog

Blogger templates

CARI DI SINI

Blog Archive

Powered by Blogger.

About

Blogroll

- Copyright © umam bakry -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -