Posted by : M ULUL AZMI UMAM
Thursday, 31 October 2013
Bandara
atau bandar udara
yang juga populer disebut dengan istilah airport
merupakan sebuah fasilitas di mana pesawat
terbang seperti pesawat
udara dan helikopter
dapat lepas
landas dan mendarat.
Suatu bandar
udara yang paling sederhana minimal memiliki
sebuah landasan
pacu atau helipad
( untuk pendaratan helikopter), sedangkan untuk bandara-bandara besar biasanya
dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan
maupun bagi penggunanya seperti bangunan terminal dan hanggar.
Menurut Annex
14 dari ICAO
(International Civil Aviation Organization) : Bandar udara adalah area tertentu
di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang
diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan,
keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan
definisi bandar udara menurut PT (Persero) Angkasa
Pura I adalah lapangan udara, termasuk segala
bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin
tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.
Perkembangan
Bandara
Pada masa
awal penerbangan, bandara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa
didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin.
Di masa Perang Dunia I, bandara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya
penggunaan pesawat
terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti
sekarang. Setelah perang, bandara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk
melayani penumpang.
Sekarang,
bandara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya,
berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran,
dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara
baru.
Penamaan dan Kode Bandara
Penamaan dan Kode Bandara
Setiap
bandara memiliki kode IATA dan ICAO yang berbeda satu sama lain. Kode bisa
diambil dari berbagai hal seperti nama bandara, daerah tempat bandara terletak,
atau nama kota yang dilayani. Kode yang diambil dari nama bandara mungkin akan
berbeda dengan namanya yang sekarang karena sebelumnya bandara tersebut
memiliki nama yang berbeda.
Kegunaan bandar udara selain sebagai
terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas
barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional
ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus
bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta
(Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar)
dan masih banyak lagi.
PENGOPRASIAN BANDAR UDARA
PENGOPRASIAN BANDAR UDARA
Fungsi bandara merupakan
tempat lepas landas, mendarat pesawat udara, dan pergerakan di darat
pesawat udara. Disamping itu Bandar udara merupakan simpul dari system
transportasi udara. Perencanaan, pembangunanan dan pengoperasian suatu Bandar
udara harus memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan yang secara
internasional tercantum dalam Annex 14 Convention on International Civil
Aviation (Vol I : Aerodrome dan Vol II : Heliport)
Ketentuan ini diadopsi dalam
ketentuan nasional berupa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun
2002 tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara dan Keputusan Direktur Jenderal
Perhubungan Udara terkait lainnya.
Pengoperasian Bandar udara sesuai
ketentuan keselamatan penerbangan dimaksudkan untuk menjamin keselamatan
pengoperasian pesawat udara di Bandar udara. Berkaitan dengan hal
tersebut, Penyelenggara Bandar udara mempunyai kewajiban, sesuai
ketentuan dalam CASR (Civil Aviation Safety Regulation) 139 : Aerodrome, yaitu
:
- Memenuhi standar dan ketentuan terkait pengoperasian Bandar udara, termasuk arahan Ditjen Pehubungan Udara yang disampaikan secara tertulis;
- Mempekerjakan personil pengoperasian Bandar udara yang memiliki kualifikasi/ kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam jumlah yang memadai;
- Menjamin Bandar udara (aerodrome) dioperasikan dan dipelihara dengan tingkat perhatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengoperasikan dan memelihara Bandar udara sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Aerodrome Manual.
Ditjen Perhubungan Udara melakukan
pembinaan dalam pengoperasian Bandar udara berupa penerbitan Sertifikat Operasi
Bandar Udara bagi Bandar udara yang telah memenuhi kewajiban tersebut di atas,
serta melakukan pengawasan berupa audit atau inspeksi secara berkala.
Secara luas termasuk dalam
pengertian Bandar udara (aerodrome) adalah heliport (tempat atau struktur yang
digunakan untuk lepas landas, mendarat dan pergerakan di darat helicopter).
Penyelenggara Bandar Udara,
antara lain adalah Badan Usaha Kebandarudaraan (PT. Angkasa Pura I dan II),
Ditjen Perhubungan Udara (Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Udara),
Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota, serta Badan Hukum Indonesia.
A. STANDAR DAN KETENTUAN
PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Standar dan ketentuan berkaitan
dengan pengoperasian bandar udara, termasuk pengoperasian heliport,
yaitu:
- Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
- Keputusan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2002 tentang Sertifikat Operasi Bandar Udara;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan Tata Tertib Bandara;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/13/II/1990 tentang Standar Rambu Terminal Bandar Udara;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/21/I/1995 tentang Standar Sistem Pemanduan Parkir Pesawat Udara (Aircraft Docking Guidance System/ ADGS)
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/04/I/1997 tentang Sertifikasi Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara, Sertifikasi Operator Garbarata dan Sertifikasi Kecakapan Operator Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara.
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/130/VI/1997 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Helideck.
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/94/IV/1998 tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadan Kebakaran;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/57/IV/1999 tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang Rusak di Bandar Udara;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/112/VI/1999 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Elevated Heliport;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/140/VI/1999 tentang Prosedur Kendaraan Darat dan Pergerakannya Di Sisi Udara;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/262/X/1999 tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Surface Level Heliport;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/345/XII/1999 tentangSertifikat Kecakapan Petugas dan Teknisi Perawatan Kendaraan PKP-PK serta Petugas Salvage;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/75/III/2001 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment);
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/11/2001 tentang Standar Marka dan Rambu pada Daerah Pergerakan Pesawat Udara di Bandar Udara;
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 93 Tahun 2001 tentang Persyaratan Badan Hukum Indonesia Sebagai Pelaksana Pengujian Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/28/IV/2003 tentang Sertifikat Kecakapan Pelayanan Pendaratan Helikopter (Helicopter Landing Officer/ HLO);
- Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/76/VI/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2002 tentang Sertiikasi Operasi Bandara.
B. PERSONIL PENGOPERASIAN BANDAR
UDARA
Setiap penyelenggara bandara wajib
mempekerjakan personil pengoperasian bandar udara yang memiliki kualifikasi dan
kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kualifikasi dan kompetensi
personil pengoperasian bandar udara dibuktikan dengan Sertifikat Tanda
Kecakapan Personil (STKP/SKP) yang masih berlaku. STKP/ SKP ini harus dibawa
setiap menjalankan kegiatannya dan dapat ditunjukkan setiap kali dilakukan
inspeksi.
