Posted by : M ULUL AZMI UMAM
Monday, 9 July 2018
KOMPONEN BANDAR UDARA
A.
Kawasan untuk kegiatan
1. Sisi
udara
Sisi
udara suatu Bandar udara dirancang dan dikelola untuk mengakomodasikan
pergerakan pesawat udara dikawasan Bandar udara didarat dan diudara pada
saat kedatangan atau keberangkatan. Sisi
udara Bandar udara terdiri dari lapangan terbang (airfield)dan ruang udara
(airspace) disekitar Bandar udara. Adapun, ruang udara mencakup area diatas
permukaan tanah disekitar Bandar udara yang digunakan untuk pergerakan pesawat
udara setelah take off dan untuk pendekatan pesawat udara sebelum mendarat dan
mengakhiri penerbangan dari Bandar udara lain.
Lapangan
terbang terdiri atas landas pacu (runways), landas hubung(taxiways), dan
gerbang apron(apron gate). Landas pacu berfungsi sebagai sarana bagi pesawat
udara untuk tinggal landas dan melakukan pendaratan. Landas hubung berfungsi
sebagai sarana bagi pesawat udara untuk berpindah atau bergerak dari/ke landas
pacu ke/dari tempat lain di Bandar udara yang sama. Gerbang apron berfungsi
sebagai tempat pesawat udara menaikkan dan menurunkan muatan, mengisi bahan
bakar dan melakukan perawatan,membersihkan pesawat udara, dan memuat keperluan
penumpang dan awak pesawat.
2. Sisi
darat
Sisi
darat Bandar udara terdiri atas terminal dan area keluar/masuk. Terminal Bandar
udara berfungsi untuk menyediakan fasilitas pergerakan penumpang dan bagasi
dari sisi darat ke pesawat udara pada sisi udara.Adapun area keluar/masuk
berfungsi untuk menyediakan fasilitas pergerakan kendaraan darat ked an dari
sekitar wilayah perkotaan serta diantara berbagai bangunan yang ada pada tanah
milik Bandar udara.
B.
Lapangan Terbang
1. Landas
Pacu (Runways)
a. Arah Landas
Pacu
Penetapan
arah landas pacu sangat ditentukan arah angin bertiup di suatu kawasan.terdapat
beberapa jenis landas pacu yaitu : landas pacu yang dibangun terutama
berorientasi pada arah angin yang ada pada kawasan Bandar udara yang
bersangkutan disebut primary runways. Untuk
Bandar udara dengan angin bertiup dari beberapa arah dengan kecepatan ukup
tinggi, landas pacu yang dibangun searah dengan arah angin bertiup dari samping
disebut crosswind runway.Landas pacu diberi nama menurut arahnya terhadap kutub
utara medan magnet bumi, dalam derajat
dan dibagi 10. Jadi, arah landas pacu ketimur disebut landas pacu
09(runways 09), ke selatan disebut landas pacu 18, atau ke utara yaitu landas
pacu 36.
b. Panjang
dan Lebar Landas pacu
Panjang
landas pacu yang diperlukan bergantung pada jenis pesawat udara yang dilayani
serta ketinggian Bandar udara diatas permukaan laut dan kondisi cuaca di
kawasan tersebut. Ketinggian landas pacu di atas permukaan laut berpengaruh
pada kepadatan udara yaitu semakin tinggi, semakin tipis udara, semakin panjang
landas pacu yang diperlukan untuk tinggal landas. Selain itu, suhu juga
mempengaruhi kepadatan udara yaitu semakin tinggi suhu, semakin tipis udara
,semakin panjang landas pacu yang diperlukan.
c. Kekuatan
Landas Pacu
Tingkat
kekuatan landas pacu yang diperlukan bergantung pada berat beban yang didukung
yaitu berat pesawat.udara dan system roda pendarat. Untuk melayani pesawat
udara lebih ringan diperlikan ketebalan paling sedikit 15 cm, sedangkan untuk
pesawat lebih berat tidak kurang dari 90 cm seperti untuk pesawat
komersial.Aspal digunakan pada Bandar udara yang lebih kecil dan usianya 15-20
Tahun, sedangkan beton untuk Bandar
udara yang lebih besar dan usianya 20-40 tahun. Untuk Bandar udara
perintis digunakan rumput .
d. Rambu-rambu
Seputar Landas Pacu
Semakin
tinggi kelas landas pacu, semakin lengkap rambu-rambu yang disediakan. Secara
umum dapat disebutkan bahwa terdapat tiga tingkatan layanan. Pertama, layanan
pendekatan visual(visual approach procedurs). Kedua, layanan untuk pendekatan
instrument tidak akurat (nonprecision instrumen procdures). Ketiga, layanan
untuk pendekatan instrument akurat(precision instrument procedures ) yang
menuntun secara horizontal dan vertical. Rambu-rambu dan pembatasan pada landas
pacu aantara lain :
1) Runway
Markings mencakup nama landasan menurut arahnya, garis tengah, merka pengarah
pendaratan marka titik sentuhpendaratan, dan marka pinggir atau garis tepi
landas pacu.
2) Runway
Lighting diperlukan dalam keadaan pandangan terganggu atau pada malam hari. Terdapat tiga kategori tata
cahaya untuk landas pacu. Pertama,
approach lighting system terdiri atas susunan lampu yang dipasang mulai dari
ambang landas paacu menjauh kearah datangnya pesawat udara. Kedua, visual slope
indicator terdiri atas susunan lampu dipasang disamping landas pacu untuk
membantu pesawat menentukan sudut pendaratan. Ketiga, konfigurasi lampu
dilandas pacu untuk menggantikan marka-marka pada saat pandangan terganggu atau
malam hari.
3) Permukaan
khayali di sekitar Landas Pacu mencakup ruang udara diatas Bandar udara yang
dibatasi penggunaanya untuk member keleluasaan pesawat udara mendarat dan
tinggal landas.beberapa jenis pemukaan itu sebagai berikut : pertama, permukaan
utama terletak memanjang landas pacu yang berujung 200 kaki atau sekitar 61
meter di luar ujung landas pacu dengan ketinggian sama dengan titik terdekat
dengan garis tengan landas pacu dan lebar bervariasi menurut kelas atau tingkat
layanan Bandar udara.kedua, permukaan horizontal ialah suatu bidang datar
setinggi 150 kaki atau sekitar 46 meter diatas ketinggian Bandar udara yang
pinggirnya berupa lingkran dengan
jari-jari tertentu dari titik pusat pada setiap ujung permukaan primer
dari laandas pacu. Ketiga, permukaan kerucut dimulai dari pinggir permukaan
horizontal keatas dan keluar dengan membentuk sudut 20;1 untuk jarak 4.000 kaki
atau sekitar 1.219 meter. Keempat, permukaan pendekatan ialah permukaan
memanjang mengikuti perpanjangan garis tengah landas pacu, arah keluar dan
keatas, dengan lebar pada bagian dalam sama dengan lebar permukaan primer yang
melebar menjauh dari landas pacusampai ukuran tertentu dalam jarak tertentu.
Kelima, permukaan peralihanmemanjang keluar dan kearah atas tegak lurus dengan
garis tengan landas pacu dengan perpanjangan garis tengah landas pacu membentuk
sudut 7;1 dari
sisi
permukaan utama dan dari permukaan pendekatan.
Pembagian Pelayanan Lalu Lintas Udara
Pembagian
pelayanan Lalu-Lintas Udara sesuai dengan tujuan pemberian Air Traffic
Services, Annex 11 International Civil Aviation Organization (ICAO), 1998.
