Archive for September 2018
BAB II
LANDASAN TEORI
Penulisan Laporan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini
menggunakan landasan teori
Indeks Kepuasan
masyarakat berdasarkanKualitas Pelayanan dan Standard Operational Procedure (SOP)
yang mengulas
tentang Proses
Penerbitan Tanda ijin masuk Bandara (Pas/Sticker)terutama pemberian pelayanan pengguna Pas jasa bandar
udara. Dalam usaha penerapan pengetahuan yang didapatkan secara formal maka Penulisan
Laporan ini dilandasi oleh beberapa teori diantaranya:
A.
Pelayanan
1.
Pengertian Pelayanan
Menurut Kotler dalam Laksana (2008) pelayanan
adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak
kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan
kepemilikan apapun. Sedangkan Gronroos dalam Tjiptono (2005) menyatakan bahwa
pelayanan merupakan proses yang terdiri atas serangkaian aktivitas intangible
yang biasa (namun tidak harus selalu) terjadi pada interaksi antara
pelanggan dan karyawan, jasa dan sumber daya, fisik atau barang, dan sistem
penyedia jasa, yang disediakan sebagai solusi atas masalah pelanggan.
Sementara itu, menurut Lovelock, Petterson &
Walker dalam Tjiptono (2005) mengemukakan perspektif pelayanan sebagai sebuah
sistem, dimana setiap bisnis jasa dipandang sebagai sebuah sistem yang terdiri
atas dua komponen utama: (1) operasai jasa; dan (2) penyampaian jasa.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas maka
dapat disimpulkan bahwa pelayanan merupakan suatu bentuk sistem, prosedur atau
metode tertentu diberikan kepada orang lain, dalam hal ini, kebutuhan pelanggan
tersebut dapat terpenuhi sesuai dengan harapan atau keinginan pelanggan dengan tingkat
persepsi mereka.
2. Kualitas Pelayanan
a. Pengertian Kualitas
Pelayanan
Kualitas
atau mutu dalam industri jasa pelayanan adalah suatu penyajian produk atau jasa
sesuai ukuran yang berlaku di tempat produk/jasa tersebut diadakan dan
penyampaiannya setidaknya sama dengan yang diinginkan konsumen. Kualitas
pelayanan merupakan faktor dasar yang dapat mempengaruhi pilihan konsumen untuk
berbagai jenis jasa yang berkembang saat ini dan telah menjadi satu-satunya
faktor dalam keberhasilan dan pertumbuhan suatu organisasi.Penelitian dan
peningkatan kualitas menjadi faktor terpenting dalam keberhasilan industri jasa
pelayanan konsumen.
Menurut
Sugiarto (2000) Kualitas pelayanan yang baik adalah perusahaan mampu memberikan
pelayanan yang memuaskan agar terpenuhinya permintaan dan harapan konsumen.
Kualitas pelayanan bukanlah masalah dalam mengontrol kualitas yang akan datang,
akan tetapi merupakan pencegahan terjadinya kualitas yang buruk sejak awal.
Setiap konsumen menghendaki pelayanan
yang diterima berjalan dengan cepat dan baik, dan hal itu merupakan nilai dalam
peningkatan kualitas dalam pelayanan.Konsumen sangat menginginkan pelayanan
bermutu pada saat pelayanan yang diterima oleh konsumen.Konsumen sebagai
penerima jasa berhak ikut menentukan kualitas pelayanan yang diterimanya.
Setiap
masing-masing konsumen mempunyai tingkat kepuasan yang berbeda.Tingkat kepuasan konsumen dan tingkat
pelayanan yang berbeda ini merupakan indikator yang baik untuk mengukur tingkat
kualitas produk atau pelayanan yang mereka terima. Pelayanan dapat menjadikan
suatu alat bantu untuk meningkatkan kualitas. Kualitas hasil produk berupa jasa
(service) sangat tergantung pada tenaga manusia (SDM) dan tergantung
pada sarana prasarana yang siap pakai.Pelayanan bandara ini sangat
membutuhkan peran dari sumber daya manusia yaitu pegawai bandara itu sendiri,
yang berperan aktif dalam
memberikan pelayanan kepada konsumen atau pengguna jasa.Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam memberikan pelayanan kepada konsumen, salah satunya adalah
sumber daya manusia yang terdidik, terlatih, dan memiliki perilaku yang luhur
(profesional, berbudi luhur).