- STKP/ SKP pengoperasian bandar udara, termasuk heliport yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara antara lain:
- STKP Operator Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);
- STKP Pemandu Parkir Pesawat Udara (Marshalling);
- STKP Apron Movement Controller;
- STKP Helicopter Landing Officer.
Untuk mendapatkan STKP/ SKP,
seseorang harus mengikuti diklat, sesuai dengan kompetensi yang ingin dimiliki,
yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Perhubungan Udara di seluruh Indonesia,
Ditjen Perhubungan Udara atau Badan Hukum Indonesia yang telah mendapatkan
otorisasi untuk menyelenggarakan Diklat yang dikeluarkan oleh Ditjen
Perhubungan Udara. Setelah mengikuti Diklat, seseorang harus diuji kompetensi
dan ketrampilannya oleh Tim Ditjen Perhubungan Udara. Bagi peserta yang
memenuhi syarat akan diterbitkan STKP/SKP.
Persyaratan untuk mendapatkan
STKP/SKP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait.
C. PERALATAN DAN FASILITAS BANDAR
UDARA
Setiap peralatan dan fasilitas yang
dioperasikan pada bandar udara harus dipelihara sehingga memenuhi standar yang
berlaku. Inspeksi terhadap bandara/ aerodrome untuk memastikan bahwa bandara/
aerodrome dapat melayani pesawat udara dengan selamat, terutama pada keadaan :
- Setelah terjadi angin kencang, badai dan cuaca buruk lainnya;
- Segera setelah terjadinya kecelakaan atau insiden pesawat udara di aerodrome;
- Saat diminta oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun yang dimaksud dengan
peralatan dan fasilitas bandar udara adalah:
- Fasilitas pergerakan pesawat udara, antara lain landas pacu (runway), jalan penghubung landas pacu (taxiway), dan apron;
- Alat bantu visual di bandara/ aerodrome, antara lain marka, rambu dan tanda yang ada di runway, taxiway dan apron;
- Alat bantu visual berupa lampu di aerodrome dan sekitarnya termasuk lampu untuk halangan (obstacle) yang ada di sekitar bandara (aerodrome).
Untuk menunjang pelayanan pesawat
udara di darat, pada beberapa bandara tersedia peralatan penunjang operasi
darat pesawat udara (ground support equipment/ GSE). Setiap jenis peralatan
yang dioperasikan harus sesuai peruntukannya dan wajib memenui persyaratan
teknis dan spesifikasi fungsionalnya yang dibuktikan dengan Sertifikat Kelaikan
Operasi yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara. Jenis peralatan dan
persyaratan sertifikat kelaikan operasi diatur di dalam Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/75/III/2001 tentang Peralatan Penunjang Pelayanan
Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE). Pengujian kelaikan peralatan
dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga (Badan Hukum Indonesia) yang telah
mendapatkan Sertifikat Persetujuan dari Ditjen Perhubungan Udara. Syarat dan
tata cara bagi Badan Hukum Indonesia untuk mendapatkan Sertifikat
Persetujuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara
No. 93 Tahun 2001 tentang Persyaratan Badan Hukum Indonesia Sebagai Pelaksana
Pengujian Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support
Equipment/ GSE);
Peralatan penunjang pelayanan darat
pesawat udara yang dioperasikan pada suatu bandara dapat diusahakan oleh pihak
di luar bandara. Ijin pengusahaannya dikeluarkan oleh penyelenggara
bandara.
D. PROSEDUR PENGOPERASIAN BANDAR
UDARA
Setiap bandar udara yang
dioperasikan, wajib memiliki sertifikat operasi bandar udara. Salah satu
persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat, pada bandar udara yang melayani
pesawat udara dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 30 (tigapuluh) tempat
duduk, adalah tersedianya Pertunjuk Pengoperasian Bandara/ Aerodrome (Aerodrome
Manual). Aerodrome Manual disusun oleh Penyelenggara Bandara dalam format yang
telah diatur di dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 76 Tahun 2005
(CASR 139 : Aerodrome). Aerodrome Manual berisi informasi mengenai lokasi
bandar udara, informasi mengenai bandar udara yang harus organisasi
penyelenggara bandar udara dan prosedur pengoperasian bandar udara.
Penyelenggara wajib mengoperasikan
bandar udara sesuai dengan prosedur dalam Aerodrome Manual. Segala penyimpangan
terhadap Aerodrome Manual harus dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara.
Prosedur pengoperasian bandar udara
yang harus dimuat dalam Aerodrome Manual, meliputi 17 (tujuh belas)
prosedur dan langkah-langkah keselamatan sebagai berikut:
- Aerodrome reporting;
- Akses ke daerah pergerakan pesawat udara;
- Aerodrome Emergency Plan;
- Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;
- Inspeksi terhadap daerah pergerakan pesawat udara dan obstacle limitation surface;
- Sistem kelistrikan dan alat bantu visual;
- Pemeliharaan daerah pergerakan pesawat udara;
- Keselamatan kerja di aerodrome;
- Manajemen pengoperasian apron;
- Manajemen keselamatan di apron;
- Pengawasan pergerakan kendaraan di sisi udara;
- Manajemen gangguan binatang liar;
- Pengawasan halangan;
- Pemindahan pesawat udara yang rusak;
- Penanganan bahan berbahaya;
- Operasi pada jarak pandang rendah;
- Perlindungan terhadap lokasi radar dan alat bantu navigasi yang terdapat di bandara.
E. LARANGAN DAN PEMBATASAN TERHADAP
HALANGAN (OBSTACLE RESTRICTION AND LIMITATION)
Yang dimaksud dengan halangan
(obstacle) adalah :
- setiap benda yang berdiri pada atau di atas daerah larangan terdapat halangan (obstacle restriction surface), seperti runway strip, RESA, clearway atau taxiway strip;
- setiap benda yang menembus (penetrate) kawasan keselamatan operasi penerbangan (obstacle limitation surface/ OLS).
Obstacle limitation surface (OLS
untuk non-instrument runway, non precision approach runway dan precision
approach runway category 1 meliputi:
- Conical surface;
- Inner horizontal surface;
- Approach surface;
- Transitional surface;
- Take off climb surface.
