Posted by : M ULUL AZMI UMAM
Sunday, 6 April 2014
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Bandar Udara
1. Berdasarkan keputusan menteri perhubungan KM. 77 Tahun 1998 tanggal 01 Desember dan keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985 yang dimaksud dengan:
a. Bandar Udara adalah lapangan terbang yang digunakan untuk mendrat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, bongkar muat kargo, dan pos serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi udara.
b. Kebandaudaraan adalah segala sesuatu yang meliputi dan berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi Bandar Udara.
c. Kepala Bandar Udara adalah pejabat yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas ketertiban, keamanan, keselamatan penerbangan dan kelancaran lalu lintas di Bandar Udara.
2. Bandar udara(bandara) atau pelabuhan udara secara umum merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
3. Menurut Annex 14 dari ICAO(International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
4. Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".
B. Bagian Bandar Udara
1. Sisi Darat (Land Side) adalah bagian udara yang sifatnya terbuka tetapi terbatas untuk umum (Restricted Publik Area ).
2. Sisi Udara (Air Side) adalah bagian dari bandar udara untuk operasi pesawat udara dan segala fasilitas penunjangnya yang merupakan daerah publik (Non Public Area ).
3. Daerah Manouver (Manouvering Area ) adalah bagian dari Bandar Udara yang dipergunakan untuk lepas landas,pergerakan udara didarat tetapi tidak termasuk apron.
4. Daerah Pergerakan (Movement Area ) adalah bagian dari Bandar Udara yang dipergunakan untuk pergerakan pesawat udara yang ada didarat.
C. Sarana Dan Prasarana Bandar Udara
1. Landasan Pacu Pesawat Udara (Runway)
Landasan pacu (runway) adalah lintasan yang dipergunakan pesawat udara dalam proses lepas landas (take off) atau pendaratan (landing). Landasan pacu pesawat udara berbentuk sebuah jalur lintasan dengan ukuran panjang, lebar dan ketebalan tertentu serta dilengkapi dengan rambu-rambu penerangan sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan ICAO (International Civil Aviation Organization). Runway atau landas pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi).
Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 20 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 45-60 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
2. Taxiway adalah suatu jalur di bandar udara dagian sisi udara yang disediakan untuk pergerakan pesawat udara dari runway menuju ke apron, begitu pula sebaliknya
3. Apron adalah bagian dari airport. Merupakan area dimana pesawat parkir, bongkar muat, diisi bahan bakarnya atau boarded. Penggunaan apron diatur dalam peraturan tertentu, seperti lampu kendaraan. Meskipun apron merupakan area tertutup bagi publik dan untuk aksesnya perlu izin dari pihak terkait serta penggunaan apron diatur dengan Apron Management Service oleh Apron Control Advisory ini dilakukan untuk memberikan peLayanan kepada pengguna. Apron juga merupakan bagian dari aerodrome tidak termasuk dalam Manuvering Area tetapi termasuk kedalam Movement Area.
4. Menara Pengawas Lalu Lintas Pesawat Udara (Air Traffic Control )
Menara pengawas lalu lintas udara (ATC) berfungsi untuk mengukur, memandu, dan mengawasi lalu lintas pesawat udara yang akan lepas landas maupun yang akan mendarat. Dalam melaksanakan tugas pemanduan, petugan ATC berkomunikasi dengan masing-masing pilot pesawat udara. Pembicaraan antar merek dapat dimonitor oleh petugas fligh operation dari masing-masing ailines melalui frekuensi terkait. Tujuan dilaksanakannya peraturan, pemanduan, dan pengawasan oleh petugas ATC adalah demi menciptakan keselamtan penerbangan.
5. Kantor Dinas Apron Movement Control (AMC)
Unit Apron Movement Control berfungsi mengawasi semua pergerakan lalu lintas di area apron yang meliputi pelayanan penempatan parkir pesawat udara, pengaturan dan pergerakan kendaraan dan orang diwilayah sisi udara (air side), pengaturan ground handling agent, pengoprasian aviobridge dan administrasi data penerbangan diwilayah sisi udara.