Kualitas pelayanan sangat penting bagi para pengguna jasa, karena
merupakan dasar untuk menentukan strategi dalam mencapai kualitas pelayanan
yang baik.Jika perusahaan ingin memberikan citra atau image serta memenangkan persaingannya dalam pemasaran harus
melaksanakan peningkatan kualitas pelayanan secara terus menerus secara terus
menerus sesuai perkembangan budaya dan ekonomi.Pendukung kegiatan yang
berhubungan dengan pelayanan jasa adalah SDM dan sarana prasarananya.
B.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan
masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan
kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan
kebutuhannya.Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat dimaksudkan sebagai
acuan bagi unit pelayanan instansi pemerintah dengan tujuan untuk mengetahui
tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk pelayanan
publik selanjutnya, sedangkan bagi masyarakat dapat digunakan sebagai gambaran
tingkat kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan,berdasarkan Keputuan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara
menetapkan Keputusan Nomor KEP/25/M-PAN/2004. Dalam Pedoman ini, selain
dimaksudkan sebagai acuan untuk mengetahui tingkat kinerja masing-masing unit
pelayanan instansi, juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk menilai secara objektif dan periodik terhadap perkembangan
kinerja unit pelayanan. Dalam keputusan tersebut ditetapkan 14 unsur yang relevan, valid dan reliabel, sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar
pengukuran indeks kepuasan masyarakat, yaitu sebagai berikut:
a.
Prosedur pelayanan, yaitu
kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi
kesederhanaan alur pelayanan.
b.
Persyaratan pelayanan, yaitu
persyaratan teknis dan administrative yang diperlukan untuk mendapatkan
pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
c.
Kejelasan petugas Pelayanan,
yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan
d.
Kedisplinan petugas pelayanan,
yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap
konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan berlaku.
e.
Tanggung jawab petugas
pelayanan, kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan
dan penyelesaian pelayanan.
f.
Kemampuan petugas pelayanan,
yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam
memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
g.
Kecepatan pelayanan, yaitu
target waktu pelayanandapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh
unit penyelenggara pelayanan.
h.
Keadilan mendapat pelayanan,
yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat
yang dilayani.
i.
Kesopanan dan keramahan
petugas, yakni sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.
j.
Kewajaran biaya pelayanan,
yaitu kejangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit
pelayanan.
k.
Kepastian biaya pelayanan,
yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah
ditetapkan
l.
Kepastian jadwal pelayanan,
yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
m.
Kenyamanan Lingkungan, yaitu
kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi dan teratur sehingga
dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
n.
Keamanan pelayanan, yaitu
terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun
sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan
pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
C. Wilayah Bandar Udara
Berdasarkan keputusan menteri perhubungan nomor KM.9 Tahun 2010
tentang program keamanan penerbangan nasional mengatur pada setiap bandar udara
ditetapkan daerah terbatas untuk kepentingan keamanan penerbangan,
penyelengaraan bandar udara dan kepentingan lain.
Daerah
terbatas di bandar udara dilindungi dan dikendalikan dengan mekanisnme sistem
perizinan yang telah ditetapkan. Mekanisme izin perizinan tersebut mengatur
tentang persyaratan, prosedur dan ketentuan-ketentuan tentang izin masuk daerah
terbatas dengan penggunaan PAS serta tugas dan fungsi dari masing-masing unit
kerja yang terkait dengan pemberian izin masuk dimaksud.
1.
Dasar Hukum
a.
Undang-undang nomor 1 Tahun
2009 tentang penerbangan
b.
Peraturan pemerintah nomor 3
tahun 2001 tentang keamanan dan keselamatan penerbangan (lembaran Negara Tahun
2001 nomor 9, tambahan lembaran Negara nomor 4075).
c.
Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor KM 20 tahun 2009 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (safety Management System)
d.
Peraturan menteri perhubungan
KM. 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
e.
Peraturan Direktur Jendral
Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985 tentang peraturan dan Tata Tertib
Bandar Udara
f.
Peraturan Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Nomor : SKEP/47/III/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha
Kegiatan Penunjang Bandar Udara
g. Annex 17 To The Convention on International
Civil Aviation. Security Safeguarding International Civil Aviation Against Acts
Unlawful Interference.
h.
Keputusan Direksi PT (Persero) Angkasa Pura I Nomor : KEP.199/KU.20.2.7/1992 tentang
Prosedur Pas/Sticker (Tanda Ijin Masuk) Bandar Udara yang dikelola oleh PT
(Persero) Angkasa Pura I Program Pengamanan Bandar Udara Internasional
Ahmad Yani tahun 2010
2.
