Archive for 2014

penanganan Sisi Udara Unit AMC

Sunday 6 April 2014
Posted by M ULUL AZMI UMAM
BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Pengertian Bandar Udara
1.    Berdasarkan keputusan menteri perhubungan KM. 77 Tahun 1998 tanggal 01 Desember dan keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985 yang dimaksud dengan:
a.    Bandar Udara adalah lapangan terbang yang digunakan untuk mendrat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, bongkar muat kargo, dan pos serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi udara.
b.    Kebandaudaraan adalah segala sesuatu yang meliputi dan berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi Bandar Udara.
c.    Kepala Bandar Udara adalah pejabat  yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas ketertiban, keamanan, keselamatan penerbangan dan kelancaran lalu lintas di Bandar Udara.
2.    Bandar udara(bandara) atau pelabuhan udara secara umum merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
3.    Menurut Annex 14 dari ICAO(International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
4.    Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".

B.    Bagian Bandar Udara
1.    Sisi Darat (Land Side) adalah bagian udara yang sifatnya terbuka tetapi terbatas untuk umum (Restricted Publik Area ).
2.    Sisi Udara (Air Side) adalah bagian dari bandar udara untuk operasi pesawat udara dan segala fasilitas penunjangnya yang merupakan daerah publik (Non Public Area ).
3.    Daerah Manouver (Manouvering Area ) adalah bagian dari Bandar Udara yang dipergunakan untuk lepas landas,pergerakan udara didarat tetapi tidak termasuk apron.
4.    Daerah Pergerakan (Movement Area ) adalah bagian dari Bandar Udara yang dipergunakan untuk pergerakan pesawat udara yang ada didarat.

C.    Sarana Dan Prasarana Bandar Udara
1.    Landasan Pacu Pesawat Udara (Runway)
Landasan pacu (runway) adalah lintasan yang dipergunakan pesawat udara dalam proses lepas landas (take off) atau pendaratan (landing). Landasan pacu pesawat udara berbentuk sebuah jalur lintasan dengan ukuran panjang, lebar dan ketebalan tertentu serta dilengkapi dengan rambu-rambu penerangan sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan ICAO (International Civil Aviation Organization). Runway atau landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi).
Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 20 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
2.    Taxiway adalah suatu jalur di bandar udara dagian sisi udara yang disediakan untuk pergerakan pesawat udara dari runway menuju ke apron, begitu pula sebaliknya
3.    Apron adalah bagian dari airport. Merupakan area dimana pesawat parkir, bongkar muat, diisi bahan bakarnya atau boarded. Penggunaan apron diatur dalam peraturan tertentu, seperti lampu kendaraan. Meskipun apron merupakan area tertutup bagi publik dan untuk aksesnya perlu izin dari pihak terkait serta penggunaan apron diatur dengan Apron Management Service oleh Apron Control Advisory ini dilakukan untuk memberikan peLayanan kepada pengguna. Apron juga merupakan bagian dari aerodrome tidak termasuk dalam Manuvering Area tetapi termasuk kedalam Movement Area.
4.    Menara Pengawas Lalu Lintas Pesawat Udara (Air Traffic Control )
Menara pengawas lalu lintas udara (ATC) berfungsi untuk mengukur, memandu, dan mengawasi lalu lintas pesawat udara yang akan lepas landas maupun yang akan mendarat. Dalam melaksanakan tugas pemanduan, petugan ATC berkomunikasi dengan masing-masing pilot pesawat udara. Pembicaraan antar merek dapat dimonitor oleh petugas fligh operation dari masing-masing ailines melalui frekuensi terkait. Tujuan dilaksanakannya peraturan, pemanduan, dan pengawasan oleh petugas ATC adalah demi menciptakan keselamtan penerbangan.


5.    Kantor Dinas Apron Movement Control (AMC)
Unit Apron Movement Control berfungsi mengawasi semua pergerakan lalu lintas di area apron yang meliputi pelayanan penempatan parkir pesawat udara, pengaturan dan pergerakan kendaraan dan orang diwilayah sisi udara (air side), pengaturan ground handling agent, pengoprasian aviobridge dan administrasi data penerbangan diwilayah sisi udara.
6.    Gedung Terminal (Terminal Building)
Pengguna jasa transportasi udara akan melalui perjalanannya digedung terminal keberangkatan Bandar Udara asal dan akan mengakhiri perjalanannya digedung terminal kedatangan di Bandar Udara tujuan. Gedung terminal kedatngan dibandar udara dilengkapi berbagai fasilitas serta saarana dan prasarana yang mampu menunjang terlaksananya pelayanan yang prima bagi pengguna jasa angkutan udara, seperti: Loket penrangan atau informasi bandar udara, Ruang Tunggu VIP, Restoran, ATM, toilet, dan lain sebagainya.
Secara umum gedung terminal Bandar Udara dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu:
a.    Public Area adalah wilayah dari bandara udara yang dapat digunankan untuk umum. Area ini merupakan wilayah yang berbeda dibagian depan terminal antara lain,:Loket penerangan Bandar Udara, terminal keberangkatan dan kedatangan, restoran,ATM, toilet, dan lain-lainnya.
b.    Restricted Public Area adalah wilaya bandar udara yang dapat dipergunakan untuk umum tapi terbatas. Wilayah ini berada dibagian dalam terminal dan dimanfaatkan untuk pelayanan penumpang yang akan berangkat maupun telah datang. Selain penumpang atau calon penumpang yang diijinkan memasuki area ini adalah para petugas yang memiliki dan menggunakan pas bandara atau yang telah mendapat ijin dari administrator atau petugas yang tersedia.
c.    Non Public Area adalah wilayah bandar udara yang tidak boleh dimasuki oleh masyarakat umum, kecuali penumpang yang tinggal menunggu proses memasuki pesawat udara atau penumpang yang baru datang yang harus menyelesaikan dokumen perjalanan dan akan mengambil bagasi. Ini berlaku pula bagi petugas  bandar udara sesuai peraturan yang berlaku. Fasilitas pelayanan yang tersedia antara lain counter CIQ (Custom Imigration Quarantine ), ruang tunggu keberangkatan dan kedatangan, kantor kesehatan bandar Udara, dan lain-lainnya.