6. Gedung Terminal (Terminal Building)
Pengguna jasa transportasi udara akan melalui perjalanannya digedung terminal keberangkatan Bandar Udara asal dan akan mengakhiri perjalanannya digedung terminal kedatangan di Bandar Udara tujuan. Gedung terminal kedatngan dibandar udara dilengkapi berbagai fasilitas serta saarana dan prasarana yang mampu menunjang terlaksananya pelayanan yang prima bagi pengguna jasa angkutan udara, seperti: Loket penrangan atau informasi bandar udara, Ruang Tunggu VIP, Restoran, ATM, toilet, dan lain sebagainya.
Secara umum gedung terminal Bandar Udara dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu:
a. Public Area adalah wilayah dari bandara udara yang dapat digunankan untuk umum. Area ini merupakan wilayah yang berbeda dibagian depan terminal antara lain,:Loket penerangan Bandar Udara, terminal keberangkatan dan kedatangan, restoran,ATM, toilet, dan lain-lainnya.
b. Restricted Public Area adalah wilaya bandar udara yang dapat dipergunakan untuk umum tapi terbatas. Wilayah ini berada dibagian dalam terminal dan dimanfaatkan untuk pelayanan penumpang yang akan berangkat maupun telah datang. Selain penumpang atau calon penumpang yang diijinkan memasuki area ini adalah para petugas yang memiliki dan menggunakan pas bandara atau yang telah mendapat ijin dari administrator atau petugas yang tersedia.
c. Non Public Area adalah wilayah bandar udara yang tidak boleh dimasuki oleh masyarakat umum, kecuali penumpang yang tinggal menunggu proses memasuki pesawat udara atau penumpang yang baru datang yang harus menyelesaikan dokumen perjalanan dan akan mengambil bagasi. Ini berlaku pula bagi petugas bandar udara sesuai peraturan yang berlaku. Fasilitas pelayanan yang tersedia antara lain counter CIQ (Custom Imigration Quarantine ), ruang tunggu keberangkatan dan kedatangan, kantor kesehatan bandar Udara, dan lain-lainnya.
D. Apron Movement Control (AMC)
1. Pengertian Apron Movement Control(AMC )
Apron movement Control(AMC ) yaitu suatu unit dibandar udara yang bertanggung jawab atas semua pergerakan lalu lintas di area apron yang meliputi pelayanan penempatan parkir pesawat udara, pengaturan pergerakan kendaraan dan orang diwilayah sisi udara, pengaturan ground handling agent, pengoprasian aviobridge dan administrasi penerbangan diwilayah sisi udara.Kegiatan sistem operasional AMC mencangkup tentang pemberian tentang petunjuk serta pengawasan terhadap semua kendaraan, pesawat udara, dan personel yang beroprasi diarea pergerakan pesawat udara. Selain itu AMC juga bertugas memberikan bantuan kepada pesawat udara yang menuju lokasi pemarkiran/apron yang telah ditetapkan dan ikut serta mencegah kemungkinan masuknya kendaraan yang kurang memperhatikan prosedur pengoperasian kendaraan diwilayah apron.
Unit kerja yang mempunyai hubungan dalam proses operasional yang setiap pergerakannya disisi udara yang diawasi oleh AMC adalah:
a. Aerodrome Control Tower
b. Airpot Emergency Agent
c. Ground Handling Agent
d. Perusahaan pengisian bahan bakar yang ditunjuk oleh pihak pengelola bandara
e. Pihak bea cukai dan imigrasi
f. Unit pengamanan polisi atau security
2. Prosedur Apron Movement Control (AMC)
Dalam rangka memberikan arah dan tata kerja unit Apron Movement Control (AMC) perlu dibuat prosedur Apron Movement Control (AMC). Banyaknya potensi yang membahayakan terkait dengan pergerakan pesawat udara, ground Handling dan orang-orang diarea apron. Ini semua memberikan jaminan apron siap pakai yang berarti apron benar-benar aman, tertib dan lancar.
a. Tujuan Prosedur Apron Movement Control (AMC) adalah:
1) Memebrikan panduan tentang aspek-aspek keselamatan selama menjalankan tugas sebagai Apron Movement Control (AMC).
