MANAJEMEN BANDAR UDARA II

Monday 9 July 2018
Posted by M ULUL AZMI UMAM

KOMPONEN BANDAR UDARA
 
A.   Kawasan untuk kegiatan
1.   Sisi udara
Sisi udara suatu Bandar udara dirancang dan dikelola untuk mengakomodasikan pergerakan pesawat udara dikawasan Bandar udara didarat dan diudara pada saat  kedatangan atau keberangkatan. Sisi udara Bandar udara terdiri dari lapangan terbang (airfield)dan ruang udara (airspace) disekitar Bandar udara. Adapun, ruang udara mencakup area diatas permukaan tanah disekitar Bandar udara yang digunakan untuk pergerakan pesawat udara setelah take off dan untuk pendekatan pesawat udara sebelum mendarat dan mengakhiri penerbangan dari Bandar udara lain.
Lapangan terbang terdiri atas landas pacu (runways), landas hubung(taxiways), dan gerbang apron(apron gate). Landas pacu berfungsi sebagai sarana bagi pesawat udara untuk tinggal landas dan melakukan pendaratan. Landas hubung berfungsi sebagai sarana bagi pesawat udara untuk berpindah atau bergerak dari/ke landas pacu ke/dari tempat lain di Bandar udara yang sama. Gerbang apron berfungsi sebagai tempat pesawat udara menaikkan dan menurunkan muatan, mengisi bahan bakar dan melakukan perawatan,membersihkan pesawat udara, dan memuat keperluan penumpang dan awak pesawat.

2.   Sisi darat
Sisi darat Bandar udara terdiri atas terminal dan area keluar/masuk. Terminal Bandar udara berfungsi untuk menyediakan fasilitas pergerakan penumpang dan bagasi dari sisi darat ke pesawat udara pada sisi udara.Adapun area keluar/masuk berfungsi untuk menyediakan fasilitas pergerakan kendaraan darat ked an dari sekitar wilayah perkotaan serta diantara berbagai bangunan yang ada pada tanah milik Bandar udara.

B.   Lapangan Terbang
1.   Landas Pacu (Runways)
a.   Arah Landas Pacu
Penetapan arah landas pacu sangat ditentukan arah angin bertiup di suatu kawasan.terdapat beberapa jenis landas pacu yaitu : landas pacu yang dibangun terutama berorientasi pada arah angin yang ada pada kawasan Bandar udara yang bersangkutan disebut primary runways. Untuk Bandar udara dengan angin bertiup dari beberapa arah dengan kecepatan ukup tinggi, landas pacu yang dibangun searah dengan arah angin bertiup dari samping disebut crosswind runway.Landas pacu diberi nama menurut arahnya terhadap kutub utara medan magnet bumi, dalam derajat  dan dibagi 10. Jadi, arah landas pacu ketimur disebut landas pacu 09(runways 09), ke selatan disebut landas pacu 18, atau ke utara yaitu landas pacu 36.


b.   Panjang dan Lebar Landas pacu
Panjang landas pacu yang diperlukan bergantung pada jenis pesawat udara yang dilayani serta ketinggian Bandar udara diatas permukaan laut dan kondisi cuaca di kawasan tersebut. Ketinggian landas pacu di atas permukaan laut berpengaruh pada kepadatan udara yaitu semakin tinggi, semakin tipis udara, semakin panjang landas pacu yang diperlukan untuk tinggal landas. Selain itu, suhu juga mempengaruhi kepadatan udara yaitu semakin tinggi suhu, semakin tipis udara ,semakin panjang landas pacu yang diperlukan.

c.   Kekuatan Landas Pacu
Tingkat kekuatan landas pacu yang diperlukan bergantung pada berat beban yang didukung yaitu berat pesawat.udara dan system roda pendarat. Untuk melayani pesawat udara lebih ringan diperlikan ketebalan paling sedikit 15 cm, sedangkan untuk pesawat lebih berat tidak kurang dari 90 cm seperti untuk pesawat komersial.Aspal digunakan pada Bandar udara yang lebih kecil dan usianya 15-20 Tahun, sedangkan beton untuk Bandar  udara yang lebih besar dan usianya 20-40 tahun. Untuk Bandar udara perintis digunakan rumput .