D.    Apron Movement Control (AMC)
1.    Pengertian  Apron Movement Control(AMC )
Apron movement Control(AMC ) yaitu suatu unit dibandar udara yang bertanggung jawab atas semua pergerakan lalu lintas di area apron yang meliputi pelayanan penempatan parkir pesawat udara, pengaturan pergerakan kendaraan dan orang diwilayah sisi udara, pengaturan ground handling agent, pengoprasian aviobridge dan administrasi penerbangan diwilayah sisi udara.Kegiatan sistem operasional AMC mencangkup tentang pemberian tentang petunjuk serta pengawasan terhadap semua kendaraan, pesawat udara, dan personel yang beroprasi diarea pergerakan pesawat udara. Selain itu AMC juga bertugas memberikan bantuan kepada pesawat udara yang menuju lokasi pemarkiran/apron yang telah ditetapkan dan ikut serta mencegah kemungkinan masuknya kendaraan yang kurang memperhatikan prosedur pengoperasian kendaraan diwilayah apron.
Unit kerja yang mempunyai hubungan dalam proses operasional yang setiap pergerakannya disisi udara yang diawasi oleh AMC adalah:
a.    Aerodrome Control Tower
b.    Airpot Emergency Agent
c.    Ground Handling Agent
d.    Perusahaan pengisian bahan bakar yang ditunjuk oleh pihak pengelola bandara
e.    Pihak bea cukai dan imigrasi
f.    Unit pengamanan polisi atau security
2.    Prosedur Apron Movement Control (AMC)
Dalam rangka memberikan arah dan tata kerja unit Apron Movement Control (AMC) perlu dibuat prosedur Apron Movement Control  (AMC). Banyaknya potensi yang membahayakan terkait dengan pergerakan pesawat udara, ground Handling dan orang-orang diarea apron. Ini semua memberikan jaminan apron siap pakai yang berarti apron benar-benar aman, tertib dan lancar.
a.    Tujuan Prosedur Apron Movement Control  (AMC) adalah:
1)    Memebrikan panduan tentang aspek-aspek keselamatan selama menjalankan tugas sebagai  Apron Movement Control (AMC).
2)    Mencegah terjadinya kecelakaan di ramp, berupa kecelakaan penumpang dan barang, pesawat dan Ground Support Control
3)    Mengurangi kecelakaan yang lebih luas
4)    Meningkatkan mutu pelayanan sehingga dicapai tingkat pelayanan yang baik bagi pengguna jasa bandar udara
b.    Prosedur Harian Apron Movement Control  (AMC)
Suatu apron di stiap bandar udara di indonesia harus mengikuti standar yang ditetapkan, baik itu bandar udara domestik maupun internasional. Fasilitas di apron harus lengkap, dimana terdapat sarana bagi pesawat udara, ground handling maupun yang berkepentingan di daerah sisi udara harus dilengkapi demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Adapun prosedur yang harus dilakukan oleh Unit Apron Movement Control  (AMC) setiap hari adalah sebagai berikut:
1)    Pengecekan marka
2)    Pengecekan permukaan apron
3)    Pengecekan parking stand
4)    Pengecekan make up area loading
5)    Pengecekan service route
6)    pengecekan Ground Support Equipment Area
c.    Tindakan Atas Terjadinya TumpahanBBM/BP
1)    menginstrusikan kepada operator peralatan ramp untuk segera menampung ceceran agar tidak tertuang dipermukaan
2)    petugas PK-PPK segera melakukan pembersihan setelah formulir permohonan pembersihan ditandatangani operator
3)    meminta operator untuk menandatangani berita acara pelaksanaan pembersihan tumpahan dan perhitungan biaya. Kemudian diserahkan kepada bagian komersial untuk digunakan sebagai daftar tagihan.
4)    Meminta kepada operator untuk menandatangani berita acara kerusakan dan perhitungan biaya, jika terbukti tumpahan tersebut merusak marka, kontruksi dan lain-lain menyerahkan berita acara tyersebut kepada komersial untuk dipakai sebagai dasar penagihan.
d.    Perlengkapan Kerja Apron Movement Control  (AMC)
Perlengkapan kerja didaerah apron harus dilengkapi untuk menunjang kerja unit Apron Movement Control (AMC) maupun ground handling, adapun perlengkapan tersebut antara lain:
1)    Ear muff atau ear protector, sebagai pelindung selaput telinga dari kebisingan pesawat udara.
2)    Rompi sebagai pelindung pakaian petugas selama berada diapron.
3)    Lampu senter berwarna merah merupakan perlengkapan penunjuk arah parking stand bagi pesawat udara oleh petugas. Perlengkapan ini digunakan pada malam hari.
4)    Jas hujan merupakan pelindung saat cuaca hujan.
5)    Peralatan komunikasi:
a)    Handy talky merupakan alat komunikasi antara petugas dengan unit yang terkait.
b)    Telepon merupakan alat komunikasi antara kantor yang memiliki jaringan.
6)    Sertifikasi Apron Movement Control  (AMC). Setiap petugas Apron Movement Control (AMC) harus mempunyai Sertifikat Kecakapan Personil (STKP AMC ) dengan masa berlaku 2 tahun.
3.    Fungsi Unit AMC (Apron Movement Control)
Fungsi unit AMC (Apron Movement Control) dalam mencapai pelayanan yang prima adalah:
a.    Mengatur pergerakan pesawat udara dengan tujuan menghindari adanya tabrakan antara pesawat udara dengan kendaraan lain
b.    Mengatur masuknya pesawat udara  ke apron dan mengkoordinasi pesawat udara yang keluar dari apron dengan Aerodrome Control Tower
c.    Menjamin keselamatan dan kecepatan serta keamanan pergerakan dan pengaturan yang tepat dan baik bagi kegiatan lainnya.

