KOMPONEN BANDAR UDARA
A.
Kawasan untuk kegiatan
1. Sisi
udara
Sisi
udara suatu Bandar udara dirancang dan dikelola untuk mengakomodasikan
pergerakan pesawat udara dikawasan Bandar udara didarat dan diudara pada
saat kedatangan atau keberangkatan. Sisi
udara Bandar udara terdiri dari lapangan terbang (airfield)dan ruang udara
(airspace) disekitar Bandar udara. Adapun, ruang udara mencakup area diatas
permukaan tanah disekitar Bandar udara yang digunakan untuk pergerakan pesawat
udara setelah take off dan untuk pendekatan pesawat udara sebelum mendarat dan
mengakhiri penerbangan dari Bandar udara lain.
Lapangan
terbang terdiri atas landas pacu (runways), landas hubung(taxiways), dan
gerbang apron(apron gate). Landas pacu berfungsi sebagai sarana bagi pesawat
udara untuk tinggal landas dan melakukan pendaratan. Landas hubung berfungsi
sebagai sarana bagi pesawat udara untuk berpindah atau bergerak dari/ke landas
pacu ke/dari tempat lain di Bandar udara yang sama. Gerbang apron berfungsi
sebagai tempat pesawat udara menaikkan dan menurunkan muatan, mengisi bahan
bakar dan melakukan perawatan,membersihkan pesawat udara, dan memuat keperluan
penumpang dan awak pesawat.
2. Sisi
darat
Sisi
darat Bandar udara terdiri atas terminal dan area keluar/masuk. Terminal Bandar
udara berfungsi untuk menyediakan fasilitas pergerakan penumpang dan bagasi
dari sisi darat ke pesawat udara pada sisi udara.Adapun area keluar/masuk
berfungsi untuk menyediakan fasilitas pergerakan kendaraan darat ked an dari
sekitar wilayah perkotaan serta diantara berbagai bangunan yang ada pada tanah
milik Bandar udara.
B.
Lapangan Terbang
1. Landas
Pacu (Runways)
a. Arah Landas
Pacu
Penetapan
arah landas pacu sangat ditentukan arah angin bertiup di suatu kawasan.terdapat
beberapa jenis landas pacu yaitu : landas pacu yang dibangun terutama
berorientasi pada arah angin yang ada pada kawasan Bandar udara yang
bersangkutan disebut primary runways. Untuk
Bandar udara dengan angin bertiup dari beberapa arah dengan kecepatan ukup
tinggi, landas pacu yang dibangun searah dengan arah angin bertiup dari samping
disebut crosswind runway.Landas pacu diberi nama menurut arahnya terhadap kutub
utara medan magnet bumi, dalam derajat
dan dibagi 10. Jadi, arah landas pacu ketimur disebut landas pacu
09(runways 09), ke selatan disebut landas pacu 18, atau ke utara yaitu landas
pacu 36.
b. Panjang
dan Lebar Landas pacu
Panjang
landas pacu yang diperlukan bergantung pada jenis pesawat udara yang dilayani
serta ketinggian Bandar udara diatas permukaan laut dan kondisi cuaca di
kawasan tersebut. Ketinggian landas pacu di atas permukaan laut berpengaruh
pada kepadatan udara yaitu semakin tinggi, semakin tipis udara, semakin panjang
landas pacu yang diperlukan untuk tinggal landas. Selain itu, suhu juga
mempengaruhi kepadatan udara yaitu semakin tinggi suhu, semakin tipis udara
,semakin panjang landas pacu yang diperlukan.
c. Kekuatan
Landas Pacu
Tingkat
kekuatan landas pacu yang diperlukan bergantung pada berat beban yang didukung
yaitu berat pesawat.udara dan system roda pendarat. Untuk melayani pesawat
udara lebih ringan diperlikan ketebalan paling sedikit 15 cm, sedangkan untuk
pesawat lebih berat tidak kurang dari 90 cm seperti untuk pesawat
komersial.Aspal digunakan pada Bandar udara yang lebih kecil dan usianya 15-20
Tahun, sedangkan beton untuk Bandar
udara yang lebih besar dan usianya 20-40 tahun. Untuk Bandar udara
perintis digunakan rumput .
d. Rambu-rambu
Seputar Landas Pacu
Semakin
tinggi kelas landas pacu, semakin lengkap rambu-rambu yang disediakan. Secara
umum dapat disebutkan bahwa terdapat tiga tingkatan layanan. Pertama, layanan
pendekatan visual(visual approach procedurs). Kedua, layanan untuk pendekatan
instrument tidak akurat (nonprecision instrumen procdures). Ketiga, layanan
untuk pendekatan instrument akurat(precision instrument procedures ) yang
menuntun secara horizontal dan vertical. Rambu-rambu dan pembatasan pada landas
pacu aantara lain :
1) Runway
Markings mencakup nama landasan menurut arahnya, garis tengah, merka pengarah
pendaratan marka titik sentuhpendaratan, dan marka pinggir atau garis tepi
landas pacu.
2) Runway
Lighting diperlukan dalam keadaan pandangan terganggu atau pada malam hari. Terdapat tiga kategori tata
cahaya untuk landas pacu. Pertama,
approach lighting system terdiri atas susunan lampu yang dipasang mulai dari
ambang landas paacu menjauh kearah datangnya pesawat udara. Kedua, visual slope
indicator terdiri atas susunan lampu dipasang disamping landas pacu untuk
membantu pesawat menentukan sudut pendaratan. Ketiga, konfigurasi lampu
dilandas pacu untuk menggantikan marka-marka pada saat pandangan terganggu atau
malam hari.
3) Permukaan
khayali di sekitar Landas Pacu mencakup ruang udara diatas Bandar udara yang
dibatasi penggunaanya untuk member keleluasaan pesawat udara mendarat dan
tinggal landas.beberapa jenis pemukaan itu sebagai berikut : pertama, permukaan
utama terletak memanjang landas pacu yang berujung 200 kaki atau sekitar 61
meter di luar ujung landas pacu dengan ketinggian sama dengan titik terdekat
dengan garis tengan landas pacu dan lebar bervariasi menurut kelas atau tingkat
layanan Bandar udara.kedua, permukaan horizontal ialah suatu bidang datar
setinggi 150 kaki atau sekitar 46 meter diatas ketinggian Bandar udara yang
pinggirnya berupa lingkran dengan
jari-jari tertentu dari titik pusat pada setiap ujung permukaan primer
dari laandas pacu. Ketiga, permukaan kerucut dimulai dari pinggir permukaan
horizontal keatas dan keluar dengan membentuk sudut 20;1 untuk jarak 4.000 kaki
atau sekitar 1.219 meter. Keempat, permukaan pendekatan ialah permukaan
memanjang mengikuti perpanjangan garis tengah landas pacu, arah keluar dan
keatas, dengan lebar pada bagian dalam sama dengan lebar permukaan primer yang
melebar menjauh dari landas pacusampai ukuran tertentu dalam jarak tertentu.
Kelima, permukaan peralihanmemanjang keluar dan kearah atas tegak lurus dengan
garis tengan landas pacu dengan perpanjangan garis tengah landas pacu membentuk
sudut 7;1 dari
sisi
permukaan utama dan dari permukaan pendekatan.
Pembagian Pelayanan Lalu Lintas Udara
Pembagian
pelayanan Lalu-Lintas Udara sesuai dengan tujuan pemberian Air Traffic
Services, Annex 11 International Civil Aviation Organization (ICAO), 1998.
Pelayanan yang diberikan oleh petugas pemandu Lalu-Lintas Udara terdiri dari 3
layanan, antara lain :
1. AERODROME CONTROL SERVICE
Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service dan Alerting Service yang diperuntukkan bagi pesawat terbang yang beroperasi atau berada di Bandar Udara dan sekitarnya (vicinity of aerodrome) seperti take-off, landing, taxiing, dan yang berada di kawasan manouvering area, yang dilakukan di AIR CONTROL TOWER. Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut AERODROME CONTROL TOWER (TWR).
1. AERODROME CONTROL SERVICE
Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service dan Alerting Service yang diperuntukkan bagi pesawat terbang yang beroperasi atau berada di Bandar Udara dan sekitarnya (vicinity of aerodrome) seperti take-off, landing, taxiing, dan yang berada di kawasan manouvering area, yang dilakukan di AIR CONTROL TOWER. Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut AERODROME CONTROL TOWER (TWR).
2. APPROACH
CONTROL SERVICE
Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service dan Alerting Service yang diberikan kepada pesawat yang berada di ruang udara sekitar bandar udara, baik yang sedang melakukan pendekatan maupun yang baru berangkat, terutama bagi penerbangan yang beroperasi terbang instrumen yaitu suatu penerbangan yang mengikuti aturan penerbangan instrumen atau dikenal dengan Instrument Flight Rule (IFR). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut APPROACH CONTROL OFFICE (APP).
Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service dan Alerting Service yang diberikan kepada pesawat yang berada di ruang udara sekitar bandar udara, baik yang sedang melakukan pendekatan maupun yang baru berangkat, terutama bagi penerbangan yang beroperasi terbang instrumen yaitu suatu penerbangan yang mengikuti aturan penerbangan instrumen atau dikenal dengan Instrument Flight Rule (IFR). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut APPROACH CONTROL OFFICE (APP).
3. AREA CONTROL
SERVICE
Memberikan layanan Air Traffic Service, dan Alerting Service, yang diberikan kepada penerbangan yang sedang menjelajah (en-route flight) terutama yang termasuk penerbangan terkontrol (controlled flights). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut Area Control Centre (ACC).
Memberikan layanan Air Traffic Service, dan Alerting Service, yang diberikan kepada penerbangan yang sedang menjelajah (en-route flight) terutama yang termasuk penerbangan terkontrol (controlled flights). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut Area Control Centre (ACC).
Demikianlah
artikel saya ini, semoga dapat menambah wawasan untuk rekan-rekan mahasiswa dan
mahasiswi semuanya, Terima Kasih.