d.   Rambu-rambu Seputar Landas Pacu
Semakin tinggi kelas landas pacu, semakin lengkap rambu-rambu yang disediakan. Secara umum dapat disebutkan bahwa terdapat tiga tingkatan layanan. Pertama, layanan pendekatan visual(visual approach procedurs). Kedua, layanan untuk pendekatan instrument tidak akurat (nonprecision instrumen procdures). Ketiga, layanan untuk pendekatan instrument akurat(precision instrument procedures ) yang menuntun secara horizontal dan vertical. Rambu-rambu dan pembatasan pada landas pacu aantara lain :
1)   Runway Markings mencakup nama landasan menurut arahnya, garis tengah, merka pengarah pendaratan marka titik sentuhpendaratan, dan marka pinggir atau garis tepi landas pacu.
2)   Runway Lighting diperlukan dalam keadaan pandangan terganggu atau  pada malam hari. Terdapat tiga kategori tata cahaya untuk landas  pacu. Pertama, approach lighting system terdiri atas susunan lampu yang dipasang mulai dari ambang landas paacu menjauh kearah datangnya pesawat udara. Kedua, visual slope indicator terdiri atas susunan lampu dipasang disamping landas pacu untuk membantu pesawat menentukan sudut pendaratan. Ketiga, konfigurasi lampu dilandas pacu untuk menggantikan marka-marka pada saat pandangan terganggu atau malam hari.
3)   Permukaan khayali di sekitar Landas Pacu mencakup ruang udara diatas Bandar udara yang dibatasi penggunaanya untuk member keleluasaan pesawat udara mendarat dan tinggal landas.beberapa jenis pemukaan itu sebagai berikut : pertama, permukaan utama terletak memanjang landas pacu yang berujung 200 kaki atau sekitar 61 meter di luar ujung landas pacu dengan ketinggian sama dengan titik terdekat dengan garis tengan landas pacu dan lebar bervariasi menurut kelas atau tingkat layanan Bandar udara.kedua, permukaan horizontal ialah suatu bidang datar setinggi 150 kaki atau sekitar 46 meter diatas ketinggian Bandar udara yang pinggirnya berupa lingkran dengan  jari-jari tertentu dari titik pusat pada setiap ujung permukaan primer dari laandas pacu. Ketiga, permukaan kerucut dimulai dari pinggir permukaan horizontal keatas dan keluar dengan membentuk sudut 20;1 untuk jarak 4.000 kaki atau sekitar 1.219 meter. Keempat, permukaan pendekatan ialah permukaan memanjang mengikuti perpanjangan garis tengah landas pacu, arah keluar dan keatas, dengan lebar pada bagian dalam sama dengan lebar permukaan primer yang melebar menjauh dari landas pacusampai ukuran tertentu dalam jarak tertentu. Kelima, permukaan peralihanmemanjang keluar dan kearah atas tegak lurus dengan garis tengan landas pacu dengan perpanjangan garis tengah landas pacu membentuk sudut 7;1 dari
sisi permukaan utama dan dari permukaan pendekatan.
Pembagian Pelayanan Lalu Lintas Udara
Pembagian pelayanan Lalu-Lintas Udara sesuai dengan tujuan pemberian Air Traffic Services, Annex 11 International Civil Aviation Organization (ICAO), 1998. Pelayanan yang diberikan oleh petugas pemandu Lalu-Lintas Udara terdiri dari 3 layanan, antara lain :
1. AERODROME CONTROL SERVICE
Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service dan Alerting Service yang diperuntukkan bagi pesawat terbang yang beroperasi atau berada di Bandar Udara dan sekitarnya (vicinity of aerodrome) seperti take-off, landing, taxiing, dan yang berada di kawasan manouvering area, yang dilakukan di AIR CONTROL TOWER. Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut AERODROME CONTROL TOWER (TWR).
2. APPROACH CONTROL SERVICE
Memberikan layanan Air Traffic Control Service, Flight Information Service dan Alerting Service yang diberikan kepada pesawat yang berada di ruang udara sekitar bandar udara, baik yang sedang melakukan pendekatan maupun yang baru berangkat, terutama bagi penerbangan yang beroperasi terbang instrumen yaitu suatu penerbangan yang mengikuti aturan penerbangan instrumen atau dikenal dengan Instrument Flight Rule (IFR). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut APPROACH CONTROL OFFICE (APP).
3. AREA CONTROL SERVICE
Memberikan layanan Air Traffic Service, dan Alerting Service, yang diberikan kepada penerbangan yang sedang menjelajah (en-route flight) terutama yang termasuk penerbangan terkontrol (controlled flights). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut Area Control Centre (ACC).
Demikianlah artikel saya ini, semoga dapat menambah wawasan untuk rekan-rekan mahasiswa dan mahasiswi semuanya, Terima Kasih.
Faktor Cuaca Utama Dalam Penerbangan
Cuaca adalah salah satu faktor utama dalam melakukan penerbangan, kondisi cuaca dapat menganggu proses pengoperasian pesawat pada saat lepas landas maupun saat landing di bandara tujuan. Sekarang ini banyak terjadi kecelakaan penerbangan yang diakibatkan oleh faktor cuaca, hal ini diakibatkan karena kurangnya informasi yang diberikan oleh NOTAM (notification to airment) kepada seorang PIC. Unsur cuaca meliputi prediksi arah angin, kecepatan angin, awan rendah dan kabut, tinggi dan ketebalan awan, visibilitas atau jarak pandang, turbelensi udar dan pengendapan es pda badan pesawat. Kondisi cuaca juga dapat dikategorikan cuaca yang baik (clear weather) atau cuaca yang buruk (bad weather), kondisi ini sangat menentukan bagi penerbangan apakah penerbangan ini bisa lanjut,ditunda, atau dibatalkan. Ketika hujan deras dapat menganggu visibility (jarak pandang) dan dapat menyebabkan landasan tergenang air yang bisa membahayakan dalam proses take off maupun landing, dalam hal ini biasanya peasawat melakukan holding (gerakan berputar di udara). Kondisi angin juga harus diwaspadai karena ada beberapa macam arah angin yang dapat menggangu dalam proses landing atau ketika berada di udara, arah angin dari depan (up wind), arah angin dari samping (cross wind). Hal ini dapat menganggu stabilitas pesawat. Cuaca sulit atau bahkan tidak dapat dihindari, petugas hanya dapat menyesuaikan aktifitas penerbangan dengan kondisi cuaca tertentu dan memprediksinya.

C.   Fasilitas Lain Yang Berada di Lapangan Udara
Fasilitas Bantu Pendaratan, adalah salah satu prasarana penunjang operasi bandara, dan dibagi menjadi dua kelompok peralatan, yaitu :

1.   Alat Bantu Pendaratan Instrumen/ILS (Instrument Landing System)

2.   Alat Bantu Pendaratan Visual/AFL (Airfield Lighting System)


1.   Alat Bantu Pendaratan Instrument terdiri dari :

A. Instrument Landing System / ILS adalah alat bantu pendaratan instrumen (non visual) yang digunakan untuk membantu penerbang dalam melakukan prosedur pendekatan dan pendaratan pesawat di suatu bandara.

Peralatan ILS terdiri atas 3(tiga) subsistem :

           a.      Localizer, yaitu pemancar yang memberikan sinyal pemandu azimuth, mengenai kelurusan pesawat terhadap garis tengah landasan pacu, beroperasi pada daerah frekuensi 108 MHz hingga 111,975 MHz

           b.      Glide Slope, yaitu pemancar yang memberikan sinyal pemandu sudut luncur pendaratan, bekerja pada frekuensi UHF antara 328,6 MHz hingga 335,4 MHz.

           c.      Marker Beacon, yaitu pemancar yang menginformasikan sisa jarak pesawat terhadap titik pendaratan. dioperasikan pada frekuensi 75 Hz.

                   Marker Beacon terdiri dari 3 buah, yaitu :

·         Outer Marker (OM) terletak 3,5 - 6 nautical miles dari landasan pacu. Outer Marker dimodulasikan dengan sinyal 400 Hz.

