Perbedaan Bandara komersil dan
Bandara yang Dikelola Oleh TNI-AU
A. Asal Muasal Bandar Udara
Pada masa
awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa
didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia
I, bandar udara mulai dibangun permanen
seiring meningkatnya penggunaan pesawat
terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandar udara mulai
ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang. Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk
naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan
seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai
terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas
barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara
internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang
berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan),
Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan),
Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi. Bandara kebanyakan digunakan untuk
tujuan komersial namun ada beberapa bandara yang berfungsi sebagai landasan
pesawat militer. Pedoman-pedoman perencanaan bandara secara detail ada pada
peraturan-peraturan yang dikeluarkan FAA dan ICAO, di Indonesia sendiri
aturan-aturan tersebut tercakup dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dan Kepmen Perhubungan No. KM 44
Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bandara memiliki dua area
berbeda yaitu sisi darat dan sisi udara. kebutuhan-kebutuhan yang berbeda pada
dua bagian tersebut terkadang saling bertentangan antara satu kegiatan dengan
kegiatan lainnya. Misalnya kegiatan keamanan membatasi sedikit mungkin hubungan
(pintu-pintu) antara sisi darat (land side) dan sisi udara (air side),
sedangkan kegiatan pelayanan memerlukan sebanyak mungkin pintu terbuka dari
sisi darat ke sisi udara agar pelayanan berjalan lancar. Kegiatan-kegiatan itu
saling tergantung satu sama lainnya sehingga suatu kegiatan tunggal dapat
membatasi kapasitas dari keseluruhan kegiatan.
B.
Pengertian Bandar Udara
Bandar Udara adalah kawasan di
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai
tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar
muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation
Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau
perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik
secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan
pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero)
Angkasa Pura adalah "lapangan udara,
termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk
menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".
Bandar udara (disingkat: bandara) atau pelabuhan
udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat
terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling
sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar
biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan
penerbangan maupun bagi penggunanya. bandar udara populer juga dengan istilah airport merupakan sebuah fasilitas di
mana pesawat terbang seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan mendarat. Suatu bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki
sebuah landasan pacu atau helipad ( untuk pendaratan helikopter),
sedangkan untuk bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas
lain, baik untuk operator layanan penerbangan.
C. Peran Bandar Udara
Bandar udara
memiliki peran sebagai:
1. Simpul dalam
jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik lokasi bandar udara
yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute penerbangan sesuai hierarki
bandar udara;
2. Pintu gerbang
kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataanpembangunan, pertumbuhan dan
stabilitas ekonomi sertakeselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah
yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara yang
menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonomian;
3. Tempat
kegiatan alih moda transportasi, dalam bentuk interkoneksi antar moda pada
simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang
terpadu dan berkesinambungan yang digambarkan sebagai tempat perpindahan moda
transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya;
4. Pendorong dan
penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam menggerakan
dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan
lainnya, digambarkan sebagai lokasi bandar udara yang memudahkan transportasi
udara pada wilayah di sekitamya;
5.
Pembuka isolasi daerah, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang dapat
membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda
transportasi lain;
6.
Pengembangan daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang
memperhatikan tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di kepulauan dan/atau di daratan;
7.
Penanganan bencana, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan
kemudahan transportasi udara untuk penanganan bencana alam pada wilayah
sekitarnya;
8.
Prasarana memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara, digambarkan
dengan titik-titik lokasi bandar udara yang dihubungkan dengan jaringan dan
rute penerbangan yang mempersatukan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
D.
Pembangunan Bandar Udara
Bandar
udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi khusus, pembangunannya wajib
memperhatikan ketentuan keselamatan & keamanan penerbangan, mutu pelayanan
jasa kebandarudaraan, kelestarian lingkungan serta keterpaduan intermoda &
multimoda.
Izin mendirikan bangunan Bandar
udara ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah
daerah.