Faktor Cuaca Utama Dalam Penerbangan
Cuaca adalah
salah satu faktor utama dalam melakukan penerbangan, kondisi cuaca dapat
menganggu proses pengoperasian pesawat pada saat lepas landas maupun saat
landing di bandara tujuan. Sekarang ini banyak terjadi kecelakaan penerbangan
yang diakibatkan oleh faktor cuaca, hal ini diakibatkan karena kurangnya
informasi yang diberikan oleh NOTAM (notification to airment) kepada seorang
PIC. Unsur cuaca meliputi prediksi arah angin, kecepatan angin, awan rendah dan
kabut, tinggi dan ketebalan awan, visibilitas atau jarak pandang, turbelensi
udar dan pengendapan es pda badan pesawat. Kondisi cuaca juga dapat
dikategorikan cuaca yang baik (clear weather) atau cuaca yang buruk (bad
weather), kondisi ini sangat menentukan bagi penerbangan apakah penerbangan ini
bisa lanjut,ditunda, atau dibatalkan. Ketika hujan deras dapat menganggu
visibility (jarak pandang) dan dapat menyebabkan landasan tergenang air yang
bisa membahayakan dalam proses take off maupun landing, dalam hal ini biasanya
peasawat melakukan holding (gerakan berputar di udara). Kondisi angin juga
harus diwaspadai karena ada beberapa macam arah angin yang dapat menggangu
dalam proses landing atau ketika berada di udara, arah angin dari depan (up
wind), arah angin dari samping (cross wind). Hal ini dapat menganggu stabilitas
pesawat. Cuaca sulit atau bahkan tidak dapat dihindari, petugas hanya dapat
menyesuaikan aktifitas penerbangan dengan kondisi cuaca tertentu dan
memprediksinya.
C.
Fasilitas Lain Yang Berada di Lapangan Udara
Fasilitas Bantu Pendaratan,
adalah salah satu prasarana penunjang operasi bandara, dan dibagi menjadi dua
kelompok peralatan, yaitu :
1. Alat Bantu Pendaratan Instrumen/ILS (Instrument Landing System)
2. Alat Bantu Pendaratan Visual/AFL (Airfield Lighting System)
1. Alat Bantu Pendaratan Instrument terdiri dari :
A. Instrument Landing System / ILS adalah alat bantu pendaratan instrumen (non visual) yang digunakan untuk membantu penerbang dalam melakukan prosedur pendekatan dan pendaratan pesawat di suatu bandara.
Peralatan ILS terdiri atas 3(tiga) subsistem :
a. Localizer, yaitu pemancar yang memberikan sinyal pemandu azimuth, mengenai kelurusan pesawat terhadap garis tengah landasan pacu, beroperasi pada daerah frekuensi 108 MHz hingga 111,975 MHz
b. Glide Slope, yaitu pemancar yang memberikan sinyal pemandu sudut luncur pendaratan, bekerja pada frekuensi UHF antara 328,6 MHz hingga 335,4 MHz.
c. Marker Beacon, yaitu pemancar yang menginformasikan sisa jarak pesawat terhadap titik pendaratan. dioperasikan pada frekuensi 75 Hz.
Marker Beacon terdiri dari 3 buah, yaitu :
· Outer Marker (OM) terletak 3,5 - 6 nautical miles dari landasan pacu. Outer Marker dimodulasikan dengan sinyal 400 Hz.
· Middle Marker (MM) terletak 1050 ± 150 meter dari landasan pacu dan dimodulasikan dengan frekuensi 1300 Hz.
· Inner Marker (IM) terletak 75 – 450 meter dari landasan pacu dan dimodulasikan dengan sinyal 3000 Hz. Di Indonesia tidak di pasang IM mengingat ILS dioperasikan dengan kategori I.
B. Runway Visual Range (RVR) adalah suatu sistem/alat yang digunakan untuk memperoleh informasi meteorologi (cuaca) yaitu jarak tembus pandang (visibility) di sekitar runway
2. Airfield Lighting System (AFL) adalah alat bantu pendaratan visual yang berfungsi membantu dan melayani pesawat terbang selama tinggal landas, mendarat dan melakukan taxi agar dapat bergerak secara efisien dan aman.
Airfield Lighting System (AFL) meliputi peralatan-peralatan sebagai berikut :
a. Runway edge light, yaitu rambu penerangan landasan pacu, terdiri dari lampu-lampu yang dipasang pada jarak tertentu di tepi kiri dan kanan landasan pacu untuk memberi tuntunan kepada penerbang pada pendaratan dan tinggal landas pesawat terbang disiang hari pada cuaca buruk, atau pada malam hari.
b. Threshold light, yaitu rambu penerangan yang berfungsi sebagai penunjuk ambang batas landasan, dipasang pada batas ambang landasan pacu dengan jarak tertentu memancarkan cahaya hijau jika dilihat oleh penerbang pada arah pendaratan.
c. Runway end light, yaitu rambu penerangan sebagai alat bantu untuk menunjukan batas akhir/ujung landasan, dipasang pada batas ambang landasan pacu dengan memancarkan cahaya merah apabila dilihat oleh penerbang yang akan tinggal landas.
d. Taxiway light, yaitu rambu penerangan yang terdiri dari lampu-lampu memancarkan cahaya biru yang dipasang pada tepi kiri dan kanan taxiway pada jarak-jarak tertentu dan berfungsi memandu penerbang untuk mengemudikan pesawat terbangnya dari landasan pacu ke dan atau dari tempat parkir pesawat.
e. Flood light, yaitu rambu penerangan untuk menerangi tempat parkir pesawat terbang diwaktu siang hari pada cuaca buruk atau malam hari pada saat ada pesawat terbang yang menginap atau parkir.
f. Approach light, yaitu rambu penerangan untuk pendekatan yang dipasang pada perpanjangan landasan pacu berfungsi sebagai petunjuk kepada penerbang tentang posisi, arah pendaratan dan jarak terhadap ambang landasan pada saat pendaratan.
g. PAPI (Precision Approach Path Indicator) dan VASIS (Visual Approach Slope Indicator System), yaitu rambu penerangan yang memancarkan cahaya untuk memberi informasi kepada penerbangan mengenai sudut luncur yang benar, dan memandu penerbang melakukan pendekatan menuju titik pendaratan pada daerah touch down.
h. Rotating Beacon, yaitu rambu penerangan petunjuk lokasi bandar udara, terdiri dari 2 (dua) sumber cahaya bertolak belakang yang dipasang pada as yang dapat berputar, sehingga dapat memancarkan cahaya berputar dengan warna hijau dan putih pada umumnya Rotating Beacon dipasang diatas tower.
i. Turning area light, yaitu rambu penerangan untuk memberi tanda bahwa didaerah ini terdapat tempat pemutaran pesawat terbang.
j. Apron Light, yaitu rambu penerangan yang terdiri dari lampu-lampu yang memancarkan cahaya merah yang dipasang di tepi Apron untuk memberi tanda batas pinggir Apron.
k. Sequence Flashing Light (SQFL), yaitu lampu penerangan berkedip berurutan pada arah pendekatan. SQFL dipasang pada Bar 1 s/d Bar 21 Approach Light System.
l. Traffic Light, yaitu rambu penerangan berfungsi sebagai tanda untuk pengaturan kendaraan umum yang dikhawatrikan akan dapat menyebabkan gangguan terhadap pesawat terbang yang sedang mendarat.
m. Obstruction Light, yaitu rambu penerangan berfungsi sebagai tanda untuk menunjukan ketinggian suatu bangunan yang dapat menyebabkan gangguan/rintangan pada penerbangan.
n. Wind Cone, yaitu rambu penerangan menunjukan arah angin bagi pendaratan atau lepas landas suatu pesawat terbang.
1. Alat Bantu Pendaratan Instrumen/ILS (Instrument Landing System)
2. Alat Bantu Pendaratan Visual/AFL (Airfield Lighting System)
1. Alat Bantu Pendaratan Instrument terdiri dari :
A. Instrument Landing System / ILS adalah alat bantu pendaratan instrumen (non visual) yang digunakan untuk membantu penerbang dalam melakukan prosedur pendekatan dan pendaratan pesawat di suatu bandara.
Peralatan ILS terdiri atas 3(tiga) subsistem :
a. Localizer, yaitu pemancar yang memberikan sinyal pemandu azimuth, mengenai kelurusan pesawat terhadap garis tengah landasan pacu, beroperasi pada daerah frekuensi 108 MHz hingga 111,975 MHz
b. Glide Slope, yaitu pemancar yang memberikan sinyal pemandu sudut luncur pendaratan, bekerja pada frekuensi UHF antara 328,6 MHz hingga 335,4 MHz.
c. Marker Beacon, yaitu pemancar yang menginformasikan sisa jarak pesawat terhadap titik pendaratan. dioperasikan pada frekuensi 75 Hz.
Marker Beacon terdiri dari 3 buah, yaitu :
· Outer Marker (OM) terletak 3,5 - 6 nautical miles dari landasan pacu. Outer Marker dimodulasikan dengan sinyal 400 Hz.
· Middle Marker (MM) terletak 1050 ± 150 meter dari landasan pacu dan dimodulasikan dengan frekuensi 1300 Hz.
· Inner Marker (IM) terletak 75 – 450 meter dari landasan pacu dan dimodulasikan dengan sinyal 3000 Hz. Di Indonesia tidak di pasang IM mengingat ILS dioperasikan dengan kategori I.
B. Runway Visual Range (RVR) adalah suatu sistem/alat yang digunakan untuk memperoleh informasi meteorologi (cuaca) yaitu jarak tembus pandang (visibility) di sekitar runway
2. Airfield Lighting System (AFL) adalah alat bantu pendaratan visual yang berfungsi membantu dan melayani pesawat terbang selama tinggal landas, mendarat dan melakukan taxi agar dapat bergerak secara efisien dan aman.
Airfield Lighting System (AFL) meliputi peralatan-peralatan sebagai berikut :
a. Runway edge light, yaitu rambu penerangan landasan pacu, terdiri dari lampu-lampu yang dipasang pada jarak tertentu di tepi kiri dan kanan landasan pacu untuk memberi tuntunan kepada penerbang pada pendaratan dan tinggal landas pesawat terbang disiang hari pada cuaca buruk, atau pada malam hari.
b. Threshold light, yaitu rambu penerangan yang berfungsi sebagai penunjuk ambang batas landasan, dipasang pada batas ambang landasan pacu dengan jarak tertentu memancarkan cahaya hijau jika dilihat oleh penerbang pada arah pendaratan.
c. Runway end light, yaitu rambu penerangan sebagai alat bantu untuk menunjukan batas akhir/ujung landasan, dipasang pada batas ambang landasan pacu dengan memancarkan cahaya merah apabila dilihat oleh penerbang yang akan tinggal landas.
d. Taxiway light, yaitu rambu penerangan yang terdiri dari lampu-lampu memancarkan cahaya biru yang dipasang pada tepi kiri dan kanan taxiway pada jarak-jarak tertentu dan berfungsi memandu penerbang untuk mengemudikan pesawat terbangnya dari landasan pacu ke dan atau dari tempat parkir pesawat.
e. Flood light, yaitu rambu penerangan untuk menerangi tempat parkir pesawat terbang diwaktu siang hari pada cuaca buruk atau malam hari pada saat ada pesawat terbang yang menginap atau parkir.
f. Approach light, yaitu rambu penerangan untuk pendekatan yang dipasang pada perpanjangan landasan pacu berfungsi sebagai petunjuk kepada penerbang tentang posisi, arah pendaratan dan jarak terhadap ambang landasan pada saat pendaratan.