Obstacle limitation surface untuk
precision approach runway category 2 dan 3 meliputi:
- Outer horizontal surface;
- Conical surface;
- Inner horizontal surface;
- Approach surface;
- Inner approach surface;
- Transitional surface;
- Inner transitional surface;
- Baulked landing surface;
- Take off climb surface.
Penyelenggara bandara harus
menetapkan obstacle limitation surface pada aerodromenya, dan mengawasi setiap
obyek yang berada pada obstacle limitation surface. Bilamana terdapat
pelanggaran atau potensial pelanggaran, penyelenggara bandara harus melaporkan kepada
Ditjen Perhubungan Udara dan melakukan koordinasi dengan instansi atau
perusahaan yang terkait dengan obyek tersebut.
Obyek atau pendirian obyek baru yang
berada di luar OLS dengan ketinggian 110 meter dari permukaan tanah atau lebih
harus dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara, dan obyek atau pendirian
obyek baru di luar OLS dengan ketinggian di atas 150 meter dari permukaan tanah
atau lebih harus dianggap sebagai obstacle kecuali dinyatakan
sebaliknya oleh Ditjen Perhubungan Udara berdasarkan suatu assessment.
Fasilitas
bandar udara
Fasilitas bandar udara yang terpenting
adalah:
Sisi
Udara (Air Side)
- landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 15 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 20 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
- Apron adalah tempat parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan run-way. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat
- Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
- Karena dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka diseduiakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadan kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulance, dll. peralatan penolong dan pemadam kebakaran
- Juga ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
Sisi
Darat (Land Side)
- Terminal bandar udara atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat counter check-in, (CIQ, Carantine - Inmigration - Custom) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui belalai. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga yang bisa dipindah-pindah.
- Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
- Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi
Penamaan
dan kode
Setiap
bandar udara memiliki kode IATA
dan ICAO
yang berbeda satu sama lain. Kode bisa diambil dari berbagai hal seperti nama
bandar udara, daerah tempat bandar udara terletak, atau nama kota yang
dilayani. Kode yang diambil dari nama bandar udara mungkin akan berbeda dengan
namanya yang sekarang karena sebelumnya bandar udara tersebut memiliki nama
yang berbeda.
Daftar bandar udara di Indonesia
Berikut ini adalah daftar bandar udara di Indonesia beserta kode IATA masing-masing, tetapi tidak semua
bandara memilki kode IATA
Internasional
- BTJ - Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
- MES - Bandar Udara Polonia, Medan
- BTH - Bandar Udara Hang Nadim, Batam
- TNJ - Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
- PKU - Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
- PDG - Bandar Udara Minangkabau, Padang
- PLM - Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
- BKS - Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu
- TKG - Bandar Udara Radin Inten II, Bandar Lampung
- DJB - Bandar Udara Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi
- CGK - Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten
- --- - Bandar Udara Kemayoran, Jakarta
- HLP - Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta
- SUB - Bandar Udara Juanda, Surabaya
- SOC - Bandar Udara Adisumarmo, Solo
- JOG - Bandar Udara Adi Sucipto, Yogyakarta
- SRG - Bandar Udara Achmad Yani, Semarang
- BDO - Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung
- DPS - Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar
- AMI - Bandar Udara Selaparang, Mataram
- KOE - Bandar Udara El Tari, Kupang
- BMU - Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin, Bima
- RTG - Bandar Udara Frans Sales Lega, Ruteng
- BJW - Bandar Udara Soa, Bajawa
- ENE - Bandar Udara H.Hasan Aroeboesman, Ende
- MOF - Bandar Udara Frans Seda, Maumere
- ARD - Bandar Udara Mali, Alor
- ABU - Bandar Udara Haliwen, Atambua
- BPN - Bandar Udara Sepinggan, Balikpapan
- PNK - Bandar Udara Supadio, Pontianak
- TRK - Bandar Udara Juwata, Tarakan
- UPG - Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar
- MDC - Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado
- LUW - Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir, Luwuk
- AMQ - Bandar Udara Pattimura, Ambon
- DJJ - Bandar Udara Sentani, Jayapura
- BIK - Bandar Udara Frans Kaisiepo, Biak
- TIM - Bandar Udara Mozes Kilangin, Tembagapura
- MKQ - Bandar Udara Mopah, Merauke
Ket:
Bandar udara internasional memiliki 2 jenis penerbangan, yaitu penerbangan
internasional dan penerbangan domestik.
Domestik
- SBG - Bandar Udara Maimun Saleh, Sabang