Pelayanan yang diberikan oleh petugas pemandu Lalu-Lintas Udara terdiri dari 3
layanan, antara lain :
1. AERODROME CONTROL SERVICE
Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service dan Alerting Service yang diperuntukkan bagi pesawat terbang yang beroperasi atau berada di Bandar Udara dan sekitarnya (vicinity of aerodrome) seperti take-off, landing, taxiing, dan yang berada di kawasan manouvering area, yang dilakukan di AIR CONTROL TOWER. Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut AERODROME CONTROL TOWER (TWR).
1. AERODROME CONTROL SERVICE
Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service dan Alerting Service yang diperuntukkan bagi pesawat terbang yang beroperasi atau berada di Bandar Udara dan sekitarnya (vicinity of aerodrome) seperti take-off, landing, taxiing, dan yang berada di kawasan manouvering area, yang dilakukan di AIR CONTROL TOWER. Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut AERODROME CONTROL TOWER (TWR).
2. APPROACH
CONTROL SERVICE
Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service dan Alerting Service yang diberikan kepada pesawat yang berada di ruang udara sekitar bandar udara, baik yang sedang melakukan pendekatan maupun yang baru berangkat, terutama bagi penerbangan yang beroperasi terbang instrumen yaitu suatu penerbangan yang mengikuti aturan penerbangan instrumen atau dikenal dengan Instrument Flight Rule (IFR). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut APPROACH CONTROL OFFICE (APP).
Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service dan Alerting Service yang diberikan kepada pesawat yang berada di ruang udara sekitar bandar udara, baik yang sedang melakukan pendekatan maupun yang baru berangkat, terutama bagi penerbangan yang beroperasi terbang instrumen yaitu suatu penerbangan yang mengikuti aturan penerbangan instrumen atau dikenal dengan Instrument Flight Rule (IFR). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut APPROACH CONTROL OFFICE (APP).
3. AREA CONTROL
SERVICE
Memberikan layanan Air Traffic Service, dan Alerting Service, yang diberikan kepada penerbangan yang sedang menjelajah (en-route flight) terutama yang termasuk penerbangan terkontrol (controlled flights). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut Area Control Centre (ACC).
Memberikan layanan Air Traffic Service, dan Alerting Service, yang diberikan kepada penerbangan yang sedang menjelajah (en-route flight) terutama yang termasuk penerbangan terkontrol (controlled flights). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut Area Control Centre (ACC).
Demikianlah
artikel saya ini, semoga dapat menambah wawasan untuk rekan-rekan mahasiswa dan
mahasiswi semuanya, Terima Kasih.
Faktor Cuaca Utama Dalam Penerbangan
Cuaca adalah
salah satu faktor utama dalam melakukan penerbangan, kondisi cuaca dapat
menganggu proses pengoperasian pesawat pada saat lepas landas maupun saat
landing di bandara tujuan. Sekarang ini banyak terjadi kecelakaan penerbangan
yang diakibatkan oleh faktor cuaca, hal ini diakibatkan karena kurangnya
informasi yang diberikan oleh NOTAM (notification to airment) kepada seorang
PIC. Unsur cuaca meliputi prediksi arah angin, kecepatan angin, awan rendah dan
kabut, tinggi dan ketebalan awan, visibilitas atau jarak pandang, turbelensi
udar dan pengendapan es pda badan pesawat. Kondisi cuaca juga dapat
dikategorikan cuaca yang baik (clear weather) atau cuaca yang buruk (bad
weather), kondisi ini sangat menentukan bagi penerbangan apakah penerbangan ini
bisa lanjut,ditunda, atau dibatalkan. Ketika hujan deras dapat menganggu
visibility (jarak pandang) dan dapat menyebabkan landasan tergenang air yang
bisa membahayakan dalam proses take off maupun landing, dalam hal ini biasanya
peasawat melakukan holding (gerakan berputar di udara). Kondisi angin juga
harus diwaspadai karena ada beberapa macam arah angin yang dapat menggangu
dalam proses landing atau ketika berada di udara, arah angin dari depan (up
wind), arah angin dari samping (cross wind). Hal ini dapat menganggu stabilitas
pesawat. Cuaca sulit atau bahkan tidak dapat dihindari, petugas hanya dapat
menyesuaikan aktifitas penerbangan dengan kondisi cuaca tertentu dan
memprediksinya.
C.
Fasilitas Lain Yang Berada di Lapangan Udara
Fasilitas Bantu Pendaratan,
adalah salah satu prasarana penunjang operasi bandara, dan dibagi menjadi dua
kelompok peralatan, yaitu :
1. Alat Bantu Pendaratan Instrumen/ILS (Instrument Landing System)
2. Alat Bantu Pendaratan Visual/AFL (Airfield Lighting System)
1. Alat Bantu Pendaratan Instrument terdiri dari :
A. Instrument Landing System / ILS adalah alat bantu pendaratan instrumen (non visual) yang digunakan untuk membantu penerbang dalam melakukan prosedur pendekatan dan pendaratan pesawat di suatu bandara.
Peralatan ILS terdiri atas 3(tiga) subsistem :
a. Localizer, yaitu pemancar yang memberikan sinyal pemandu azimuth, mengenai kelurusan pesawat terhadap garis tengah landasan pacu, beroperasi pada daerah frekuensi 108 MHz hingga 111,975 MHz
b. Glide Slope, yaitu pemancar yang memberikan sinyal pemandu sudut luncur pendaratan, bekerja pada frekuensi UHF antara 328,6 MHz hingga 335,4 MHz.
c. Marker Beacon, yaitu pemancar yang menginformasikan sisa jarak pesawat terhadap titik pendaratan. dioperasikan pada frekuensi 75 Hz.
Marker Beacon terdiri dari 3 buah, yaitu :
· Outer Marker (OM) terletak 3,5 - 6 nautical miles dari landasan pacu. Outer Marker dimodulasikan dengan sinyal 400 Hz.
· Middle Marker (MM) terletak 1050 ± 150 meter dari landasan pacu dan dimodulasikan dengan frekuensi 1300 Hz.
· Inner Marker (IM) terletak 75 – 450 meter dari landasan pacu dan dimodulasikan dengan sinyal 3000 Hz. Di Indonesia tidak di pasang IM mengingat ILS dioperasikan dengan kategori I.
B. Runway Visual Range (RVR) adalah suatu sistem/alat yang digunakan untuk memperoleh informasi meteorologi (cuaca) yaitu jarak tembus pandang (visibility) di sekitar runway
2. Airfield Lighting System (AFL) adalah alat bantu pendaratan visual yang berfungsi membantu dan melayani pesawat terbang selama tinggal landas, mendarat dan melakukan taxi agar dapat bergerak secara efisien dan aman.