·         Middle Marker (MM) terletak 1050 ± 150 meter dari landasan pacu dan dimodulasikan dengan frekuensi 1300 Hz.

·         Inner Marker (IM) terletak 75 – 450 meter dari landasan pacu dan dimodulasikan dengan sinyal 3000 Hz. Di Indonesia tidak di pasang IM mengingat ILS dioperasikan dengan kategori I.



B. Runway Visual Range (RVR) adalah suatu sistem/alat yang digunakan untuk memperoleh informasi meteorologi (cuaca) yaitu jarak tembus pandang (visibility) di sekitar runway


2.     Airfield Lighting System (AFL)
adalah alat bantu pendaratan visual yang berfungsi membantu dan melayani pesawat terbang selama tinggal landas, mendarat dan melakukan taxi agar dapat bergerak secara efisien dan aman.

Airfield Lighting System (AFL) meliputi peralatan-peralatan sebagai berikut :

a.            Runway edge light, yaitu rambu penerangan landasan pacu, terdiri dari lampu-lampu yang dipasang pada jarak tertentu di tepi kiri dan kanan landasan pacu untuk memberi tuntunan kepada penerbang pada pendaratan dan tinggal landas pesawat terbang disiang hari pada cuaca buruk, atau pada malam hari.

b.            Threshold light, yaitu rambu penerangan yang berfungsi sebagai penunjuk ambang batas landasan, dipasang pada batas ambang landasan pacu dengan jarak tertentu memancarkan cahaya hijau jika dilihat oleh penerbang pada arah pendaratan.

c.            Runway end light, yaitu rambu penerangan sebagai alat bantu untuk menunjukan batas akhir/ujung landasan, dipasang pada batas ambang landasan pacu dengan memancarkan cahaya merah apabila dilihat oleh penerbang yang akan tinggal landas.

d.            Taxiway light, yaitu rambu penerangan yang terdiri dari lampu-lampu memancarkan cahaya biru yang dipasang pada tepi kiri dan kanan taxiway pada jarak-jarak tertentu dan berfungsi memandu penerbang untuk mengemudikan pesawat terbangnya dari landasan pacu ke dan atau dari tempat parkir pesawat.

e.            Flood light, yaitu rambu penerangan untuk menerangi tempat parkir pesawat terbang diwaktu siang hari pada cuaca buruk atau malam hari pada saat ada pesawat terbang yang menginap atau parkir.

f.             Approach light, yaitu rambu penerangan untuk pendekatan yang dipasang pada perpanjangan landasan pacu berfungsi sebagai petunjuk kepada penerbang tentang posisi, arah pendaratan dan jarak terhadap ambang landasan pada saat pendaratan.

g.            PAPI (Precision Approach Path Indicator) dan VASIS (Visual Approach Slope Indicator System), yaitu rambu penerangan yang memancarkan cahaya untuk memberi informasi kepada penerbangan mengenai sudut luncur yang benar, dan memandu penerbang melakukan pendekatan menuju titik pendaratan pada daerah touch down.

h.            Rotating Beacon, yaitu rambu penerangan petunjuk lokasi bandar udara, terdiri dari 2 (dua) sumber cahaya bertolak belakang yang dipasang pada as yang dapat berputar, sehingga dapat memancarkan cahaya berputar dengan warna hijau dan putih pada umumnya Rotating Beacon dipasang diatas tower.

i.              Turning area light, yaitu rambu penerangan untuk memberi tanda bahwa didaerah ini terdapat tempat pemutaran pesawat terbang.

j.              Apron Light, yaitu rambu penerangan yang terdiri dari lampu-lampu yang memancarkan cahaya merah yang dipasang di tepi Apron untuk memberi tanda batas pinggir Apron.

k.            Sequence Flashing Light (SQFL), yaitu lampu penerangan berkedip berurutan pada arah pendekatan. SQFL dipasang pada Bar 1 s/d Bar 21 Approach Light System.

l.              Traffic Light, yaitu rambu penerangan berfungsi sebagai tanda untuk pengaturan kendaraan umum yang dikhawatrikan akan dapat menyebabkan gangguan terhadap pesawat terbang yang sedang mendarat.

m.          Obstruction Light, yaitu rambu penerangan berfungsi sebagai tanda untuk menunjukan ketinggian suatu bangunan yang dapat menyebabkan gangguan/rintangan pada penerbangan.