- LSX - Bandar Udara Lhok Sukon, Aceh Utara
- LSW - Bandar Udara Malikus Saleh, Lhokseumawe
- MEQ - Bandar Udara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya
- TPK - Bandar Udara Teuku Cut Ali, Tapaktuan
- SKL - Bandar Udara Syekh Hamzah Fansyuri, Singkil
- SNB - Bandar Udara Lasikin, Sinabang
- SIW - Bandar Udara Sibisa, Toba Samosir
- SQT - Bandar Udara Silangit, Siborong-borong
- SIX - Bandar Udara Dr. Ferdinand Lumban Tobing, Sibolga
- AEG - Bandar Udara Aek Godang, Padang Sidempuan
- GNS - Bandar Udara Binaka, Gunung Sitoli
- LSE - Bandar Udara Lasondre, Pulau-pulau Batu
- DUM - Bandar Udara Pinang Kampai, Dumai
- SEQ - Bandar Udara Sungai Pakning, Bengkalis
- PPR - Bandar Udara Pasir Pengaraian, Pasir Pengaraian
- SIQ - Bandar Udara Dabo, Singkep
- RGT - Bandar Udara Japura, Rengat
- TJB - Bandar Udara Sei Bati, Karimun
- NTX - Bandar Udara Ranai, Natuna
- MWK - Bandar Udara Matak, Pal Matak
- RKO - Bandar Udara Rokot, Sipura
- DJB - Bandar Udara Sultan Thaha Syarifuddin, Jambi
- KRC - Bandar Udara Depati Parbo, Kerinci
- BKS - Bandar Udara Fatmawati Soekarno, Bengkulu
- MPC - Bandar Udara Mukomuko, Mukomuko
- PGK - Bandar Udara Depati Amir, Pangkalpinang
- TJQ - Bandar Udara H. A. S. Hanandjoeddin , Tanjung Pandan
- LLG - Bandar Udara Silampari, Lubuklinggau
- PDO - Bandar Udara Pendopo, Empat Lawang
- PLL - Bandar Udara Pendopo, Melik City
- PCB - Bandar Udara Pondok Cabe, Pamulang
- PPJ - Bandar Udara Pulau Panjang, Kepulauan Seribu
- TSY - Bandar Udara Cibeureum, Tasikmalaya
- --- - Bandar Udara Nusawiru, Ciamis
- CBN - Bandar Udara Cakrabhuwana, Cirebon
- CXP - Bandar Udara Tunggul Wulung, Cilacap
- PWL - Bandar Udara Wirasaba, Purbalingga
- KWB - Bandar Udara Dewandaru, Karimunjawa
- CPF - Bandar Udara Ngloram, Cepu
- --- - Bandar Udara Iswahyudi, Madiun
- MLG - Bandar Udara Abdul Rachman Saleh, Malang
- SUP - Bandar Udara Trunojoyo, Sumenep
- MSI - Bandar Udara Masalembo, Masalembo
- --- - Bandar Udara Blimbingsari, Banyuwangi
- SWQ - Bandar Udara Brangbiji, Sumbawa Besar
- LYK - Bandar Udara Lunyuk, Sumbawa
- BMU - Bandar Udara Muhammad Salahuddin, Bima
- KOE - Bandar Udara El Tari, Kupang
- LBJ - Bandar Udara Komodo, Manggarai Barat
- RTG - Bandar Udara Frans Sales Lega, Ruteng
- TMC - Bandar Udara Tambolaka, Waikabubak
- WGP - Bandar Udara Mau Hau, Waingapu
- BJW - Bandar Udara Soa, Bajawa
- ENE - Bandar Udara H Hasan Aroeboesman, Ende
- MOF - Bandar Udara Wai Oti, Maumere
- LKA - Bandar Udara Gewayantana, Larantuka
- LWE - Bandar Udara Wonopito, Lewoleba
- ARD - Bandar Udara Mali, Alor
- RTI - Bandar Udara Lekunik, Rote
- SAU - Bandar Udara Tardamu, Pulau Sawu
- ABU - Bandar Udara Haliwen, Atambua
- KTG - Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang
- SQG - Bandar Udara Susilo, Sintang
- NPO - Bandar Udara Nanga Pinoh, Nanga Pinoh
- PSU - Bandar Udara Pangsuma, Putussibau
- PKY - Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya
- PKN - Bandar Udara Iskandar, Pangkalan Bun
- TBM - Bandar Udara Tumbang Samba, Katingan
- SMQ - Bandar Udara H. Asan, Sampit
- MTW - Bandar Udara Beringin, Muara Teweh
- BDJ - Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin
- TJG - Bandar Udara Warukin, Tanjung
- BTW - Bandar Udara Bersujud, Batulicin
- KBU - Bandar Udara Stagen, Kotabaru
- SRI - Bandar Udara Temindung, Samarinda
- NNX - Bandar Udara Nunukan, Nunukan
- LBW - Bandar Udara Yuvai Semaring, Krayan
- BYQ - Bandar Udara Bunyu, Pulau Bunyu
- MLN - Bandar Udara R.A. Bessing, Malinau
- LPU - Bandar Udara Long Ampung, Kayan Selatan
- TJS - Bandar Udara Tanjung Harapan, Tanjung Selor
- NAF - Bandar Udara Banaina, Bulungan
- BEJ - Bandar Udara Kalimarau, Tanjung Redeb
- SGQ - Bandar Udara Sangkimah, Sangatta
- BXT - Bandar Udara Bontang, Bontang
- TSX - Bandar Udara Tanjung Santan, Marang Kayu
- KOD - Bandar Udara Kotabangun, Kutai Kartanegara
- SZH - Bandar Udara Senipah, Kutai Kartanegara
- MLK - Bandar Udara Melalan, Melak
- DTD - Bandar Udara Datah Dawai, Kutai Barat
- TNB - Bandar Udara Tanah Grogot, Tanah Grogot
- ??? - Bandar Udara Tanjung Bara, Sangatta
- MXB - Bandar Udara Andi Djemma, Masamba
- BUW - Bandar Udara Betoambari, Bau-bau
- GTO - Bandar Udara Jalaluddin, Gorontalo
- SQR - Bandar Udara Inco Soroako Waws, Sorowako
- PSJ - Bandar Udara Kasiguncu, Poso
- TLI - Bandar Udara Lalos, Tolitoli
- MJU - Bandar Udara Tampa Padang, Mamuju
- MNA - Bandar Udara Melonguane, Melonguane
- BJG - Bandar Udara Mopait, Bolaang Mongondow
- PLW - Bandar Udara Mutiara, Palu
- NAH - Bandar Udara Naha, Tahuna
- UOL - Bandar Udara Pogugol, Buol
- PUM - Bandar Udara Pomalaa, Pomalaa
- TTR - Bandar Udara Pongtiku, Tana Toraja
- RAQ - Bandar Udara Sugimanuru, Raha
- LUW - Bandar Udara Syukuran Aminuddin Amir, Luwuk
- KDI - Bandar Udara Haluoleo, Kendari
- ??? - Bandar Udara H. Aroeppala , Selayar
- ??? - Bandar Udara Matahora , Wangi-wangi
- ??? - Bandar Udara Maranggo , Pulau Tomia
- AHI - Bandar Udara Amahai, Masohi