Izin diterbitkan setalah memenuhi
persyaratan :
-Bukti kepemilikan dan/atau
penguasaan lahan
-Rekomendasi yang diberikan oleh
instansi terkait terhadap utilitas & aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar udara
-Bukti penetapan lokasi Bandar
udara
-Rancangan teknik terinci
fasilitas pokok Bandar udara
-Kelestarian lingkungan
E. Fasilitas bandar udara
Fasilitas bandar udara yang
terpenting adalah:
Sisi Udara
(Air Side)
-
Landas Pacu / Run way
Runway
adalah salah satu bangunan atau icon yang sangat mencolok di suatu bandara.
Karena memang semua bandara memiliki runway. Pengertian runway tersendiri ialah
wilayah berbentuk persegi panjang di atas lapangan terbang yang digunakan untuk
pendaratan dan lepas landas pesawat.
Panjang dan lebar runway di setiap bandara berbeda, sesuai dengan kebutuhan,keadaan
obstacle sekitar bandara, dll. Kekuatan runway juga berbeda-beda, dalam bahasa
penerbangan kekuatan runway/bangunan lainnya di bandara lebih dikenal dengan
sebutan PCN (Pavement Classification Number). PCN juga ditentukan sesuai dengan
kebutuhan suatu bandara, dari pesawat apa yang akan menggunakan runway bandara
tersebut, semuanya ada hitung-hitungannya. Panjangnya landas pacu biasanya
tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis
yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya
1.200 meter dengan lebar 15 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll.
pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja).
Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 20 meter. Pesawat yang dilayani
adalah jenis turbo-prop atau
jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara
yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan
lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100,
DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari
satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
-
Apron
Adalah
tempat parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal, sedangkan taxiway
menghubungkan apron dan run-way. Konstruksi apron umumnya beton bertulang,
karena memikul beban besar yang statis dari pesawat.
-
ATC
(Air Traffic Control)
Untuk keamanan dan pengaturan,
terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
Fungsi dari ATC, adalah:
1.
Mencegah tabrakan pesawat terbang,
2.
Mencegah tabrakan pesawat terbang dengan kendaraan/ halangan di daratan,
3.
Menjaga keteraturan dan mempercepat arus lalu lintas udara (LLU).
Tinggi tower di suatu bandara
berbeda-beda tergantung kebutuhan bandara tersebut.
-
Karena
dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit
penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan
pemadan kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran,
ambulance, dll. peralatan penolong dan pemadam kebakaran
-
Air
craft fuel facilities (fasilitas bahan bakar)
-
Navigational
aids (alat bantu navigasi)
Sisi Darat (Land Side)
· Terminal bandar udara atau concourse adalah
pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat counter
check-in, (CIQ, Carantine - Inmigration - Custom) untuk bandar udara
internasional, dan ruang tunggu serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan
penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui
aviobridge. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga
yang bisa dipindah-pindah.
· Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam
bangunan terminal
· Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput,
termasuk taksi
· Penjualan tiket, tempat untuk menjual tiket yang berada di terminal
· Petugas imigrasi, untuk penerbangan internasional.
· Tempat pertokoan, untuk penumpang yang ingin berbelanja oleh-oleh atau
hanya sekedar jalan-jalan.
· Tempat parkir mobil umum yaitu untuk parkir para penumpang dan
pengantar/penjemput, termasuk taksi.
F.
Daftar bandar udara di Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Berikut ini
adalah daftar bandar udara di Indonesia beserta kode IATA masing-masing, tetapi tidak semua bandara memilki kode IATA:
Internasional
Kalimantan
Tengah
-
PKY
– Bandar Udara Tjilik Riwut – Palangka Raya
-
MTW
– Bandar Udara Beringin – Muara Teweh
-
PKN
– Bandar Udara Iskandar – Pangkalan Bun
-
SMQ
– Bandar Udara H. Asan – Sampit
· TBM – Bandar Udara Tumbang Samba – Katingan
· WAOU – Bandar Udara Sanggu – Buntok
· ??? – Bandar Udara Dirung Lingkin
- Purukcahu
Kalimantan
Timur
-
TRK
– Bandar Udara Internasional Juwata – Tarakan
-
SRI
– Bandar Udara Temindung – Samarinda
-
BEJ
– Bandar Udara Internasional Kalimarau – Berau
-
BXT
– Bandar Udara Bontang – Bontang
-
BEJ
– Bandar Udara Kalimarau – Tanjung Redeb
-
NNX
– Bandar Udara Nunukan – Nunukan
-
TNB
– Bandar Udara Tanah Grogot – Tanah Grogot
-
KOD
– Bandar Udara Kotabangun – Kutai Kartanegara
-
SZH
– Bandar Udara Senipah – Kutai Kartanegara
-
DTD
– Bandar Udara Datah Dawai – Kutai Barat
-
TSX
– Bandar Udara Tanjung Santan – Marang Kayu, Kutai Kartanegara
-
SGQ
– Bandar Udara Sangkimah – Sangatta, Kutai Timur
-
MLK
– Bandar Udara Melalan – Sendawar,
Kutai Barat
-
LBW
– Bandar Udara Yuvai Semaring – Krayan
-
BYQ
– Bandar Udara Bunyu – Pulau Bunyu, Bulungan
-
NAF
– Bandar Udara Banaina – Bulungan
-
TJS
– Bandar Udara Tanjung Harapan – Tanjung Selor, Bulungan
-
MLN
– Bandar Udara R.A. Bessing – Malinau
-
LPU
– Bandar Udara Long Ampung – Kayan Selatan, Malinau
Kalimantan Selatan
-
TJG
– Bandar Udara Warukin – Tanjung
-
KBU
– Bandar Udara Stagen – Kotabaru
-
BTW
– Bandar Udara Bersujud – Batulicin
Kalimantan
Barat
-
PSU
– Bandar Udara Pangsuma – Putussibau
-
KTG
– Bandar Udara Rahadi Oesman – Ketapang
-
SQG
– Bandar Udara Susilo – Sintang
-
NPO
– Bandar Udara Nanga Pinoh – Nanga Pinoh, Melawi
Ket: Bandar udara internasional memiliki 2 jenis penerbangan, yaitu
penerbangan internasional dan penerbangan domestik.
Domestik
-
SBG - Bandar Udara Maimun Saleh, Sabang
-
SNB - Bandar Udara Lasikin, Sinabang
-
SIW - Bandar Udara Sibisa, Toba
Samosir
-
BRT - Bandar
Udara Barita, Parbaba
-
GNS - Bandar Udara Binaka, Gunung
Sitoli
-
DUM - Bandar Udara Pinang Kampai, Dumai
-
SIQ - Bandar Udara Dabo, Singkep
-
RGT - Bandar Udara Japura, Rengat
-
TJB - Bandar Udara Sei Bati, Karimun
-
NTX - Bandar Udara Ranai, Natuna
-
MWK - Bandar Udara Matak, Pal Matak
-
RKO - Bandar Udara Rokot, Sipura
-
KRC - Bandar Udara Depati Parbo, Kerinci
-
MPC - Bandar Udara Mukomuko, Mukomuko
-
PDO - Bandar Udara Pendopo, Empat Lawang
-
PLL - Bandar Udara Pendopo, Melik City
-
MAN - Bandar Udara Iswahyudi, Madiun
-
PCB - Bandar Udara Pondok Cabe, Pamulang
-
LYK - Bandar Udara Lunyuk, Sumbawa
-
BSX - Bandar Udara El Tari, Kupang
-
TMC - Bandar Udara Tambolaka, Waikabubak
-
BJW - Bandar Udara Soa, Bajawa
-
MOF - Bandar Udara Wai Oti, Maumere
-
LWE - Bandar Udara Wonopito, Lewoleba
-
ARD - Bandar Udara Mali, Alor
-
RTI - Bandar Udara Lekunik, Rote
-
SAU - Bandar Udara Tardamu, Pulau
Sawu
-
ABU - Bandar Udara Haliwen, Atambua
-
SQG - Bandar Udara Susilo, Sintang
-
PSU - Bandar Udara Pangsuma, Putussibau
-
SMQ - Bandar Udara H. Asan, Sampit
-
MTW - Bandar Udara Beringin, Muara
Teweh
-
TJG - Bandar Udara Warukin, Tanjung
-
BTW - Bandar Udara Bersujud, Batulicin
-
KBU - Bandar Udara Stagen, Kotabaru
-
MLK - Bandar Udara Melalan, Melak
-
SGQ - Bandar Udara Sangkimah, Sangatta
-
MXB - Bandar Udara Andi Djemma, Masamba
-
BUW - Bandar Udara Betoambari, Bau-bau
-
GTO - Bandar Udara Jalaluddin, Gorontalo
-
PSJ - Bandar Udara Kasiguncu, Poso
-
TLI - Bandar Udara Lalos, Tolitoli
-
LWU - Bandar Udara Lagaligo ,
Luwu
-
MJU - Bandar Udara Tampa Padang, Mamuju
-
PLW - Bandar Udara Mutiara, Palu
-
NAH - Bandar Udara Naha, Tahuna
-
UOL - Bandar Udara Pogugol, Buol
-
TTR - Bandar Udara Pongtiku, Tana
Toraja
-
RAQ - Bandar Udara Sugimanuru, Raha
-
SLY - Bandar Udara H. Aroeppala ,
Selayar
-
WKB - Bandar Udara Matahora ,
Wangi-wangi
-
MRG - Bandar Udara Maranggo ,
Pulau
Tomia
-
AHI - Bandar Udara Amahai, Masohi
-
NDA - Bandar
Udara Bandaneira, Banda
-
DOB - Bandar Udara Dobo, Kepulauan
Aru
-
LUV - Bandar Udara Dumatubun, Langgur
-
SQN - Bandar Udara Emalamo, Sanana
-
GLX - Bandar Udara Gamarmalamo, Galela
-
GEB - Bandar
Udara Gebe, Gebe
-
KAZ - Bandar Udara Kuabang, Tobelo
-
MAL - Bandar
Udara Mangole, Mangole
-
??? - Bandar
Udara Moa, Moa [1]
-
NAM - Bandar Udara Namlea, Namlea
-
NRE - Bandar Udara Namrole, Namrole
-
BJK - Bandar Udara Nangasuri, Benjina
· bandar udara pattimura (ambon)
-
RSK - Bandar
Udara Abresso, Manokwari
-
AGD - Bandar Udara Anggi, Anggi
-
ARJ - Bandar Udara Arso, Arso
-
AYW - Bandar Udara Ayawasi, Sorong
-
BXB - Bandar Udara Babo, Babo
-
BXD - Bandar
Udara Bade, Merauke
-
NTI - Bandar
Udara Bintuni, Bintuni
-
BUI - Bandar Udara Bokondini, Jayawijaya
-
DRH - Bandar
Udara Dabra, Puncak Jaya
-
ELR - Bandar
Udara Elilim, Jayawijaya
-
EWI - Bandar Udara Enarotali, Enarotali
-
EWE - Bandar Udara Ewer, Merauke
-
ILA - Bandar
Udara Illaga, Paniai
-
IUL - Bandar
Udara Ilu, Puncak Jaya
-
INX - Bandar
Udara Inanwatan, Inanwatan
-
SOQ - Bandar Udara Jeffman, Sorong
-
KCD - Bandar
Udara Kamur, Asmat
-
KBF - Bandar
Udara Karubaga, Jayawijaya
-
KEQ - Bandar
Udara Kebar, Manokwari
-
LLN - Bandar
Udara Kelila, Jayawijaya
-
KEI - Bandar
Udara Kepi, Merauke
-
KMM - Bandar
Udara Kimaan, Merauke
-
KOX - Bandar
Udara Kokonao, Mimika
-
LHI - Bandar
Udara Lereh, Jayapura
-
ZRM - Bandar Udara Mararena, Sarmi
-
RDE - Bandar
Udara Merdey, Manokwari
-
ONI - Bandar Udara Moanamani, Dogiyai
-
LII - Bandar
Udara Mulia, Puncak Jaya
-
MUF - Bandar
Udara Muting, Merauke
-
NBX - Bandar Udara Nabire, Nabire
-
OBD - Bandar
Udara Obano, Nabire
-
OKQ - Bandar
Udara Okaba, Puncak Jaya
· BIK- Bandar Udara Franskaisepo, Biak
Pangkalan militer
-
PDG - Bandar Udara Tabing, Padang
-
TRK - Bandar Udara Juwata, Tarakan
-
AKQ - Bandar
Udara Astraksetra, Way Tuba
-
IWH - Bandar Udara Iswahyudi, Madiun
-
ATS - Bandar
Udara Atang Sendjaja, Bogor
-
GDA - Bandar
Udara Gorda Cikande, Serang
-
MRT - Bandar Udara Pitu,
Morotai - Halmahera
Utara
G. Perbedaan Pangkalan Udara Dengan Bandar
Udara
Menurut UU Penerbangan yang baru
tersebut yaitu UU no 1 tahun 2009, definisi bandar udara dan pangkalan udara
adalah sebagai berikut:
Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah
kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang,
bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di
perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang
digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna
keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Istilah bandar udara dan pangkalan
udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya
terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau
penerbangan militer. Bandar Udara adalah istilah yang umumnya
dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang
umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi
rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek
atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan
penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi
parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal
penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah
Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar
udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
(Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta,
keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di
dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga
disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer
untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian
pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL.
Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut
sebagai civil enclave airport
(kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan
militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan
Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat
fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia
juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani
penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara
Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan
beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu
termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU
Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya
mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas
kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian
yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan
institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai
negeri sipil.
Bandar udara yaitu untuk
menangani penerbangan sipil, mempunyai fungsi yang utama untuk kegiatan
transportasi massal bagi masyarakat yang mengutamakan keselamatan. Sedangkan
Lanud mempunyai fungsi utama sebagai kegiatan militer untuk mempertahankan
negara ini.
H.
Lapangan Udara
Lapangan Udara atau yang
sering disebut lanud yaitu dikelola dan digunakan untuk kepentingan TNI-AU
untuk pertahanan negara. Di Lanud terdapat juga pusat latihan terbang militer,
untuk tempat latihan dan pembelajaraan
bagi para TNI-AU.
Lanud juga memiliki hanggar dan
apron sendiri tidak digabung bersama bandara komersial. Runway yang digunakan
untuk kegiatan militer ini ada yang menggunakan runway yang sama dengan
kegiatan komersial ada juga yang tidak.
Untuk tiket yang digunakan para
TNI-AU dalam melaksanakan tugasnya yaitu dengan menggunakan surat tugas yang
dikeluarkan oleh komanda. Check-in counternya pun terpisah dengan dengan
kegiatan penerbangan komersial. Umumnya fasilitas Lanud sama dengan fasilitas
bandar udara komersial dalam sisi udara namun berbeda dari sisi darat.
Fungsi lanud antara lain untuk
menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tempat kegiatan dan pelatihan para TNI-AU.
Lanud umumnya kurang safety
dibanding bandara komersial, karena para TNI-AU dituntut siap,cepat dan sigap.
Contohnya dalam hal landing, umumnya para TNI-AU turun menggunakan tali.
Perbedaan Bandara Komersil dengan Bandara di bawah Pengelolaan TNI
Perbedaan Bandara Komersil dengan Bandara di bawah Pengelolaan TNI
Dilihat dari
pendeskripsian secara umum di atas
-
Bandara Komersil
-
Dibangun untuk menunjang kegiatan moda
transportasi udara.
-
Keuntungan menjadi tujuan bersama.
-
Memiliki fasilitas pelayanan penumpang dan
cargo
-
Semua orang dapat masuk ke dalam wilayah bandara.
(syarat dan ketentuan berlaku) .
-
Kegiatan operasionalnya dibiayai oleh
dirinya sendiri melalui penganggaran internalnya.
-
Berada di bawah pengawasan kementerian
transportasi.
-
Pangkalan Udara
·
Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara
·
Keamanan wilayah NKRI menjadi tujuan bersama.
·
Tidak memiliki fasilitas pelayanan penumpang dan cargo.
·
Hanya orang yang berkepentingan yang dapat memasuki
wilayahnya
·
Kegiatan operasionalnya mendapat bantuan dari Negara..
·
Berada di bawah kementerian pertahanan
Namun dibalik perbedaan di atas, keduanya memiliki beberapa persamaan
antara lain :
-
Bandara Komersil
·
Memiliki Fasilitas pelayanan Pesawat udara.
·
Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan
dan penyimpanan pesawat udara.
·
Memiliki organisasi pegawai bandara.
·
Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC,
Marshalling, Ground, dll).
-
Pangkalan Udara
·
Memiliki Fasilitas pelayanan Pesawat udara.
·
Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan
dan penyimpanan pesawat udara.
·
Memiliki organisasi pegawai bandara.
·
Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC,
Marshalling, Ground, dll).
Berikut adalah nama-nama lapangan
udara:
Koopsau
I
Tipe A :
Tipe B :
Tipe C :
Tipe D :
Rencana Pembangunan :
Koopsau II
Tipe A :
Tipe B :
Tipe C :
Tipe D :
Kodikau
Pangkalan
militer
-
PDG - Bandar Udara Tabing, Padang
-
TRK - Bandar Udara Juwata, Tarakan
-
AKQ - Bandar
Udara Astraksetra, Way Tuba
I.
Disepakati, Penggunaan Bersama Bandara
JAKARTA,
KOMPAS.com — PT Angkasa Pura II (Persero)
menandatangani kesepakatan bersama tentang penggunaan bersama bandar udara dan
pangkalan udara dengan TNI Angkatan Udara, Senin (31/1/2011) ini di Bali.
Penandatanganan
tersebut mengacu pada keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pertahanan
Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan, pada 21
Agustus 1975 tentang Dasar-dasar Penggunaan Bersama Pangkalan/Pelabuhan Udara.
"Kesepakatan
ini sedianya menjadi pedoman para pihak dalam kerja sama ke depan. Salah satu
tujuannya adalah mencegah timbulnya permasalahan dalam kegiatan operasional
pangkalan udara ataupun bandar udara, baik untuk kegiatan penerbangan sipil
maupun penerbangan militer. Utamanya adalah untuk meningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa," kata Direktur Utama PT
Angkasa Pura II Tri S Sunoko.
Tri
menjelaskan, kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan melibatkan pula
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan PT Angkasa Pura I ini akan
ditindaklanjuti dengan membuat kesepakatan bersama secara personal di
masing-masing bandar udara atau pangkalan udara yang digunakan bersama antara
Mabes TNI AU dan Ditjen Perhubungan Udara mengenai batas lahan/tanah,
operasionalisasi, dan kompensasi dalam bentuk fasilitas pangkalan udara.
Dirjen
Herry Bakti mengatakan, kesepakatan ini sedianya akan membawa keuntungan pula
bagi maskapai untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengembangan bisnis
bagi maskapai ataupun operator pengelola bandara.
"Selain
60 bandara yang sudah dikerjasamakan, dalam waktu dekat ini kita rencanakan
untuk membuka lagi operasional penerbangan enklave sipil baru di Morotai dan
Saumlaki, menggunakan pangkalan udara militer di sana. Tujuannya untuk memicu
peningkatan kegiatan ekonomi kelautan masyarakat setempat," kata dia.
Dari
total 60 bandara yang telah dikerjasamakan, 11 bandara di antaranya berstatus
enklave sipil atau operasional penerbangan sipil yang dilakukan di landasan
udara milik TNI AU.
Sementara
49 bandara sisanya berstatus enklave militer, atau kegiatan penerbangan militer
yang memanfaatkan fasilitas bandar udara. Dari total jumlah tersebut, Angkasa
Pura II mengelola satu bandara berstatus enklave sipil, yaitu Bandara Husein
Sastranegara Bandung dan sembilan bandara berstatus enklave militer yang
meliputi Sultan Iskandar Muda (Aceh), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara
Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru),
Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), dan Soepadio (Pontianak).
J.
Penggunaan Bersama Bandar Udara & Pangkalan Udara
Dalam keadaaan tertentu pangkalan
udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara.
Penggunaan bersama suatu bandar
udara atau pangkalan udara dilakukan dengan memperhatikan :
a.
Kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara
b.
Keselamatan, keamanan & kelancaran penerbangan
c.
Keamanan & pertahanan Negara
d.
Peraturan perundang-undangan
Dalam keadaan damai, pangkalan udara
yang digunakan bersama sebagai bandar udara berlaku ketentuan penerbangan
sipil.
Pengawasan & pengendalian
penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang
digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat izin
dari instansi terkait.
Bandar
udara & pangkalan udara yang digunakan secara bersama ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Penutup
3.1 Kesimpulan
Jadi kesimpulannya
ialah walaupun secara umum antara bandara komersil dengan pangkalan udara
memiliki cukup banyak perbedaan yang mendasar, namun kenyataannya keduanya
dapat dipersatukan dalam satu wadah bandara/pangkalan udara secara
bersama-sama, keduanya dapat menggunakan serta memanfaatkan wadah tersebut
dengan harmonis. Sebagai contoh bandara adi soemarmo, di mana dahulu ini adalah
sebuah pangkalan udara adi soemarmo, namun saat ini juga digunakan juga sebagai
bandara komersil yang dikelola oleh Angkasa Pura 1, untuk bandaranya sendiri
saat ini sudah tidak bersebelahan lagi dengan pangkalan udara, angkasa pura
sudah membangun terminal baru di sisi utara yang digunakan sebagai bandara,
namun masih tetap menggunakan 1 runway, personil ATCnya pun masih mayoritas
anggota TNI AU sampai saat ini.
3.2 Saran
Saran saya sebagai
penulis agar keharmonisan kedua pengelola ini dalam satu wadah tetap terjaga
agar tercipta kelancaran operasional penerbangan di wilayahnya, selain itu saya
selaku penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian guna
terciptanya makalah yang sempurna, penulis sangat menyadari apabila dalam
penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan baik itu informasi yang
disajikan maupun penggunaan tata bahasa penulisan.
Daftar pustaka
http://www.elbirtus.info/2012/08/pengertian-komersial.html#ixzz282K4XU3i
http://jjwidiasta.wordpress.com/2011/07/27/apa-itu-bandara-lapangan-terbang-dan-pangkalan-udara/
http://www.indoflyer.net/forum/printable.asp?m=100419
http://www.ilmuterbang.com/artikel-mainmenu-29/peraturan-penerbangan-mainmenu-81/19-peraturan-penerbangan/172--undang-undang-nomor-1-tahun-tentang-penerbangan-dari-sisi-bandar-udara-?showall=1
http://bandaraonline.com/airport/pengertian-bandar-udara-airport
http://tabloidaviasi.com/hukum-regulasi/penyelenggaraan-dan-pengusahaan-bandar-udara/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bandar_udara
http://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_70_Tahun_2001
http://www.angkasapura1.co.id/index.php/home/spekBandara?bandara=13
http://www.angkasapura2.co.id/?app=OUR_AIRPORTS
http://www.lanud-sulaiman.mil.id/profile/sejarah/
http://www.lanud-sulaiman.mil.id/profile/sejarah/