Airfield Lighting System (AFL) meliputi peralatan-peralatan sebagai berikut :
a. Runway edge light, yaitu rambu penerangan landasan pacu, terdiri dari lampu-lampu yang dipasang pada jarak tertentu di tepi kiri dan kanan landasan pacu untuk memberi tuntunan kepada penerbang pada pendaratan dan tinggal landas pesawat terbang disiang hari pada cuaca buruk, atau pada malam hari.
b. Threshold light, yaitu rambu penerangan yang berfungsi sebagai penunjuk ambang batas landasan, dipasang pada batas ambang landasan pacu dengan jarak tertentu memancarkan cahaya hijau jika dilihat oleh penerbang pada arah pendaratan.
c. Runway end light, yaitu rambu penerangan sebagai alat bantu untuk menunjukan batas akhir/ujung landasan, dipasang pada batas ambang landasan pacu dengan memancarkan cahaya merah apabila dilihat oleh penerbang yang akan tinggal landas.
d. Taxiway light, yaitu rambu penerangan yang terdiri dari lampu-lampu memancarkan cahaya biru yang dipasang pada tepi kiri dan kanan taxiway pada jarak-jarak tertentu dan berfungsi memandu penerbang untuk mengemudikan pesawat terbangnya dari landasan pacu ke dan atau dari tempat parkir pesawat.
e. Flood light, yaitu rambu penerangan untuk menerangi tempat parkir pesawat terbang diwaktu siang hari pada cuaca buruk atau malam hari pada saat ada pesawat terbang yang menginap atau parkir.
f. Approach light, yaitu rambu penerangan untuk pendekatan yang dipasang pada perpanjangan landasan pacu berfungsi sebagai petunjuk kepada penerbang tentang posisi, arah pendaratan dan jarak terhadap ambang landasan pada saat pendaratan.
g. PAPI (Precision Approach Path Indicator) dan VASIS (Visual Approach Slope Indicator System), yaitu rambu penerangan yang memancarkan cahaya untuk memberi informasi kepada penerbangan mengenai sudut luncur yang benar, dan memandu penerbang melakukan pendekatan menuju titik pendaratan pada daerah touch down.
h. Rotating Beacon, yaitu rambu penerangan petunjuk lokasi bandar udara, terdiri dari 2 (dua) sumber cahaya bertolak belakang yang dipasang pada as yang dapat berputar, sehingga dapat memancarkan cahaya berputar dengan warna hijau dan putih pada umumnya Rotating Beacon dipasang diatas tower.
i. Turning area light, yaitu rambu penerangan untuk memberi tanda bahwa didaerah ini terdapat tempat pemutaran pesawat terbang.
j. Apron Light, yaitu rambu penerangan yang terdiri dari lampu-lampu yang memancarkan cahaya merah yang dipasang di tepi Apron untuk memberi tanda batas pinggir Apron.
k. Sequence Flashing Light (SQFL), yaitu lampu penerangan berkedip berurutan pada arah pendekatan. SQFL dipasang pada Bar 1 s/d Bar 21 Approach Light System.
l. Traffic Light, yaitu rambu penerangan berfungsi sebagai tanda untuk pengaturan kendaraan umum yang dikhawatrikan akan dapat menyebabkan gangguan terhadap pesawat terbang yang sedang mendarat.
m. Obstruction Light, yaitu rambu penerangan berfungsi sebagai tanda untuk menunjukan ketinggian suatu bangunan yang dapat menyebabkan gangguan/rintangan pada penerbangan.
n. Wind Cone, yaitu rambu penerangan menunjukan arah angin bagi pendaratan atau lepas landas suatu pesawat terbang.
1. Alat Bantu Pendaratan Instrumen/ILS (Instrument Landing System)
2. Alat Bantu Pendaratan Visual/AFL (Airfield Lighting System)
1. Alat Bantu Pendaratan Instrument terdiri dari :
A. Instrument Landing System / ILS adalah alat bantu pendaratan instrumen (non visual) yang digunakan untuk membantu penerbang dalam melakukan prosedur pendekatan dan pendaratan pesawat di suatu bandara.
Peralatan ILS terdiri atas 3(tiga) subsistem :
a. Localizer, yaitu pemancar yang memberikan sinyal pemandu azimuth, mengenai kelurusan pesawat terhadap garis tengah landasan pacu, beroperasi pada daerah frekuensi 108 MHz hingga 111,975 MHz
b. Glide Slope, yaitu pemancar yang memberikan sinyal pemandu sudut luncur pendaratan, bekerja pada frekuensi UHF antara 328,6 MHz hingga 335,4 MHz.
c. Marker Beacon, yaitu pemancar yang menginformasikan sisa jarak pesawat terhadap titik pendaratan. dioperasikan pada frekuensi 75 Hz.
Marker Beacon terdiri dari 3 buah, yaitu :
· Outer Marker (OM) terletak 3,5 - 6 nautical miles dari landasan pacu. Outer Marker dimodulasikan dengan sinyal 400 Hz.
· Middle Marker (MM) terletak 1050 ± 150 meter dari landasan pacu dan dimodulasikan dengan frekuensi 1300 Hz.
· Inner Marker (IM) terletak 75 – 450 meter dari landasan pacu dan dimodulasikan dengan sinyal 3000 Hz. Di Indonesia tidak di pasang IM mengingat ILS dioperasikan dengan kategori I.
B. Runway Visual Range (RVR) adalah suatu sistem/alat yang digunakan untuk memperoleh informasi meteorologi (cuaca) yaitu jarak tembus pandang (visibility) di sekitar runway
2. Airfield Lighting System (AFL) adalah alat bantu pendaratan visual yang berfungsi membantu dan melayani pesawat terbang selama tinggal landas, mendarat dan melakukan taxi agar dapat bergerak secara efisien dan aman.
Airfield Lighting System (AFL) meliputi peralatan-peralatan sebagai berikut :
a. Runway edge light, yaitu rambu penerangan landasan pacu, terdiri dari lampu-lampu yang dipasang pada jarak tertentu di tepi kiri dan kanan landasan pacu untuk memberi tuntunan kepada penerbang pada pendaratan dan tinggal landas pesawat terbang disiang hari pada cuaca buruk, atau pada malam hari.
b. Threshold light, yaitu rambu penerangan yang berfungsi sebagai penunjuk ambang batas landasan, dipasang pada batas ambang landasan pacu dengan jarak tertentu memancarkan cahaya hijau jika dilihat oleh penerbang pada arah pendaratan.
c. Runway end light, yaitu rambu penerangan sebagai alat bantu untuk menunjukan batas akhir/ujung landasan, dipasang pada batas ambang landasan pacu dengan memancarkan cahaya merah apabila dilihat oleh penerbang yang akan tinggal landas.
d. Taxiway light, yaitu rambu penerangan yang terdiri dari lampu-lampu memancarkan cahaya biru yang dipasang pada tepi kiri dan kanan taxiway pada jarak-jarak tertentu dan berfungsi memandu penerbang untuk mengemudikan pesawat terbangnya dari landasan pacu ke dan atau dari tempat parkir pesawat.
e. Flood light, yaitu rambu penerangan untuk menerangi tempat parkir pesawat terbang diwaktu siang hari pada cuaca buruk atau malam hari pada saat ada pesawat terbang yang menginap atau parkir.
f. Approach light, yaitu rambu penerangan untuk pendekatan yang dipasang pada perpanjangan landasan pacu berfungsi sebagai petunjuk kepada penerbang tentang posisi, arah pendaratan dan jarak terhadap ambang landasan pada saat pendaratan.
g. PAPI (Precision Approach Path Indicator) dan VASIS (Visual Approach Slope Indicator System), yaitu rambu penerangan yang memancarkan cahaya untuk memberi informasi kepada penerbangan mengenai sudut luncur yang benar, dan memandu penerbang melakukan pendekatan menuju titik pendaratan pada daerah touch down.
h. Rotating Beacon, yaitu rambu penerangan petunjuk lokasi bandar udara, terdiri dari 2 (dua) sumber cahaya bertolak belakang yang dipasang pada as yang dapat berputar, sehingga dapat memancarkan cahaya berputar dengan warna hijau dan putih pada umumnya Rotating Beacon dipasang diatas tower.