E.    Apron
Apron adalah bagian dari airport. Merupakan area dimana pesawat parkir, bongkar muat, diisi bahan bakarnya atau boarded. Penggunaan apron diatur dalam peraturan tertentu, seperti lampu kendaraan. Meskipun apron merupakan area tertutup bagi publik dan untuk aksesnya perlu izin dari pihak terkait serta penggunaan apron diatur dengan Apron Management Service oleh Apron Control Advisory ini dilakukan untuk memberikan peLayanan kepada pengguna. Apron juga merupakan bagian dari aerodrome tidak termasuk dalam Manuvering Area tetapi termasuk kedalam Movement Area.
1.    Ketentuan – Ketentuan Di Apron
Ketentuan yang harus dipatuhi oleh berbagai unit yang berada di area apron yang meliputi berbagai hal yaitu:
a.    Pesawat Udara
1)    Penempatan pesawat udara diapron dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku
2)    Kepala bandar udara berhak melarang atau menahan pesawat jika airline tidak mentaati peraturan dan tidak membayar administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.    Pengemudi Kendaraan
1)    Para pengemudi atau peralatan darat (ground handling) yang melayani pesawat udara didarat atau beroperasi diapron harus memiliki pas bandara, TIM (Tanda ijin mengemudi) yang dikeluarkan oleh kepala bandar uadara.
2)    Instansi-instansi yang akan mempekerjakan karyawan untuk mengemudi kendaraan atau mengoprasikan peralatan pelayanan darat (ground handling) di apron harus mengajukan permohonan kepada kepala bandar udara.Kendaraan yang bergerak diapron harus mendahulukan/memberikan jalan kepada pesawat udara, kendaraan dan penumpang dengan prioritas sebagai berikut:
a)    Pesawat Udara yang sedang bergerak
b)    Kendaraan PK-PPK(Pertolongan Kecelakaan Pesawat penerbangan dan Pemadaam Kebakaran)
c)    Penumpang yang berjalan kaki menuju pesawat udara
c.    Tumpahan
Dalam tumpahan ini unit Apron Movement Control segera menindak lanjuti
1)    Tumpahan bahan bakar pelumas pesawat udara diapron, operator perusahaan penrbangan harus segera memberitahukannya kepada petugas bandar udara yang berwenang
2)    Bahan bakar atau pelumas yang tumpah di apron harus segera dibersihkan oleh oleh operator atau perusahaan penrbangan terkait.
3)    Apabila operator atau perusahaan penerbangan yang bersangkutan tidak segera melaksanakan pembersihan, maka pelaksanaan dilakukan oleh bandara atas beban biaya dari perusahaan penerbangan yang bersangkutan.

d.    Keselamatan Penumpang
Keselamatan penumpang dapat dilakukan dengan memperhatikan cara sebagai berikut:
1)    Dilarang melakukan pengangkutan penumpang dengan kendaraan yang bukan untuk penumpang, kecuali atas ijin kepala bandar udara.
2)    Dilarang menaikan atau menurunkan penumpang pada saat pesawat udara sedang hidup atau berputar,kecuali jika mesin yang hidup itu bagian yang tidak membahayakan penumpang yang sedang turun atau naik pesawat udara tersebut.
3)    Pada saat penumpang melintasi apron dengan bejalan kaki, perusahaan harus  mengawasi  dan menjamin bahwa mereka berjalan dengan aman, tidak teganggu oleh kendaraan yang bergerak diapron dan mereka harus berjalan berombongan tidak terpencar dan setiap rombongan harus dikawal oleh seorang atau lebih petugas perusahaan yang mengetahui praturan – peraturan yang berlaku.