Klasifikasi Daerah / Wilayah Bandar Udara
Daerah bandar udara
sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 87/PR 303/Phb-87 jo
Keputusan Menteri Perhubungan KM 219/PR 303/Phb-87 terdiri dari
a.
Daerah Di
Bandar Udara
1)
Non Public Area atau NPA (bukan Daerah
Publik) meliputi :
§ Platform dan daerah sisi udara (Air
Side), sisi darat (Land side)
lainnya
§ Daerah sisi udara meliputi: landasan pacu (runway), landasan hubung (taxiway), tempat parkir pesawat (apron), runway strip, fasilitas pertolongan kecelakaan penerbangan dan
pemadam kebakaran (PKP – PK).
§ Daerah imigrasi dan bea cukai berada di dalam ruang keberangkatan
internasional sedangkan waiting room berada di ruang tunggu keberangkatan untuk
domestik maupun internasional sesuai rute penerbangannya.
§ Tower (menara pengawas),radar
head building (di gedung untuk radar), meteo
building (bangunan meteo), main power
station (gedung pembangkit tenaga listrik), jalan inspeksi dan cargo building (gedung tempat pengurusan
barang), dan gedung operasi.
2)
Resticted Public Area atau RPA (Daerah Publik terbatas) meliputi
§ Daerah Check in
Daerah ini berada di
dalam sebelum ruang tunggu keberangkatan. Di daerah ini penumpang melakukan check in ticket, penimbangan bagasi,
pengambilan boarding pass, dan
melakukan pembayaran bila kelebihan bagasi.
§ Daerah kedatangan
Daerah dimana
penumpang datang dan menunggu bagasi yang dibawanya
§ Halaman (di dalam pagar) cargo
area (daerah pengurusan barang) Misalnya daerah pergudangan
b.
Public Area atau PA (daerah Publik)
Daerah publik adalah
daerah di luar daerah bukan publik dan daerah publik terbatas atau daerah yang
terbuka untuk umum misalnya anjungan bandara, musholla, lobby kedatangan.
3.
Klasifikasi Area Di Bandar Udara
Klasifikasi
bandara meliputi :
a. Tanda A : Apron
b. Tanda B :
Ruang Tunggu Keberangkatan
c. Tanda C :
Ruang Chek-in
d. Tanda D :
Ruang Kedatangan Internasional
e. Tanda E :
Ruang Kedatangan Domestik
f. Tanda F :
Pelataran Pergudangan Lini II
g. Tanda G :
Pergudangan Lini I
h. Tanda L :
Gedung Listrik
i. Tanda O :
Gedung Lalu Lintas Penerbangan
j. Tanda P :
pemancar Penerima
k. Tanda R :
Gedung Radar
l. Tanda T :
Landasan dan Taxiway
m. Tanda W :
Gedung Air
n. Tanda X :
Semua Wilayah/Area Bandar Udara Termasuk Instalasi Vital (Tanpa Batas)
o. Tanda Y :
Semua Wilayah/Area Bandar Udara Kecuali Instalasi Vital
p. Tanda Z :
Instalasi Vital
1.
Pengertian Tanda Ijin
Masuk (Pas) Bandar Udara
MenurutSKEP/100/XI/1985, Pas bandar udara ialah tanda ijin masuk
bandar udara yang dikeluarkan oleh penguasa kepala bandar udara berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Perhubungan.Prosedur pembuatan pas harus diikuti untuk
mendapatkan dan memakai jasa bandar udara.
Ketentuan menyangkut
pas bandar udara sesuai dengan SKEP/100/XI/1985 sebagai berikut :
a.