g. PAPI (Precision Approach Path Indicator) dan VASIS (Visual Approach Slope Indicator System), yaitu rambu penerangan yang memancarkan cahaya untuk memberi informasi kepada penerbangan mengenai sudut luncur yang benar, dan memandu penerbang melakukan pendekatan menuju titik pendaratan pada daerah touch down.
h. Rotating Beacon, yaitu rambu penerangan petunjuk lokasi bandar udara, terdiri dari 2 (dua) sumber cahaya bertolak belakang yang dipasang pada as yang dapat berputar, sehingga dapat memancarkan cahaya berputar dengan warna hijau dan putih pada umumnya Rotating Beacon dipasang diatas tower.
i. Turning area light, yaitu rambu penerangan untuk memberi tanda bahwa didaerah ini terdapat tempat pemutaran pesawat terbang.
j. Apron Light, yaitu rambu penerangan yang terdiri dari lampu-lampu yang memancarkan cahaya merah yang dipasang di tepi Apron untuk memberi tanda batas pinggir Apron.
k. Sequence Flashing Light (SQFL), yaitu lampu penerangan berkedip berurutan pada arah pendekatan. SQFL dipasang pada Bar 1 s/d Bar 21 Approach Light System.
l. Traffic Light, yaitu rambu penerangan berfungsi sebagai tanda untuk pengaturan kendaraan umum yang dikhawatrikan akan dapat menyebabkan gangguan terhadap pesawat terbang yang sedang mendarat.
m. Obstruction Light, yaitu rambu penerangan berfungsi sebagai tanda untuk menunjukan ketinggian suatu bangunan yang dapat menyebabkan gangguan/rintangan pada penerbangan.
n. Wind Cone, yaitu rambu penerangan menunjukan arah angin bagi pendaratan atau lepas landas suatu pesawat terbang.
D.
Terminal
Penumpang
1. Jenis-jenis fasilitas
a. Jalan dan Penghubung Sisi Darat
Sarana
ini diperlukan untuk mengalirkan para penumpang dari halaman, untuk masuk, atau
keluar terminal; yang terdiri atas tempat bongkar0muat barang bawaan, jalan
menuju proses check-in barang, dll.
b. Pemrosesan
Tempat
ini diperlukan untuk kegiatan administrasi dan pemrosesan penumpang beserta
barang bawaannya. Bagian ini terdiri atas penjualan tiket, meja pndaftaran
untuk penumpang dan bagasibea cukai/imigrasi/karantina, dll.
c. Tempat
Menunggu
Ditempat
menunggu ini disediakan sarana untuk memenuhi berbagai kebutuhan penumpang saat
menunggu. Antara lain :
1) Passenger Lounges yang mencakup tempat menunggu umum dan pemberangkatan.
2) Passenger service areas yang mencakup kamar kecil, telepon umum, kantor
pos,informasi, tukang cukur atau salon.
3) Concessions yang mencakup bar, restoran, penjualan Koran, took bebas pajak, ervasi
hotel, penukaran uang, asuransi atau persewaan mobil.
4) Observation decks and visitors lobbies termasuk fasilitas VIP (pejabat Negara) dan CIP
(pejabat dalam perniagaan)
d. Sirkulasi Internal dan Penghubung dengan Sisi
Darat
Sirkulasi
internal mencakup lorong, tempat berjalan kaki atau kendaraan diatas rel.
e. Kegiatan
Perusahaan Angkutan Udara dan Pendukung
1).
Kantor perusahaan angkutan udara, ruang awak pesawat dan ruang penyimpanan
sarana pelayanan
2).
Kantor Bandar udara dan pengamanan
3).
Kantor pemerintahan dan pendukung untuk
bea-cukai, imigrasi,karantina; pengawasan
lalu lintas udara
4).
Kantor staf pemeliharaan dan system informasi
2.
Aliran Penumpang dan Bagasi
a.
Aliran Penumpang
Aliran penumpang dimulai dari memasuki gedung
terminal, kemudian bersama barang bawaannya (bagasi) melewati bagian pengamanan
menuju meja pendaftaran, setelah itu ke ruang tunggu keberangkatan dan akhirnya
menaiki pesawat udara. Setelah sampai di Bandar udara tujuan, penumpang turun
dari pesawat udara menuju tempat pengambilan bagasi dan keluar gedung terminal
untuk melanjutkan perjalanan dengan moda angkutan lain.
b.
Aliran Bagasi
Aliran bagasi dimulai dari pemisahan dari
penumpang dimeja pendaftaran, kemudian dibawa ke ruang bagasi lalu dikelompokan
dan dimuat dalam satuan-satuan atau unit load divicies serta di angkut dan
dimuat di pesawat udara. Setelah sampai di Bandar udara tujuan, bagasi
diturunkan dari pesawat udara dan diangkut ketempat pengambilan bagasi dan diambil oleh pemilik bagasi yang dibawa
keluar dari gedung terminal.
2. Bentuk-bentuk
Terminal
Bentuk-bentuk
terminal terkait dengan sifat-sifat lalu lintas udara yang dilayani antara lain
ukuran dan sifat permintaaan lalu lintas antara penerbangan internasional,
domestic, berjadwal, dan borongan, ketersediaan lahan dan penandaan. Dasar
pemilihan diantara bentuk-bentuk tersebut terutama pada jenis proses yang di
inginkan yaitu antara sentralisasi seperti pelaporan penumoang, bea cukai dan
imigrasi maupun pengamanan. Adapun desentralisasi mencakup pemencaran
fungsi-fungsi tersebut dalam sejumlah pusat layanan atau terminal yang saling
tidak bergantung.
a. Open
Apron atau Linier Concept
b. Central
Terminal with Pier Fingers
c. Central
Terminal with Remote Satellites
d. Remote
Apron atau Transfer atau Transporter
e. Unit
Terminal Concept
E.
Terminal Kargo
1. Fungsi
Terminal Kargo
a. Pengubahan
Ukuran
Barang
dari berbagai ukuran dan kecil-kecil digabungkan menjadi ukuran yang lebih
besar dalam unit load devicies (ULD) seperti container, pallet agar lebih mudah
di tangani disisi udara
b. Pemilihan
dan Pemilahan
Barang yang diterima di terminal kargo akan
dikirim ke berbagai tujuan dalam berbagai penerbangan.untuk itu, barang dikemas
menjadi bentuk muatan pesawat udara untuk tujuan masing-masing dalam berbagai
ukuran ULD yang tepat
c. Penyimpanan
Penyimoanan diperlukan untuk menyesuaikan pola
dan tingkat aliran barang disisi darat dan udara
d. Fasilits
dan Dokumentasi
Di terminal kargo tempat yang paling tepat
untuk melengkapi dan menguruskan dokumen yang terkait dengan pengiriman kargo
lewat udara.
2. Aliran
Barang di Terminal Kargo
a. Barang
datang untuk dikirim
Barang
masuk pada tempat penerimaan, kemudian melewati bagian pendokumenan untuk
dihitung, ditimbang, dan diberi label. Setelah itu barang dibawa kebagian perakitan muatan awal atau
ada yang harus disimpan dahulu sesaat digudang, lalu ke proses perakitan yang
disesuaikan dengan jenis dan fungsi pesawat udara yang akan digunakan sebelum
sampai pada bagian akhir proses menuju apron penumpang atau apron kargo dimuat
ke pesawat udara.
b. Barang dating untuk diterima
Barang
diturunkan dari pesawat udara diterima di tempat pemrosesan awal, lalu dipilih
dan didaftarkan. Setelahitu barang dimasukan kedalam gudang untuk diproses bea
cukai, kemudian persiapan untuk penerusan ke pihak penerima. Dalam hal ini, di
perlukan proses penguraian dan perakitan ulang bagi kemasan yang memuat barang
dengan tujuan berbeda-beda. Bagi barang yang
masih harus dikirimkan sebagai muatan udara lagi, langsung diserahkan
pada bagian pengiriman untuk dirakut sebagai muatan udara.
KARAKTERISTIK INDUSTRI
A. Kategori
Bandar Udara
Kategori
Bandar udara atau system Bandar udara nasional ditentukan menurut kebijakan
setiap ngara. Kebijakan ini dipengaruhi antara lainoleh kondisi dan konstelasi
geografi Negara tersebut, demografi, serta system ekonomi dan politiknya.
B. Jenis
Layanan dan Fasilitas
1).
Layanan operasi utama dan fasilitas
Layanan dan fasilitas ini terutama
berhubungan dengan jaminan keselamatan
pesawat udara dan pengguna Bandar udara. Hal ini mencakup layanan lalu lintas
udara untuk pendekatan dan pendaratan pesawat udara; layanan meteologi, serta
pemeliharaan landas pacu dan bangunan.
2).
Penaganan di darat
Pelayanan dan fasilitas ini
berkaitan langsung dengan pesawat udara yang mencakup pembersihan,bongkar muat
bagasi atau kargo, dan pengisian bahanbakar dan pemerikdaan teknis.
3).
Kegiatan komersial
Pada kebanyakan fasilitas komersial
Bandar udara terdapat konsesi-konsesi yang spesialis dalam jenis usaha
masing-masing. Dari pemegang konsesi, penguasa Bandar udara menghimpun dana
konsesi dan sewa, tetapi sangat jarang penyelenggaraan Bandar udarayang
langsung terlibat dalam menjalankan usaha-usaha komersial.
C. Kepemilikan
dan Pengelolaan
1. Kepemilikan
Menurut
Rigas Doganis terdapat empat model kepemilikan Bandar udara :
a. Milik
Negara dengan pengendalian langsung oleh pemerintah (pusat atau daerah)
b. Milik
Negara melalui penguasa Bandar udara yang bekerja secara otonom
c. Milik
campuran (Negara dan swasta), yang dalam pelaksanaannya terpisah menurut sector
yang dikelola.
d. Milik
swasta, yang sanagt dibatasi baik dalam jumlah maupun cakupan fungsinya, pada
umumnyahanya berupa sisi udara kecil dan biasanyauntuk penerbangan umum atau
aeroclub.
2. Pengelolaan
Menurut
Alexander T. Wells & Seth B. Young terdapat empat model pengelolaan Bandar
udara.
a. Pemerintahan
kota
b. Penguasa
pelabuhan multiguna
c. Penguasa
Bandar udara
d. Bandar
udara dioperasikan Negara
ANALISIS OPERASI
A. Sistem
Bandar Udara
Dilihat
dari aspek operasinya, Bandar udara merupakan satu istem karena terdiri atas
komponen-komponen yang berinteraksi satu dengan lainnya dan menghasilkan suatu
keluaran. Komponen-komponen Bandar udara terdiri atas pengeluaran Bandar udara,
pengelolaan perusahaaan angkutan udara, dan kebutuhan pengguna jasa nagkutan udara.Pengelolaan
perusahaan angkutan udara dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dapat
menciptakan kesesuaian kebutuhan
pengguna dengan kemampuan pesawat udara
melalui integrasi karateristikmkebutuhan pengguna dalam penerbangan dengan karakteristik penerbangan.pengelolaan
Bandar udara dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dapat menciptakan
kesesuaian kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dengan kemampuan Bandar uadar
melalui integrasi antara karakteristik kebutuhan pengguna jasa angkutan udara
di terminal dan kemampuan terminal, dalam hal antara lain penggunaan ruang
diterminal penumpang dan kargo serta layanan didarat.