2) Mencegah terjadinya kecelakaan di ramp, berupa kecelakaan penumpang dan barang, pesawat dan Ground Support Control
3) Mengurangi kecelakaan yang lebih luas
4) Meningkatkan mutu pelayanan sehingga dicapai tingkat pelayanan yang baik bagi pengguna jasa bandar udara
b. Prosedur Harian Apron Movement Control (AMC)
Suatu apron di stiap bandar udara di indonesia harus mengikuti standar yang ditetapkan, baik itu bandar udara domestik maupun internasional. Fasilitas di apron harus lengkap, dimana terdapat sarana bagi pesawat udara, ground handling maupun yang berkepentingan di daerah sisi udara harus dilengkapi demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Adapun prosedur yang harus dilakukan oleh Unit Apron Movement Control (AMC) setiap hari adalah sebagai berikut:
1) Pengecekan marka
2) Pengecekan permukaan apron
3) Pengecekan parking stand
4) Pengecekan make up area loading
5) Pengecekan service route
6) pengecekan Ground Support Equipment Area
c. Tindakan Atas Terjadinya TumpahanBBM/BP
1) menginstrusikan kepada operator peralatan ramp untuk segera menampung ceceran agar tidak tertuang dipermukaan
2) petugas PK-PPK segera melakukan pembersihan setelah formulir permohonan pembersihan ditandatangani operator
3) meminta operator untuk menandatangani berita acara pelaksanaan pembersihan tumpahan dan perhitungan biaya. Kemudian diserahkan kepada bagian komersial untuk digunakan sebagai daftar tagihan.
4) Meminta kepada operator untuk menandatangani berita acara kerusakan dan perhitungan biaya, jika terbukti tumpahan tersebut merusak marka, kontruksi dan lain-lain menyerahkan berita acara tyersebut kepada komersial untuk dipakai sebagai dasar penagihan.
d. Perlengkapan Kerja Apron Movement Control (AMC)
Perlengkapan kerja didaerah apron harus dilengkapi untuk menunjang kerja unit Apron Movement Control (AMC) maupun ground handling, adapun perlengkapan tersebut antara lain:
1) Ear muff atau ear protector, sebagai pelindung selaput telinga dari kebisingan pesawat udara.
2) Rompi sebagai pelindung pakaian petugas selama berada diapron.
3) Lampu senter berwarna merah merupakan perlengkapan penunjuk arah parking stand bagi pesawat udara oleh petugas. Perlengkapan ini digunakan pada malam hari.
4) Jas hujan merupakan pelindung saat cuaca hujan.
5) Peralatan komunikasi:
a) Handy talky merupakan alat komunikasi antara petugas dengan unit yang terkait.
b) Telepon merupakan alat komunikasi antara kantor yang memiliki jaringan.
6) Sertifikasi Apron Movement Control (AMC). Setiap petugas Apron Movement Control (AMC) harus mempunyai Sertifikat Kecakapan Personil (STKP AMC ) dengan masa berlaku 2 tahun.
3. Fungsi Unit AMC (Apron Movement Control)
Fungsi unit AMC (Apron Movement Control) dalam mencapai pelayanan yang prima adalah:
a. Mengatur pergerakan pesawat udara dengan tujuan menghindari adanya tabrakan antara pesawat udara dengan kendaraan lain
b. Mengatur masuknya pesawat udara ke apron dan mengkoordinasi pesawat udara yang keluar dari apron dengan Aerodrome Control Tower
c. Menjamin keselamatan dan kecepatan serta keamanan pergerakan dan pengaturan yang tepat dan baik bagi kegiatan lainnya.