Ketentuan
Pemberian Ijin Masuk Wilayah/Area Bandar Udara
Pemberian
ijin masuk (pas/sticker) bandar Udara
di sesuaikan dengan kondisi dan kepentingan masing-masing yang di atur sebagai
berikut :
Tabel 2.1
No
|
Nama
jabatan / instansi
|
Area Yang Di Ijinkan
|
|||||||||||||||
X
|
Y
|
Z
|
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
F
|
G
|
L
|
O
|
W
|
P
|
R
|
T
|
||
1
|
Direksi/General Manager/Adm. Bandara
|
ü
|
|||||||||||||||
2
|
Kepala SPI/Sekr.Persh./ Kepala Biro / Deputi
Direktur
|
ü
|
|||||||||||||||
3
|
Pengawas Intern/
|
ü
|
|||||||||||||||
4
|
Manager
|
ü
|
|||||||||||||||
5
|
ADM/AssMan
|
ü
|
|||||||||||||||
6
|
CIQ (Petugas Bandara)
|
ü
|
|||||||||||||||
7
|
Airlines
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||
Ground
Handling
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||||
8
|
Warehousing
|
ü
|
ü
|
||||||||||||||
9
|
EMPU
|
ü
|
|||||||||||||||
10
|
Konsioner
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||||||
11
|
Travel Agent
|
ü
|
ü
|
ü
|
|||||||||||||
12
|
TNI,POLRI
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
|||||||||||
13
|
Petugas Protokoler
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
||||||||||||
14
|
ATC,Teknik, Security,AMC,PKP-PK,
Komersial & PU
|
ü
|
|||||||||||||||
15
|
Staf Perusahaan
|
ü
|
2.
Ketentuan memasuki daerah Bandar Udara
a.
Persyaratan
Memasuki Daerah Bandara
1) Setiap orang atau kendaraan yang memasuki daaerah Non Public Area (NPA) atau Restricted Public Area (RPA) diharuskan
memiliki tanda ijin masuk daerah Bandaar Udara
2) Setiap orang /kendaraan yang memiliki tanda ijin
masuk (pas/sticker) Restricted Public Area (RPA)di larang beroperasi di daerah Non Public
Area (NPA)
3) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di Public Area di haruskan memiliki tanda
Khusus yan di keluarkan oleh pihak penyelenggara Bandar Udara
4) Wajib mematuhi tata tertib Bandar Udara
5) Tanda ijin masuk (pas / Sticker) ini bukan meripakan tanda bebas parkir kendaraan bermotor
di pelataran terminal Bandar Udara
6) Tanda ijin masuk (pas / Sticker) initidak di perbolehkan di pindah tangankan /dipinjamkan
kepada orang lain
7) Sticker harus di
tempelkan pada kaca kendaraan bagian depan sebelah kiri
b.
Tanda ijin
masuk (Pas/Sticker) Bandar udara
dapat di berikan kepada
1)
Petugas
Instansi Pemerintah
a)
Petugas dan atau kendaraan
dinas Perhubungan.
b)
Petugas dan atau kendaraan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
c)
Petugas dan atau kendaraan
instansi karantina, bea cukai, kantor imigrasi,
d) Petugas dan atau kendaraan instansi kantor kesehatan pelabuhan,dan konservasi Sumber Daya Alam
e)
Petugas dan atau kendaraan kantor
BMKG
f)
Petugas dan atau kendaraan kantor SAR
g)
Petugas dan atau kendaraan instansi pemerintah lainnya yang berhubngan
dengan langsung dengan pemeberian jasa angkutan udara di Bandara
h)
Petugas dan atau kendaraan perusahaan
i)
Petugas dan atau kendaraan korps Diplomatik / konsulat di wilayah setempat
j)
Para Anggota
FAL Bandar udara dan Airport Security Commite
k)
Anggota
TNI/POLRI yang bertugas Di Bandar udara
l)
Petugas/protokol
instansi pemerintah/swasta yang mendapatkan persetujuan General Manager
2)
Petugas dan
kendaraan Airline yang beroperasi di
Bandar Udara
3)
Petugas dan kendaraan
Non Airline / konsesioner yang
mempunyai kantor/ijin usaha di lngkungan Bandar Udara setempat yang digolongkan
Sebagai berikut :
§
Non Airline Aeronautika
§
NonAirline Non Aeronautika
4)
Pentugas dan
kendaraan tamu yang terdiri dari :
§
Tamu
perusahaan
§
Tamu
penugasan pemerintah
§
Tamu dalam
rangka pendidikan dan sosial
5)
Petugas dan
Kendaraan Umum yang berkepentingan dengan Bandar Udara,tidak mempunyai
kantor/izin usaha di lingkungan Bandar udara utuk urusan /keperluan khusus
(kendaraan harus didampingi Petugas yang memiliki TIM Apron) meliputi :
§
Mengantar dan
menjemput orang sakit,jenazah,jamaah haji (tertentu)
§
Mengantar dan
menjemput orang jompo atau Lanjut Usia sehingga di perlukan pendamping
§
Menyelsaikan Custom Clerence di Waiting
Room dan urusan protokol Insidental
§
Pekerja /
kontraktor yang melakukan pekerjaan di derah Bandara
§
Mengurus keperluan Wisatawan
§
Melakukan
kegiatan di daerah Non Public Area (NPA) yang telah mendapat ijin dari General Manager dan Harus di dampingi
oleh Petugas Yang ditunjiuk oleh General Manager
3.