i. Turning area light, yaitu rambu penerangan untuk memberi tanda bahwa didaerah ini terdapat tempat pemutaran pesawat terbang.
j. Apron Light, yaitu rambu penerangan yang terdiri dari lampu-lampu yang memancarkan cahaya merah yang dipasang di tepi Apron untuk memberi tanda batas pinggir Apron.
k. Sequence Flashing Light (SQFL), yaitu lampu penerangan berkedip berurutan pada arah pendekatan. SQFL dipasang pada Bar 1 s/d Bar 21 Approach Light System.
l. Traffic Light, yaitu rambu penerangan berfungsi sebagai tanda untuk pengaturan kendaraan umum yang dikhawatrikan akan dapat menyebabkan gangguan terhadap pesawat terbang yang sedang mendarat.
m. Obstruction Light, yaitu rambu penerangan berfungsi sebagai tanda untuk menunjukan ketinggian suatu bangunan yang dapat menyebabkan gangguan/rintangan pada penerbangan.
n. Wind Cone, yaitu rambu penerangan menunjukan arah angin bagi pendaratan atau lepas landas suatu pesawat terbang.
D.
Terminal
Penumpang
1. Jenis-jenis fasilitas
a. Jalan dan Penghubung Sisi Darat
Sarana
ini diperlukan untuk mengalirkan para penumpang dari halaman, untuk masuk, atau
keluar terminal; yang terdiri atas tempat bongkar0muat barang bawaan, jalan
menuju proses check-in barang, dll.
b. Pemrosesan
Tempat
ini diperlukan untuk kegiatan administrasi dan pemrosesan penumpang beserta
barang bawaannya. Bagian ini terdiri atas penjualan tiket, meja pndaftaran
untuk penumpang dan bagasibea cukai/imigrasi/karantina, dll.
c. Tempat
Menunggu
Ditempat
menunggu ini disediakan sarana untuk memenuhi berbagai kebutuhan penumpang saat
menunggu. Antara lain :
1) Passenger Lounges yang mencakup tempat menunggu umum dan pemberangkatan.
2) Passenger service areas yang mencakup kamar kecil, telepon umum, kantor
pos,informasi, tukang cukur atau salon.
3) Concessions yang mencakup bar, restoran, penjualan Koran, took bebas pajak, ervasi
hotel, penukaran uang, asuransi atau persewaan mobil.
4) Observation decks and visitors lobbies termasuk fasilitas VIP (pejabat Negara) dan CIP
(pejabat dalam perniagaan)
d. Sirkulasi Internal dan Penghubung dengan Sisi
Darat
Sirkulasi
internal mencakup lorong, tempat berjalan kaki atau kendaraan diatas rel.
e. Kegiatan
Perusahaan Angkutan Udara dan Pendukung
1).
Kantor perusahaan angkutan udara, ruang awak pesawat dan ruang penyimpanan
sarana pelayanan
2).
Kantor Bandar udara dan pengamanan
3).
Kantor pemerintahan dan pendukung untuk
bea-cukai, imigrasi,karantina; pengawasan
lalu lintas udara
4).
Kantor staf pemeliharaan dan system informasi
2.
Aliran Penumpang dan Bagasi
a.
Aliran Penumpang
Aliran penumpang dimulai dari memasuki gedung
terminal, kemudian bersama barang bawaannya (bagasi) melewati bagian pengamanan
menuju meja pendaftaran, setelah itu ke ruang tunggu keberangkatan dan akhirnya
menaiki pesawat udara. Setelah sampai di Bandar udara tujuan, penumpang turun
dari pesawat udara menuju tempat pengambilan bagasi dan keluar gedung terminal
untuk melanjutkan perjalanan dengan moda angkutan lain.
b.
Aliran Bagasi
Aliran bagasi dimulai dari pemisahan dari
penumpang dimeja pendaftaran, kemudian dibawa ke ruang bagasi lalu dikelompokan
dan dimuat dalam satuan-satuan atau unit load divicies serta di angkut dan
dimuat di pesawat udara. Setelah sampai di Bandar udara tujuan, bagasi
diturunkan dari pesawat udara dan diangkut ketempat pengambilan bagasi dan diambil oleh pemilik bagasi yang dibawa
keluar dari gedung terminal.
2. Bentuk-bentuk
Terminal
Bentuk-bentuk
terminal terkait dengan sifat-sifat lalu lintas udara yang dilayani antara lain
ukuran dan sifat permintaaan lalu lintas antara penerbangan internasional,
domestic, berjadwal, dan borongan, ketersediaan lahan dan penandaan. Dasar
pemilihan diantara bentuk-bentuk tersebut terutama pada jenis proses yang di
inginkan yaitu antara sentralisasi seperti pelaporan penumoang, bea cukai dan
imigrasi maupun pengamanan. Adapun desentralisasi mencakup pemencaran
fungsi-fungsi tersebut dalam sejumlah pusat layanan atau terminal yang saling
tidak bergantung.
a. Open
Apron atau Linier Concept
b. Central
Terminal with Pier Fingers
c. Central
Terminal with Remote Satellites
d. Remote
Apron atau Transfer atau Transporter
e. Unit
Terminal Concept
E.
Terminal Kargo
1. Fungsi
Terminal Kargo
a. Pengubahan
Ukuran
Barang
dari berbagai ukuran dan kecil-kecil digabungkan menjadi ukuran yang lebih
besar dalam unit load devicies (ULD) seperti container, pallet agar lebih mudah
di tangani disisi udara
b. Pemilihan
dan Pemilahan
Barang yang diterima di terminal kargo akan
dikirim ke berbagai tujuan dalam berbagai penerbangan.untuk itu, barang dikemas
menjadi bentuk muatan pesawat udara untuk tujuan masing-masing dalam berbagai
ukuran ULD yang tepat
c. Penyimpanan
Penyimoanan diperlukan untuk menyesuaikan pola
dan tingkat aliran barang disisi darat dan udara
d. Fasilits
dan Dokumentasi
Di terminal kargo tempat yang paling tepat
untuk melengkapi dan menguruskan dokumen yang terkait dengan pengiriman kargo
lewat udara.
2. Aliran
Barang di Terminal Kargo
a. Barang
datang untuk dikirim
Barang
masuk pada tempat penerimaan, kemudian melewati bagian pendokumenan untuk
dihitung, ditimbang, dan diberi label. Setelah itu barang dibawa kebagian perakitan muatan awal atau
ada yang harus disimpan dahulu sesaat digudang, lalu ke proses perakitan yang
disesuaikan dengan jenis dan fungsi pesawat udara yang akan digunakan sebelum
sampai pada bagian akhir proses menuju apron penumpang atau apron kargo dimuat
ke pesawat udara.
b. Barang dating untuk diterima
Barang
diturunkan dari pesawat udara diterima di tempat pemrosesan awal, lalu dipilih
dan didaftarkan. Setelahitu barang dimasukan kedalam gudang untuk diproses bea
cukai, kemudian persiapan untuk penerusan ke pihak penerima. Dalam hal ini, di
perlukan proses penguraian dan perakitan ulang bagi kemasan yang memuat barang
dengan tujuan berbeda-beda. Bagi barang yang
masih harus dikirimkan sebagai muatan udara lagi, langsung diserahkan
pada bagian pengiriman untuk dirakut sebagai muatan udara.