E. Apron
Apron adalah bagian dari airport. Merupakan area dimana pesawat parkir, bongkar muat, diisi bahan bakarnya atau boarded. Penggunaan apron diatur dalam peraturan tertentu, seperti lampu kendaraan. Meskipun apron merupakan area tertutup bagi publik dan untuk aksesnya perlu izin dari pihak terkait serta penggunaan apron diatur dengan Apron Management Service oleh Apron Control Advisory ini dilakukan untuk memberikan peLayanan kepada pengguna. Apron juga merupakan bagian dari aerodrome tidak termasuk dalam Manuvering Area tetapi termasuk kedalam Movement Area.
1. Ketentuan – Ketentuan Di Apron
Ketentuan yang harus dipatuhi oleh berbagai unit yang berada di area apron yang meliputi berbagai hal yaitu:
a. Pesawat Udara
1) Penempatan pesawat udara diapron dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku
2) Kepala bandar udara berhak melarang atau menahan pesawat jika airline tidak mentaati peraturan dan tidak membayar administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pengemudi Kendaraan
1) Para pengemudi atau peralatan darat (ground handling) yang melayani pesawat udara didarat atau beroperasi diapron harus memiliki pas bandara, TIM (Tanda ijin mengemudi) yang dikeluarkan oleh kepala bandar uadara.
2) Instansi-instansi yang akan mempekerjakan karyawan untuk mengemudi kendaraan atau mengoprasikan peralatan pelayanan darat (ground handling) di apron harus mengajukan permohonan kepada kepala bandar udara.Kendaraan yang bergerak diapron harus mendahulukan/memberikan jalan kepada pesawat udara, kendaraan dan penumpang dengan prioritas sebagai berikut:
a) Pesawat Udara yang sedang bergerak
b) Kendaraan PK-PPK(Pertolongan Kecelakaan Pesawat penerbangan dan Pemadaam Kebakaran)
c) Penumpang yang berjalan kaki menuju pesawat udara
c. Tumpahan
Dalam tumpahan ini unit Apron Movement Control segera menindak lanjuti
1) Tumpahan bahan bakar pelumas pesawat udara diapron, operator perusahaan penrbangan harus segera memberitahukannya kepada petugas bandar udara yang berwenang
2) Bahan bakar atau pelumas yang tumpah di apron harus segera dibersihkan oleh oleh operator atau perusahaan penrbangan terkait.
3) Apabila operator atau perusahaan penerbangan yang bersangkutan tidak segera melaksanakan pembersihan, maka pelaksanaan dilakukan oleh bandara atas beban biaya dari perusahaan penerbangan yang bersangkutan.
d. Keselamatan Penumpang
Keselamatan penumpang dapat dilakukan dengan memperhatikan cara sebagai berikut:
1) Dilarang melakukan pengangkutan penumpang dengan kendaraan yang bukan untuk penumpang, kecuali atas ijin kepala bandar udara.
2) Dilarang menaikan atau menurunkan penumpang pada saat pesawat udara sedang hidup atau berputar,kecuali jika mesin yang hidup itu bagian yang tidak membahayakan penumpang yang sedang turun atau naik pesawat udara tersebut.
3) Pada saat penumpang melintasi apron dengan bejalan kaki, perusahaan harus mengawasi dan menjamin bahwa mereka berjalan dengan aman, tidak teganggu oleh kendaraan yang bergerak diapron dan mereka harus berjalan berombongan tidak terpencar dan setiap rombongan harus dikawal oleh seorang atau lebih petugas perusahaan yang mengetahui praturan – peraturan yang berlaku.
F. Pengawasan Unit AMC terhadap Apron
Apron adalah sarana utama dibandar udara yang digunakan untuk parkir pesawat udara. Apron merupakan bagian dari aerodrome tidak termasuk manuvering area. Apron merupakan suatu sarana utama untuk mengakomodasikan apron movement dipelabuhan udara. Kondisi kebersihan di apron menjadi salah satu unsur untuk untuk mencapai keselamatan penerbangan, khusunya untuk pesawat terbang yang bergerak dikawasan apron tersebut. Unit apron movement control sebagai aparat yang langsung berkecimpung dikawasan apron tidak lepas diri dari kondisi kebersihan apron yang merupakan bagian interen dengan tugas operasionalnya.