F.    Pengawasan Unit AMC terhadap Apron
Apron adalah sarana utama dibandar udara yang digunakan untuk parkir pesawat udara. Apron merupakan bagian dari aerodrome tidak termasuk manuvering area. Apron merupakan suatu sarana utama untuk mengakomodasikan apron movement dipelabuhan udara. Kondisi kebersihan di apron menjadi salah satu unsur untuk untuk mencapai keselamatan penerbangan, khusunya untuk pesawat terbang yang bergerak dikawasan apron tersebut. Unit apron movement control sebagai aparat yang langsung berkecimpung dikawasan apron tidak lepas diri dari kondisi kebersihan apron yang merupakan bagian interen dengan tugas operasionalnya.
1.    Pengawasan Kebersihan apron
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka unit Apron Movement Control perlu memberikan perhatiannya terhadap:
a.    Kondisi kebersihan umum diatas apron parking stand pesawat udara diarea penjuru yang menuju kearah lokasi parking stand tersebut.
b.    Kebersihan pelumas pesawat yang melekat diatas apron parking stand pesawat apabila hal itu diperlukan.
Untuk mencapai kebersihan yang memenuhi syarat keselamatan penerbangan, maka unit Apront Movement Control memerlukan bantuan teknis secara rutin dari unit – unit kerja lain dalam memelihara kebersihan apron, disamping itu adanya kesadaran atas tanggung jawab bersama dari operator pesawat langsung dari ground handling untuk ikut serta dalam mempertahankan kebersihan apron tersebut. Pertamina sebagai fuelling service ikut pula bertanggung jawab atas kebersihan yang dimaksud.
2.    Pengawasan Lalu Lintas di Apron
Pengawasan lalu lintas apron yang dilakukan unit AMC di Bandar Udara meliputi:

a.    Pengawasan Lalu Lintas Penumpang atau Personil
1)    Setiap personil harus memiliki STKP (Surat Tanda Kecakapan Personil) yang masih berlaku
2)    Penumpang atau personil tidak diperbolehkan menyebrang atau berjalan
3)    Penumpang atau personil tidak diperbolehkan menyebrang atau berjalan memotong apron, taxiway diluar jalur koridor yang telah ditetapkan.
4)    Harus selalu mndahulukan hak melintas kepada pesawat terbang yang berlaku diapron dan kepada kendaraan pelayanan pesawat terbang.
5)    Dilarang melintasi pada jarak yang cukup dekat terhadap pesawat yang sedang mengoprsikan mesinnya dan yang akan bergerak.
6)    Tidak memotong jalur lintasan pesawat udara yang sedang bergerak atau tidak menyulitkan gerak Maneuver pesawat terbang.
7)    Menaikan dan menurunkan penumpang atau barang muatan dilakukan setelah mesin pesawat yang bersangkutan dimatikan.
8)    Unit AMC berhak menghentikan para penumpang demi keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas di apron.
b.    Pengawasan kendaraan di apron
Kendaraan yang diwenangkan atau diijinkan memasuki area apron hanya kendaraan yang melaksanakan oprasional di apron, pemarkiran pesawat terbang. Dalam mengorasikan kendaraan harus mematuhi peraturan yang berlaku sebagai berikut:
1)    Pengemudi harus memiliki SIM yang telah diketahui oleh pihak Bandar Udara.
2)    Kecepatan gerak kendaraan jalur service routes disekitar area pergerakan pesawat maximal 40 km/jam. Pada taxiway atau memotong taxiway batas kecepatan 25 km/jam. Batas kecepatan tersebut dikecualikan bagi kendaraan-kendaraa pelaksana operasi lapangan untuk keselamatan penerbangan, keselamatan lalu lintas udara, dan kendaraan gawat darurat medika pada saat diperlukan.
3)    Semua pengemudi harus mematuhi semua peraturan lalu lintas sesuai dengan rambu-rambu yang berlaku sepanjang jalur service routes.
4)    Dilarang mendekati pesawat terbang yang sedang menyalakan lampu isyarat penghindar tabrakan.
5)    Kendaraan dilarang menyebrangi taxiway dibelakang pesawat terbang yang sedang bergerak melintas.
6)    Sepeda motor todak diperbolehkan dipergunakan diapron parking stand pesawat.




download E-Book "Bunga Rampai"

Sunday 12 January 2014
Posted by M ULUL AZMI UMAM
              Berdasarkan hasil survei lembaga internasional yang bergerak dalam bidang pendidikan, United Nation Education Society and Cultural Organization (UNESCO), minat baca penduduk Indonesia jauh di bawah negara-negara Asia. Indonesia tampaknya harus banyak belajar dari negara-negara maju yang memiliki tradisi membaca cukup tinggi.

         Jepang, Amerika, Jerman, dan negara maju lainnya yang masyarakatnya punya tradisi membaca buku, begitu pesat peradabannya. Masyarakat negara tersebut sudah menjadikan buku sebagai sahabat yang menemani mereka kemana pun mereka pergi, ketika antre membeli karcis, menunggu kereta, di dalam bus, mereka manfaatkan waktu dengan kegiatan produktif yakni membaca buku. Di Indonesia kebiasaan ini belum tampak.