KARAKTERISTIK INDUSTRI
A. Kategori
Bandar Udara
Kategori
Bandar udara atau system Bandar udara nasional ditentukan menurut kebijakan
setiap ngara. Kebijakan ini dipengaruhi antara lainoleh kondisi dan konstelasi
geografi Negara tersebut, demografi, serta system ekonomi dan politiknya.
B. Jenis
Layanan dan Fasilitas
1).
Layanan operasi utama dan fasilitas
Layanan dan fasilitas ini terutama
berhubungan dengan jaminan keselamatan
pesawat udara dan pengguna Bandar udara. Hal ini mencakup layanan lalu lintas
udara untuk pendekatan dan pendaratan pesawat udara; layanan meteologi, serta
pemeliharaan landas pacu dan bangunan.
2).
Penaganan di darat
Pelayanan dan fasilitas ini
berkaitan langsung dengan pesawat udara yang mencakup pembersihan,bongkar muat
bagasi atau kargo, dan pengisian bahanbakar dan pemerikdaan teknis.
3).
Kegiatan komersial
Pada kebanyakan fasilitas komersial
Bandar udara terdapat konsesi-konsesi yang spesialis dalam jenis usaha
masing-masing. Dari pemegang konsesi, penguasa Bandar udara menghimpun dana
konsesi dan sewa, tetapi sangat jarang penyelenggaraan Bandar udarayang
langsung terlibat dalam menjalankan usaha-usaha komersial.
C. Kepemilikan
dan Pengelolaan
1. Kepemilikan
Menurut
Rigas Doganis terdapat empat model kepemilikan Bandar udara :
a. Milik
Negara dengan pengendalian langsung oleh pemerintah (pusat atau daerah)
b. Milik
Negara melalui penguasa Bandar udara yang bekerja secara otonom
c. Milik
campuran (Negara dan swasta), yang dalam pelaksanaannya terpisah menurut sector
yang dikelola.
d. Milik
swasta, yang sanagt dibatasi baik dalam jumlah maupun cakupan fungsinya, pada
umumnyahanya berupa sisi udara kecil dan biasanyauntuk penerbangan umum atau
aeroclub.
2. Pengelolaan
Menurut
Alexander T. Wells & Seth B. Young terdapat empat model pengelolaan Bandar
udara.
a. Pemerintahan
kota
b. Penguasa
pelabuhan multiguna
c. Penguasa
Bandar udara
d. Bandar
udara dioperasikan Negara
ANALISIS OPERASI
A. Sistem
Bandar Udara
Dilihat
dari aspek operasinya, Bandar udara merupakan satu istem karena terdiri atas
komponen-komponen yang berinteraksi satu dengan lainnya dan menghasilkan suatu
keluaran. Komponen-komponen Bandar udara terdiri atas pengeluaran Bandar udara,
pengelolaan perusahaaan angkutan udara, dan kebutuhan pengguna jasa nagkutan udara.Pengelolaan
perusahaan angkutan udara dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dapat
menciptakan kesesuaian kebutuhan
pengguna dengan kemampuan pesawat udara
melalui integrasi karateristikmkebutuhan pengguna dalam penerbangan dengan karakteristik penerbangan.pengelolaan
Bandar udara dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dapat menciptakan
kesesuaian kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dengan kemampuan Bandar uadar
melalui integrasi antara karakteristik kebutuhan pengguna jasa angkutan udara
di terminal dan kemampuan terminal, dalam hal antara lain penggunaan ruang
diterminal penumpang dan kargo serta layanan didarat.
B. FUNGSI
BANDAR UDARA
1. Penggantian
Moda
Bandar udara berfungsi sebagai penghubung
fisik antara alat angkut udara dan alat angkut permukaan. Untuk itu,
hubungan di raancang agar dapat mengakomodasikan karakteristik operasional
alat angkut pada sisi udara dengan alat angkut pada sisi darat, bagian pada
bagian keberangkatan maupun pada bagian kedatangan.
2. Pemrosesan
Bandar udara berfungsi sebagau tempat
penyiapan pemberangkatan dan penerimaan kedatanga pesawat udara. Penyiapan
keberangkatan mencakup ; penyediaan fasilitas pengurusan karcis, dokumen, serta
pelayanan penumpang dan penanganan kargo. Dalam penerimaan kedatangan, Bandar
udara menyediakan fasilitas pengurusan
untuk berpindah pesawat, pengurusan dokumen seta pengurusan bagasi dan kargo.
3. Perubahan
Tipe Gerakan
Bandar
udara berfungsi sebagai pengubah aliran muatan yang berkelanjutan menjadi
bergelombang, menurut ukuran pesawat udara yang diberangkatkan.
4. Kapasitas
Bandar Udara
Kapasitas Bandar udara ditentukan baik oleh sisi
udara maupun sisi darat, tetapi dalam bahasan ini diutamakan pada kapasitas
fasilitas sisi udara terutama komponen
landas pacu, landas hubung, dan tempat parkir dari system Bandar udara.
Apron Movement Control (AMC)
Merupakan
badan pengawasan dan pengontrolan pesawat yang baru landing ataupun hendak
take-off. Badan ini berada di bawah naungan Perusahaan Pengelola Airport. Unit
ini bertugas menentukan tempat parkir pesawat setelah menerima estimate dari
unit ADC (Tower). Sebelum menentukan Parking Stand pesawat unit AMC harus
berkoordinasi dengan airline atau operator agar proses bongkar muat berjalan
lancar. Setelah menentukan Parking Stand pesawat, unit AMC langsung memberikan
informasi tersebut kepada unit ADC (Tower).
Kegiatan Apron Management Service dapat dilaksanakan dengan :
a. Mengatur alokasi parkir pesawat sebaik mungkin dengan jarak antar pesawat, antar pesawat dengan bangunan terminal yang sedekat mungkin untuk proses bongkar muat, ini ditujukan untuk pemanfaatan apron yang optimal.
b. Mengatur jarak yang cukup antar pesawat selain untuk kegiatan bongkar muat, agak terpisah dari bangunan terminal untuk menghindari rintangan di apron.
c. Menyediakan ruang parkir yang cukup untuk pelaksanaan pelayanan terbaik bagi seluruh pesawat.
d. Membantu pesawat dalam kegiatan embarkasi dan disembarkasi.
e. Menyediakan fasilitas untuk pengisian bahan bakar.
f. Menyediakan transportasi dari tempat parkir pesawat kebangunan terminal jika jaraknya relatif jauh.
g. Menyediakan ruang untuk inspeksi pesawat, penumpang, kru pesawat dan barang- barang bawaan.
Setiap parking stand pesawat hendaknya dapat dilihat secara jelas untuk memastikan bahwa pesawat tersebut berada pada jarak yang aman dengan pesawat lain maupun bangunan di sekitarnya. Kita ketahui bahwa pergerkan pesawat di apron diatur oleh tower/ground control yang mempunyai wewenang untuk pengaturan. Sedangkan pergerakan mobil, truck, garbarata, dan sebagainya diatur oleh petugas Apron Movement Control (AMC) atau yang biasa disebut petugas parkir pesawat yang mengontrol, mengatur dan mengawasi keberadaan pesawat yang ada di landasan parkir bandara.