B. FUNGSI
BANDAR UDARA
1. Penggantian
Moda
Bandar udara berfungsi sebagai penghubung
fisik antara alat angkut udara dan alat angkut permukaan. Untuk itu,
hubungan di raancang agar dapat mengakomodasikan karakteristik operasional
alat angkut pada sisi udara dengan alat angkut pada sisi darat, bagian pada
bagian keberangkatan maupun pada bagian kedatangan.
2. Pemrosesan
Bandar udara berfungsi sebagau tempat
penyiapan pemberangkatan dan penerimaan kedatanga pesawat udara. Penyiapan
keberangkatan mencakup ; penyediaan fasilitas pengurusan karcis, dokumen, serta
pelayanan penumpang dan penanganan kargo. Dalam penerimaan kedatangan, Bandar
udara menyediakan fasilitas pengurusan
untuk berpindah pesawat, pengurusan dokumen seta pengurusan bagasi dan kargo.
3. Perubahan
Tipe Gerakan
Bandar
udara berfungsi sebagai pengubah aliran muatan yang berkelanjutan menjadi
bergelombang, menurut ukuran pesawat udara yang diberangkatkan.
4. Kapasitas
Bandar Udara
Kapasitas Bandar udara ditentukan baik oleh sisi
udara maupun sisi darat, tetapi dalam bahasan ini diutamakan pada kapasitas
fasilitas sisi udara terutama komponen
landas pacu, landas hubung, dan tempat parkir dari system Bandar udara.
Apron Movement Control (AMC)
Merupakan
badan pengawasan dan pengontrolan pesawat yang baru landing ataupun hendak
take-off. Badan ini berada di bawah naungan Perusahaan Pengelola Airport. Unit
ini bertugas menentukan tempat parkir pesawat setelah menerima estimate dari
unit ADC (Tower). Sebelum menentukan Parking Stand pesawat unit AMC harus
berkoordinasi dengan airline atau operator agar proses bongkar muat berjalan
lancar. Setelah menentukan Parking Stand pesawat, unit AMC langsung memberikan
informasi tersebut kepada unit ADC (Tower).
Kegiatan Apron Management Service dapat dilaksanakan dengan :
a. Mengatur alokasi parkir pesawat sebaik mungkin dengan jarak antar pesawat, antar pesawat dengan bangunan terminal yang sedekat mungkin untuk proses bongkar muat, ini ditujukan untuk pemanfaatan apron yang optimal.
b. Mengatur jarak yang cukup antar pesawat selain untuk kegiatan bongkar muat, agak terpisah dari bangunan terminal untuk menghindari rintangan di apron.
c. Menyediakan ruang parkir yang cukup untuk pelaksanaan pelayanan terbaik bagi seluruh pesawat.
d. Membantu pesawat dalam kegiatan embarkasi dan disembarkasi.
e. Menyediakan fasilitas untuk pengisian bahan bakar.
f. Menyediakan transportasi dari tempat parkir pesawat kebangunan terminal jika jaraknya relatif jauh.
g. Menyediakan ruang untuk inspeksi pesawat, penumpang, kru pesawat dan barang- barang bawaan.
Setiap parking stand pesawat hendaknya dapat dilihat secara jelas untuk memastikan bahwa pesawat tersebut berada pada jarak yang aman dengan pesawat lain maupun bangunan di sekitarnya. Kita ketahui bahwa pergerkan pesawat di apron diatur oleh tower/ground control yang mempunyai wewenang untuk pengaturan. Sedangkan pergerakan mobil, truck, garbarata, dan sebagainya diatur oleh petugas Apron Movement Control (AMC) atau yang biasa disebut petugas parkir pesawat yang mengontrol, mengatur dan mengawasi keberadaan pesawat yang ada di landasan parkir bandara.
Biasanya ruang petugas AMC berada didekat ruang keberangkatan berjarak tiga ruang dari loket maskapai penerbangan. Mungkin banyak orang beranggapan bahwa tugas dari AMC itu sangat mudah hanya sekedar memarkirkan pesawat saja. Namun kenyataanya tidak demikian, karena para petugas AMC ini adalah para petugas yang sudah memiliki lisensi khusus dimana tugas dari AMC ini tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Ketika pesawat landing para petugas AMC langsung menentukan dimana lokasi pesawat akan diparkir, termaksud didalamnya para petugas AMC ini harus dapat membuat suatu pertimbangan dimana pesawat akan ditempatkan. Dan biasanya untuk satu pesawat sedikitnya ditangani oleh 2 petugas AMC yang berada di apron.
Para petugas AMC ini juga dilengkapi dengan alat komunikasi ke ATC, dimana memiliki arti yang dapat didengar juga oleh pilot. Tetapi pada dasarnya alat komunikasi ini pasif dan hanya untuk penerima saja sebagai tanda pesawat akan landing. Namun ada di frekuensi tertentu yang sudah diatur antara ATC dan AMC untuk komunikasi di lapangan atau di apron.
Dengan demikian petugas AMC memberikan Parking Stand kepada Tower untuk dilanjutkan kepada Pilot yang selanjutnya tower akan memandu pesawat hingga ke parking stand atau AOC (Airport Operation Centre) yang tugasnya mengatur slot time parking stand. Maka dari itu sangat penting peran petugas AMC yang bisa disebut juga “polisi apron” untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di apron seperti resiko tertabrak pesawat dan terkena hempasan jet dari kepak pesawat yang bisa mengacam jiwa para petugas AMC. Maka dari itu para petugas AMC harus bertugas dengan lebih hati-hati sesuai dengan Safety Management System (SMS) dengan AVSEC (Aviation Security).
Kegiatan Apron Management Service dapat dilaksanakan dengan :
a. Mengatur alokasi parkir pesawat sebaik mungkin dengan jarak antar pesawat, antar pesawat dengan bangunan terminal yang sedekat mungkin untuk proses bongkar muat, ini ditujukan untuk pemanfaatan apron yang optimal.
b. Mengatur jarak yang cukup antar pesawat selain untuk kegiatan bongkar muat, agak terpisah dari bangunan terminal untuk menghindari rintangan di apron.
c. Menyediakan ruang parkir yang cukup untuk pelaksanaan pelayanan terbaik bagi seluruh pesawat.
d. Membantu pesawat dalam kegiatan embarkasi dan disembarkasi.
e. Menyediakan fasilitas untuk pengisian bahan bakar.
f. Menyediakan transportasi dari tempat parkir pesawat kebangunan terminal jika jaraknya relatif jauh.
g. Menyediakan ruang untuk inspeksi pesawat, penumpang, kru pesawat dan barang- barang bawaan.
Setiap parking stand pesawat hendaknya dapat dilihat secara jelas untuk memastikan bahwa pesawat tersebut berada pada jarak yang aman dengan pesawat lain maupun bangunan di sekitarnya. Kita ketahui bahwa pergerkan pesawat di apron diatur oleh tower/ground control yang mempunyai wewenang untuk pengaturan. Sedangkan pergerakan mobil, truck, garbarata, dan sebagainya diatur oleh petugas Apron Movement Control (AMC) atau yang biasa disebut petugas parkir pesawat yang mengontrol, mengatur dan mengawasi keberadaan pesawat yang ada di landasan parkir bandara.
Biasanya ruang petugas AMC berada didekat ruang keberangkatan berjarak tiga ruang dari loket maskapai penerbangan. Mungkin banyak orang beranggapan bahwa tugas dari AMC itu sangat mudah hanya sekedar memarkirkan pesawat saja. Namun kenyataanya tidak demikian, karena para petugas AMC ini adalah para petugas yang sudah memiliki lisensi khusus dimana tugas dari AMC ini tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Ketika pesawat landing para petugas AMC langsung menentukan dimana lokasi pesawat akan diparkir, termaksud didalamnya para petugas AMC ini harus dapat membuat suatu pertimbangan dimana pesawat akan ditempatkan. Dan biasanya untuk satu pesawat sedikitnya ditangani oleh 2 petugas AMC yang berada di apron.
Para petugas AMC ini juga dilengkapi dengan alat komunikasi ke ATC, dimana memiliki arti yang dapat didengar juga oleh pilot. Tetapi pada dasarnya alat komunikasi ini pasif dan hanya untuk penerima saja sebagai tanda pesawat akan landing. Namun ada di frekuensi tertentu yang sudah diatur antara ATC dan AMC untuk komunikasi di lapangan atau di apron.
Dengan demikian petugas AMC memberikan Parking Stand kepada Tower untuk dilanjutkan kepada Pilot yang selanjutnya tower akan memandu pesawat hingga ke parking stand atau AOC (Airport Operation Centre) yang tugasnya mengatur slot time parking stand. Maka dari itu sangat penting peran petugas AMC yang bisa disebut juga “polisi apron” untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di apron seperti resiko tertabrak pesawat dan terkena hempasan jet dari kepak pesawat yang bisa mengacam jiwa para petugas AMC. Maka dari itu para petugas AMC harus bertugas dengan lebih hati-hati sesuai dengan Safety Management System (SMS) dengan AVSEC (Aviation Security).
Dalam ICAO
Document 9426-AN/924 tahun 1984 V-1-1-4 menyebutkan bahwa :“ Apron Management
Service is a service provided to regulate the activities and the movement of
aircraft and vehicles on Apron”.
Maksudnya Apron Management Service adalah suatu pelayanan untuk mengatur pergerakan lalu lintas pesawat udara dan kendaraan-kendaraan di Apron.
Apron memang tidak termasuk Manoeuving area tetapi masuk kedalam Movement Area. Dalam Anex 14, Aerodrome Volume I, Aerodrome Design and Operations disebutkan bahwa “Manoeuvring area is part of an Aerodrome to be used for take off, landing and taxiing of aircraft, axcluding aprons.” Jadi manoeuvring area adalah bagian dari Aerodrome yang digunakan untuk take off, landing, taxiing kecuali Apron. Sedangkan yang dimaksud Movement Area dalam annex 14, Aerodrome Volume I adalah “ Movement area is part of an Aerodrome to be used for the take off, landing, taxiing of aircraft, consisting of the manouevring area and the apron(s).” jadi yang dimaksud movement area adalah bagian dari Aerodrome yang digunakan untuk take off, landing, taxiing pesawat termasuk manouevring area dan apron.