Menumbuhkan kebiasaan membaca harus dimulai dari keluarga. Orang tua berperan penting dalam menumbuhkan kegemaran membaca buku anak-anaknya. Untuk menjadikan anak memiliki kegemaran membaca, memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pepatah Inggris mengatakan we first make our habits, then our habits make us. Sebuah watak akan muncul, bila kita membentuk kebiasaan terlebih dahulu. Artinya, bila orang tua ingin anaknya mempunyai kegemaran membaca buku, maka membaca buku perlu dibiasakan sejak kecil. Disamping perlunya keteladanan dari orang tua sendiri.


yuk  !!!!!!
Charge wawasan dengan banyak membaca, tersedia Ebook Bunga Rampai yang berisi Artikel  Motivasi,Kisah Inspirasi dan cerita-cerita Lucu
download Ebooknya di sini :
1. Bunga Rampai 03
 2.Bunga Rampai 04

DASAR-DASAR KONSEP MANAGEMENT DAN ADMINISTRASI

Sunday 5 January 2014
Posted by M ULUL AZMI UMAM


 1.      PENGERTIAN MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI

Sebelum membicarakan arti manajemen, akan lebih dahulu dibicarakan mengenai pengertian administrasi sebab kata administrasi dengan manajemen mempunyai pengertian yang saling terkait. Jelasnya, mempelajari ilmu manajemen berarti mempelajari ilmu administrasi, demikian pula sebaliknya, mempelajari ilmu administrasi saling terkait pula mempelajari ilmu manajemen.
Administrasi dapat dibedakan dalam dua pengertian, yaitu arti sempit dan arti luas.
Administrasi dalam arti sempit, yaitu berasal dari kata "administratie" (bahasa Belanda) yang meliputi kegiatan: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan/clecial work. Jadi, tata usaha adalah bagian kecil dari kegiatan administrasi dalam arti luas.
Administrasi dalam arti luas, yaitu dari kata "administration" (bahasa Inggris). Pengertian administrasi dalam arti luas dapat dilihat dari definisi-definisi di bawah ini yang diberikan oleh para tokoh administrasi.

2.      RUANG LINGKUP ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN

Administrasi Sebagai  Ilmu dan Seni
Administrasi sebagai ilmu pengetahuan baru berkembang sejak akhir abad yaqng lalu, tetapi adaministrasi sebagai suatu seni atau administrasi dalam prktik, timbul bersamaan dengan timbulnya peradaban manusia.

            Sebagai ilmu pengetahuan admistrasi merupakan suatu penomena masyrakat yang baru, karena baru timbul suatu cabang daripada ilmu-ilmu sosial, termasuk perkrmbangannya di Indonesia. Sekalipun administrasi sebagai ilmmu pengetahuan baru bberkembang di Indinesia, dengan membawa prinsip-prinsip yang universal, akan tetapi dalam praktiknya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi Indonesia dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempunyai pengaruh terhadap perkembangan ilmu adaministrasi sebagai suatu disiplin ilmiah yang berdiri sendiri.

Perkembangan di bidang administrasi dalam rangka peningkatan kemampuan administratif, bukan saja diperuntukkan dalam lingkungan pemerintahan saja, tetapi juga bagi organisasi-organisasi swasta, terutama dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional. Adapun ilmu sosial yang mempunya kaitan erat dengan ilmu administrasi ialah Ilmu Politik, Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi, Sejarah, Ilmu Jiwa, Filosofi, Antropologi, dan Etnologi.

 I. Arti Administrasi
            Administrasi dalam arti sempit yaitu dari kata administratie (bahasa Belanda), yang meliputi kegiatan ; catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan. Jadi Tata Usaha adalah bagian kecil kegiatan daripada administarsi yang akan dipelajari.

            Administrsi dalam arti luas dari kata administration (bahasa, Inggris), di bawah ini akan dikemukakan beberapa pendapat arti atau definisi dari pada administrasi dalam arti luas, yaitu :
a.       Menurut Leonard D. White, Administrasi adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara atau swasta, sipil  atau militer, usaha yang besar atau kecil, dan sebagainya.
b.      H. A. Simon, dkk, Administrasi sebagai kegiatan dari pada kelomopk yang mengadakan kerjasama untuk menyelesaikan tujuan bersama.
c.       William H. Newman, Administrasi didefinisikan sebagai bimbingan, kepemimpinan dan pengawasan daripada usaha-usaha kelompok individu-individu terhadap tercapainya tujuan bersama.

            Setelah mengetahui beberapa definisi administrasi, maka ciri-ciri administrasi tersebut di atas dapat digolongkan :
1.      Adanya kelompok manusia, yaitu kelompok yang terdiiri atas dua orang attau lebih.
2.      Adanya kerjasama dari kelompok tersebut.
3.      Adanya kegiatan, prose, usaha.
4.      Adanya bimbingan, kepemimpinan, dan pengawasan.
5.      Adanya tujuan.


Penggolongan Ilmu Administrasi

a.       Aministrasi dapat dibedakan dalam dua golongan, yaitu :
b.      Administrasi negara, yaitu kegiatan-kegaiatan atau proses atau usaha di bidang kenegaraan.
c.       Administrasi swasta atau niaga, yaitu kegiatan-kegiatan atau proses atau usaha yang diilakukan dibidang swasta.
d.      Perbedaan administrasi negara dan administrasi swasta. Di bawah ini dijelaskan ruang lingkup kegiatan anatara administrsi negara dan administrsi swasta.


Administrasi Negara
Bertujuan memeberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat.
Pencapaian tujuannya berdasarkan ketentuan  atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatannya mengutamakan kebenaran sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Bersifat monopolistik karena sifatnya mengutamakan kepentingan umum.
Kegiatannya ditujukan bagi kepentingan kesejahteraan rakyat banyak.
Administrasi Swasta
Bertujuan memeproleh untung sebesar-besarnya.
Pencapain tujuannya dilakukan dengan kebijaksanaan yang bersifat menguntungkan.
Tidak selalu terikat dengan prosedur yang berlaku tetapi mengutamakan hasil yang dicapai.

Pengelompokan Bidang Administrasi Dan Teknis-Teknis Fungsional

Dalam pelaksanaan tuggas pekerjaan baik oleh pemerintah maupun swasta dalam teorinya dapat dibagi:
Bidang administrasi
Bidang teknis fungsional.
Pada  bidang administrasi dapat dikelompokkan :
Administasi umum
Teknik-teknik penegelolaan
Administrasi bidang pembangunan

Studi manajemen pendidikan masih cenderung melihat sesuatu yang tampak di mata (tangible), kurang memperhatikan sesuatu yang tidak kelihatan (intangible) seperti nilai, tradisi dan norma yang menjadi budaya organisasi, dan ada di dalam sebuah organisasi. Beberapa tahun terakhir orangbanyak beranggapan bahwa strategi, struktur, dan sistem adaah fokus dan faktor yang menjadi pendorong kusuksesan organisasi.
Namun menurut Ouchi (1983) dan Key (1999) menyatakan bahwa kesuksesan organisasi justru terletak pada budaya organisasi yang meliputi nilai, tradisi, norma, yang direkat oleh kepercayaan, keakraban dan tanggung jawab yang menentukan kesuksesan organisasi.

 Sedangkan menurut Basri (2004) menyatakan bahwa budaya organisasi dapat dijadikan sebagai kekuatan organisasi apabila budaya organisasi tersebut dikelola dengan baik. Untuk dapat mengelola budaya organisasi diperlukan pimpinan yang transformatif, memahami filosofi organisasi, mampu merumuskan visi, misi organisasi, dan menerapkannya melalui proses perencanaan organisasi.

Administrasi Umum

 Administrasi umum dapat dibagi :
Administrasi negara
Administrasi swasta
Teknik-teknik penegelolaan
Teknik-teknik penegelolaan diarahkan terhadap kemampuannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yang menggunakan teknik-teknik tertentu.
Aministrasi Bidang Pembangunan


 Terdapat beberapa pendapat dalam administrasi bidang pembangunan :

 a. Administrasi bidang pembangunan adalah administrasi suatu proyek atau sektor pembangunan
 b. Administrasi bidang pembangunan ini dilihat dari proses administrasi bidang pembangunan. Bidang ini meliputi :
1.      Perumusan kebijaksanaan pembangunan
2.      Perencanaan dan penyusunan program
3.      Pelaksanaan rencana dan program pembangunan
4.      Pengawasan dan pengendalian.

 c. Administrasi bidang pembangunan ini dilihat dari pembangunan administrasi atau penyempurnaan administrasi, meliputi ;
1.      Kelembagaan
2.      Ketatalaksanaan
3.      Kepegawaian
4.      Sarana dan fasilitas kerja.

            Bidang teknis fungsional, yaitu yang menyangkut bidang teknis sesuai dengan tugas pokok departemen atau instansi yang bersangkutan.
 Bidang teknis fungsional yang merupakan substansi teknis dari suatu departemen atau instansi, miasalnya :
Ilmu kesehatan adalaha substansi teknis dari Departemen kesehatan
Ilmu pertanian adalah substansi teknis dari departemen pertanian
Ilmu keuangan adalah substansi teknis dari departemen keunagan
Ilmu pendidikan dan kebudayaan adalah substansi teknis dari departemen pendidikan dan kebudayaan
Ilmu perpajakan adalah substansi teknis dari Direktorat Jendral Pajak
Ilmu Kepegawaan adalah substansi teknis dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Ilmu administrasi negara adalah substansi teknis dari Lembaga Administrasi Negara. 
            Disamping adanyateknis fungsional masih terdapat adanya teknik murni, yaitu bidang teknik yang masih dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan melaui pendidikan adan penelitian. Teknik murni ini beleum menjadi substasi teknis dari suatu departemen atau instansi, tetapi masih dimiliki oleh lembaga-lembaga pendidikan tinggi yang ada. Untuk lebih jelasnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
Ilmu Kesehatan atau kedokteran adalah menjadi subjek teknis pada Fakultas Kedokteran
Ilmu Pertanian adalah menjadi subjek teknis pada Fakultas pertanian
Ilmu Teknik Sipil adalah menjadi subjek teknis pada Fakultas Teknik (Teknologi).

1.      Kecakapan Admnistratif dan Teknis

 Di muka sudah dikemukakan bahwa setiap bidang pekerjaan pada prinsipnya dapat dibagi atas administrasi atau manajemen dan teknis. Oleh karena itu pada setiap pemimpin pekerjaan, diperlukan dua macam keterampilan yaitu ;
Keterampilan Administratif
Keterampilan Teknis.
 Henry Fayol,  berpendapat bahwa bila seorang pimpinan tingkat bawah akan dipromosikan pada tingkat jabatan yang lebih tinggi maka ia harus menambah (keterampilan administrasi atau manajemen) baik melaui pendidikan penjenjangan ataupun latihan di bidang tersebut.