Biasanya ruang petugas AMC berada didekat ruang keberangkatan berjarak tiga ruang dari loket maskapai penerbangan. Mungkin banyak orang beranggapan bahwa tugas dari AMC itu sangat mudah hanya sekedar memarkirkan pesawat saja. Namun kenyataanya tidak demikian, karena para petugas AMC ini adalah para petugas yang sudah memiliki lisensi khusus dimana tugas dari AMC ini tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Ketika pesawat landing para petugas AMC langsung menentukan dimana lokasi pesawat akan diparkir, termaksud didalamnya para petugas AMC ini harus dapat membuat suatu pertimbangan dimana pesawat akan ditempatkan. Dan biasanya untuk satu pesawat sedikitnya ditangani oleh 2 petugas AMC yang berada di apron.
Para petugas AMC ini juga dilengkapi dengan alat komunikasi ke ATC, dimana memiliki arti yang dapat didengar juga oleh pilot. Tetapi pada dasarnya alat komunikasi ini pasif dan hanya untuk penerima saja sebagai tanda pesawat akan landing. Namun ada di frekuensi tertentu yang sudah diatur antara ATC dan AMC untuk komunikasi di lapangan atau di apron.
Dengan demikian petugas AMC memberikan Parking Stand kepada Tower untuk dilanjutkan kepada Pilot yang selanjutnya tower akan memandu pesawat hingga ke parking stand atau AOC (Airport Operation Centre) yang tugasnya mengatur slot time parking stand. Maka dari itu sangat penting peran petugas AMC yang bisa disebut juga “polisi apron” untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di apron seperti resiko tertabrak pesawat dan terkena hempasan jet dari kepak pesawat yang bisa mengacam jiwa para petugas AMC. Maka dari itu para petugas AMC harus bertugas dengan lebih hati-hati sesuai dengan Safety Management System (SMS) dengan AVSEC (Aviation Security).
Kegiatan Apron Management Service dapat dilaksanakan dengan :
a. Mengatur alokasi parkir pesawat sebaik mungkin dengan jarak antar pesawat, antar pesawat dengan bangunan terminal yang sedekat mungkin untuk proses bongkar muat, ini ditujukan untuk pemanfaatan apron yang optimal.
b. Mengatur jarak yang cukup antar pesawat selain untuk kegiatan bongkar muat, agak terpisah dari bangunan terminal untuk menghindari rintangan di apron.
c. Menyediakan ruang parkir yang cukup untuk pelaksanaan pelayanan terbaik bagi seluruh pesawat.
d. Membantu pesawat dalam kegiatan embarkasi dan disembarkasi.
e. Menyediakan fasilitas untuk pengisian bahan bakar.
f. Menyediakan transportasi dari tempat parkir pesawat kebangunan terminal jika jaraknya relatif jauh.
g. Menyediakan ruang untuk inspeksi pesawat, penumpang, kru pesawat dan barang- barang bawaan.
Setiap parking stand pesawat hendaknya dapat dilihat secara jelas untuk memastikan bahwa pesawat tersebut berada pada jarak yang aman dengan pesawat lain maupun bangunan di sekitarnya. Kita ketahui bahwa pergerkan pesawat di apron diatur oleh tower/ground control yang mempunyai wewenang untuk pengaturan. Sedangkan pergerakan mobil, truck, garbarata, dan sebagainya diatur oleh petugas Apron Movement Control (AMC) atau yang biasa disebut petugas parkir pesawat yang mengontrol, mengatur dan mengawasi keberadaan pesawat yang ada di landasan parkir bandara.
Biasanya ruang petugas AMC berada didekat ruang keberangkatan berjarak tiga ruang dari loket maskapai penerbangan. Mungkin banyak orang beranggapan bahwa tugas dari AMC itu sangat mudah hanya sekedar memarkirkan pesawat saja. Namun kenyataanya tidak demikian, karena para petugas AMC ini adalah para petugas yang sudah memiliki lisensi khusus dimana tugas dari AMC ini tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Ketika pesawat landing para petugas AMC langsung menentukan dimana lokasi pesawat akan diparkir, termaksud didalamnya para petugas AMC ini harus dapat membuat suatu pertimbangan dimana pesawat akan ditempatkan. Dan biasanya untuk satu pesawat sedikitnya ditangani oleh 2 petugas AMC yang berada di apron.
Para petugas AMC ini juga dilengkapi dengan alat komunikasi ke ATC, dimana memiliki arti yang dapat didengar juga oleh pilot. Tetapi pada dasarnya alat komunikasi ini pasif dan hanya untuk penerima saja sebagai tanda pesawat akan landing. Namun ada di frekuensi tertentu yang sudah diatur antara ATC dan AMC untuk komunikasi di lapangan atau di apron.
Dengan demikian petugas AMC memberikan Parking Stand kepada Tower untuk dilanjutkan kepada Pilot yang selanjutnya tower akan memandu pesawat hingga ke parking stand atau AOC (Airport Operation Centre) yang tugasnya mengatur slot time parking stand. Maka dari itu sangat penting peran petugas AMC yang bisa disebut juga “polisi apron” untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di apron seperti resiko tertabrak pesawat dan terkena hempasan jet dari kepak pesawat yang bisa mengacam jiwa para petugas AMC. Maka dari itu para petugas AMC harus bertugas dengan lebih hati-hati sesuai dengan Safety Management System (SMS) dengan AVSEC (Aviation Security).
Dalam ICAO
Document 9426-AN/924 tahun 1984 V-1-1-4 menyebutkan bahwa :“ Apron Management
Service is a service provided to regulate the activities and the movement of
aircraft and vehicles on Apron”.
Maksudnya Apron Management Service adalah suatu pelayanan untuk mengatur pergerakan lalu lintas pesawat udara dan kendaraan-kendaraan di Apron.
Apron memang tidak termasuk Manoeuving area tetapi masuk kedalam Movement Area. Dalam Anex 14, Aerodrome Volume I, Aerodrome Design and Operations disebutkan bahwa “Manoeuvring area is part of an Aerodrome to be used for take off, landing and taxiing of aircraft, axcluding aprons.” Jadi manoeuvring area adalah bagian dari Aerodrome yang digunakan untuk take off, landing, taxiing kecuali Apron. Sedangkan yang dimaksud Movement Area dalam annex 14, Aerodrome Volume I adalah “ Movement area is part of an Aerodrome to be used for the take off, landing, taxiing of aircraft, consisting of the manouevring area and the apron(s).” jadi yang dimaksud movement area adalah bagian dari Aerodrome yang digunakan untuk take off, landing, taxiing pesawat termasuk manouevring area dan apron.
ICAO merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Apron hendaknya dibuat nyaman untuk bongkar muat penumpang, kargo atau pos sebaik memberikan pelayanan kepada pesawat tanpa mengganggu traffic lainnya di aerodrome tersebut.
b. Seluruh area apron hendaknya mampu digunakan untuk expeditious handling traffic di aerodrome tersebut pada saat traffic padat.
c. Setiap bagian dari apron hendaknya dapat digunakan untuk pesawat yang akan segera ditangani walau beberapa bagian apron memang dikhususkan untuk dipakai jika traffic padat saja.
d. Slope di apron termasuk aircraft stand taxi lane dibuat agar air tidak tergenang.
e. Slope terbesar pada aircraft stand adalah 1%
f. Setiap aircraft stand harus memiliki jarak yang aman terhadap aircraft stand yang lain, bangunan-bangunan didekatnya, dan benda-benda lain di apron. Berikut ini adalah jarak aman antar aircraft stand :
1) Code letter A : 3 meter
2) Code letter B : 3 meter
3) Code letter C : 4,5 meter
4) Code letter D : 7,5 meter
5) Code letter E : 7,5 meter
6) Code letter F : 7,5 meter
Untuk pesawat dengan Code letter D, E, F jika lingkungan sekitar memungkinkan jaraknya bisa dikurangi dengan model nose in parking. Dengan memperhatikan :
a) Terminal, termasuk garbarata, dan nose pesawat.
b) Beberapa stand menggunakan azimut guidance dan yang sebagian lagi menggunakan visual docking guidance system.
Maksudnya Apron Management Service adalah suatu pelayanan untuk mengatur pergerakan lalu lintas pesawat udara dan kendaraan-kendaraan di Apron.
Apron memang tidak termasuk Manoeuving area tetapi masuk kedalam Movement Area. Dalam Anex 14, Aerodrome Volume I, Aerodrome Design and Operations disebutkan bahwa “Manoeuvring area is part of an Aerodrome to be used for take off, landing and taxiing of aircraft, axcluding aprons.” Jadi manoeuvring area adalah bagian dari Aerodrome yang digunakan untuk take off, landing, taxiing kecuali Apron. Sedangkan yang dimaksud Movement Area dalam annex 14, Aerodrome Volume I adalah “ Movement area is part of an Aerodrome to be used for the take off, landing, taxiing of aircraft, consisting of the manouevring area and the apron(s).” jadi yang dimaksud movement area adalah bagian dari Aerodrome yang digunakan untuk take off, landing, taxiing pesawat termasuk manouevring area dan apron.
ICAO merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Apron hendaknya dibuat nyaman untuk bongkar muat penumpang, kargo atau pos sebaik memberikan pelayanan kepada pesawat tanpa mengganggu traffic lainnya di aerodrome tersebut.
b. Seluruh area apron hendaknya mampu digunakan untuk expeditious handling traffic di aerodrome tersebut pada saat traffic padat.
c. Setiap bagian dari apron hendaknya dapat digunakan untuk pesawat yang akan segera ditangani walau beberapa bagian apron memang dikhususkan untuk dipakai jika traffic padat saja.
d. Slope di apron termasuk aircraft stand taxi lane dibuat agar air tidak tergenang.
e. Slope terbesar pada aircraft stand adalah 1%
f. Setiap aircraft stand harus memiliki jarak yang aman terhadap aircraft stand yang lain, bangunan-bangunan didekatnya, dan benda-benda lain di apron. Berikut ini adalah jarak aman antar aircraft stand :
1) Code letter A : 3 meter
2) Code letter B : 3 meter
3) Code letter C : 4,5 meter
4) Code letter D : 7,5 meter
5) Code letter E : 7,5 meter
6) Code letter F : 7,5 meter
Untuk pesawat dengan Code letter D, E, F jika lingkungan sekitar memungkinkan jaraknya bisa dikurangi dengan model nose in parking. Dengan memperhatikan :
a) Terminal, termasuk garbarata, dan nose pesawat.
b) Beberapa stand menggunakan azimut guidance dan yang sebagian lagi menggunakan visual docking guidance system.
Menurut ICAO
dalam Document 9157-AN/901 Part 2 Chapter 3.4.5 ada dua metode pesawat untuk
meninggalkan dan memasuki aircraft stand yaitu :
• Self Manouevring, digunakan untuk konfigurasi parkir; Angle nose-in, Angle nose-out & Parallel. Pada metode ini pesawat tidak memerlukan bantuan towing car.
• Tractor Assisted, digunakan untuk konfigurasi parkir Nose-in. Pada metote ini pesawat memerlukan bantuan towing car.
Sedangkan konfigurasi parkir pesawat ada 4, yaitu :
• Konfigurasi parkir pesawat Angle Nose-in, yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat menghadap gedung terminal membentuk sudut 45° terhadap gedung terminal.
• Konfigurasi parkir pesawat Angle Nose-Out : yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat membelakangi terminal membentuk sudut 45° terhadap gedung terminal.
• Konfigurasi Parkir Pesawat Palarel, yaitu sistem parkir pesawat udara sejajar dengan bangunan terminal.
• Konfigurasi Parkir Pesawat Nose-In, yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat tegak lurus sedekat mungkin dengan gedung terminal.
• Self Manouevring, digunakan untuk konfigurasi parkir; Angle nose-in, Angle nose-out & Parallel. Pada metode ini pesawat tidak memerlukan bantuan towing car.
• Tractor Assisted, digunakan untuk konfigurasi parkir Nose-in. Pada metote ini pesawat memerlukan bantuan towing car.
Sedangkan konfigurasi parkir pesawat ada 4, yaitu :
• Konfigurasi parkir pesawat Angle Nose-in, yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat menghadap gedung terminal membentuk sudut 45° terhadap gedung terminal.
• Konfigurasi parkir pesawat Angle Nose-Out : yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat membelakangi terminal membentuk sudut 45° terhadap gedung terminal.
• Konfigurasi Parkir Pesawat Palarel, yaitu sistem parkir pesawat udara sejajar dengan bangunan terminal.
• Konfigurasi Parkir Pesawat Nose-In, yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat tegak lurus sedekat mungkin dengan gedung terminal.
Pendapatan Bandar Udara
Dalam tulisan
saya yang ke 8 ini saya akan membahas tentang dari sector mana saja pendapatan
suatu Bandar udara. Bandar udara dalam pengoperasiannya memerlukan biaya yang
sangat besar dalam upaya menjaga Safety, Security, Service, dan Complience (3S
+ C) agar para pengguna jasa bandar udara dalam hal ini penumpang dapat lancer,
cepat, dan aman sampai tujuan.
Dalam upaya menjaga 3S + C tersebut, maka pengelolaan bandar udara harus didukung sumber dana yang memadai. Untuk itu, pemerintah membentuk Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) yang mengelola jasa penerbangan dan navigasi udara serta jasa bandar udara. Di dalam memperoleh biaya pengoperasian tersebut pengelola bandar udara mengelompokan pendapatan menjadi dua yaitu :
1. Pendapatan Aeronautika (Pendapatan jasa penerbangan dan navigasi penerbangan)
a. Aircraft landing fee
b. Passenger Services charges
c. Parking charges
d. Aviobridge charges
e. Over fying charges
f. Counter charges
2. Pendapatan Non-Aeronautika (Pendapatan jasa penunjang kebandarudaraan)
a. Jasa penyediaan hotel di bandara
b. Jasa penyewaan space untuk pertokoan di bandara
c. Jasa parkir kendaraan bermotor di bandara
d. Jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung dan kantor di bandara
e. Jasa penyediaan air bersih di bandara
f. Jasa penunjang kegiatan bandara lainnya
Dalam upaya menjaga 3S + C tersebut, maka pengelolaan bandar udara harus didukung sumber dana yang memadai. Untuk itu, pemerintah membentuk Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) yang mengelola jasa penerbangan dan navigasi udara serta jasa bandar udara. Di dalam memperoleh biaya pengoperasian tersebut pengelola bandar udara mengelompokan pendapatan menjadi dua yaitu :
1. Pendapatan Aeronautika (Pendapatan jasa penerbangan dan navigasi penerbangan)
a. Aircraft landing fee
b. Passenger Services charges
c. Parking charges
d. Aviobridge charges
e. Over fying charges
f. Counter charges
2. Pendapatan Non-Aeronautika (Pendapatan jasa penunjang kebandarudaraan)
a. Jasa penyediaan hotel di bandara
b. Jasa penyewaan space untuk pertokoan di bandara
c. Jasa parkir kendaraan bermotor di bandara
d. Jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung dan kantor di bandara
e. Jasa penyediaan air bersih di bandara
f. Jasa penunjang kegiatan bandara lainnya
Panduan Alur Birokrasi Perjalanan Udara
Untuk
melakukan perjalanan udara maka sebagai calon penumpang kita harus melalui
prosedur yang telah ditentukan oleh pihak penyedia jasa penerbangan atau bandara
dengan harus memasuki beberapa wilayah atau melakukan beberapa tahapan.