1. Pengawasan Kebersihan apron
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka unit Apron Movement Control perlu memberikan perhatiannya terhadap:
a. Kondisi kebersihan umum diatas apron parking stand pesawat udara diarea penjuru yang menuju kearah lokasi parking stand tersebut.
b. Kebersihan pelumas pesawat yang melekat diatas apron parking stand pesawat apabila hal itu diperlukan.
Untuk mencapai kebersihan yang memenuhi syarat keselamatan penerbangan, maka unit Apront Movement Control memerlukan bantuan teknis secara rutin dari unit – unit kerja lain dalam memelihara kebersihan apron, disamping itu adanya kesadaran atas tanggung jawab bersama dari operator pesawat langsung dari ground handling untuk ikut serta dalam mempertahankan kebersihan apron tersebut. Pertamina sebagai fuelling service ikut pula bertanggung jawab atas kebersihan yang dimaksud.
2. Pengawasan Lalu Lintas di Apron
Pengawasan lalu lintas apron yang dilakukan unit AMC di Bandar Udara meliputi:
a. Pengawasan Lalu Lintas Penumpang atau Personil
1) Setiap personil harus memiliki STKP (Surat Tanda Kecakapan Personil) yang masih berlaku
2) Penumpang atau personil tidak diperbolehkan menyebrang atau berjalan
3) Penumpang atau personil tidak diperbolehkan menyebrang atau berjalan memotong apron, taxiway diluar jalur koridor yang telah ditetapkan.
4) Harus selalu mndahulukan hak melintas kepada pesawat terbang yang berlaku diapron dan kepada kendaraan pelayanan pesawat terbang.
5) Dilarang melintasi pada jarak yang cukup dekat terhadap pesawat yang sedang mengoprsikan mesinnya dan yang akan bergerak.
6) Tidak memotong jalur lintasan pesawat udara yang sedang bergerak atau tidak menyulitkan gerak Maneuver pesawat terbang.
7) Menaikan dan menurunkan penumpang atau barang muatan dilakukan setelah mesin pesawat yang bersangkutan dimatikan.
8) Unit AMC berhak menghentikan para penumpang demi keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas di apron.
b. Pengawasan kendaraan di apron
Kendaraan yang diwenangkan atau diijinkan memasuki area apron hanya kendaraan yang melaksanakan oprasional di apron, pemarkiran pesawat terbang. Dalam mengorasikan kendaraan harus mematuhi peraturan yang berlaku sebagai berikut:
1) Pengemudi harus memiliki SIM yang telah diketahui oleh pihak Bandar Udara.
2) Kecepatan gerak kendaraan jalur service routes disekitar area pergerakan pesawat maximal 40 km/jam. Pada taxiway atau memotong taxiway batas kecepatan 25 km/jam. Batas kecepatan tersebut dikecualikan bagi kendaraan-kendaraa pelaksana operasi lapangan untuk keselamatan penerbangan, keselamatan lalu lintas udara, dan kendaraan gawat darurat medika pada saat diperlukan.
3) Semua pengemudi harus mematuhi semua peraturan lalu lintas sesuai dengan rambu-rambu yang berlaku sepanjang jalur service routes.
4) Dilarang mendekati pesawat terbang yang sedang menyalakan lampu isyarat penghindar tabrakan.
5) Kendaraan dilarang menyebrangi taxiway dibelakang pesawat terbang yang sedang bergerak melintas.
6) Sepeda motor todak diperbolehkan dipergunakan diapron parking stand pesawat.
Related Posts :
- Back to Home »
- makalah , penerbangan »
- penanganan Sisi Udara Unit AMC
mmmmm
ReplyDeleteTerkait Wilayah sisi udara itu pengertian serta rincian wilayah sisi udara regulasi mana yang masih berlaku ya mas?
ReplyDelete