- NDA - Bandar Udara Bandaneira, Banda
- DOB - Bandar Udara Dobo, Kepulauan Aru
- LUV - Bandar Udara Dumatubun, Langgur
- SQN - Bandar Udara Emalamo, Sanana
- GLX - Bandar Udara Gamarmalamo, Galela
- GEB - Bandar Udara Gebe, Gebe
- KAZ - Bandar Udara Kuabang, Tobelo
- MAL - Bandar Udara Mangole, Mangole
- NAM - Bandar Udara Namlea, Namlea
- NRE - Bandar Udara Namrole, Namrole
- BJK - Bandar Udara Nangasuri, Benjina
- LAH - Bandar Udara Oesman Sadik, Labuha
- SXK - Bandar Udara Olilit, Saumlaki
- OTI - Bandar Udara Pitu, Morotai
- TTE - Bandar Udara Sultan Babullah, Ternate
- TAX - Bandar Udara Taliabu, Taliabu
- WHI - Bandar Udara Wahai, Pulau Seram
- ??? - Bandar Udara Buli, Maba
- RSK - Bandar Udara Abresso, Manokwari
- AGD - Bandar Udara Anggi, Anggi
- AAS - Bandar Udara Apalapsili, Jayawijaya
- ARJ - Bandar Udara Arso, Arso
- AYW - Bandar Udara Ayawasi, Sorong
- BXB - Bandar Udara Babo, Babo
- BXD - Bandar Udara Bade, Merauke
- BXM - Bandar Udara Batom, Pegunungan Bintang
- NTI - Bandar Udara Bintuni, Bintuni
- BUI - Bandar Udara Bokondini, Jayawijaya
- DRH - Bandar Udara Dabra, Puncak Jaya
- ELR - Bandar Udara Elilim, Jayawijaya
- EWI - Bandar Udara Enarotali, Enarotali
- EWE - Bandar Udara Ewer, Merauke
- ILA - Bandar Udara Illaga, Paniai
- IUL - Bandar Udara Ilu, Puncak Jaya
- INX - Bandar Udara Inanwatan, Inanwatan
- SOQ - Bandar Udara Jeffman, Sorong
- FOO - Bandar Udara Yemburwo., Numfor Timur
- KBX - Bandar Udara Kambuaya, Sorong Selatan
- KCD - Bandar Udara Kamur, Asmat
- KBF - Bandar Udara Karubaga, Jayawijaya
- KEQ - Bandar Udara Kebar, Manokwari
- LLN - Bandar Udara Kelila, Jayawijaya
- KEI - Bandar Udara Kepi, Merauke
- KMM - Bandar Udara Kimaan, Merauke
- KOX - Bandar Udara Kokonao, Mimika
- LHI - Bandar Udara Lereh, Jayapura
- ZRM - Bandar Udara Mararena, Sarmi
- RDE - Bandar Udara Merdey, Manokwari
- MDP - Bandar Udara Mindiptana, Boven Digoel
- ONI - Bandar Udara Moanamani, Dogiyai
- LII - Bandar Udara Mulia, Puncak Jaya
- MUF - Bandar Udara Muting, Merauke
- NBX - Bandar Udara Nabire, Nabire
- OBD - Bandar Udara Obano, Nabire
- OKQ - Bandar Udara Okaba, Puncak Jaya
- OKL - Bandar Udara Oksibil, Pegunungan Bintang
- GAV - Bandar Udara Pulau Gag, Raja Ampat
- MKW - Bandar Udara Rendani, Manokwari
- SEH - Bandar Udara Senggeh, Keerom
- ZEG - Bandar Udara Senggo, Mappi
- NKD - Bandar Udara Sinak, Puncak Jaya
- ZRI - Bandar Udara Sudjarwo Tjondronegoro, Serui
- TMH - Bandar Udara Tanah Merah, Tanah Merah
- TXM - Bandar Udara Teminabuan, Teminabuan
- TMY - Bandar Udara Tiom, Jayawijaya
- FKQ - Bandar Udara Torea, Fakfak
- UBR - Bandar Udara Ubrub, Keerom
- KNG - Bandar Udara Utarom, Kaimana
- WET - Bandar Udara Waghete, Deiyai
- WMX - Bandar Udara Wamena, Wamena
- WAR - Bandar Udara Waris, Keerom
- WSR - Bandar Udara Wasior, Wasior
- RUF - Bandar Udara Yuruf, Jayawijaya
- UGU - Bandar Udara Zugapa, Paniai
- SOQ - Bandar Udara Domine Eduard Osok, Sorong
Tugas yang saya tulis
kali ini berisi tentang hal-hal yang perlu diketahui penumpang pada saat sedang
naik pesawat, adalah sebagai berikut :
1. Moslem Meal: Selama ini banyak umat islam bepergian dengan pesawat udara terutama dengan maskapai asing yang terpaksa makan seadanya tanpa tahu ke-halal-annya. Padahal kita bisa pesan Moslem meal. Jangan ragu-ragu untuk meminta moslem meal pada waktu check in.
2. Lampu kenakan sabuk pengaman: Banyak orang tidak terlalu mengindahkan lampu ini, atau bahkan tidak tahu maksud dari lampu ini. Dalam sebuah penerbangan seorang penumpang mengeluh : “ wah payah nih pilotnya, masa gak ada turbulence lampu nya tetep nyala?”. Mengapa? Biarpun penerbangan dalam tidak dalam kondisi udara yang berguncang, jika lampu ini menyala maka anda HARUS kembali ke tempat duduk dan mengenakan sabuk pengaman. Hal ini karena penerbang melihat potensi keadaan udara yang kurang baik yang sewaktu-waktu bisa berubah. Jika tidak ada guncangan yang terjadi, itu karena kemungkinan besar penerbang berhasil menghindari udara yang tidak stabil.
3. Baca panduan keselamatan bergambar, lihat tipe pesawat yang tertulis dan pastikan sama dengan tipe pesawat yang dinaiki. Di salah satu perusahaan penerbangan tempat penulis bekerja, suatu waktu seorang awak kabin menemukan bahwa kartu panduan yang ada tidaklah sama dengan pesawat yang bersangkutan. Kesalahan ini ternyata dilakukan tanpa sengaja oleh petugas perusahaan cleaning service yang bertugas memeriksa dan mengganti kartu panduan yang hilang atau rusak. Gambar kartu panduan di sebelah ini adalah untuk tipe pesawat Airbus A330.
4. Perbedaan antara satu pesawat dengan pesawat lain cukup tajam, karena pintu darurat setiap jenis pesawat berbeda. Bahkan tipe pesawat yang sama mempunyai kemungkinan pintu yang berbeda. Contohnya pesawat Fokker 100 yang digunakan oleh Sempati Air pada masa jayanya, memiliki pintu darurat di belakang yang tidak dimiliki oleh pesawat Fokker 100 yang digunakan oleh Merpati Airlines.