n.            Wind Cone, yaitu rambu penerangan menunjukan arah angin bagi pendaratan atau lepas landas suatu pesawat terbang.
D.   Terminal  Penumpang
1.   Jenis-jenis fasilitas
a.   Jalan dan Penghubung Sisi Darat
Sarana ini diperlukan untuk mengalirkan para penumpang dari halaman, untuk masuk, atau keluar terminal; yang terdiri atas tempat bongkar0muat barang bawaan, jalan menuju proses check-in barang, dll.
b.   Pemrosesan
Tempat ini diperlukan untuk kegiatan administrasi dan pemrosesan penumpang beserta barang bawaannya. Bagian ini terdiri atas penjualan tiket, meja pndaftaran untuk penumpang dan bagasibea cukai/imigrasi/karantina, dll.
c.   Tempat Menunggu
Ditempat menunggu ini disediakan sarana untuk memenuhi berbagai kebutuhan penumpang saat menunggu. Antara lain :
1)   Passenger Lounges yang mencakup tempat menunggu umum dan pemberangkatan.
2)   Passenger service areas yang mencakup kamar kecil, telepon umum, kantor pos,informasi, tukang cukur atau salon.
3)    Concessions yang mencakup bar, restoran, penjualan Koran, took bebas pajak, ervasi hotel, penukaran uang, asuransi atau persewaan mobil.
4)   Observation decks and visitors lobbies termasuk fasilitas VIP (pejabat Negara) dan CIP (pejabat dalam perniagaan)
d.    Sirkulasi Internal dan Penghubung dengan Sisi Darat
Sirkulasi internal mencakup lorong, tempat berjalan kaki atau kendaraan diatas rel.
e.   Kegiatan Perusahaan Angkutan Udara dan Pendukung
1). Kantor perusahaan angkutan udara, ruang awak pesawat dan ruang penyimpanan sarana pelayanan
2). Kantor Bandar udara dan pengamanan
3). Kantor pemerintahan dan pendukung  untuk bea-cukai, imigrasi,karantina; pengawasan  lalu lintas udara
4). Kantor staf pemeliharaan dan system informasi
            2. Aliran Penumpang dan Bagasi
                        a. Aliran Penumpang
Aliran penumpang dimulai dari memasuki gedung terminal, kemudian bersama barang bawaannya (bagasi) melewati bagian pengamanan menuju meja pendaftaran, setelah itu ke ruang tunggu keberangkatan dan akhirnya menaiki pesawat udara. Setelah sampai di Bandar udara tujuan, penumpang turun dari pesawat udara menuju tempat pengambilan bagasi dan keluar gedung terminal untuk melanjutkan perjalanan dengan moda angkutan lain.
                        b. Aliran Bagasi
Aliran bagasi dimulai dari pemisahan dari penumpang dimeja pendaftaran, kemudian dibawa ke ruang bagasi lalu dikelompokan dan dimuat dalam satuan-satuan  atau unit load divicies serta di angkut dan dimuat di pesawat udara. Setelah sampai di Bandar udara tujuan, bagasi diturunkan dari pesawat udara dan diangkut ketempat pengambilan bagasi  dan diambil oleh pemilik bagasi yang dibawa keluar dari gedung terminal.
2.   Bentuk-bentuk Terminal
Bentuk-bentuk terminal terkait dengan sifat-sifat lalu lintas udara yang dilayani antara lain ukuran dan sifat permintaaan lalu lintas antara penerbangan internasional, domestic, berjadwal, dan borongan, ketersediaan lahan dan penandaan. Dasar pemilihan diantara bentuk-bentuk tersebut terutama pada jenis proses yang di inginkan yaitu antara sentralisasi seperti pelaporan penumoang, bea cukai dan imigrasi maupun pengamanan. Adapun desentralisasi mencakup pemencaran fungsi-fungsi tersebut dalam sejumlah pusat layanan atau terminal yang saling tidak bergantung.
a.   Open Apron atau Linier Concept
b.   Central Terminal with Pier Fingers
c.   Central Terminal with Remote Satellites
d.   Remote Apron atau Transfer atau Transporter
e.   Unit Terminal Concept
E.   Terminal Kargo
1.   Fungsi Terminal Kargo
a.   Pengubahan Ukuran
Barang dari berbagai ukuran dan kecil-kecil digabungkan menjadi ukuran yang lebih besar dalam unit load devicies (ULD) seperti container, pallet agar lebih mudah di tangani disisi udara
b.   Pemilihan dan Pemilahan
 Barang yang diterima di terminal kargo akan dikirim ke berbagai tujuan dalam berbagai penerbangan.untuk itu, barang dikemas menjadi bentuk muatan pesawat udara untuk tujuan masing-masing dalam berbagai ukuran ULD yang tepat
c.   Penyimpanan
 Penyimoanan diperlukan untuk menyesuaikan pola dan tingkat aliran barang disisi darat dan udara
d.   Fasilits dan Dokumentasi
 Di terminal kargo tempat yang paling tepat untuk melengkapi dan menguruskan dokumen yang terkait dengan pengiriman kargo lewat udara.

2.   Aliran Barang di Terminal Kargo
a.   Barang datang untuk dikirim
Barang masuk pada tempat penerimaan, kemudian melewati bagian pendokumenan untuk dihitung, ditimbang, dan diberi label. Setelah itu barang  dibawa kebagian perakitan muatan awal atau ada yang harus disimpan dahulu sesaat digudang, lalu ke proses perakitan yang disesuaikan dengan jenis dan fungsi pesawat udara yang akan digunakan sebelum sampai pada bagian akhir proses menuju apron penumpang atau apron kargo dimuat ke pesawat udara.
b.   Barang  dating untuk diterima
Barang diturunkan dari pesawat udara diterima di tempat pemrosesan awal, lalu dipilih dan didaftarkan. Setelahitu barang dimasukan kedalam gudang untuk diproses bea cukai, kemudian persiapan untuk penerusan ke pihak penerima. Dalam hal ini, di perlukan proses penguraian dan perakitan ulang bagi kemasan yang memuat barang dengan tujuan berbeda-beda. Bagi barang yang  masih harus dikirimkan sebagai muatan udara lagi, langsung diserahkan pada bagian pengiriman untuk dirakut sebagai muatan udara.
                       
KARAKTERISTIK INDUSTRI
A.   Kategori Bandar Udara
Kategori Bandar udara atau system Bandar udara nasional ditentukan menurut kebijakan setiap ngara. Kebijakan ini dipengaruhi antara lainoleh kondisi dan konstelasi geografi Negara tersebut, demografi, serta system ekonomi dan politiknya.

B.   Jenis Layanan dan Fasilitas
1). Layanan operasi utama dan fasilitas
            Layanan dan fasilitas ini terutama berhubungan dengan  jaminan keselamatan pesawat udara dan pengguna Bandar udara. Hal ini mencakup layanan lalu lintas udara untuk pendekatan dan pendaratan pesawat udara; layanan meteologi, serta pemeliharaan landas pacu dan bangunan.
2). Penaganan di darat
            Pelayanan dan fasilitas ini berkaitan langsung dengan pesawat udara yang mencakup pembersihan,bongkar muat bagasi atau kargo, dan pengisian bahanbakar dan pemerikdaan teknis.
3). Kegiatan komersial
            Pada kebanyakan fasilitas komersial Bandar udara terdapat konsesi-konsesi yang spesialis dalam jenis usaha masing-masing. Dari pemegang konsesi, penguasa Bandar udara menghimpun dana konsesi dan sewa, tetapi sangat jarang penyelenggaraan Bandar udarayang langsung terlibat dalam menjalankan usaha-usaha komersial.