ICAO merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Apron hendaknya dibuat nyaman untuk bongkar muat penumpang, kargo atau pos sebaik memberikan pelayanan kepada pesawat tanpa mengganggu traffic lainnya di aerodrome tersebut.
b. Seluruh area apron hendaknya mampu digunakan untuk expeditious handling traffic di aerodrome tersebut pada saat traffic padat.
c. Setiap bagian dari apron hendaknya dapat digunakan untuk pesawat yang akan segera ditangani walau beberapa bagian apron memang dikhususkan untuk dipakai jika traffic padat saja.
d. Slope di apron termasuk aircraft stand taxi lane dibuat agar air tidak tergenang.
e. Slope terbesar pada aircraft stand adalah 1%
f. Setiap aircraft stand harus memiliki jarak yang aman terhadap aircraft stand yang lain, bangunan-bangunan didekatnya, dan benda-benda lain di apron. Berikut ini adalah jarak aman antar aircraft stand :
1) Code letter A : 3 meter
2) Code letter B : 3 meter
3) Code letter C : 4,5 meter
4) Code letter D : 7,5 meter
5) Code letter E : 7,5 meter
6) Code letter F : 7,5 meter
Untuk pesawat dengan Code letter D, E, F jika lingkungan sekitar memungkinkan jaraknya bisa dikurangi dengan model nose in parking. Dengan memperhatikan :
a) Terminal, termasuk garbarata, dan nose pesawat.
b) Beberapa stand menggunakan azimut guidance dan yang sebagian lagi menggunakan visual docking guidance system.
Maksudnya Apron Management Service adalah suatu pelayanan untuk mengatur pergerakan lalu lintas pesawat udara dan kendaraan-kendaraan di Apron.
Apron memang tidak termasuk Manoeuving area tetapi masuk kedalam Movement Area. Dalam Anex 14, Aerodrome Volume I, Aerodrome Design and Operations disebutkan bahwa “Manoeuvring area is part of an Aerodrome to be used for take off, landing and taxiing of aircraft, axcluding aprons.” Jadi manoeuvring area adalah bagian dari Aerodrome yang digunakan untuk take off, landing, taxiing kecuali Apron. Sedangkan yang dimaksud Movement Area dalam annex 14, Aerodrome Volume I adalah “ Movement area is part of an Aerodrome to be used for the take off, landing, taxiing of aircraft, consisting of the manouevring area and the apron(s).” jadi yang dimaksud movement area adalah bagian dari Aerodrome yang digunakan untuk take off, landing, taxiing pesawat termasuk manouevring area dan apron.
ICAO merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Apron hendaknya dibuat nyaman untuk bongkar muat penumpang, kargo atau pos sebaik memberikan pelayanan kepada pesawat tanpa mengganggu traffic lainnya di aerodrome tersebut.
b. Seluruh area apron hendaknya mampu digunakan untuk expeditious handling traffic di aerodrome tersebut pada saat traffic padat.
c. Setiap bagian dari apron hendaknya dapat digunakan untuk pesawat yang akan segera ditangani walau beberapa bagian apron memang dikhususkan untuk dipakai jika traffic padat saja.
d. Slope di apron termasuk aircraft stand taxi lane dibuat agar air tidak tergenang.
e. Slope terbesar pada aircraft stand adalah 1%
f. Setiap aircraft stand harus memiliki jarak yang aman terhadap aircraft stand yang lain, bangunan-bangunan didekatnya, dan benda-benda lain di apron. Berikut ini adalah jarak aman antar aircraft stand :
1) Code letter A : 3 meter
2) Code letter B : 3 meter
3) Code letter C : 4,5 meter
4) Code letter D : 7,5 meter
5) Code letter E : 7,5 meter
6) Code letter F : 7,5 meter
Untuk pesawat dengan Code letter D, E, F jika lingkungan sekitar memungkinkan jaraknya bisa dikurangi dengan model nose in parking. Dengan memperhatikan :
a) Terminal, termasuk garbarata, dan nose pesawat.
b) Beberapa stand menggunakan azimut guidance dan yang sebagian lagi menggunakan visual docking guidance system.
Menurut ICAO
dalam Document 9157-AN/901 Part 2 Chapter 3.4.5 ada dua metode pesawat untuk
meninggalkan dan memasuki aircraft stand yaitu :
• Self Manouevring, digunakan untuk konfigurasi parkir; Angle nose-in, Angle nose-out & Parallel. Pada metode ini pesawat tidak memerlukan bantuan towing car.
• Tractor Assisted, digunakan untuk konfigurasi parkir Nose-in. Pada metote ini pesawat memerlukan bantuan towing car.
Sedangkan konfigurasi parkir pesawat ada 4, yaitu :
• Konfigurasi parkir pesawat Angle Nose-in, yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat menghadap gedung terminal membentuk sudut 45° terhadap gedung terminal.
• Konfigurasi parkir pesawat Angle Nose-Out : yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat membelakangi terminal membentuk sudut 45° terhadap gedung terminal.
• Konfigurasi Parkir Pesawat Palarel, yaitu sistem parkir pesawat udara sejajar dengan bangunan terminal.
• Konfigurasi Parkir Pesawat Nose-In, yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat tegak lurus sedekat mungkin dengan gedung terminal.
• Self Manouevring, digunakan untuk konfigurasi parkir; Angle nose-in, Angle nose-out & Parallel. Pada metode ini pesawat tidak memerlukan bantuan towing car.
• Tractor Assisted, digunakan untuk konfigurasi parkir Nose-in. Pada metote ini pesawat memerlukan bantuan towing car.
Sedangkan konfigurasi parkir pesawat ada 4, yaitu :
• Konfigurasi parkir pesawat Angle Nose-in, yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat menghadap gedung terminal membentuk sudut 45° terhadap gedung terminal.
• Konfigurasi parkir pesawat Angle Nose-Out : yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat membelakangi terminal membentuk sudut 45° terhadap gedung terminal.
• Konfigurasi Parkir Pesawat Palarel, yaitu sistem parkir pesawat udara sejajar dengan bangunan terminal.
• Konfigurasi Parkir Pesawat Nose-In, yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat tegak lurus sedekat mungkin dengan gedung terminal.
Pendapatan Bandar Udara
Dalam tulisan
saya yang ke 8 ini saya akan membahas tentang dari sector mana saja pendapatan
suatu Bandar udara. Bandar udara dalam pengoperasiannya memerlukan biaya yang
sangat besar dalam upaya menjaga Safety, Security, Service, dan Complience (3S
+ C) agar para pengguna jasa bandar udara dalam hal ini penumpang dapat lancer,
cepat, dan aman sampai tujuan.
Dalam upaya menjaga 3S + C tersebut, maka pengelolaan bandar udara harus didukung sumber dana yang memadai. Untuk itu, pemerintah membentuk Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) yang mengelola jasa penerbangan dan navigasi udara serta jasa bandar udara. Di dalam memperoleh biaya pengoperasian tersebut pengelola bandar udara mengelompokan pendapatan menjadi dua yaitu :
1. Pendapatan Aeronautika (Pendapatan jasa penerbangan dan navigasi penerbangan)
a. Aircraft landing fee
b. Passenger Services charges
c. Parking charges
d. Aviobridge charges
e. Over fying charges
f. Counter charges
2. Pendapatan Non-Aeronautika (Pendapatan jasa penunjang kebandarudaraan)
a. Jasa penyediaan hotel di bandara
b. Jasa penyewaan space untuk pertokoan di bandara
c. Jasa parkir kendaraan bermotor di bandara
d. Jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung dan kantor di bandara
e. Jasa penyediaan air bersih di bandara
f. Jasa penunjang kegiatan bandara lainnya
Dalam upaya menjaga 3S + C tersebut, maka pengelolaan bandar udara harus didukung sumber dana yang memadai. Untuk itu, pemerintah membentuk Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) yang mengelola jasa penerbangan dan navigasi udara serta jasa bandar udara. Di dalam memperoleh biaya pengoperasian tersebut pengelola bandar udara mengelompokan pendapatan menjadi dua yaitu :
1. Pendapatan Aeronautika (Pendapatan jasa penerbangan dan navigasi penerbangan)
a. Aircraft landing fee
b. Passenger Services charges
c. Parking charges
d. Aviobridge charges
e. Over fying charges
f. Counter charges
2. Pendapatan Non-Aeronautika (Pendapatan jasa penunjang kebandarudaraan)
a. Jasa penyediaan hotel di bandara
b. Jasa penyewaan space untuk pertokoan di bandara
c. Jasa parkir kendaraan bermotor di bandara
d. Jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung dan kantor di bandara
e. Jasa penyediaan air bersih di bandara
f. Jasa penunjang kegiatan bandara lainnya
Panduan Alur Birokrasi Perjalanan Udara
Untuk
melakukan perjalanan udara maka sebagai calon penumpang kita harus melalui
prosedur yang telah ditentukan oleh pihak penyedia jasa penerbangan atau bandara
dengan harus memasuki beberapa wilayah atau melakukan beberapa tahapan.
DROP ZONE
Area ini disediakan bagi kendaraan untuk menurunkan penumpang yang akan berangkat. Tersedia fasilitas valet parking bagi anda yang memerlukan pelayanan ini.
SECURITY CHECK POINT
1. Pemeriksaan dokumen perjalanan sebagai berikut:
• Tiket sesuai tanggal keberangkatan
• Kartu Identitas
2. Barang-barang bawaan wajib diperiksa melalui x-ray.
3. Untuk memperlancar pemeriksaan, seluruh benda logam seperti Handphone, Kunci, dsb agar dilaporkan dan diperiksa melalui x-ray.
4. Seluruh penumpang wajib melalui Walk Through Metal Detector (WTMD).
5. Apabila diperlukan, penumpang dan barang bawaan dapat diperiksa secara manual.
DROP ZONE
Area ini disediakan bagi kendaraan untuk menurunkan penumpang yang akan berangkat. Tersedia fasilitas valet parking bagi anda yang memerlukan pelayanan ini.
SECURITY CHECK POINT
1. Pemeriksaan dokumen perjalanan sebagai berikut:
• Tiket sesuai tanggal keberangkatan
• Kartu Identitas
2. Barang-barang bawaan wajib diperiksa melalui x-ray.
3. Untuk memperlancar pemeriksaan, seluruh benda logam seperti Handphone, Kunci, dsb agar dilaporkan dan diperiksa melalui x-ray.