5. Ekstra oksigen untuk bayi dan awak . Di atas kursi penumpang ada masker oksigen yang akan turun jika pesawat kehilangan tekanan udara. Untuk baris kursi yang berjumlah 2 misalnya, maka akan ada 3 masker oksigen. Masker tambahan ini digunakan untuk bayi yang digendong oleh orang dewasa. Jadi jangan sampai ada 2 orang bayi yang digendong di atas kursi yang berjajar. Jika terjadi kehilangan tekanan udara, maka seorang bayi tidak akan kebagian masker oksigen. Jika anda membawa bayi dan menemukan penumpang lain yang duduk sejajar dengan anda juga membawa bayi, maka mintalah ke awak kabin untuk pindah ke kursi lain. Seharusnya awak kabin mengerti tentang hal ini. Tapi dengan kesibukan mengatur penumpang bukan tidak mungkin hal ini terlewat oleh awak kabin yang bertugas.
6. Penggunaan toilet. Toilet tidak boleh digunakan selama lampu tanda kenakan sabuk pengaman dinyalakan. Jika anda masih berada dalam toilet ketika lampu tersebut menyala, maka usahakan untuk menyelesaikan urusan anda secepat mungkin, dan kembali ke kursi anda. Jika lampu tanda kenakan sabuk pengaman tidak dinyalakan, jangan menunggu sampai anda merasa ingin buang air. Paling tidak satu jam sekali biasakan pergi ke toilet untuk buang air, terutama dalam perjalanan yang panjang. Karena kondisi cuaca yang buruk bisa berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan dibarengi dengan keinginan buang air akan membuat anda sangat menderita. Jika tidak ada cuaca buruk, penumpang biasanya mengantri di depan toilet setelah makan dan setelah awak kabin atau pilot memberikan pengumuman bahwa pesawat mulai turun dari ketinggian jelajah. Jadi rencanakan waktu anda ke toilet sebelum makan, atau makan dengan cepat dan pergi ke toilet.
7. Tombol flush. Setelah buang air, banyak pelanggan layanan penerbangan yang bingung mencari tombol flush (untuk menyiram/menyedot kotoran) yang kadang-kadang tidak berupa tombol. gambar di kanan ini adalah salah satu contoh tombol flush.
8. Merokok di toilet. Merokok di toilet adalah berbahaya dan di banyak negara merupakan tindakan kriminal yang dapat membuat anda masuk penjara atau minimum membayar denda ribuan dolar. Di dalam toilet pesawat ada alat deteksi asap yang dapat menyala ketika anda merokok. Material dari toilet sendiri adalah semacam plastik yang bisa terbakar dan asapnya merupakan racun. Jadi kebakaran di toilet atau bagian manapun dari kabin pesawat, sekecil apapun mempunyai resiko yang tinggi. Jika anda perokok berat, siapkan permen pengganti rokok sebelum melakukan penerbangan.
9. Duduk di dekat pintu darurat. Membuka pintu darurat adalah tanggung jawab awak kabin. Tapi peraturan tidak membolehkan sembarang orang untuk duduk dekat pintu darurat. Orang yang duduk di sini harus dapat membantu awak kabin untuk membuka pintu darurat. Perhatikan bila anda melihat orang yang duduk di kursi dekat pintu darurat termasuk dalam daftar yang ada di bagian sebelumnya. Jika anda duduk di kursi tersebut dan merasa kurang enak badan, sebaiknya minta untuk dipindahkan ke kursi yang lain, karena keberhasilan evakuasi darurat dapat sangat tergantung pada siapa yang duduk di kursi ini.
10. Pemakaian sabuk ekstra dan tempat tidur untuk bayi. Jika anda membawa bayi kurang dari dua tahun, mintalah sabuk ekstra untuk bayi anda. Beberapa maskapai penerbangan menyediakan baby bassinet, tempat tidur bayi untuk penerbangan yang panjang. Jika terjadi guncangan atau cuaca buruk, ambil bayi anda dan kenakan sabuk pengaman. Di toilet juga ada meja lipat untuk mengganti popok atau membersihkan bayi anda.
Dengan demikian banyak hal yang harus ketahui sebelum naik pesawat seperti di atas. Ada baiknya kita mengetahui hal-hal tersebut sebelum kita menaiki pesawat atau bepergian dengan menggunakan pesawat, agar penerbangan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman.
1. Moslem Meal: Selama ini banyak umat islam bepergian dengan pesawat udara terutama dengan maskapai asing yang terpaksa makan seadanya tanpa tahu ke-halal-annya. Padahal kita bisa pesan Moslem meal. Jangan ragu-ragu untuk meminta moslem meal pada waktu check in.
2. Lampu kenakan sabuk pengaman: Banyak orang tidak terlalu mengindahkan lampu ini, atau bahkan tidak tahu maksud dari lampu ini. Dalam sebuah penerbangan seorang penumpang mengeluh : “ wah payah nih pilotnya, masa gak ada turbulence lampu nya tetep nyala?”. Mengapa? Biarpun penerbangan dalam tidak dalam kondisi udara yang berguncang, jika lampu ini menyala maka anda HARUS kembali ke tempat duduk dan mengenakan sabuk pengaman. Hal ini karena penerbang melihat potensi keadaan udara yang kurang baik yang sewaktu-waktu bisa berubah. Jika tidak ada guncangan yang terjadi, itu karena kemungkinan besar penerbang berhasil menghindari udara yang tidak stabil.
3. Baca panduan keselamatan bergambar, lihat tipe pesawat yang tertulis dan pastikan sama dengan tipe pesawat yang dinaiki. Di salah satu perusahaan penerbangan tempat penulis bekerja, suatu waktu seorang awak kabin menemukan bahwa kartu panduan yang ada tidaklah sama dengan pesawat yang bersangkutan. Kesalahan ini ternyata dilakukan tanpa sengaja oleh petugas perusahaan cleaning service yang bertugas memeriksa dan mengganti kartu panduan yang hilang atau rusak. Gambar kartu panduan di sebelah ini adalah untuk tipe pesawat Airbus A330.
4. Perbedaan antara satu pesawat dengan pesawat lain cukup tajam, karena pintu darurat setiap jenis pesawat berbeda. Bahkan tipe pesawat yang sama mempunyai kemungkinan pintu yang berbeda. Contohnya pesawat Fokker 100 yang digunakan oleh Sempati Air pada masa jayanya, memiliki pintu darurat di belakang yang tidak dimiliki oleh pesawat Fokker 100 yang digunakan oleh Merpati Airlines.