            Dalam pengertian ini  berlaku suatu aksioma semakin tinggi kedudukan atau jabatan seseorang di dalam organisasi, semakin banyak memerlukan keterampilan adaministrasi atau manajemen, dan semakin kurang memerlukan keterampilan teknis. Sebaliknya semakin rendah kedudukan atau jabatan seseorang di dalam organisasi, semakin banyak memerlukan keterampilan teknis, dan semakin kurang memerlukan keterampilan adaministrasi atau manajemen.

2.      Efisiensi dan Efektifitas

 1. Tujuan daripada adaministrasi dan manajemen adalah untuk mencapai hasil secara efektif dan   efisien. Dengan kata lain adalah pencapaian tujuan dengan hasil yang berhasil guna (efektif) dan berdaya guna (efisien).
H. Emerson berpendapat bahwa yang dimaksud dengan efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara infut dan output, anatara keuntungan denggan biaya (antara hasil pelaksanaan dengan sumber-sumber yang dipergunakan), yang dimaksud dengan input, ialah semua sumber yaitu sarana dan prasarana yang digunakan dalam proses produksi barang maupun jasa. Sedangkan yang dimaksud dengan output adalah hasil produksi  yang berwujud barang dan jasa.

 2. H. Emerson juga mmenjelaskan arti daripada efektifitas, yaitu pengukuran dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
            Bila sasaran atau tujuan telah tercapai  sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya adalah efektif. Jadi kalau tuuan atau  sasaran itu tidakk selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, pekerjaan itu tidak efektif.

 3. Efektifitas didalam pekerjaan pemerintah
 Suatu tujuan atau sasaran yang telah tercapai sesuai dengan rencana adalah efektif, tetapi belum tentu efisien. Suatu pekerjaan pemerintah sekalipun tidak efisien dalam arti inpuut atau output, tetapi tercapainya tujuan itu dadalah  efektif sebab mempunyai efek atau pengaruh yang besar terhadap kepentingan masyarakat banyak, baik politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya.

 4. Efisiensi di dalam pekerjaan pemerintah
            Suatu hal yanng sukar untuk mengukur efisiensi di dalam pekerjaan pemerintah. Lain halnya di dalam organisasi niaga, pengukuran itu secara relatif tidak begitu sukar, kaerana sesuatu siukur bredasarkan atas keuntungan.

 Pendapat lain bahwa efisiensi pada pekerjaan pemerintah dapat dilakukan bila para aparatur pemerintahnya, dapat menterjemahkan  kehendak daripada masyarakat di dalam suatu proses pengambilan keputusan dan melaksanakan keputuusan itu di dalam suatu cara yang terbaik.

3.      Perbedaan dan kesamaan arti adminitrasi dan manajemen

 Setelah kita mengetahui arti daripada administrasi, maka selanjutnya perlu diketahui arti daripada manajemen itu sendiri. Di bawah ini dikemukakan beberapa pendapat yang tidak membedakan arti adminitrasi dan manajemen atau pengunaan artinya saling berkaitan antara dua kata tersebut.

 1) Pendapat yang mempersamakan arti dan manajemen
William H. Newman dalam bukunya jelas-jelas tidak membedakan adminitrasi dengan manajemen. Apa yang dimaksud dengan arti adminitrasi, termasuk pula dalam arti manajemen.
M. E.Dimock dalam bukunya mengemukakan dua kata itu saling kait mengait, ia memberikan devinisi adminitrasi sebagai berikut :

 (Adminitrasi atau manajemen) adalah suatu pendekatan yang terencana terhadap pemecahan semua macam masalah yang kebanyakan terdapat pada setiap individu atau kelompok baik negara atau swasta.

 2) Pendapat yang membedakan arti adminitrasi dan manajemen
Dalton E. Mc. Farland dalam bukunya manajemen membedakan arti administrasi dan manajemen sebagai berikut :
            Administrasi ditujukan terhadap penentuan tujuan pokok dan kebijaksanaannya, sedangkan manajemen ditujukan terhadap pelaksanaan kegiatan dengan maksud menyelesaikan atau mencapai tujuandan pelaksanaan kebijaksanaan. Ordway Tead juga tegas-tegas membedakan arti adminitrasi dan manajemen.