C.   Kepemilikan dan Pengelolaan
1.   Kepemilikan
Menurut Rigas Doganis terdapat empat model kepemilikan Bandar udara :
a.   Milik Negara dengan pengendalian langsung oleh pemerintah (pusat atau daerah)
b.   Milik Negara melalui penguasa Bandar udara yang bekerja secara otonom
c.   Milik campuran (Negara dan swasta), yang dalam pelaksanaannya terpisah menurut sector yang dikelola.
d.   Milik swasta, yang sanagt dibatasi baik dalam jumlah maupun cakupan fungsinya, pada umumnyahanya berupa sisi udara kecil dan biasanyauntuk penerbangan umum atau aeroclub.
2.   Pengelolaan
Menurut Alexander T. Wells & Seth B. Young terdapat empat model pengelolaan Bandar udara.
a.   Pemerintahan kota
b.   Penguasa pelabuhan multiguna
c.   Penguasa Bandar udara
d.   Bandar udara dioperasikan Negara

ANALISIS OPERASI
A.   Sistem Bandar Udara
Dilihat dari aspek operasinya, Bandar udara merupakan satu istem karena terdiri atas komponen-komponen yang berinteraksi satu dengan lainnya dan menghasilkan suatu keluaran. Komponen-komponen Bandar udara terdiri atas pengeluaran Bandar udara, pengelolaan perusahaaan angkutan udara, dan kebutuhan pengguna jasa nagkutan udara.Pengelolaan perusahaan angkutan udara dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dapat menciptakan  kesesuaian kebutuhan pengguna  dengan kemampuan pesawat udara melalui integrasi karateristikmkebutuhan pengguna dalam penerbangan  dengan karakteristik penerbangan.pengelolaan Bandar udara dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dapat menciptakan kesesuaian kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dengan kemampuan Bandar uadar melalui integrasi antara karakteristik kebutuhan pengguna jasa angkutan udara di terminal dan kemampuan terminal, dalam hal antara lain penggunaan ruang diterminal penumpang dan kargo serta layanan didarat.