5. Ekstra oksigen untuk bayi dan awak . Di atas kursi penumpang ada masker oksigen yang akan turun jika pesawat kehilangan tekanan udara. Untuk baris kursi yang berjumlah 2 misalnya, maka akan ada 3 masker oksigen. Masker tambahan ini digunakan untuk bayi yang digendong oleh orang dewasa. Jadi jangan sampai ada 2 orang bayi yang digendong di atas kursi yang berjajar. Jika terjadi kehilangan tekanan udara, maka seorang bayi tidak akan kebagian masker oksigen. Jika anda membawa bayi dan menemukan penumpang lain yang duduk sejajar dengan anda juga membawa bayi, maka mintalah ke awak kabin untuk pindah ke kursi lain. Seharusnya awak kabin mengerti tentang hal ini. Tapi dengan kesibukan mengatur penumpang bukan tidak mungkin hal ini terlewat oleh awak kabin yang bertugas.
6. Penggunaan toilet. Toilet tidak boleh digunakan selama lampu tanda kenakan sabuk pengaman dinyalakan. Jika anda masih berada dalam toilet ketika lampu tersebut menyala, maka usahakan untuk menyelesaikan urusan anda secepat mungkin, dan kembali ke kursi anda. Jika lampu tanda kenakan sabuk pengaman tidak dinyalakan, jangan menunggu sampai anda merasa ingin buang air. Paling tidak satu jam sekali biasakan pergi ke toilet untuk buang air, terutama dalam perjalanan yang panjang. Karena kondisi cuaca yang buruk bisa berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan dibarengi dengan keinginan buang air akan membuat anda sangat menderita. Jika tidak ada cuaca buruk, penumpang biasanya mengantri di depan toilet setelah makan dan setelah awak kabin atau pilot memberikan pengumuman bahwa pesawat mulai turun dari ketinggian jelajah. Jadi rencanakan waktu anda ke toilet sebelum makan, atau makan dengan cepat dan pergi ke toilet.
7. Tombol flush. Setelah buang air, banyak pelanggan layanan penerbangan yang bingung mencari tombol flush (untuk menyiram/menyedot kotoran) yang kadang-kadang tidak berupa tombol. gambar di kanan ini adalah salah satu contoh tombol flush.
8. Merokok di toilet. Merokok di toilet adalah berbahaya dan di banyak negara merupakan tindakan kriminal yang dapat membuat anda masuk penjara atau minimum membayar denda ribuan dolar. Di dalam toilet pesawat ada alat deteksi asap yang dapat menyala ketika anda merokok. Material dari toilet sendiri adalah semacam plastik yang bisa terbakar dan asapnya merupakan racun. Jadi kebakaran di toilet atau bagian manapun dari kabin pesawat, sekecil apapun mempunyai resiko yang tinggi. Jika anda perokok berat, siapkan permen pengganti rokok sebelum melakukan penerbangan.
9. Duduk di dekat pintu darurat. Membuka pintu darurat adalah tanggung jawab awak kabin. Tapi peraturan tidak membolehkan sembarang orang untuk duduk dekat pintu darurat. Orang yang duduk di sini harus dapat membantu awak kabin untuk membuka pintu darurat. Perhatikan bila anda melihat orang yang duduk di kursi dekat pintu darurat termasuk dalam daftar yang ada di bagian sebelumnya. Jika anda duduk di kursi tersebut dan merasa kurang enak badan, sebaiknya minta untuk dipindahkan ke kursi yang lain, karena keberhasilan evakuasi darurat dapat sangat tergantung pada siapa yang duduk di kursi ini.
10. Pemakaian sabuk ekstra dan tempat tidur untuk bayi. Jika anda membawa bayi kurang dari dua tahun, mintalah sabuk ekstra untuk bayi anda. Beberapa maskapai penerbangan menyediakan baby bassinet, tempat tidur bayi untuk penerbangan yang panjang. Jika terjadi guncangan atau cuaca buruk, ambil bayi anda dan kenakan sabuk pengaman. Di toilet juga ada meja lipat untuk mengganti popok atau membersihkan bayi anda.
Dengan demikian banyak hal yang harus ketahui sebelum naik pesawat seperti di atas. Ada baiknya kita mengetahui hal-hal tersebut sebelum kita menaiki pesawat atau bepergian dengan menggunakan pesawat, agar penerbangan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman.
Kargo udara, umumnya
dikenal sebagai angkutan udara, dikumpulkan oleh perusahaan dari pengirim dan
dikirim ke pelanggan. Pesawat pertama kali digunakan untuk membawa surat
sebagai kargo pada tahun 1911. Akhirnya produsen mulai merancang pesawat terbang
untuk jenis barang lainnya juga.Ada banyak pesawat komersial yang cocok untuk
membawa muatan seperti Boeing 747 dan semakin besar An-124, yang sengaja
dibangun untuk konversi mudah menjadi pesawat kargo. Pesawat besar tersebut
menggunakan kontainer cepat-loading dikenal sebagai Unit Load Devices (ULDs),
seperti kapal peti kemas. Para ULDs terletak di bagian depan pesawat.
Sebagian besar negara
memiliki dan menggunakan sejumlah besar pesawat kargo seperti C-17 Globemaster
III untuk kebutuhan airlift logistik.
Transportasi udara
adalah komponen penting dari banyak jaringan logistik internasional, penting
untuk mengelola dan mengendalikan arus barang, energi, informasi dan sumber
daya lainnya seperti produk, jasa, dan orang-orang, dari sumber produksi ke
pasar. Hal ini sulit atau hampir mustahil untuk menyelesaikan setiap
perdagangan internasional, ekspor global proses impor /, reposisi internasional
bahan baku / produk dan manufaktur tanpa dukungan logistik yang profesional.
Ini melibatkan integrasi informasi, transportasi, inventori, pergudangan,
material handling, dan kemasan. Tanggung jawab operasi logistik adalah reposisi
geografis bahan baku, barang dalam proses, dan barang mana yang diperlukan
dengan biaya serendah mungkin. Pesawat yang digunakan FedEx Express DC-10.