DROP ZONE
Area ini disediakan bagi kendaraan untuk menurunkan penumpang yang akan berangkat. Tersedia fasilitas valet parking bagi anda yang memerlukan pelayanan ini.
SECURITY CHECK POINT
1. Pemeriksaan dokumen perjalanan sebagai berikut:
• Tiket sesuai tanggal keberangkatan
• Kartu Identitas
2. Barang-barang bawaan wajib diperiksa melalui x-ray.
3. Untuk memperlancar pemeriksaan, seluruh benda logam seperti Handphone, Kunci, dsb agar dilaporkan dan diperiksa melalui x-ray.
4. Seluruh penumpang wajib melalui Walk Through Metal Detector (WTMD).
5. Apabila diperlukan, penumpang dan barang bawaan dapat diperiksa secara manual.
DROP ZONE
Area ini disediakan bagi kendaraan untuk menurunkan penumpang yang akan berangkat. Tersedia fasilitas valet parking bagi anda yang memerlukan pelayanan ini.
SECURITY CHECK POINT
1. Pemeriksaan dokumen perjalanan sebagai berikut:
• Tiket sesuai tanggal keberangkatan
• Kartu Identitas
2. Barang-barang bawaan wajib diperiksa melalui x-ray.
3. Untuk memperlancar pemeriksaan, seluruh benda logam seperti Handphone, Kunci, dsb agar dilaporkan dan diperiksa melalui x-ray.
4. Seluruh penumpang wajib melalui Walk Through Metal Detector (WTMD).
5. Apabila diperlukan, penumpang dan barang bawaan dapat diperiksa secara manual.
6. Laporkan
kepada petugas security apabila anda:
• Menggunakan alat pacu jantung
• Membawa senjata api
7. Tidak diperkenankan membawa serta barang-barang berbahaya, seperti pisau, cutter, korek api, korek gas, dsb.
• Menggunakan alat pacu jantung
• Membawa senjata api
7. Tidak diperkenankan membawa serta barang-barang berbahaya, seperti pisau, cutter, korek api, korek gas, dsb.
CHECK IN
COUNTER
1. Siapkan dokumen sebagai berikut:
• Tiket sesuai tanggal keberangkatan
• Kartu Identitas
2. Antrilah pada check-in counter yang sesuai dengan nomor penerbangan.
3. Untuk keselamatan penerbangan laporkan bagasi Anda yang beratnya tidak lebih dari 5kg, Anda hanya diperkenankan membawa 1 bagasi kedalam kabin pesawat.
1. Siapkan dokumen sebagai berikut:
• Tiket sesuai tanggal keberangkatan
• Kartu Identitas
2. Antrilah pada check-in counter yang sesuai dengan nomor penerbangan.
3. Untuk keselamatan penerbangan laporkan bagasi Anda yang beratnya tidak lebih dari 5kg, Anda hanya diperkenankan membawa 1 bagasi kedalam kabin pesawat.
FISKAL
• Prosedur ini hanya terdapat pada proses keberangkatan penumpang internasional. Counter pembayaran Fiskal terletak didepan tangga sebelum naik ke lantai dua keberangkatan internasional.
• Jika memiliki NPWP dan akan bepergian ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara, cukup melapor di counter Pelayanan Pajak yang juga terletak di tangga sebelum naik ke lantai dua keberangkatan internasional.
PEMBAYARAN PJP2U
• Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dikenakan tariff sebesar Rp. 30.000 untuk penumpang domestic dan Rp. 150.000 untuk penumpang internasional.
• Tariff PJP2U tidak termasuk dalam harga pembelian tiket.
• Penumpang yang dibebaskan dari PJP2U seperti: penumpang transit, bayi, air crew, tamu negara.
PEMERIKSAAN IMIGRASI
Prosedur ini hanya terdapat pada proses kedatangan penumpang internasional. Siapkan dokumen Anda seperti Passport dan Fiskal
SECURITY CHECK POINT 2
• Siapkan Tiket dan Boarding Pass Anda, serta kupon PJP2U.Prosedur ini sama dengan prosedur pada (Security Check Point )SCP1
• Untuk penerbangan internasional tidak diperkenankan membawa barang bawaan yang termasuk kategori LAGs (Liquid, Aerosol dan Gels) lebih dari 1000 ml.
Sesuai standar keselamatan penerbangan, diberlakukan pembatasan jumlah barang-barang berupa cairan, aerosol dan gel yang dibawa ke dalam kabin pada penerbangan internasional, antara lain seperti air mineral dan minuman lain, bahan kosmetik, lotion, parfum, hairspray, minyak rambut, deodorant, pasta gigi, dan sebagainya.
Jumlah yang boleh dibawa untuk masing-masing barang maksimal 100ml/kemasan dengan total seluruh barang maksimal 1 liter. Barang-barang tersebut harus dimasukkan ke dalam plastik transparan dan terpisah dengan bagasi dan barang bawaan lain.
• Prosedur ini hanya terdapat pada proses keberangkatan penumpang internasional. Counter pembayaran Fiskal terletak didepan tangga sebelum naik ke lantai dua keberangkatan internasional.
• Jika memiliki NPWP dan akan bepergian ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara, cukup melapor di counter Pelayanan Pajak yang juga terletak di tangga sebelum naik ke lantai dua keberangkatan internasional.
PEMBAYARAN PJP2U
• Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dikenakan tariff sebesar Rp. 30.000 untuk penumpang domestic dan Rp. 150.000 untuk penumpang internasional.
• Tariff PJP2U tidak termasuk dalam harga pembelian tiket.
• Penumpang yang dibebaskan dari PJP2U seperti: penumpang transit, bayi, air crew, tamu negara.
PEMERIKSAAN IMIGRASI
Prosedur ini hanya terdapat pada proses kedatangan penumpang internasional. Siapkan dokumen Anda seperti Passport dan Fiskal
SECURITY CHECK POINT 2
• Siapkan Tiket dan Boarding Pass Anda, serta kupon PJP2U.Prosedur ini sama dengan prosedur pada (Security Check Point )SCP1
• Untuk penerbangan internasional tidak diperkenankan membawa barang bawaan yang termasuk kategori LAGs (Liquid, Aerosol dan Gels) lebih dari 1000 ml.
Sesuai standar keselamatan penerbangan, diberlakukan pembatasan jumlah barang-barang berupa cairan, aerosol dan gel yang dibawa ke dalam kabin pada penerbangan internasional, antara lain seperti air mineral dan minuman lain, bahan kosmetik, lotion, parfum, hairspray, minyak rambut, deodorant, pasta gigi, dan sebagainya.
Jumlah yang boleh dibawa untuk masing-masing barang maksimal 100ml/kemasan dengan total seluruh barang maksimal 1 liter. Barang-barang tersebut harus dimasukkan ke dalam plastik transparan dan terpisah dengan bagasi dan barang bawaan lain.
Related Posts :
- Back to Home »
- makalah , manajemen , penerbangan »
- MANAJEMEN BANDAR UDARA II