B.   FUNGSI BANDAR UDARA
1.   Penggantian Moda
 Bandar udara berfungsi sebagai penghubung fisik antara alat angkut udara dan alat angkut permukaan. Untuk itu, hubungan  di raancang agar dapat  mengakomodasikan karakteristik operasional alat angkut pada sisi udara dengan alat angkut pada sisi darat, bagian pada bagian keberangkatan maupun pada bagian kedatangan.
2.   Pemrosesan
 Bandar udara berfungsi sebagau tempat penyiapan pemberangkatan dan penerimaan kedatanga pesawat udara. Penyiapan keberangkatan mencakup ; penyediaan fasilitas pengurusan karcis, dokumen, serta pelayanan penumpang dan penanganan kargo. Dalam penerimaan kedatangan, Bandar udara menyediakan  fasilitas pengurusan untuk berpindah pesawat, pengurusan dokumen seta pengurusan bagasi dan kargo.
3.   Perubahan Tipe Gerakan
Bandar udara berfungsi sebagai pengubah aliran muatan yang berkelanjutan menjadi bergelombang, menurut ukuran pesawat udara yang diberangkatkan.
4.   Kapasitas Bandar Udara
Kapasitas Bandar udara ditentukan baik oleh sisi udara maupun sisi darat, tetapi dalam bahasan ini diutamakan pada kapasitas fasilitas sisi udara terutama  komponen landas pacu, landas hubung, dan tempat parkir dari system Bandar udara.
Merupakan badan pengawasan dan pengontrolan pesawat yang baru landing ataupun hendak take-off. Badan ini berada di bawah naungan Perusahaan Pengelola Airport. Unit ini bertugas menentukan tempat parkir pesawat setelah menerima estimate dari unit ADC (Tower). Sebelum menentukan Parking Stand pesawat unit AMC harus berkoordinasi dengan airline atau operator agar proses bongkar muat berjalan lancar. Setelah menentukan Parking Stand pesawat, unit AMC langsung memberikan informasi tersebut kepada unit ADC (Tower).
Kegiatan Apron Management Service dapat dilaksanakan dengan :
a. Mengatur alokasi parkir pesawat sebaik mungkin dengan jarak antar pesawat, antar pesawat dengan bangunan terminal yang sedekat mungkin untuk proses bongkar muat, ini ditujukan untuk pemanfaatan apron yang optimal.
b. Mengatur jarak yang cukup antar pesawat selain untuk kegiatan bongkar muat, agak terpisah dari bangunan terminal untuk menghindari rintangan di apron.
c. Menyediakan ruang parkir yang cukup untuk pelaksanaan pelayanan terbaik bagi seluruh pesawat.
d. Membantu pesawat dalam kegiatan embarkasi dan disembarkasi.
e. Menyediakan fasilitas untuk pengisian bahan bakar.
f. Menyediakan transportasi dari tempat parkir pesawat kebangunan terminal jika jaraknya relatif jauh.
g. Menyediakan ruang untuk inspeksi pesawat, penumpang, kru pesawat dan barang- barang bawaan.
Setiap parking stand pesawat hendaknya dapat dilihat secara jelas untuk memastikan bahwa pesawat tersebut berada pada jarak yang aman dengan pesawat lain maupun bangunan di sekitarnya. Kita ketahui bahwa pergerkan pesawat di apron diatur oleh tower/ground control yang mempunyai wewenang untuk pengaturan. Sedangkan pergerakan mobil, truck, garbarata, dan sebagainya diatur oleh petugas Apron Movement Control (AMC) atau yang biasa disebut petugas parkir pesawat yang mengontrol, mengatur dan mengawasi keberadaan pesawat yang ada di landasan parkir bandara.
Biasanya ruang petugas AMC berada didekat ruang keberangkatan berjarak tiga ruang dari loket maskapai penerbangan. Mungkin banyak orang beranggapan bahwa tugas dari AMC itu sangat mudah hanya sekedar memarkirkan pesawat saja. Namun kenyataanya tidak demikian, karena para petugas AMC ini adalah para petugas yang sudah memiliki lisensi khusus dimana tugas dari AMC ini tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Ketika pesawat landing para petugas AMC langsung menentukan dimana lokasi pesawat akan diparkir, termaksud didalamnya para petugas AMC ini harus dapat membuat suatu pertimbangan dimana pesawat akan ditempatkan. Dan biasanya untuk satu pesawat sedikitnya ditangani oleh 2 petugas AMC yang berada di apron.
Para petugas AMC ini juga dilengkapi dengan alat komunikasi ke ATC, dimana memiliki arti yang dapat didengar juga oleh pilot. Tetapi pada dasarnya alat komunikasi ini pasif dan hanya untuk penerima saja sebagai tanda pesawat akan landing. Namun ada di frekuensi tertentu yang sudah diatur antara ATC dan AMC untuk komunikasi di lapangan atau di apron.
Dengan demikian petugas AMC memberikan Parking Stand kepada Tower untuk dilanjutkan kepada Pilot yang selanjutnya tower akan memandu pesawat hingga ke parking stand atau AOC (Airport Operation Centre) yang tugasnya mengatur slot time parking stand. Maka dari itu sangat penting peran petugas AMC yang bisa disebut juga “polisi apron” untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di apron seperti resiko tertabrak pesawat dan terkena hempasan jet dari kepak pesawat yang bisa mengacam jiwa para petugas AMC. Maka dari itu para petugas AMC harus bertugas dengan lebih hati-hati sesuai dengan Safety Management System (SMS) dengan AVSEC (Aviation Security).
Dalam ICAO Document 9426-AN/924 tahun 1984 V-1-1-4 menyebutkan bahwa :“ Apron Management Service is a service provided to regulate the activities and the movement of aircraft and vehicles on Apron”.
Maksudnya Apron Management Service adalah suatu pelayanan untuk mengatur pergerakan lalu lintas pesawat udara dan kendaraan-kendaraan di Apron.
Apron memang tidak termasuk Manoeuving area tetapi masuk kedalam Movement Area. Dalam Anex 14, Aerodrome Volume I, Aerodrome Design and Operations disebutkan bahwa “Manoeuvring area is part of an Aerodrome to be used for take off, landing and taxiing of aircraft, axcluding aprons.” Jadi manoeuvring area adalah bagian dari Aerodrome yang digunakan untuk take off, landing, taxiing kecuali Apron. Sedangkan yang dimaksud Movement Area dalam annex 14, Aerodrome Volume I adalah “ Movement area is part of an Aerodrome to be used for the take off, landing, taxiing of aircraft, consisting of the manouevring area and the apron(s).” jadi yang dimaksud movement area adalah bagian dari Aerodrome yang digunakan untuk take off, landing, taxiing pesawat termasuk manouevring area dan apron.
ICAO merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Apron hendaknya dibuat nyaman untuk bongkar muat penumpang, kargo atau pos sebaik memberikan pelayanan kepada pesawat tanpa mengganggu traffic lainnya di aerodrome tersebut.
b. Seluruh area apron hendaknya mampu digunakan untuk expeditious handling traffic di aerodrome tersebut pada saat traffic padat.
c. Setiap bagian dari apron hendaknya dapat digunakan untuk pesawat yang akan segera ditangani walau beberapa bagian apron memang dikhususkan untuk dipakai jika traffic padat saja.
d. Slope di apron termasuk aircraft stand taxi lane dibuat agar air tidak tergenang.
e. Slope terbesar pada aircraft stand adalah 1%
f. Setiap aircraft stand harus memiliki jarak yang aman terhadap aircraft stand yang lain, bangunan-bangunan didekatnya, dan benda-benda lain di apron. Berikut ini adalah jarak aman antar aircraft stand :
1) Code letter A : 3 meter
2) Code letter B : 3 meter
3) Code letter C : 4,5 meter
4) Code letter D : 7,5 meter
5) Code letter E : 7,5 meter
6) Code letter F : 7,5 meter
Untuk pesawat dengan Code letter D, E, F jika lingkungan sekitar memungkinkan jaraknya bisa dikurangi dengan model nose in parking. Dengan memperhatikan :
a) Terminal, termasuk garbarata, dan nose pesawat.
b) Beberapa stand menggunakan azimut guidance dan yang sebagian lagi menggunakan visual docking guidance system.
Menurut ICAO dalam Document 9157-AN/901 Part 2 Chapter 3.4.5 ada dua metode pesawat untuk meninggalkan dan memasuki aircraft stand yaitu :
• Self Manouevring, digunakan untuk konfigurasi parkir; Angle nose-in, Angle nose-out & Parallel. Pada metode ini pesawat tidak memerlukan bantuan towing car.
• Tractor Assisted, digunakan untuk konfigurasi parkir Nose-in. Pada metote ini pesawat memerlukan bantuan towing car.
Sedangkan konfigurasi parkir pesawat ada 4, yaitu :
• Konfigurasi parkir pesawat Angle Nose-in, yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat menghadap gedung terminal membentuk sudut 45° terhadap gedung terminal.
• Konfigurasi parkir pesawat Angle Nose-Out : yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat membelakangi terminal membentuk sudut 45° terhadap gedung terminal.
• Konfigurasi Parkir Pesawat Palarel, yaitu sistem parkir pesawat udara sejajar dengan bangunan terminal.
• Konfigurasi Parkir Pesawat Nose-In, yaitu sistem parkir pesawat udara dengan hidung pesawat tegak lurus sedekat mungkin dengan gedung terminal.
Pendapatan Bandar Udara
Dalam tulisan saya yang ke 8 ini saya akan membahas tentang dari sector mana saja pendapatan suatu Bandar udara. Bandar udara dalam pengoperasiannya memerlukan biaya yang sangat besar dalam upaya menjaga Safety, Security, Service, dan Complience (3S + C) agar para pengguna jasa bandar udara dalam hal ini penumpang dapat lancer, cepat, dan aman sampai tujuan.
Dalam upaya menjaga 3S + C tersebut, maka pengelolaan bandar udara harus didukung sumber dana yang memadai. Untuk itu, pemerintah membentuk Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) yang mengelola jasa penerbangan dan navigasi udara serta jasa bandar udara. Di dalam memperoleh biaya pengoperasian tersebut pengelola bandar udara mengelompokan pendapatan menjadi dua yaitu :
1. Pendapatan Aeronautika (Pendapatan jasa penerbangan dan navigasi penerbangan)
a. Aircraft landing fee
b. Passenger Services charges
c. Parking charges
d. Aviobridge charges
e. Over fying charges
f. Counter charges
2. Pendapatan Non-Aeronautika (Pendapatan jasa penunjang kebandarudaraan)
a. Jasa penyediaan hotel di bandara
b. Jasa penyewaan space untuk pertokoan di bandara
c. Jasa parkir kendaraan bermotor di bandara
d. Jasa pembersihan dan pemeliharaan gedung dan kantor di bandara
e. Jasa penyediaan air bersih di bandara
f. Jasa penunjang kegiatan bandara lainnya
Panduan Alur Birokrasi Perjalanan Udara
Untuk melakukan perjalanan udara maka sebagai calon penumpang kita harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pihak penyedia jasa penerbangan atau bandara dengan harus memasuki beberapa wilayah atau melakukan beberapa tahapan.
DROP ZONE
Area ini disediakan bagi kendaraan untuk menurunkan penumpang yang akan berangkat. Tersedia fasilitas valet parking bagi anda yang memerlukan pelayanan ini.
SECURITY CHECK POINT
1. Pemeriksaan dokumen perjalanan sebagai berikut:
• Tiket sesuai tanggal keberangkatan
• Kartu Identitas
2. Barang-barang bawaan wajib diperiksa melalui x-ray.
3. Untuk memperlancar pemeriksaan, seluruh benda logam seperti Handphone, Kunci, dsb agar dilaporkan dan diperiksa melalui x-ray.
4. Seluruh penumpang wajib melalui Walk Through Metal Detector (WTMD).
5. Apabila diperlukan, penumpang dan barang bawaan dapat diperiksa secara manual.
6. Laporkan kepada petugas security apabila anda:
• Menggunakan alat pacu jantung
• Membawa senjata api
7. Tidak diperkenankan membawa serta barang-barang berbahaya, seperti pisau, cutter, korek api, korek gas, dsb.
CHECK IN COUNTER
1. Siapkan dokumen sebagai berikut:
• Tiket sesuai tanggal keberangkatan
• Kartu Identitas
2. Antrilah pada check-in counter yang sesuai dengan nomor penerbangan.
3. Untuk keselamatan penerbangan laporkan bagasi Anda yang beratnya tidak lebih dari 5kg, Anda hanya diperkenankan membawa 1 bagasi kedalam kabin pesawat.
FISKAL
• Prosedur ini hanya terdapat pada proses keberangkatan penumpang internasional. Counter pembayaran Fiskal terletak didepan tangga sebelum naik ke lantai dua keberangkatan internasional.
• Jika memiliki NPWP dan akan bepergian ke negara-negara di kawasan Asia Tenggara, cukup melapor di counter Pelayanan Pajak yang juga terletak di tangga sebelum naik ke lantai dua keberangkatan internasional.
PEMBAYARAN PJP2U
• Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dikenakan tariff sebesar Rp. 30.000 untuk penumpang domestic dan Rp. 150.000 untuk penumpang internasional.
• Tariff PJP2U tidak termasuk dalam harga pembelian tiket.
• Penumpang yang dibebaskan dari PJP2U seperti: penumpang transit, bayi, air crew, tamu negara.
PEMERIKSAAN IMIGRASI
Prosedur ini hanya terdapat pada proses kedatangan penumpang internasional. Siapkan dokumen Anda seperti Passport dan Fiskal
SECURITY CHECK POINT 2
• Siapkan Tiket dan Boarding Pass Anda, serta kupon PJP2U.Prosedur ini sama dengan prosedur pada (Security Check Point )SCP1
• Untuk penerbangan internasional tidak diperkenankan membawa barang bawaan yang termasuk kategori LAGs (Liquid, Aerosol dan Gels) lebih dari 1000 ml.
Sesuai standar keselamatan penerbangan, diberlakukan pembatasan jumlah barang-barang berupa cairan, aerosol dan gel yang dibawa ke dalam kabin pada penerbangan internasional, antara lain seperti air mineral dan minuman lain, bahan kosmetik, lotion, parfum, hairspray, minyak rambut, deodorant, pasta gigi, dan sebagainya.
Jumlah yang boleh dibawa untuk masing-masing barang maksimal 100ml/kemasan dengan total seluruh barang maksimal 1 liter. Barang-barang tersebut harus dimasukkan ke dalam plastik transparan dan terpisah dengan bagasi dan barang bawaan lain.