Maskapai kargo yang lebih besar cenderung menggunakan baru atau baru dibangun pesawat untuk mengangkut barang mereka, tetapi menggunakan banyak pesawat tua, seperti Boeing 707, Boeing 727, Douglas DC-8, DC-10, MD-11, Boeing 747, dan Ilyushin Il -76. Contoh dari 60 tahun Douglas DC-3 masih terbang di seluruh dunia kargo tercatat (dan juga penumpang). pesawat turboprop rentang pendek seperti An-12, An-26, Fokker Friendship, dan British Aerospace ATP kini sedang dimodifikasi untuk menerima palet angkutan udara standar untuk memperpanjang hidup mereka bekerja. Hal ini biasanya melibatkan penggantian jendela kaca dengan panel opak, penguatan lantai kabin dan pemasangan pintu atas berengsel luas di satu sisi pesawat. An-225, pesawat terbesar di dunia, juga digunakan oleh penerbangan kargo.
Antonov An-225 dan Antonov An-124 adalah pesawat dunia terbesar, yang digunakan untuk transportasi pengiriman kargo besar dan besar.
Penggunaan pesawat militer besar untuk tujuan komersial, dipelopori oleh Airlines Antonov Ukraina pada tahun 1990an, telah memungkinkan tipe baru kargo di transportasi udara.
Maskapai kargo yang lebih besar cenderung menggunakan baru atau baru dibangun pesawat untuk mengangkut barang mereka, tetapi menggunakan banyak pesawat tua, seperti Boeing 707, Boeing 727, Douglas DC-8, DC-10, MD-11, Boeing 747, dan Ilyushin Il -76. Contoh dari 60 tahun Douglas DC-3 masih terbang di seluruh dunia kargo tercatat (dan juga penumpang). pesawat turboprop rentang pendek seperti An-12, An-26, Fokker Friendship, dan British Aerospace ATP kini sedang dimodifikasi untuk menerima palet angkutan udara standar untuk memperpanjang hidup mereka bekerja. Hal ini biasanya melibatkan penggantian jendela kaca dengan panel opak, penguatan lantai kabin dan pemasangan pintu atas berengsel luas di satu sisi pesawat. An-225, pesawat terbesar di dunia, juga digunakan oleh penerbangan kargo.
Antonov An-225 dan Antonov An-124 adalah pesawat dunia terbesar, yang digunakan untuk transportasi pengiriman kargo besar dan besar.
Penggunaan pesawat militer besar untuk tujuan komersial, dipelopori oleh Airlines Antonov Ukraina pada tahun 1990an, telah memungkinkan tipe baru kargo di transportasi udara.
Pelayanan Sebuah Perusahaan Cargo
Seperti :
· Bea saran dan estimasi
gratis
· Menerapkan atas nama
Anda untuk TURN semu (sebagai pengganti nomor PPN)
· Custom clearance:
hidup pohon-pohon, tanaman, lampu, ikan dan mamalia
segar dan beku sayuran, buah-buahan, bahan makanan dan produk binatang
semua jenis tekstil termasuk kulit, sutra wol, dan kapas
semua jenis permadani dan karpet
emas dan logam berharga lainnya, berharga dan batu semi mulia
kelebihan bagasi dan barang pribadi
· Impor dan Ekspor di seluruh dunia semua kendaraan bermotor
hidup pohon-pohon, tanaman, lampu, ikan dan mamalia
segar dan beku sayuran, buah-buahan, bahan makanan dan produk binatang
semua jenis tekstil termasuk kulit, sutra wol, dan kapas
semua jenis permadani dan karpet
emas dan logam berharga lainnya, berharga dan batu semi mulia
kelebihan bagasi dan barang pribadi
· Impor dan Ekspor di seluruh dunia semua kendaraan bermotor
· Harian pengiriman dan
layanan pengumpulan – udara, jalan dan laut
· Fasilitas pergudangan
· Pengepakan dan
pengiriman – layanan global dan ekspor.
ini merupakan standar
pelayanan yang diberikan oleh sebuah perusahaan cargo.
Set terbuka untuk lalu
lintas penumpang pada awal tahun 2011, Al Maktoum International Airport di
Dubai merupakan merenungkan menggunakan pendekatan baru untuk penumpang
penanganan dikenal sebagai ‘one-stop’.
Premis adalah bahwa
penumpang yang bepergian melalui apa yang ditetapkan untuk menjadi bandara
terbesar di dunia secara simultan check-in dan diputar di satu lokasi pusat.
Ini tempat yang sama juga akan menyediakan fasilitas bea cukai dan imigrasi,
daripada harus mereka menyebar seperti yang biasanya terjadi.
Dubai saat ini dilayani oleh
Bandar Udara Internasional Dubai, yang itu sendiri sedang diperbesar untuk
memenuhi permintaan. Hampir 41m penumpang digunakan Dubai International pada
tahun 2009 dan diperkirakan bahwa ekspansi ada akan memungkinkan lebih 35m
melewati dalam waktu dua tahun.
Penumpang-Penanganan: Bandara Dubai
Bandar Udara Internasional Al Maktoum telah dibuka untuk penerbangan kargo. Setelah penerbangan komersial bisa berlangsung, juga, diharapkan bahwa hub Dubai baru pada akhirnya akan menangani 160m penumpang per tahun. Dari tiga terminal, satu yang akan digunakan hanya oleh Emirates Airlines, dan seluruh situs akan menempati area dua kali lebih besar Hong Kong Island.
Penumpang-Penanganan: Bandara Dubai
Bandar Udara Internasional Al Maktoum telah dibuka untuk penerbangan kargo. Setelah penerbangan komersial bisa berlangsung, juga, diharapkan bahwa hub Dubai baru pada akhirnya akan menangani 160m penumpang per tahun. Dari tiga terminal, satu yang akan digunakan hanya oleh Emirates Airlines, dan seluruh situs akan menempati area dua kali lebih besar Hong Kong Island.
Sebuah landasan pacu
tunggal saat ini digunakan untuk kedatangan kargo dan keberangkatan, tapi Al Maktoum
pada akhirnya akan memiliki empat lebih. Kelima landasan pacu akan sama spasi
dan berjalan secara paralel, dan semua akan menjadi sama panjang: 4.500 meter.
Ini cukup panjang untuk menangani pesawat komersial sampai ke desain Airbus
A380 baru.
Blog
Archive
About
Me
Manajemen Bandar Udara
NAUFAL ASHIDQI
Labels
- aviasi (6)
Related Posts :
- Back to Home »
- makalah , manajemen , penerbangan »
- ARTIKEL mANAJEMEN BANDARA