4. Seluruh penumpang wajib melalui Walk Through Metal Detector (WTMD).
5. Apabila diperlukan, penumpang dan barang bawaan dapat diperiksa secara manual.
6. Laporkan
kepada petugas security apabila anda:
• Menggunakan alat pacu jantung
• Membawa senjata api
7. Tidak diperkenankan membawa serta barang-barang berbahaya, seperti pisau, cutter, korek api, korek gas, dsb.
• Menggunakan alat pacu jantung
• Membawa senjata api
7. Tidak diperkenankan membawa serta barang-barang berbahaya, seperti pisau, cutter, korek api, korek gas, dsb.
CHECK IN
COUNTER
1. Siapkan dokumen sebagai berikut:
• Tiket sesuai tanggal keberangkatan
• Kartu Identitas
2. Antrilah pada check-in counter yang sesuai dengan nomor penerbangan.
3. Untuk keselamatan penerbangan laporkan bagasi Anda yang beratnya tidak lebih dari 5kg, Anda hanya diperkenankan membawa 1 bagasi kedalam kabin pesawat.
1. Siapkan dokumen sebagai berikut:
• Tiket sesuai tanggal keberangkatan
• Kartu Identitas
2. Antrilah pada check-in counter yang sesuai dengan nomor penerbangan.
3. Untuk keselamatan penerbangan laporkan bagasi Anda yang beratnya tidak lebih dari 5kg, Anda hanya diperkenankan membawa 1 bagasi kedalam kabin pesawat.
FISKAL
• Prosedur ini hanya terdapat pada proses keberangkatan penumpang internasional. Counter pembayaran Fiskal terletak didepan tangga sebelum naik ke lantai dua keberangkatan internasional.
• Jika memiliki NPWP dan akan bepergian ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara, cukup melapor di counter Pelayanan Pajak yang juga terletak di tangga sebelum naik ke lantai dua keberangkatan internasional.
PEMBAYARAN PJP2U
• Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dikenakan tariff sebesar Rp. 30.000 untuk penumpang domestic dan Rp. 150.000 untuk penumpang internasional.
• Tariff PJP2U tidak termasuk dalam harga pembelian tiket.
• Penumpang yang dibebaskan dari PJP2U seperti: penumpang transit, bayi, air crew, tamu negara.
PEMERIKSAAN IMIGRASI
Prosedur ini hanya terdapat pada proses kedatangan penumpang internasional. Siapkan dokumen Anda seperti Passport dan Fiskal
SECURITY CHECK POINT 2
• Siapkan Tiket dan Boarding Pass Anda, serta kupon PJP2U.Prosedur ini sama dengan prosedur pada (Security Check Point )SCP1
• Untuk penerbangan internasional tidak diperkenankan membawa barang bawaan yang termasuk kategori LAGs (Liquid, Aerosol dan Gels) lebih dari 1000 ml.
Sesuai standar keselamatan penerbangan, diberlakukan pembatasan jumlah barang-barang berupa cairan, aerosol dan gel yang dibawa ke dalam kabin pada penerbangan internasional, antara lain seperti air mineral dan minuman lain, bahan kosmetik, lotion, parfum, hairspray, minyak rambut, deodorant, pasta gigi, dan sebagainya.
Jumlah yang boleh dibawa untuk masing-masing barang maksimal 100ml/kemasan dengan total seluruh barang maksimal 1 liter. Barang-barang tersebut harus dimasukkan ke dalam plastik transparan dan terpisah dengan bagasi dan barang bawaan lain.
• Prosedur ini hanya terdapat pada proses keberangkatan penumpang internasional. Counter pembayaran Fiskal terletak didepan tangga sebelum naik ke lantai dua keberangkatan internasional.
• Jika memiliki NPWP dan akan bepergian ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara, cukup melapor di counter Pelayanan Pajak yang juga terletak di tangga sebelum naik ke lantai dua keberangkatan internasional.
PEMBAYARAN PJP2U
• Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dikenakan tariff sebesar Rp. 30.000 untuk penumpang domestic dan Rp. 150.000 untuk penumpang internasional.
• Tariff PJP2U tidak termasuk dalam harga pembelian tiket.
• Penumpang yang dibebaskan dari PJP2U seperti: penumpang transit, bayi, air crew, tamu negara.
PEMERIKSAAN IMIGRASI
Prosedur ini hanya terdapat pada proses kedatangan penumpang internasional. Siapkan dokumen Anda seperti Passport dan Fiskal
SECURITY CHECK POINT 2
• Siapkan Tiket dan Boarding Pass Anda, serta kupon PJP2U.Prosedur ini sama dengan prosedur pada (Security Check Point )SCP1
• Untuk penerbangan internasional tidak diperkenankan membawa barang bawaan yang termasuk kategori LAGs (Liquid, Aerosol dan Gels) lebih dari 1000 ml.
Sesuai standar keselamatan penerbangan, diberlakukan pembatasan jumlah barang-barang berupa cairan, aerosol dan gel yang dibawa ke dalam kabin pada penerbangan internasional, antara lain seperti air mineral dan minuman lain, bahan kosmetik, lotion, parfum, hairspray, minyak rambut, deodorant, pasta gigi, dan sebagainya.
Jumlah yang boleh dibawa untuk masing-masing barang maksimal 100ml/kemasan dengan total seluruh barang maksimal 1 liter. Barang-barang tersebut harus dimasukkan ke dalam plastik transparan dan terpisah dengan bagasi dan barang bawaan lain.
Perbedaan Bandara komersil dan
Bandara yang Dikelola Oleh TNI-AU
A. Asal Muasal Bandar Udara
Pada masa
awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa
didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia
I, bandar udara mulai dibangun permanen
seiring meningkatnya penggunaan pesawat
terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandar udara mulai
ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang. Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk
naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan
seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar udara selain sebagai
terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas
barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara
internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang
berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan),
Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan),
Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi. Bandara kebanyakan digunakan untuk
tujuan komersial namun ada beberapa bandara yang berfungsi sebagai landasan
pesawat militer. Pedoman-pedoman perencanaan bandara secara detail ada pada
peraturan-peraturan yang dikeluarkan FAA dan ICAO, di Indonesia sendiri
aturan-aturan tersebut tercakup dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dan Kepmen Perhubungan No. KM 44
Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bandara memiliki dua area
berbeda yaitu sisi darat dan sisi udara. kebutuhan-kebutuhan yang berbeda pada
dua bagian tersebut terkadang saling bertentangan antara satu kegiatan dengan
kegiatan lainnya. Misalnya kegiatan keamanan membatasi sedikit mungkin hubungan
(pintu-pintu) antara sisi darat (land side) dan sisi udara (air side),
sedangkan kegiatan pelayanan memerlukan sebanyak mungkin pintu terbuka dari
sisi darat ke sisi udara agar pelayanan berjalan lancar. Kegiatan-kegiatan itu
saling tergantung satu sama lainnya sehingga suatu kegiatan tunggal dapat
membatasi kapasitas dari keseluruhan kegiatan.
B.
Pengertian Bandar Udara
Bandar Udara adalah kawasan di
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai
tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar
muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation
Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau
perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik
secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan
pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero)
Angkasa Pura adalah "lapangan udara,
termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk
menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".
Bandar udara (disingkat: bandara) atau pelabuhan
udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat
terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling
sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar
biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan
penerbangan maupun bagi penggunanya. bandar udara populer juga dengan istilah airport merupakan sebuah fasilitas di
mana pesawat terbang seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan mendarat. Suatu bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki
sebuah landasan pacu atau helipad ( untuk pendaratan helikopter),
sedangkan untuk bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas
lain, baik untuk operator layanan penerbangan.
C. Peran Bandar Udara
Bandar udara
memiliki peran sebagai:
1. Simpul dalam
jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik lokasi bandar udara
yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute penerbangan sesuai hierarki
bandar udara;
2. Pintu gerbang
kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataanpembangunan, pertumbuhan dan
stabilitas ekonomi sertakeselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah
yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara yang
menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonomian;
3. Tempat
kegiatan alih moda transportasi, dalam bentuk interkoneksi antar moda pada
simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang
terpadu dan berkesinambungan yang digambarkan sebagai tempat perpindahan moda
transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya;
4. Pendorong dan
penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam menggerakan
dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan
lainnya, digambarkan sebagai lokasi bandar udara yang memudahkan transportasi
udara pada wilayah di sekitamya;
5.
Pembuka isolasi daerah, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang dapat
membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda
transportasi lain;
6.
Pengembangan daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang
memperhatikan tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di kepulauan dan/atau di daratan;
7.
Penanganan bencana, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan
kemudahan transportasi udara untuk penanganan bencana alam pada wilayah
sekitarnya;
8.
Prasarana memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara, digambarkan
dengan titik-titik lokasi bandar udara yang dihubungkan dengan jaringan dan
rute penerbangan yang mempersatukan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
D.
Pembangunan Bandar Udara
Bandar
udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi khusus, pembangunannya wajib
memperhatikan ketentuan keselamatan & keamanan penerbangan, mutu pelayanan
jasa kebandarudaraan, kelestarian lingkungan serta keterpaduan intermoda &
multimoda.
Izin mendirikan bangunan Bandar
udara ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah
daerah.
Izin diterbitkan setalah memenuhi
persyaratan :
-Bukti kepemilikan dan/atau
penguasaan lahan
-Rekomendasi yang diberikan oleh
instansi terkait terhadap utilitas & aksesibilitas dalam penyelenggaraan Bandar udara
-Bukti penetapan lokasi Bandar
udara
-Rancangan teknik terinci
fasilitas pokok Bandar udara
-Kelestarian lingkungan
E. Fasilitas bandar udara
Fasilitas bandar udara yang
terpenting adalah:
Sisi Udara
(Air Side)
-
Landas Pacu / Run way
Runway
adalah salah satu bangunan atau icon yang sangat mencolok di suatu bandara.
Karena memang semua bandara memiliki runway. Pengertian runway tersendiri ialah
wilayah berbentuk persegi panjang di atas lapangan terbang yang digunakan untuk
pendaratan dan lepas landas pesawat.
Panjang dan lebar runway di setiap bandara berbeda, sesuai dengan kebutuhan,keadaan
obstacle sekitar bandara, dll. Kekuatan runway juga berbeda-beda, dalam bahasa
penerbangan kekuatan runway/bangunan lainnya di bandara lebih dikenal dengan
sebutan PCN (Pavement Classification Number). PCN juga ditentukan sesuai dengan
kebutuhan suatu bandara, dari pesawat apa yang akan menggunakan runway bandara
tersebut, semuanya ada hitung-hitungannya. Panjangnya landas pacu biasanya
tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis
yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya
1.200 meter dengan lebar 15 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll.
pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja).
Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 20 meter. Pesawat yang dilayani
adalah jenis turbo-prop atau
jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara
yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan
lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100,
DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari
satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
-
Apron
Adalah
tempat parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal, sedangkan taxiway
menghubungkan apron dan run-way. Konstruksi apron umumnya beton bertulang,
karena memikul beban besar yang statis dari pesawat.
-
ATC
(Air Traffic Control)
Untuk keamanan dan pengaturan,
terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
Fungsi dari ATC, adalah:
1.
Mencegah tabrakan pesawat terbang,
2.
Mencegah tabrakan pesawat terbang dengan kendaraan/ halangan di daratan,
3.
Menjaga keteraturan dan mempercepat arus lalu lintas udara (LLU).
Tinggi tower di suatu bandara
berbeda-beda tergantung kebutuhan bandara tersebut.
-
Karena
dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit
penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan
pemadan kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran,
ambulance, dll. peralatan penolong dan pemadam kebakaran
-
Air
craft fuel facilities (fasilitas bahan bakar)
-
Navigational
aids (alat bantu navigasi)
Sisi Darat (Land Side)
· Terminal bandar udara atau concourse adalah
pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat counter
check-in, (CIQ, Carantine - Inmigration - Custom) untuk bandar udara
internasional, dan ruang tunggu serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan
penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui
aviobridge. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga
yang bisa dipindah-pindah.
· Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam
bangunan terminal
· Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput,
termasuk taksi
· Penjualan tiket, tempat untuk menjual tiket yang berada di terminal
· Petugas imigrasi, untuk penerbangan internasional.
· Tempat pertokoan, untuk penumpang yang ingin berbelanja oleh-oleh atau
hanya sekedar jalan-jalan.
· Tempat parkir mobil umum yaitu untuk parkir para penumpang dan
pengantar/penjemput, termasuk taksi.
F.
Daftar bandar udara di Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Berikut ini
adalah daftar bandar udara di Indonesia beserta kode IATA masing-masing, tetapi tidak semua bandara memilki kode IATA:
Internasional
Kalimantan
Tengah
-
PKY
– Bandar Udara Tjilik Riwut – Palangka Raya
-
MTW
– Bandar Udara Beringin – Muara Teweh
-
PKN
– Bandar Udara Iskandar – Pangkalan Bun
-
SMQ
– Bandar Udara H. Asan – Sampit
· TBM – Bandar Udara Tumbang Samba – Katingan
· WAOU – Bandar Udara Sanggu – Buntok
· ??? – Bandar Udara Dirung Lingkin
- Purukcahu
Kalimantan
Timur
-
TRK
– Bandar Udara Internasional Juwata – Tarakan
-
SRI
– Bandar Udara Temindung – Samarinda
-
BEJ
– Bandar Udara Internasional Kalimarau – Berau
-
BXT
– Bandar Udara Bontang – Bontang
-
BEJ
– Bandar Udara Kalimarau – Tanjung Redeb
-
NNX
– Bandar Udara Nunukan – Nunukan
-
TNB
– Bandar Udara Tanah Grogot – Tanah Grogot
-
KOD
– Bandar Udara Kotabangun – Kutai Kartanegara
-
SZH
– Bandar Udara Senipah – Kutai Kartanegara
-
DTD
– Bandar Udara Datah Dawai – Kutai Barat
-
TSX
– Bandar Udara Tanjung Santan – Marang Kayu, Kutai Kartanegara
-
SGQ
– Bandar Udara Sangkimah – Sangatta, Kutai Timur
-
MLK
– Bandar Udara Melalan – Sendawar,
Kutai Barat
-
LBW
– Bandar Udara Yuvai Semaring – Krayan
-
BYQ
– Bandar Udara Bunyu – Pulau Bunyu, Bulungan
-
NAF
– Bandar Udara Banaina – Bulungan
-
TJS
– Bandar Udara Tanjung Harapan – Tanjung Selor, Bulungan
-
MLN
– Bandar Udara R.A. Bessing – Malinau
-
LPU
– Bandar Udara Long Ampung – Kayan Selatan, Malinau
Kalimantan Selatan
-
TJG
– Bandar Udara Warukin – Tanjung
-
KBU
– Bandar Udara Stagen – Kotabaru
-
BTW
– Bandar Udara Bersujud – Batulicin
Kalimantan
Barat
-
PSU
– Bandar Udara Pangsuma – Putussibau
-
KTG
– Bandar Udara Rahadi Oesman – Ketapang
-
SQG
– Bandar Udara Susilo – Sintang
-
NPO
– Bandar Udara Nanga Pinoh – Nanga Pinoh, Melawi
Ket: Bandar udara internasional memiliki 2 jenis penerbangan, yaitu
penerbangan internasional dan penerbangan domestik.
Domestik
-
SBG - Bandar Udara Maimun Saleh, Sabang
-
SNB - Bandar Udara Lasikin, Sinabang
-
SIW - Bandar Udara Sibisa, Toba
Samosir
-
BRT - Bandar
Udara Barita, Parbaba
-
GNS - Bandar Udara Binaka, Gunung
Sitoli
-
DUM - Bandar Udara Pinang Kampai, Dumai
-
SIQ - Bandar Udara Dabo, Singkep
-
RGT - Bandar Udara Japura, Rengat
-
TJB - Bandar Udara Sei Bati, Karimun
-
NTX - Bandar Udara Ranai, Natuna
-
MWK - Bandar Udara Matak, Pal Matak
-
RKO - Bandar Udara Rokot, Sipura
-
KRC - Bandar Udara Depati Parbo, Kerinci
-
MPC - Bandar Udara Mukomuko, Mukomuko
-
PDO - Bandar Udara Pendopo, Empat Lawang
-
PLL - Bandar Udara Pendopo, Melik City
-
MAN - Bandar Udara Iswahyudi, Madiun
-
PCB - Bandar Udara Pondok Cabe, Pamulang
-
LYK - Bandar Udara Lunyuk, Sumbawa
-
BSX - Bandar Udara El Tari, Kupang
-
TMC - Bandar Udara Tambolaka, Waikabubak
-
BJW - Bandar Udara Soa, Bajawa
-
MOF - Bandar Udara Wai Oti, Maumere
-
LWE - Bandar Udara Wonopito, Lewoleba
-
ARD - Bandar Udara Mali, Alor
-
RTI - Bandar Udara Lekunik, Rote
-
SAU - Bandar Udara Tardamu, Pulau
Sawu
-
ABU - Bandar Udara Haliwen, Atambua
-
SQG - Bandar Udara Susilo, Sintang
-
PSU - Bandar Udara Pangsuma, Putussibau
-
SMQ - Bandar Udara H. Asan, Sampit
-
MTW - Bandar Udara Beringin, Muara
Teweh
-
TJG - Bandar Udara Warukin, Tanjung
-
BTW - Bandar Udara Bersujud, Batulicin
-
KBU - Bandar Udara Stagen, Kotabaru
-
MLK - Bandar Udara Melalan, Melak
-
SGQ - Bandar Udara Sangkimah, Sangatta
-
MXB - Bandar Udara Andi Djemma, Masamba
-
BUW - Bandar Udara Betoambari, Bau-bau
-
GTO - Bandar Udara Jalaluddin, Gorontalo
-
PSJ - Bandar Udara Kasiguncu, Poso
-
TLI - Bandar Udara Lalos, Tolitoli
-
LWU - Bandar Udara Lagaligo ,
Luwu
-
MJU - Bandar Udara Tampa Padang, Mamuju
-
PLW - Bandar Udara Mutiara, Palu
-
NAH - Bandar Udara Naha, Tahuna
-
UOL - Bandar Udara Pogugol, Buol
-
TTR - Bandar Udara Pongtiku, Tana
Toraja
-
RAQ - Bandar Udara Sugimanuru, Raha
-
SLY - Bandar Udara H. Aroeppala ,
Selayar
-
WKB - Bandar Udara Matahora ,
Wangi-wangi
-
MRG - Bandar Udara Maranggo ,
Pulau
Tomia
-
AHI - Bandar Udara Amahai, Masohi
-
NDA - Bandar
Udara Bandaneira, Banda
-
DOB - Bandar Udara Dobo, Kepulauan
Aru
-
LUV - Bandar Udara Dumatubun, Langgur
-
SQN - Bandar Udara Emalamo, Sanana
-
GLX - Bandar Udara Gamarmalamo, Galela
-
GEB - Bandar
Udara Gebe, Gebe
-
KAZ - Bandar Udara Kuabang, Tobelo
-
MAL - Bandar
Udara Mangole, Mangole
-
??? - Bandar
Udara Moa, Moa [1]
-
NAM - Bandar Udara Namlea, Namlea
-
NRE - Bandar Udara Namrole, Namrole
-
BJK - Bandar Udara Nangasuri, Benjina
· bandar udara pattimura (ambon)
-
RSK - Bandar
Udara Abresso, Manokwari
-
AGD - Bandar Udara Anggi, Anggi
-
ARJ - Bandar Udara Arso, Arso
-
AYW - Bandar Udara Ayawasi, Sorong
-
BXB - Bandar Udara Babo, Babo
-
BXD - Bandar
Udara Bade, Merauke
-
NTI - Bandar
Udara Bintuni, Bintuni
-
BUI - Bandar Udara Bokondini, Jayawijaya
-
DRH - Bandar
Udara Dabra, Puncak Jaya
-
ELR - Bandar
Udara Elilim, Jayawijaya
-
EWI - Bandar Udara Enarotali, Enarotali
-
EWE - Bandar Udara Ewer, Merauke
-
ILA - Bandar
Udara Illaga, Paniai
-
IUL - Bandar
Udara Ilu, Puncak Jaya
-
INX - Bandar
Udara Inanwatan, Inanwatan
-
SOQ - Bandar Udara Jeffman, Sorong
-
KCD - Bandar
Udara Kamur, Asmat
-
KBF - Bandar
Udara Karubaga, Jayawijaya
-
KEQ - Bandar
Udara Kebar, Manokwari
-
LLN - Bandar
Udara Kelila, Jayawijaya
-
KEI - Bandar
Udara Kepi, Merauke
-
KMM - Bandar
Udara Kimaan, Merauke
-
KOX - Bandar
Udara Kokonao, Mimika
-
LHI - Bandar
Udara Lereh, Jayapura
-
ZRM - Bandar Udara Mararena, Sarmi
-
RDE - Bandar
Udara Merdey, Manokwari
-
ONI - Bandar Udara Moanamani, Dogiyai
-
LII - Bandar
Udara Mulia, Puncak Jaya
-
MUF - Bandar
Udara Muting, Merauke
-
NBX - Bandar Udara Nabire, Nabire
-
OBD - Bandar
Udara Obano, Nabire
-
OKQ - Bandar
Udara Okaba, Puncak Jaya
· BIK- Bandar Udara Franskaisepo, Biak
Pangkalan militer
-
PDG - Bandar Udara Tabing, Padang
-
TRK - Bandar Udara Juwata, Tarakan
-
AKQ - Bandar
Udara Astraksetra, Way Tuba
-
IWH - Bandar Udara Iswahyudi, Madiun
-
ATS - Bandar
Udara Atang Sendjaja, Bogor
-
GDA - Bandar
Udara Gorda Cikande, Serang
-
MRT - Bandar Udara Pitu,
Morotai - Halmahera
Utara
G. Perbedaan Pangkalan Udara Dengan Bandar
Udara
Menurut UU Penerbangan yang baru
tersebut yaitu UU no 1 tahun 2009, definisi bandar udara dan pangkalan udara
adalah sebagai berikut:
Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah
kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang,
bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di
perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang
digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna
keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Istilah bandar udara dan pangkalan
udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya
terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau
penerbangan militer. Bandar Udara adalah istilah yang umumnya
dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang
umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi
rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek
atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan
penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi
parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal
penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah
Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar
udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II
(Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta,
keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di
dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga
disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer
untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian
pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL.
Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut
sebagai civil enclave airport
(kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan
militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan
Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat
fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia
juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani
penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara
Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan
beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu
termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU
Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya
mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas
kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian
yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan
institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai
negeri sipil.
Bandar udara yaitu untuk
menangani penerbangan sipil, mempunyai fungsi yang utama untuk kegiatan
transportasi massal bagi masyarakat yang mengutamakan keselamatan. Sedangkan
Lanud mempunyai fungsi utama sebagai kegiatan militer untuk mempertahankan
negara ini.
H.
Lapangan Udara
Lapangan Udara atau yang
sering disebut lanud yaitu dikelola dan digunakan untuk kepentingan TNI-AU
untuk pertahanan negara. Di Lanud terdapat juga pusat latihan terbang militer,
untuk tempat latihan dan pembelajaraan
bagi para TNI-AU.
Lanud juga memiliki hanggar dan
apron sendiri tidak digabung bersama bandara komersial. Runway yang digunakan
untuk kegiatan militer ini ada yang menggunakan runway yang sama dengan
kegiatan komersial ada juga yang tidak.
Untuk tiket yang digunakan para
TNI-AU dalam melaksanakan tugasnya yaitu dengan menggunakan surat tugas yang
dikeluarkan oleh komanda. Check-in counternya pun terpisah dengan dengan
kegiatan penerbangan komersial. Umumnya fasilitas Lanud sama dengan fasilitas
bandar udara komersial dalam sisi udara namun berbeda dari sisi darat.
Fungsi lanud antara lain untuk
menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Tempat kegiatan dan pelatihan para TNI-AU.
Lanud umumnya kurang safety
dibanding bandara komersial, karena para TNI-AU dituntut siap,cepat dan sigap.
Contohnya dalam hal landing, umumnya para TNI-AU turun menggunakan tali.
Perbedaan Bandara Komersil dengan Bandara di bawah Pengelolaan TNI
Perbedaan Bandara Komersil dengan Bandara di bawah Pengelolaan TNI
Dilihat dari
pendeskripsian secara umum di atas
-
Bandara Komersil
-
Dibangun untuk menunjang kegiatan moda
transportasi udara.
-
Keuntungan menjadi tujuan bersama.
-
Memiliki fasilitas pelayanan penumpang dan
cargo
-
Semua orang dapat masuk ke dalam wilayah bandara.
(syarat dan ketentuan berlaku) .
-
Kegiatan operasionalnya dibiayai oleh
dirinya sendiri melalui penganggaran internalnya.
-
Berada di bawah pengawasan kementerian
transportasi.
-
Pangkalan Udara
·
Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara
·
Keamanan wilayah NKRI menjadi tujuan bersama.
·
Tidak memiliki fasilitas pelayanan penumpang dan cargo.
·
Hanya orang yang berkepentingan yang dapat memasuki
wilayahnya
·
Kegiatan operasionalnya mendapat bantuan dari Negara..
·
Berada di bawah kementerian pertahanan
Namun dibalik perbedaan di atas, keduanya memiliki beberapa persamaan
antara lain :
-
Bandara Komersil
·
Memiliki Fasilitas pelayanan Pesawat udara.
·
Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan
dan penyimpanan pesawat udara.
·
Memiliki organisasi pegawai bandara.
·
Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC,
Marshalling, Ground, dll).
-
Pangkalan Udara
·
Memiliki Fasilitas pelayanan Pesawat udara.
·
Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan
dan penyimpanan pesawat udara.
·
Memiliki organisasi pegawai bandara.
·
Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC,
Marshalling, Ground, dll).
Berikut adalah nama-nama lapangan
udara:
Koopsau
I
Tipe A :
Tipe B :
Tipe C :
Tipe D :
Rencana Pembangunan :
Koopsau II
Tipe A :
Tipe B :
Tipe C :
Tipe D :
Kodikau
Pangkalan
militer
-
PDG - Bandar Udara Tabing, Padang
-
TRK - Bandar Udara Juwata, Tarakan
-
AKQ - Bandar
Udara Astraksetra, Way Tuba
I.
Disepakati, Penggunaan Bersama Bandara
JAKARTA,
KOMPAS.com — PT Angkasa Pura II (Persero)
menandatangani kesepakatan bersama tentang penggunaan bersama bandar udara dan
pangkalan udara dengan TNI Angkatan Udara, Senin (31/1/2011) ini di Bali.
Penandatanganan
tersebut mengacu pada keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pertahanan
Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan, pada 21
Agustus 1975 tentang Dasar-dasar Penggunaan Bersama Pangkalan/Pelabuhan Udara.
"Kesepakatan
ini sedianya menjadi pedoman para pihak dalam kerja sama ke depan. Salah satu
tujuannya adalah mencegah timbulnya permasalahan dalam kegiatan operasional
pangkalan udara ataupun bandar udara, baik untuk kegiatan penerbangan sipil
maupun penerbangan militer. Utamanya adalah untuk meningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa," kata Direktur Utama PT
Angkasa Pura II Tri S Sunoko.
Tri
menjelaskan, kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan melibatkan pula
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan PT Angkasa Pura I ini akan
ditindaklanjuti dengan membuat kesepakatan bersama secara personal di
masing-masing bandar udara atau pangkalan udara yang digunakan bersama antara
Mabes TNI AU dan Ditjen Perhubungan Udara mengenai batas lahan/tanah,
operasionalisasi, dan kompensasi dalam bentuk fasilitas pangkalan udara.
Dirjen
Herry Bakti mengatakan, kesepakatan ini sedianya akan membawa keuntungan pula
bagi maskapai untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengembangan bisnis
bagi maskapai ataupun operator pengelola bandara.
"Selain
60 bandara yang sudah dikerjasamakan, dalam waktu dekat ini kita rencanakan
untuk membuka lagi operasional penerbangan enklave sipil baru di Morotai dan
Saumlaki, menggunakan pangkalan udara militer di sana. Tujuannya untuk memicu
peningkatan kegiatan ekonomi kelautan masyarakat setempat," kata dia.
Dari
total 60 bandara yang telah dikerjasamakan, 11 bandara di antaranya berstatus
enklave sipil atau operasional penerbangan sipil yang dilakukan di landasan
udara milik TNI AU.
Sementara
49 bandara sisanya berstatus enklave militer, atau kegiatan penerbangan militer
yang memanfaatkan fasilitas bandar udara. Dari total jumlah tersebut, Angkasa
Pura II mengelola satu bandara berstatus enklave sipil, yaitu Bandara Husein
Sastranegara Bandung dan sembilan bandara berstatus enklave militer yang
meliputi Sultan Iskandar Muda (Aceh), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara
Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru),
Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), dan Soepadio (Pontianak).
J.
Penggunaan Bersama Bandar Udara & Pangkalan Udara
Dalam keadaaan tertentu pangkalan
udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara.
Penggunaan bersama suatu bandar
udara atau pangkalan udara dilakukan dengan memperhatikan :
a.
Kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara
b.
Keselamatan, keamanan & kelancaran penerbangan
c.
Keamanan & pertahanan Negara
d.
Peraturan perundang-undangan
Dalam keadaan damai, pangkalan udara
yang digunakan bersama sebagai bandar udara berlaku ketentuan penerbangan
sipil.
Pengawasan & pengendalian
penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang
digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat izin
dari instansi terkait.
Bandar
udara & pangkalan udara yang digunakan secara bersama ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Penutup
3.1 Kesimpulan
Jadi kesimpulannya
ialah walaupun secara umum antara bandara komersil dengan pangkalan udara
memiliki cukup banyak perbedaan yang mendasar, namun kenyataannya keduanya
dapat dipersatukan dalam satu wadah bandara/pangkalan udara secara
bersama-sama, keduanya dapat menggunakan serta memanfaatkan wadah tersebut
dengan harmonis. Sebagai contoh bandara adi soemarmo, di mana dahulu ini adalah
sebuah pangkalan udara adi soemarmo, namun saat ini juga digunakan juga sebagai
bandara komersil yang dikelola oleh Angkasa Pura 1, untuk bandaranya sendiri
saat ini sudah tidak bersebelahan lagi dengan pangkalan udara, angkasa pura
sudah membangun terminal baru di sisi utara yang digunakan sebagai bandara,
namun masih tetap menggunakan 1 runway, personil ATCnya pun masih mayoritas
anggota TNI AU sampai saat ini.
3.2 Saran
Saran saya sebagai
penulis agar keharmonisan kedua pengelola ini dalam satu wadah tetap terjaga
agar tercipta kelancaran operasional penerbangan di wilayahnya, selain itu saya
selaku penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian guna
terciptanya makalah yang sempurna, penulis sangat menyadari apabila dalam
penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan baik itu informasi yang
disajikan maupun penggunaan tata bahasa penulisan.
Daftar pustaka
http://www.elbirtus.info/2012/08/pengertian-komersial.html#ixzz282K4XU3i
http://jjwidiasta.wordpress.com/2011/07/27/apa-itu-bandara-lapangan-terbang-dan-pangkalan-udara/
http://www.indoflyer.net/forum/printable.asp?m=100419
http://www.ilmuterbang.com/artikel-mainmenu-29/peraturan-penerbangan-mainmenu-81/19-peraturan-penerbangan/172--undang-undang-nomor-1-tahun-tentang-penerbangan-dari-sisi-bandar-udara-?showall=1
http://bandaraonline.com/airport/pengertian-bandar-udara-airport
http://tabloidaviasi.com/hukum-regulasi/penyelenggaraan-dan-pengusahaan-bandar-udara/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bandar_udara
http://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_70_Tahun_2001
http://www.angkasapura1.co.id/index.php/home/spekBandara?bandara=13
http://www.angkasapura2.co.id/?app=OUR_AIRPORTS
http://www.lanud-sulaiman.mil.id/profile/sejarah/
http://www.lanud-sulaiman.mil.id/profile/sejarah/