Perbedaan Bandara komersil dan Bandara yang Dikelola Oleh TNI-AU
 
A.  Asal Muasal Bandar Udara
     Pada masa awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia I, bandar udara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang. Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
     Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi. Bandara kebanyakan digunakan untuk tujuan komersial namun ada beberapa bandara yang berfungsi sebagai landasan pesawat militer. Pedoman-pedoman perencanaan bandara secara detail ada pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan FAA dan ICAO, di Indonesia sendiri aturan-aturan tersebut tercakup dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dan Kepmen Perhubungan No. KM 44 Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bandara memiliki dua area berbeda yaitu sisi darat dan sisi udara. kebutuhan-kebutuhan yang berbeda pada dua bagian tersebut terkadang saling bertentangan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. Misalnya kegiatan keamanan membatasi sedikit mungkin hubungan (pintu-pintu) antara sisi darat (land side) dan sisi udara (air side), sedangkan kegiatan pelayanan memerlukan sebanyak mungkin pintu terbuka dari sisi darat ke sisi udara agar pelayanan berjalan lancar. Kegiatan-kegiatan itu saling tergantung satu sama lainnya sehingga suatu kegiatan tunggal dapat membatasi kapasitas dari keseluruhan kegiatan.
 
 
B.  Pengertian Bandar Udara
                 Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
            Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
                        Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".
 