Warna, bentuk ukuran dan jenis tanda ijin masuk
(Pas/Sticker) Ketentuan Bandar Udara
a.
Warna tanda ijin
masuk (Pas/Sticker) Bandar Udara
1) Bingkai Pas
Warna Merah (Airport Staff) untuk
perusahaan / perseorangan yang bertugas di lingkungan kerja Bandara
2) Bingkai Pas
Warna Biru (Mitra Usaha) untuk konsosioner / Pemborong
3) Bingkai Pas
Warna Kuning untuk
Protokoler/Instansi Lain yang tidak berkantor di Bandara
4) Bingkai Pas
Warna Hijau untuk kontraktor
b.
Bentuk/Ukuran
Dan Warna Latar Belakang Tanda Ijin Masuk (Pas/Stiker) Bandar Udara Untuk
Kendaraaan
1)
Bentuk tanda
Ijin masuk (Pas/Sticker) bandar udara adalah lingkaran dengan ukuran diameter
untuk lingkatan luar 12 cm dan lingkaran dalam 10 cm
2)
Latar
belakang /Background tanda Ijin
masuk/pas Bandara untuk Non Public Area
(NPA) warna merah dan Resticed Public
Area (RPA) warna Kuning
3)
Warna dasar
tanda izin masuk (Pas/Sticker)
Bandara Adalah Putih
c.
Jenis –Jenis
Tanda Ijin Masuk (Pas/Sticker) Bandar
Udara
1)
Tanda ijin
masuk (Pas/Sticker) bulanan
a)
Pas/Stickerbulanan NPA terdiri dari:
§ Untuk orang
§ Untuk kendaraan operasional jenis jeep,Pick Up,dan
Mini bus (s.d 2 ton) kecuali sedan Plat hitam dan kuning.
§ Kendaraan operasional jenis Bus, truck,dan
kendaraan sejenisnya > 2 ton
b)
Pas/Sticker bulanan RPA terdiri dari
§ Untuk orang
§ Kendaraan Sepeda Motor
§ Kendaraan sedan,jeep,pick Up,dan Minibus (s.d 2
ton)
§ Kendaraan truck,dan kendaraan sejenisnya > 2
ton
2)
Tanda ijin
masuk (Pas/Sticker) Tahunan
a)
Pas/Sticker bulanan NPA terdiri dari:
§ Untuk orang
§ Untuk kendaraan operasional jenis jeep,Pick Up,dan
Mini bus (s.d 2 ton) kecuali sedan Plat hitam dan kuning.
§ Kendaraan operasional jenis Bus, truck,dan
kendaraan sejenisnya > 2 ton
b)
Pas/Sticker bulanan RPA terdiri dari
§ Untuk orang
§ Kendaraan Sepeda Motor
§ Kendaraan sedan,jeep,pick Up,dan Minibus (s.d 2
ton)
§ Kendaraan truck,dan kendaraan sejenisnya > 2
ton
3)
Tanda ijin
masuk (Pas/Sticker) Sementara Temporary NPA dan RPA terdiri dari
a)
Tanda
pengenal tamu yaitu Pas Sementara untuk para tamu bandar Udara yang memasuki wilayah NPA dan RPAharus di dampingi
oleh penanggung jawab tamunya.
b)
Pas
Pers/Wartawan yaitu Pas Sementara untuk para wartawan/pers yang akan melakukan
peliputan di bandar udara atas ijin General
Manager/pejabat yang di tunujuk
c)
Pas
kepanitian yaitu Pas Sementara yang di keluarkan oleh General Manager/pejabat yang di tunujuk untuk para anggota Panitia
yang mempunyai kegiatan di bandara
d)
Pas pekerja
yaitu Pas Sementara yang di keluarkan oleh General
Manager/pejabat yang di tunujuk untuk para pekerja Sementara di bandara
4.
Prosedur Permohonan Pas Bandara
a.
Permohonan
Perdana
a)
mengajukan surat
Permohonan yng di tanda tangani Pimpinan Perusahaan /instansi yang di tujukan
kepada :
GENERAL
MANAGER
PT.(PERSERO)ANGKASA
PURA I
BANDARA
INTERNASIONAL AHMAD YANI
SEMARANG
b)
mengisi
formulir permohonan Pas bulanan/tahunan RPA/NPA di kantor Dinas pelayanan
Bandara
c)
foo copy KTP
/ identitas yang Berlaku
d)
surat
Keterangan catatan kepolisian (SKCK)
e)
pas photo
terbaru berwarna ukuran 2 x 3 (2 lembar)
f)
menyelsaikan
biaya sesuai ketentuan
b.
Permohonan
Perpanjangan
Untuk
Permohonan perpanjangan proses permohonannya sama dengan proses pembuatan
perdana tapi untuk permohonan perpanjangan di haruskan mengembalikan pas yang
sudah habis masa berlakunya ke kantor Pelayanan bandara
5. Pemrosesan Pas (Tanda Izin Masuk) di Dinas Pelayanan
Bandara
a.
Persetujuan dari General
Manager
Setelah surat
permohonan disampaikan ke General Manager dan mendapat persetujuan dari General
Manager.
b.
Airport Operational and Redainess Departemen head.
Kemudian
berkas di turun kan ke manajer operasi bandara untuk di tindak lanjuti
c.
Airport Service Section Head
Berkas
Permohonan di serahkan Ke Assman Pelayanan (ASSH) guna pemeriksaan Kelengkapan
Berkas.
d.
Tim Pas
Mendapat
persetujuan Tim Pas Atas Hasil Screening.
e.
Airport
Service Section (Dinas Pelayanan)
Untuk
melakukan Pemotretan,Pembuatan Sticker,ataupun
Pembuatan TIM
f.
Berkas di
lanjutkan Ke Property and Advertising
sction
g.
Property and Advertising sction
Untuk
penerbitan Nota Pengantar Pembayaran
h.
Kasir
Setelah diproses
permohonan pas disetujui oleh Manager Operasi, Assman Pelayanan Bandara (ASSH), Tim Pas Dari Hasil Screening maka pemohon dapat membayar kepada kasir PT. Angkasa Pura I
(Persero) Bandara Ahmad Yanis
Semarang dengan
mendapat tanda pembayaran berupa kuitansi 2 lembar, yaitu satu lembar asli
untuk pemohon dan satu lembar copy untuk Dinas Komersial sebagai tanda bukti
telah membayar pas dan syarat pengambilan pas yang dimintakan.
i.
Airport
Service Section (Dinas Pelayanan)
Pengembalian
Kwiitnsi Asli
j.
Penyerahan
Pas/Sticker
6.
Penerimaan Pas
a.
Ketentuan/peraturan pemakaian :
1) Hanya
berlaku untuk satu orang sesuai nama yang tercantum
2) Selama
bertugas di bandara harus selalu dipakai/dikenakan sehingga dapat dilihat oleh
petugas.
3) Tidak
dibenarkan meminjamkan pas kepada oang lain yang tidak berhak.
4) Bukan
merupakan tanda ijin, untuk membawa barang-barang keluar/masuk di wilayah kerja
bandara.
5) Pemakai
diwajibkan berpakaian sopan dan rapi.
6) Diwajibkan
segera melapor kepada yang berwenang selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
diketahui pas ini hilang.
7) Pelanggaran
dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
b.
Pemeriksaan pas dan sanksi
pelanggaran
1. Pemeriksaan
pelanggaran
a) Pemeriksaan
penggunaan (Sweeping) pas/stiker
dilakukan bersama-sama antara petugas unit pengamanan/security bandara, petugas Dinas Pelayanan Bandara, petugas Dinas
Komersial, ADM (Airport Duty Manager)
dan petugas dari instansi pengamanan (LANUD TNI-AU) apabila dianggap perlu.
b) Hasil
pemeriksaan (Sweeping) pas/stiker
harus dituangkan dalam suatu “Berita Acara Sweeping”.
2. Sanksi
Pelanggaran
a) Pelanggaran
berupa pemakaian pas kadaluwarsa dikenakan sanksi penahanan dan pemusnahan pas
tersebut.
b) Pelanggaran
berupa pas/stiker yang bukan miliknya, penahanan sementara atas pas
selama-lamanya 1 minggu terhitung sejak diketahuinya pelanggaran (untuk pas
bulanan) dan 1 bulan untuk pas tahunan.
c) Hal
yang berkaitan dengan penahanan pas tersebut adalah merupakan urusan unit
keamanan bandara.