Persamaan dan Perbedaan Administrasi dengan Manajemen
            Menurut Panglaykim dan Tanzil (1986: 34), jika manajemen menetapkan kebijaksanan yang harus dituruti, maka administrasi yang menyelenggarakannya. Sedangkan menurut Sutisna (1987), dalam pemakaian secara umum administrator dan manajer dikatakan sama. Persamaan lain yakni administrasi dan manajemen sama-sama menjalankan fungsi ‘to control’ yang berarti mengatur dan mengurus.
            Tidak semua orang menganggap istilah manajemen dan administrasi memiliki makna yang sama, dan pada kenyataannya memang tidak selamanya keduanya memiliki makna yang sama apalagi jika dihubungkan dengan konteks situasi lembaga. Umumnya, pada lembaga pemerintahan istilah yang dipergunakan adalah administrasi, sedangkan pada lembaga-lembaga komersil istilah manajemen lebih banyak digunakan.
Istilah manajemen mempunyai makna yang lebih marketable dan bergengsi. Sejalan dengan itu, istilah administrasi khususnya dalam dunia pendidikan seakan-akan hanya diartikan sebagai pekerjaan tulis menulis, kearsipan/pembukuan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan ketatausahaan. Hal ini senada dengan yang diungkapkan Sutisna (1987) bahwa administrasi lebih cocok digunakan pada lembaga-lembaga pemerintah yang mengutamakan kepentingan sosial, sedang manajemen cocok untuk lembaga-lembaga swasta yang lebih mengutamakan komersial.
Walaupun sebetulnya antara administrasi dan manajemen berbeda sifat, namun antara keduanya sering disamakan. Di bawah ini dapat ditemui beberapa pendapat oleh para cendekiawan atau ilmuwan yang tidak membedakan antara administrasi dan manajemen atau paling sedikit penggunaan artinya saling berkaitan antara 2 kata tersebut.
William H. Newman dalam bukunya Administration Action, jelas-jelas tidak membedakan antara administrasi dan manajemen. Apa yang dimaksud administrasi, termasuk dalam arti manajemen. Sekalipun bukunya disebut/dinamakan Administrative Action, tetapi isinya ialah "The techiques of organization and management".
M.F. Dimock dalam bukunya Public Administration, mengemukakan dua kata yang saling kait mengait. Ia memberikan definisi administrasi sebagai berikut. "Administration (or management) is a planned approach to the solving ofall kinds of problems in almost every individual or group activity both publics or private". (Administrasi atau manajemen adalah suatu pendekatan rencana terhadap pemecahan/semua macam masalah yang kebanyakan terdapat pada setiap individu atau kelompok, baik negara atau swasta) Dari definisi di atas jelas bahwa antara administrasi dengan manajemen tidak ada perbedaan, namun disamakan.

Seperti diketahui bahwa antara manajemen dan administrasi itu dua-duanya berbeda, maka untuk memperjelas pendalaman kita terhadap dua kata administrasi dan manajemen tersebut, dapat dikutip pendapat para ilmuwan seperti di bawah ini.
Dalton B. Me. Farland dalam bukunya Management membedakan administrasi dengan manajemen sebagai berikut. "Administration refers to the determination of major aims and policies, where as management refers to the carrying out of operation designed to accomplish the aims and effective policies". (Administrasi ditunjukkan terhadap penentuan tujuan pokok dan kebijakannya, sedangkan manajemen ditunjukkan terhadap pelak¬sanaan kegiatan dengan maksud menyelesaikan/mencapai tujuan dan pelaksanaan kebijakan yang telah diambil).
Pendapat lain adalah yang diberikan oleh Ordway Tead. Tead tegas-tegas membedakan arti administrasi dengan manajemen. Hal ini dapat ditemukan dalam buku Mc. Farland yang berjudul Management Principle and Practices, halaman 11 yang berbunyi sebagai berikut. "Administration is the process and agency which is responsible for the diterminition of the aims for which an organization and its management are to achive... etc." (Administrasi adalah suatu proses dan badan yang bertanggung jawab untuk menentukan tujuan, di mana organisasi dan manajemen digariskan, dan sebagainya).
Sedangkan “Management is the process and agency which directs and guides the operation of organization in the realizing of established aims ... etc." (Manajemen adalah suatu proses dan badan yang secara langsung memberi petunjuk, bimbingan kegiatan dari suatu organisasi dalam merealisasi tujuan yang telah ditetapkan, dan sebagainya).

Berdasarkan dua pengertian yang membedakan administrasi dan manajemen di atas, maka untuk memperjelas diberikan contoh sebagaimana dianut dalam Tata Negara Republik Indonesia. MPR sebagai penentu kebijaksanaan dan Garis-garis Besar Haluan Negara yang berlaku dalam periode 5 tahunan merupakan administrasi, sedangkan pemerintah di bawah pimpinan presiden yang melaksanakan. Merealisasikan kebijaksanaan dan GBHN yang ditetapkan oleh administrasi merupakan manajemen.

Dari uraian penjelasan di atas, bahwa administrasi sifatnya menentukan garis besar suatu kebijakan umum (general policies). Sedangkan manajemen prosesnya ialah bagaimana secara langsung kegiatan-kegiatan itu dilakukan untuk merealisasi (melaksanakan) suatu tujuan, dengan pemberian petunjuk, bimbingan, pengetahuan, dan pengaturan tindakan-tindakan yang diarahkan sedemikian rupa pada suatu usaha untuk merealisasi tujuan yang telah ditetapkan.

Lebih jauh lagi dapat disimpulkan bahwa dalam administrasi terdapat manajemen dan organisasi. Organisasi dalam pengertian sebagai wadah, atau tempat di mana metode yang ditentukan dan direalisasikan dapat melalui pemberian bimbingan dan pengaturan dari tindakan-tindakan.

CARI DISINI

myAds1

Popular Post

Blogger templates

cbox

close

Blogroll

Comments
Comments
Blogger Widgets

bunnga

ARTIKEL

Arsip Blog

Blogger templates

CARI DI SINI

Blog Archive

Powered by Blogger.

About

Blogroll

- Copyright © umam bakry -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -