Showing posts with label penerbangan. Show all posts

himpunan Yang Berlaku pada AP 1

Tuesday, 16 October 2018
Posted by M ULUL AZMI UMAM

BAB II
LANDASAN TEORI


A.    Pengertian Tanda Ijin Masuk (Pas) Bandar Udara
Menurut SKEP/100/XI/1985, Pas bandar udara ialah tanda ijin masuk bandar udara yang dikeluarkan oleh penguasa kepala bandar udara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan. Prosedur pembuatan pas harus diikuti untuk mendapatkan dan memakai jasa bandar udara.
Ketentuan menyangkut pas bandar udara sesuai dengan SKEP/100/XI/1985 sebagai berikut :

B.     Klasifikasi Daerah / Wilayah Bandar Udara
                 Daerah bandar udara sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 87/PR 303/Phb-87 jo Keputusan Menteri Perhubungan KM 219/PR 303/Phb-87 terdiri dari
1.    Daerah Di Bandar Udara
a.    Non Public Area atau NPA (bukan Daerah Publik) meliputi :
1)   Platform dan daerah sisi udara (Air Side), sisi darat (Land side) lainnya
2)    Daerah sisi udara meliputi: landasan pacu (runway), landasan hubung (taxiway), tempat parkir pesawat (apron), runway strip, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP – PK).
3)   Daerah imigrasi, bea cukai dan waiting room (ruang tunggu naik pesawat), dan sebagainya.
Daerah imigrasi dan bea cukai berada di dalam ruang keberangkatan internasional sedangkan waiting room berada di ruang tunggu keberangkatan untuk domestik maupun internasional sesuai rute penerbangannya.
4)   Tower (menara pengawas), radar head building (di gedung untuk radar), meteo building (bangunan meteo), main power station (gedung pembangkit tenaga listrik), jalan inspeksi dan cargo building (gedung tempat pengurusan barang), dan gedung operasi.

b.    Resticted public area atau RPA (Daerah Publik terbatas) meliputi :
c.    Public area atau PA (daerah Publik)
Daerah publik adalah daerah di luar daerah bukan publik dan daerah publik terbatas atau daerah yang terbuka untuk umum misalnya anjungan bandara, musholla, lobby kedatangan.
2.    Klasifikasi Area Di Bandar Udara
Klasifikasi bandara meliputi :
a.    Tanda A      : Apron
b.    Tanda B      : Ruang Tunggu Keberangkatan
c.    Tanda C      : Ruang Chek-in
d.   Tanda D      : Ruang Kedatangan Internasional
e.    Tanda E      : Ruang Kedatangan Domestik
f.     Tanda F      : Pelataran Pergudangan Lini II
g.    Tanda G      : Pergudangan Lini I
h.    Tanda L      : Gedung Listrik
i.      Tanda O      : Gedung Lalu Lintas Penerbangan
j.      Tanda P      : pemancar Penerima
k.    Tanda R      : Gedung Radar
l.      Tanda T      : Landasan dan Taxiway
m.  Tanda W     : Gedung Air
n.    Tanda X       : Semua Wilayah/Area Bandar Udara Termasuk Instalasi Vital (Tanpa Batas)
o.    Tanda Y       : Semua Wilayah/Area Bandar Udara Kecuali Instalasi Vital
p.    Tanda Z      : Instalasi Vital






3.    Ketentuan Pemberian Izin Masuk Wilayah/Area Bandar Udara
Pemberian izin masuk (pas/sticker) bandar Udara di sesuaikan dengan kondisi dan kepentingan masing-masing yang di atur sebagai berikut :

No
Nama jabatan /instansi
Area Yang Di Izinkan
X
Y
Z
A
B
C
D
E
F
G
L
O
W
P
R
T
1
Direksi/General Manager/Adm. Bandara

ü    
















2
Kepala SPI/Sekr.Persh./ Kepala Biro / Deputi Direktur
ü   















3
Pengawas Intern/
ü  















4
Manager
ü  















5
ADM/AssMan
















6
CIQ (Petugas Bandara)
ü  















7
Airlines
















8
Ground Handling
















9
Warehousing
















10
EMPU
















11
Konsioner
















12
Travel Agent
















13
TNI,POLRI
















14
Petugas Protokoler
















15
ATC,Teknik, Security,AMC,PKP-PK, Komersial &  PU
ü  















16
Staf Perusahaan



















4.    Ketentuan memasuki daerah Bandar Udara
a.       Persyaratan Memasuki Daerah Bandara
1)   Setiap orang /kendaraan yang memasuki daerah Non Public Area (NPA) atau Resticted Public Area (RPA) diharuskan memiliki tanda izin masuk ke daerah  Bandar Udara
2)   Setiap orang /kendaraan yang memiliki ijin masuk (Pas/Sticker) Resticted Public Area (RPA) di larang beroperasi diderah Non Public Area (NPA)
3)   Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di Public Area di haruskan memliki tanda khusus yang di keluarkan oleh penyelenggara Bandar Udara
4)    
C.    Warna, bentuk ukuran dan jenis tanda izin masuk (Pas/Sticker) Ketentuan Bandar Udara
1.    Warna tanda izin masuk (Pas/Sticker) Bandar Udara
2.    Bentuk/Ukuran Dan Warna Latar Belakang Tanda Izin Masuk (Pas/Stiker) Bandar Udara Untuk Kendaraaan
3.    Jenis –Jenis Tanda Izin Masuk (Pas/Sticker) Bandar Udara
4.     
D.    Tata Cara Pengadaan ,Penyiapan Dan Pertanggung Jawaban Tanda Izin Masuk (Pas/Stiker) Bandar Udara
1.     
E.     Tata Cara Permohonan Pembuatan Tanda Izin Masuk (Pas/Sticker) Bandar Udara
1.     
F.     Penggunaan,Pemeriksaan,Pengawasan Dan Sanksi Pelanggaran
CARI DISINI

myAds1

Popular Post

Blogger templates

cbox

close

Blogroll

Comments
Comments
Blogger Widgets

bunnga

ARTIKEL

Arsip Blog

Blogger templates

CARI DI SINI

Blog Archive

Powered by Blogger.

About

Blogroll

- Copyright © umam bakry -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -