Posted by : M ULUL AZMI UMAM
Tuesday, 6 April 2010
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Prosedur
1. Pengertian prosedur
Prosedur adalah urutan langkah–langkah (ataupelaksanaan-pelaksaan pekerjaan),di mana pekerjaan tersebut dilakukan, berhubungan dengan apa yang dilakukan, bagaimana melakukannya,bilamana melakukannya,di mana melakukanya, dan siapa yang melakukannya,(Moekijat dalam ida,2008:35).
Daripengertiantersebutdapat disimpulkan bahwa prosedur merupakan:
a. Metode-motode yang dibutuhkan mengenai aktivitas-aktivitas yang akan datang.
b. Urutan aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu.
c. Pedoman untuk bertindak.
Menurut Moekijat dalam ida (2008:35),motode menunjukan cara pelaksananan perkerjaan dari suatu tugas yang terdiri atas satu atau lebih kegiatan yang bersifat tulis-menulis oleh seorang pegawai.
Dengan demikian serangkai metode yang disatukan akan membentuk suatu prosedur.
1. Prosedur yang tertulis
Prosedur kerja dalam setiap kantor hendaknya:
a. Bersifat formal,artinya prosedur tersebut diaikui oleh semua orang dalam Organisasi
b. Tertulis
c. Prosedur hendaknya selalu terbaharui,artinya selalu up to date dengan perkembangan organisasi yang aktif dan dinamis
2. Mafaat Prosedur Tertulis
Prosedur tertulis sangat bermanfaat bagi tingkat menajerial pada setiap bagian atau divisi.Manfaat Prosedur tertulis adalah:
a. Plainning –controlling
1. Mempermudah dalam pencapai tujuan.
2. Merencanakan secara seksama mengenai besarnya beben kerja yang optimal bagi masing – masing pegawai.
3. Menghidari pemborosan atau memudahkan penghematan biaya
4. Mempermudah pengawasan yang berkaitan dengan hal-hal yang seharusnya dilakukan dan yang sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Apabila Pelaksanaan perkerjaan tadak sesuai dengan prosedur maka perlu diketahui penyebabnyan. Hal ini dilakukan sebagai bahan masuakan dalam tindakan koreksi terhadap pelakasanaan atau revisi terhadap prosedur. Dengan adanya prosedur yang telah di bakukan maka dapat disampaikan proses umpan balik yang konstruktif.
b. Organizing
1. Mendapatkan intruksi kerja yang dapat dimengerti oleh bawahaan mengenai:
a) Bagaimana tanggung jawab setiap prosedur pada masing-masingbagian atau divisi,terutama pada saat pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan bagian–bagian lain.Misalnya,bagian atau divisi yang terlibat dalam inventarisasi barang–barang kantor suatu perusahaan adalah bagian sarana dan prasarana serta bagian keungan.
b) Bagaimana proses penyelesaian suatu perkerjaan.
2. Dihubungankan dengan alat-alat yang mendukung perkerjaan kantor serta dokumen kantor yang diperlukan.
3. Mengkibatkan arus perkerjaan kantor menjadi lebih baik dan lebih lancar serta menciptakan kosistensi kerja.
c. Staffing –leading
1. Membantu atasan dalam memberikan training atau dasar-dasar instruksi kerja bagi pegawai baru dan pegawai lama.Prosedur mempermudah orientasi bagi pegawai baru. Sedangkan bagi pegawai lama,training juga diperlukan apabila pegawai lama harus menyesuaikan diri dengan motode dan teknologi yang baru,atau mendapat tugas yang masing asing sama sekali.Dengan demikian pegawai akan terbiasa dengan prosedur-prosedur yang baku dalam suatu perkerjaan rutin di kantor yang berisi tentang cara kerja dan kaitannya dengan tugas lain
2. Atasan perlu mengadakan counselling bagi bawahan yang berkerja tidak sesuai dengan prosedur.Penyebab ketidaksesuian harus diketahui dan atasan dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi kantor.
3. Mempermudah pemberian penilaian terhadap bawahan
d. Coordination
1. Menciptakan koordinasi yang harmonis bagi tiap deperteman danantar depertemen.
2. Menetapkan dan membedakan antara prosedur-prosedur rutin dan prosedur-prosedur independen.
B. Pengertian Bandar Udara
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan : KM 77 Tahun 1998 tanggal 1 Desember dan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985 yang telah di maksud denggan :
1. Bandar Udara adalah lapangan terbang yang di gunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara,naik turun penumpang,Bongkar muat kargo dan pos serta di lengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahaan antar moda transportasi udara.
2. Kebandarudaraan adalah segala sesutu yang meliputi dan berkaitan dengan kegiataan penyelengaraan bandar udara dan kegiataan lainya dalam melaksanakan fungsi bandar udara.
3. Landasa pacu adalah suatu jalur persegi panjang di Bandar udara yang disediakan untuk pesawat udara yang mendarat (landing) dan untuk lepas landas (take off).
4. Daerah manouver (Manouvering Area) adalah bagian dari Bandar udara yang di pergunakan untuk lepas landas,pergerakan pesawat udara di darat tetapi tidak termasuk apron.
5. Daera pergerakan (Movement Area) adalah bagian dari Bandar udara yang di pergunakan untuk pergerakan pesawat udara yang ada di darat.
6. Sisi darat adalah bagian dari bandar udara yang terbuka tetapi terbatas untuk umum Restricted Publik Area (RPA).
7. Sisi udara adalah bagian dari bandar udara untuk operasi pesawat udara dan segala fasilitas penunjang yang merupakan daerah bukan public Non Public Area (NPA)
8. Taxiway adalah suatu jalur di bandar udara yang di sediakan untuk pergerakan pesawat udara dari runway untuk menuju ke apron,begitu pula sebaliknya.
9. Terminal adalah bangunan berikut seperangkat perlengkapannya yang berada di bandar udara sebagai tempat pengurusan naik atau turunya penumpang.
10. Kepala Bandar Udara adalah pejabat yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas ketertiban.keamanan,keselamatan penerbangan dan kelancaran lalu lintas di bandar udara.
C. Saranadan Prasarana Bandar Udara
Sebagai penyedia jasa transportasi udara,Bandar Udara senantiasa memberi kenyamanan dan keamanan bagi penumpang maupun pengunaan dari jasa Bandara tersebut, dan untuk terciptanya kelancaran dalam penerbangan. Untuk itu di perlukan sarana dan prasarana yang memdai yang meliputi:
1. Landasan Pacu Pesawat Udara (runway)
Landasan Pacu (Runway) adalah lintasan yang dipergunakan pesawat udara dalam proses lepas landas (take off) atau pendaratan (landing).Landasan pacu pesawat udara berbentuk sebuah jalur lintas dengan ukuran panjang,lebar dan ketebalan tertentu serta di lengkapi dengan rambu-rambu penerbangan sesuai dengan ketentuan teknis yang di terapkan ICAO (International Civil Aviation Organization)
2. Menara Pengawas Lalu Lintas Pesawat Udara (Air Traffic Control)
Menara pengawas lalulintas udara atau ATC berfungsi untuk mengukur, memandu dan mengawasi lalu lintas pesawat udara yang akan lepas landas maupun yang akan mendarat. Dalam melaksanakan tugas pemanduan,Petugas ATC berkomunikasi dengan masing – masing pilot pesawat udara .Pembicaraan antar mereka dapat di monitor oleh petugas Flight Operation dari masing – masing Airlines melalui frekuensi terkait. Tujuan di laksanakannya pengaturan,pemanduan dan pengawasan oleh petugas ATC adalah demi menciptakan keselamatan penerbangan.
3. Gedung terminal (Terminal Building)
Pengguna jasa transportasi udara akan melalui perjalanannya di gedung terminal keberangkatan bandar udara asal dan akan mengakhiri perjalananya di gedung terminal kedatangan di bandar udara tujuan. Gedung Terminal Bandar Udara di lengkapi dengan fasilitas- fasilitas yang sangat lengkap dan sejuk dan nyaman bagi penumpang.Bandar Udara dibagi menjadi tiga wilayah yaitu:
a. Public area adalah wilayah Bandar Udara yang dapat di pergunakan untuk umum.Area ini merupakan wilayah yang berada di bagian depan terminal.
b. Resticted Publik Area (RPA) adalah wilayah Bandar Udara yang dapat dibagi dalam teminal dan di manfaatkan untuk pelayanan penumpang atau petugas yang mengunakan Pas Bandara.
c. Non Public Area (NPA) adalah wilayah bandar udara yang tidak boleh dimasuki oleh masyarakat umum, kecuali penumpang yang tinggal menunggu proses naik ke pesawat udara atau penumpang yang baru datang yang harus menyelesaikan dokumen perjalanan dan akan mengambil bagasi.Ini berlaku pula bagi petugas bandar udara sesuai peraturan yang berlaku.Fasilitas pelayanan yang tersedia antara lain Counter Custom Imigration Cuarantin (CIQ) ruang tunggu keberangkatan dan kedatangan,kantor kesehatan bandar udara,bebas bea cukai dan lain-lainya.
C.PengertianApron Movement Control (AMC)
PengertiansecaraluasApron Movement Control (AMC )adalah Unit yang ditujukanpadapengawasanatassemuapergerakanlalulintas di apron yang meliputipelayananpenempatanparkirpesawatudara, pengaturanground handling,PengoperasianAviobridge,danadministrasi data penerbangan di wilayahsisiudara.
Pengawasan sisiudara di Terminal 3, dilaksanakan oleh Petugas Apron Movement Control (AMC) secara bergilir selama 24 jam terusmenerus.Agar kinerja Unit Apron Movement Control (AMC) dapatefektifdanefisien, makaperludisusunStandard Operating Procedures (SOP) atauPetunjukPelaksanaansebagaipedomanpelaksanaantugas.
Gambar 2.1 Apron Movement Control (AMC) Building
Unit AMC memiliki tugas sebagai penanggung jawab kegiatan pelayanan operasi penerbangan, pengawasan pergerakan pesawat udara, lalu lintas kendaraan, orang dan kebersihan di daerah sisi udara serta pencatatan data penerbangan.Untuk melaksanakan tugasnya, maka Unit AMC mempunyai fungsi sebagai pelayanan pemarkiran pesawat udara (marshalling) dan Pemanduan dengan marshalling batt/flash light yang tidak dilayani oleh Ground Handling Agent;
PelaksanaanPelayananPemarkiranPesawatUdara yang barumendarat (Marshalling) sebagai berikut:
a. Memperhatikanlokasiparkirpesawatudara yang akandilayani (dipandu).
b. Memeriksakondisi area parker.
c. Menyingkirkanbenda-benda yang diperkirakanakanmenghalangi.
d. Menempatkandiripadaposisi yang mudahdilihatpenerbang (pilot).
e. Memandupesawatudara yang akanmasukketempatparkirsesuaiketentuan yang berlaku.
f. Memasangwheelchock (ganjalroda)setelahpesawatudaraberhenti.
g. Meninggalkan pesawat udara setelah penerbang (pilot) memberi tanda aman.
Pelaksanaan Pelayanan Pemarkiran Pesawat Udara yang akan berangkat sebagai berikut:
a. Pastikankondisi area manuverpesawatudaraaman.
b. Menyingkirkanbenda-benda yang diperkirakanakanmenghalangi.
c. Lepaskan wheel chock setelahmendapat aba-aba daripenerbangatau Ground Engineer bahwapesawatudaraakansegeramajuditarikataudidorongmundur.
d. Menempatkandiripadaposisi yang mudahdilihatpenerbang (pilot).
e. Memandupesawatudara yang akanberangkatsesuaiketentuan yang berlaku.
Adapun Pelayanan Pemanduan Pesawat Udara sebagai berikut:
a. Mengadakan koordinasi dengan petugas Airlines / Ground Handling Agent.
b. Melaksanakan pemanduan pesawat udara dan mengadakan koordinasi dengan unit-unit kerja terkait terutama pelaksanaan pemanduan pesawat udara yang sedang mengalami ancaman bom, pesawat udara yang karena sesuatu kerusakan perlu dipandu yang memerlukan langkah-langkah sebagai berikut :
1) Memperhatikan dengan baik dan benar lokasi pesawat udara yang akan dipandu.
2) Membuka frekuensi radio komunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Mengadakan koordinasi dengan unit OIC (khusus Bandara soekarno-Hatta, Polonia dan Halim Perdanakusuma) atau Unit terkait, Airlines dan Air Traffic Control(ATC) serta Petugas Kamtib.
4) Mengikuti instruksi Air Traffic Control (ATC) dengan mempergunakan radio komunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
5) Melaporkan ke Air Traffic Control (ATC) bila pemanduan telah selesai.
Di samping itu, juga terdapat Pelayanan Pemanduan Kendaraan VVIP sebagai berikut:
a. Pemanduan kendaraan VVIP berangkat
1) Mencatat surat ijin penggunaan VIP room, destinasi, Flight number, Parking stand dan registrasi pesawat udara yang digunakan.
2) Mempersiapkan kendaraan dan petugas pemandu.
3) Melakukan koordinasi dengan petugas Ground Handling, Petugas Informasi (khusus di Bandara Soekarno-Hatta) ,OIC/ unit terkait atau petugas VIP room yang ditunjuk.
4) Siapkan kendaraan pemandu (Follow Me Car) ke VIP room sebelum tamu VIP boarding.
5) Memandu kendaraan VIP ke Parking stand pesawat udara yang akan berangkat atau ke gate yang terdekat dengan Boarding Lounge jika pesawat udara menggunakan garbarata, atau sesuai pengaturan protokoler.
6) Pelayanan pemanduan kendaraan VIP dilaksanakan, setelah permohonan pemanduan VIP diterima.
b. Pemanduan kendaraan VIP datang
1) Mencatat surat ijin penggunaan VIP room, asal keberangkatan, Flight number, parking stand dan registrasi pesawat udara yang digunakan.
2) Mempersiapkan kendaraan dan petugas pemandu.
3) Melakukan koordinasi dengan petugas Ground Handling, petugas Informasi (khusus di Bandara Soekarno-Hatta) ,OIC/unit terkait atau petugas VIP room yang ditunjuk.
4) Memandu kendaraan VIP datang ke VIP room, dari parking stand pesawat udara atau dari gate yang terdekat dengan Boarding Lounge jika pesawat udara menggunakan garbarata, atau sesuai pengaturan protokoler.
5) Pelayanan pemanduan kendaraan VIP datang, dilaksanakan setelah permohonan pemanduan VIP diterima.
c. Pelayanan Pencatatan Data Penerbangan
1) Mencatat block-on time (waktu pesawat udara baru berhenti di tempat parkir).
2) Mencatat data pesawat udara (registrasi, type) dan block-off time (waktu pesawat udara berangkat dari tempat parkir).
3) Mencatat data pesawat udara (registrasi, type) baik yang datang/berangkat dari/ke hangar ataupun dari suatu tempat parkir ke tempat parkir yang lain.
4) Mencatat data pelayananMarshalling.
5) Mencatat data penerbangan yang kembali (Return Back to Stand/RBS).
6) Mencatatpesawatudara yang melakukanparkir di luarketentuan yang telahberlaku (salahparkir, salahinformasibaikpenerbangnyaataupunpetugasAir Traffic Control/ATC).
Catatan:
1. Untuk bab 2, sumber referensi harus dicantumkan,karena saya yakin anda pasti mengutip ari buku atau sumber yang lain sehingga cantumkan penulisnya. silahkan lihat buku panduan atau contoh dari kakak/teman anda tentang tata cara penulisan kutipan.
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Prosedur
1. Pengertian prosedur
Prosedur adalah urutan langkah–langkah (ataupelaksanaan-pelaksaan pekerjaan),di mana pekerjaan tersebut dilakukan, berhubungan dengan apa yang dilakukan, bagaimana melakukannya,bilamana melakukannya,di mana melakukanya, dan siapa yang melakukannya,(Moekijat dalam ida,2008:35).
Daripengertiantersebutdapat disimpulkan bahwa prosedur merupakan:
a. Metode-motode yang dibutuhkan mengenai aktivitas-aktivitas yang akan datang.
b. Urutan aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu.
c. Pedoman untuk bertindak.
Menurut Moekijat dalam ida (2008:35),motode menunjukan cara pelaksananan perkerjaan dari suatu tugas yang terdiri atas satu atau lebih kegiatan yang bersifat tulis-menulis oleh seorang pegawai.
Dengan demikian serangkai metode yang disatukan akan membentuk suatu prosedur.
1. Prosedur yang tertulis
Prosedur kerja dalam setiap kantor hendaknya:
a. Bersifat formal,artinya prosedur tersebut diaikui oleh semua orang dalam Organisasi
b. Tertulis
c. Prosedur hendaknya selalu terbaharui,artinya selalu up to date dengan perkembangan organisasi yang aktif dan dinamis
2. Mafaat Prosedur Tertulis
Prosedur tertulis sangat bermanfaat bagi tingkat menajerial pada setiap bagian atau divisi.Manfaat Prosedur tertulis adalah:
a. Plainning –controlling
1. Mempermudah dalam pencapai tujuan.
2. Merencanakan secara seksama mengenai besarnya beben kerja yang optimal bagi masing – masing pegawai.
3. Menghidari pemborosan atau memudahkan penghematan biaya
4. Mempermudah pengawasan yang berkaitan dengan hal-hal yang seharusnya dilakukan dan yang sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Apabila Pelaksanaan perkerjaan tadak sesuai dengan prosedur maka perlu diketahui penyebabnyan. Hal ini dilakukan sebagai bahan masuakan dalam tindakan koreksi terhadap pelakasanaan atau revisi terhadap prosedur. Dengan adanya prosedur yang telah di bakukan maka dapat disampaikan proses umpan balik yang konstruktif.
b. Organizing
1. Mendapatkan intruksi kerja yang dapat dimengerti oleh bawahaan mengenai:
a) Bagaimana tanggung jawab setiap prosedur pada masing-masingbagian atau divisi,terutama pada saat pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan bagian–bagian lain.Misalnya,bagian atau divisi yang terlibat dalam inventarisasi barang–barang kantor suatu perusahaan adalah bagian sarana dan prasarana serta bagian keungan.
b) Bagaimana proses penyelesaian suatu perkerjaan.
2. Dihubungankan dengan alat-alat yang mendukung perkerjaan kantor serta dokumen kantor yang diperlukan.
3. Mengkibatkan arus perkerjaan kantor menjadi lebih baik dan lebih lancar serta menciptakan kosistensi kerja.
c. Staffing –leading
1. Membantu atasan dalam memberikan training atau dasar-dasar instruksi kerja bagi pegawai baru dan pegawai lama.Prosedur mempermudah orientasi bagi pegawai baru. Sedangkan bagi pegawai lama,training juga diperlukan apabila pegawai lama harus menyesuaikan diri dengan motode dan teknologi yang baru,atau mendapat tugas yang masing asing sama sekali.Dengan demikian pegawai akan terbiasa dengan prosedur-prosedur yang baku dalam suatu perkerjaan rutin di kantor yang berisi tentang cara kerja dan kaitannya dengan tugas lain
2. Atasan perlu mengadakan counselling bagi bawahan yang berkerja tidak sesuai dengan prosedur.Penyebab ketidaksesuian harus diketahui dan atasan dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi kantor.
3. Mempermudah pemberian penilaian terhadap bawahan
d. Coordination
1. Menciptakan koordinasi yang harmonis bagi tiap deperteman danantar depertemen.
2. Menetapkan dan membedakan antara prosedur-prosedur rutin dan prosedur-prosedur independen.
B. Pengertian Bandar Udara
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan : KM 77 Tahun 1998 tanggal 1 Desember dan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985 yang telah di maksud denggan :
1. Bandar Udara adalah lapangan terbang yang di gunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara,naik turun penumpang,Bongkar muat kargo dan pos serta di lengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahaan antar moda transportasi udara.
2. Kebandarudaraan adalah segala sesutu yang meliputi dan berkaitan dengan kegiataan penyelengaraan bandar udara dan kegiataan lainya dalam melaksanakan fungsi bandar udara.
3. Landasa pacu adalah suatu jalur persegi panjang di Bandar udara yang disediakan untuk pesawat udara yang mendarat (landing) dan untuk lepas landas (take off).
4. Daerah manouver (Manouvering Area) adalah bagian dari Bandar udara yang di pergunakan untuk lepas landas,pergerakan pesawat udara di darat tetapi tidak termasuk apron.
5. Daera pergerakan (Movement Area) adalah bagian dari Bandar udara yang di pergunakan untuk pergerakan pesawat udara yang ada di darat.
6. Sisi darat adalah bagian dari bandar udara yang terbuka tetapi terbatas untuk umum Restricted Publik Area (RPA).
7. Sisi udara adalah bagian dari bandar udara untuk operasi pesawat udara dan segala fasilitas penunjang yang merupakan daerah bukan public Non Public Area (NPA)
8. Taxiway adalah suatu jalur di bandar udara yang di sediakan untuk pergerakan pesawat udara dari runway untuk menuju ke apron,begitu pula sebaliknya.
9. Terminal adalah bangunan berikut seperangkat perlengkapannya yang berada di bandar udara sebagai tempat pengurusan naik atau turunya penumpang.
10. Kepala Bandar Udara adalah pejabat yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas ketertiban.keamanan,keselamatan penerbangan dan kelancaran lalu lintas di bandar udara.
C. Saranadan Prasarana Bandar Udara
Sebagai penyedia jasa transportasi udara,Bandar Udara senantiasa memberi kenyamanan dan keamanan bagi penumpang maupun pengunaan dari jasa Bandara tersebut, dan untuk terciptanya kelancaran dalam penerbangan. Untuk itu di perlukan sarana dan prasarana yang memdai yang meliputi:
1. Landasan Pacu Pesawat Udara (runway)
Landasan Pacu (Runway) adalah lintasan yang dipergunakan pesawat udara dalam proses lepas landas (take off) atau pendaratan (landing).Landasan pacu pesawat udara berbentuk sebuah jalur lintas dengan ukuran panjang,lebar dan ketebalan tertentu serta di lengkapi dengan rambu-rambu penerbangan sesuai dengan ketentuan teknis yang di terapkan ICAO (International Civil Aviation Organization)
2. Menara Pengawas Lalu Lintas Pesawat Udara (Air Traffic Control)
Menara pengawas lalulintas udara atau ATC berfungsi untuk mengukur, memandu dan mengawasi lalu lintas pesawat udara yang akan lepas landas maupun yang akan mendarat. Dalam melaksanakan tugas pemanduan,Petugas ATC berkomunikasi dengan masing – masing pilot pesawat udara .Pembicaraan antar mereka dapat di monitor oleh petugas Flight Operation dari masing – masing Airlines melalui frekuensi terkait. Tujuan di laksanakannya pengaturan,pemanduan dan pengawasan oleh petugas ATC adalah demi menciptakan keselamatan penerbangan.
3. Gedung terminal (Terminal Building)
Pengguna jasa transportasi udara akan melalui perjalanannya di gedung terminal keberangkatan bandar udara asal dan akan mengakhiri perjalananya di gedung terminal kedatangan di bandar udara tujuan. Gedung Terminal Bandar Udara di lengkapi dengan fasilitas- fasilitas yang sangat lengkap dan sejuk dan nyaman bagi penumpang.Bandar Udara dibagi menjadi tiga wilayah yaitu:
a. Public area adalah wilayah Bandar Udara yang dapat di pergunakan untuk umum.Area ini merupakan wilayah yang berada di bagian depan terminal.
b. Resticted Publik Area (RPA) adalah wilayah Bandar Udara yang dapat dibagi dalam teminal dan di manfaatkan untuk pelayanan penumpang atau petugas yang mengunakan Pas Bandara.
c. Non Public Area (NPA) adalah wilayah bandar udara yang tidak boleh dimasuki oleh masyarakat umum, kecuali penumpang yang tinggal menunggu proses naik ke pesawat udara atau penumpang yang baru datang yang harus menyelesaikan dokumen perjalanan dan akan mengambil bagasi.Ini berlaku pula bagi petugas bandar udara sesuai peraturan yang berlaku.Fasilitas pelayanan yang tersedia antara lain Counter Custom Imigration Cuarantin (CIQ) ruang tunggu keberangkatan dan kedatangan,kantor kesehatan bandar udara,bebas bea cukai dan lain-lainya.
C.PengertianApron Movement Control (AMC)
PengertiansecaraluasApron Movement Control (AMC )adalah Unit yang ditujukanpadapengawasanatassemuapergerakanlalulintas di apron yang meliputipelayananpenempatanparkirpesawatudara, pengaturanground handling,PengoperasianAviobridge,danadministrasi data penerbangan di wilayahsisiudara.
Pengawasan sisiudara di Terminal 3, dilaksanakan oleh Petugas Apron Movement Control (AMC) secara bergilir selama 24 jam terusmenerus.Agar kinerja Unit Apron Movement Control (AMC) dapatefektifdanefisien, makaperludisusunStandard Operating Procedures (SOP) atauPetunjukPelaksanaansebagaipedomanpelaksanaantugas.
Gambar 2.1 Apron Movement Control (AMC) Building
Unit AMC memiliki tugas sebagai penanggung jawab kegiatan pelayanan operasi penerbangan, pengawasan pergerakan pesawat udara, lalu lintas kendaraan, orang dan kebersihan di daerah sisi udara serta pencatatan data penerbangan.Untuk melaksanakan tugasnya, maka Unit AMC mempunyai fungsi sebagai pelayanan pemarkiran pesawat udara (marshalling) dan Pemanduan dengan marshalling batt/flash light yang tidak dilayani oleh Ground Handling Agent;
PelaksanaanPelayananPemarkiranPesawatUdara yang barumendarat (Marshalling) sebagai berikut:
a. Memperhatikanlokasiparkirpesawatudara yang akandilayani (dipandu).
b. Memeriksakondisi area parker.
c. Menyingkirkanbenda-benda yang diperkirakanakanmenghalangi.
d. Menempatkandiripadaposisi yang mudahdilihatpenerbang (pilot).
e. Memandupesawatudara yang akanmasukketempatparkirsesuaiketentuan yang berlaku.
f. Memasangwheelchock (ganjalroda)setelahpesawatudaraberhenti.
g. Meninggalkan pesawat udara setelah penerbang (pilot) memberi tanda aman.
Pelaksanaan Pelayanan Pemarkiran Pesawat Udara yang akan berangkat sebagai berikut:
a. Pastikankondisi area manuverpesawatudaraaman.
b. Menyingkirkanbenda-benda yang diperkirakanakanmenghalangi.
c. Lepaskan wheel chock setelahmendapat aba-aba daripenerbangatau Ground Engineer bahwapesawatudaraakansegeramajuditarikataudidorongmundur.
d. Menempatkandiripadaposisi yang mudahdilihatpenerbang (pilot).
e. Memandupesawatudara yang akanberangkatsesuaiketentuan yang berlaku.
Adapun Pelayanan Pemanduan Pesawat Udara sebagai berikut:
a. Mengadakan koordinasi dengan petugas Airlines / Ground Handling Agent.
b. Melaksanakan pemanduan pesawat udara dan mengadakan koordinasi dengan unit-unit kerja terkait terutama pelaksanaan pemanduan pesawat udara yang sedang mengalami ancaman bom, pesawat udara yang karena sesuatu kerusakan perlu dipandu yang memerlukan langkah-langkah sebagai berikut :
1) Memperhatikan dengan baik dan benar lokasi pesawat udara yang akan dipandu.
2) Membuka frekuensi radio komunikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Mengadakan koordinasi dengan unit OIC (khusus Bandara soekarno-Hatta, Polonia dan Halim Perdanakusuma) atau Unit terkait, Airlines dan Air Traffic Control(ATC) serta Petugas Kamtib.
4) Mengikuti instruksi Air Traffic Control (ATC) dengan mempergunakan radio komunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
5) Melaporkan ke Air Traffic Control (ATC) bila pemanduan telah selesai.
Di samping itu, juga terdapat Pelayanan Pemanduan Kendaraan VVIP sebagai berikut:
a. Pemanduan kendaraan VVIP berangkat
1) Mencatat surat ijin penggunaan VIP room, destinasi, Flight number, Parking stand dan registrasi pesawat udara yang digunakan.
2) Mempersiapkan kendaraan dan petugas pemandu.
3) Melakukan koordinasi dengan petugas Ground Handling, Petugas Informasi (khusus di Bandara Soekarno-Hatta) ,OIC/ unit terkait atau petugas VIP room yang ditunjuk.
4) Siapkan kendaraan pemandu (Follow Me Car) ke VIP room sebelum tamu VIP boarding.
5) Memandu kendaraan VIP ke Parking stand pesawat udara yang akan berangkat atau ke gate yang terdekat dengan Boarding Lounge jika pesawat udara menggunakan garbarata, atau sesuai pengaturan protokoler.
6) Pelayanan pemanduan kendaraan VIP dilaksanakan, setelah permohonan pemanduan VIP diterima.
b. Pemanduan kendaraan VIP datang
1) Mencatat surat ijin penggunaan VIP room, asal keberangkatan, Flight number, parking stand dan registrasi pesawat udara yang digunakan.
2) Mempersiapkan kendaraan dan petugas pemandu.
3) Melakukan koordinasi dengan petugas Ground Handling, petugas Informasi (khusus di Bandara Soekarno-Hatta) ,OIC/unit terkait atau petugas VIP room yang ditunjuk.
4) Memandu kendaraan VIP datang ke VIP room, dari parking stand pesawat udara atau dari gate yang terdekat dengan Boarding Lounge jika pesawat udara menggunakan garbarata, atau sesuai pengaturan protokoler.
5) Pelayanan pemanduan kendaraan VIP datang, dilaksanakan setelah permohonan pemanduan VIP diterima.
c. Pelayanan Pencatatan Data Penerbangan
1) Mencatat block-on time (waktu pesawat udara baru berhenti di tempat parkir).
2) Mencatat data pesawat udara (registrasi, type) dan block-off time (waktu pesawat udara berangkat dari tempat parkir).
3) Mencatat data pesawat udara (registrasi, type) baik yang datang/berangkat dari/ke hangar ataupun dari suatu tempat parkir ke tempat parkir yang lain.
4) Mencatat data pelayananMarshalling.
5) Mencatat data penerbangan yang kembali (Return Back to Stand/RBS).
6) Mencatatpesawatudara yang melakukanparkir di luarketentuan yang telahberlaku (salahparkir, salahinformasibaikpenerbangnyaataupunpetugasAir Traffic Control/ATC).
Catatan:
1. Untuk bab 2, sumber referensi harus dicantumkan,karena saya yakin anda pasti mengutip ari buku atau sumber yang lain sehingga cantumkan penulisnya. silahkan lihat buku panduan atau contoh dari kakak/teman anda tentang tata cara penulisan kutipan.