C.  Peran Bandar Udara
Bandar udara memiliki peran sebagai:
1.     Simpul dalam jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik lokasi bandar udara yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute penerbangan sesuai hierarki bandar udara;
2.     Pintu gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataanpembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi sertakeselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara yang menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonomian;
3.     Tempat kegiatan alih moda transportasi, dalam bentuk interkoneksi antar moda pada simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang terpadu dan berkesinambungan yang digambarkan sebagai tempat perpindahan moda transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya;
4.     Pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam menggerakan dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya, digambarkan sebagai lokasi bandar udara yang memudahkan transportasi udara pada wilayah di sekitamya;
5.      Pembuka isolasi daerah, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang dapat membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda transportasi lain;
6.      Pengembangan daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia di kepulauan dan/atau di daratan;
7.      Penanganan bencana, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan kemudahan transportasi udara untuk penanganan bencana alam pada wilayah sekitarnya;
8.      Prasarana memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara, digambarkan dengan titik-titik lokasi bandar udara yang dihubungkan dengan jaringan dan rute penerbangan yang mempersatukan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
D.   Pembangunan Bandar Udara
            Bandar udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi khusus, pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan keselamatan & keamanan penerbangan, mutu pelayanan jasa kebandarudaraan, kelestarian lingkungan serta keterpaduan intermoda & multimoda.
Izin mendirikan bangunan Bandar udara ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Izin diterbitkan setalah memenuhi persyaratan :
-Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan
-Rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas & aksesibilitas  dalam penyelenggaraan Bandar udara
-Bukti penetapan lokasi Bandar udara
-Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar udara
-Kelestarian lingkungan
E.  Fasilitas bandar udara
Fasilitas bandar udara yang terpenting adalah:
Sisi Udara (Air Side)
  •   Landas Pacu / Run way
            Runway adalah salah satu bangunan atau icon yang sangat mencolok di suatu bandara. Karena memang semua bandara memiliki runway. Pengertian runway tersendiri ialah wilayah berbentuk persegi panjang di atas lapangan terbang yang digunakan untuk pendaratan dan lepas landas pesawat.







            Panjang dan lebar runway di setiap bandara berbeda, sesuai dengan kebutuhan,keadaan obstacle sekitar bandara, dll. Kekuatan runway juga berbeda-beda, dalam bahasa penerbangan kekuatan runway/bangunan lainnya di bandara lebih dikenal dengan sebutan PCN (Pavement Classification Number). PCN juga ditentukan sesuai dengan kebutuhan suatu bandara, dari pesawat apa yang akan menggunakan runway bandara tersebut, semuanya ada hitung-hitungannya. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 15 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 20 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
  • Apron
            Adalah tempat parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan run-way. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat. 
  • ATC (Air Traffic Control)
Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
Fungsi dari ATC, adalah:
1.     Mencegah tabrakan pesawat terbang,
2.     Mencegah tabrakan pesawat terbang dengan kendaraan/ halangan di daratan,
3.     Menjaga keteraturan dan mempercepat arus lalu lintas udara (LLU).
Tinggi tower di suatu bandara berbeda-beda tergantung kebutuhan bandara tersebut.
  • Karena dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadan kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulance, dll. peralatan penolong dan pemadam kebakaran
  • Air craft fuel facilities (fasilitas bahan bakar)
  • Navigational aids (alat bantu navigasi)
Sisi Darat (Land Side)
        · Terminal bandar udara atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat counter check-in, (CIQ, Carantine - Inmigration - Custom) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui aviobridge. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga yang bisa dipindah-pindah.
        · Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
        · Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi
        · Penjualan tiket, tempat untuk menjual tiket yang berada di terminal
        · Petugas imigrasi, untuk penerbangan internasional.
        · Tempat pertokoan, untuk penumpang yang ingin berbelanja oleh-oleh atau hanya sekedar jalan-jalan.
        · Tempat parkir mobil umum yaitu untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
F.   Daftar bandar udara di Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berikut ini adalah daftar bandar udara di Indonesia beserta kode IATA masing-masing, tetapi tidak semua bandara memilki kode IATA:
Internasional
     Jawa
                       Bali dan Nusa Tenggara
      Kalimantan
Kalimantan Tengah
  • PKY – Bandar Udara Tjilik Riwut – Palangka Raya
  • MTW – Bandar Udara Beringin – Muara Teweh
  • PKN – Bandar Udara Iskandar – Pangkalan Bun
  • SMQ – Bandar Udara H. Asan – Sampit
        · TBM – Bandar Udara Tumbang Samba – Katingan
        · WAOU – Bandar Udara Sanggu – Buntok
        ·  ??? – Bandar Udara Dirung Lingkin - Purukcahu
Kalimantan Timur
  • TRK – Bandar Udara Internasional Juwata – Tarakan
  • SRI – Bandar Udara Temindung – Samarinda
  • BEJ – Bandar Udara Internasional Kalimarau – Berau
  • BXT – Bandar Udara Bontang – Bontang
  • BEJ – Bandar Udara Kalimarau – Tanjung Redeb
  • NNX – Bandar Udara Nunukan – Nunukan
  • TNB – Bandar Udara Tanah Grogot – Tanah Grogot
  • KOD – Bandar Udara Kotabangun – Kutai Kartanegara
  • SZH – Bandar Udara Senipah – Kutai Kartanegara
  • DTD – Bandar Udara Datah Dawai – Kutai Barat
  • TSX – Bandar Udara Tanjung Santan – Marang Kayu, Kutai Kartanegara
  • SGQ – Bandar Udara Sangkimah – Sangatta, Kutai Timur
  • MLK – Bandar Udara Melalan – Sendawar, Kutai Barat
  • LBW – Bandar Udara Yuvai Semaring – Krayan
  • BYQ – Bandar Udara Bunyu – Pulau Bunyu, Bulungan
  • NAF – Bandar Udara Banaina – Bulungan
  • TJS – Bandar Udara Tanjung Harapan – Tanjung Selor, Bulungan
  • MLN – Bandar Udara R.A. Bessing – Malinau
  • LPU – Bandar Udara Long Ampung – Kayan Selatan, Malinau
Kalimantan Selatan
  • TJG – Bandar Udara Warukin – Tanjung
  • KBU – Bandar Udara Stagen – Kotabaru
  • BTW – Bandar Udara Bersujud – Batulicin
Kalimantan Barat
  • PSU – Bandar Udara Pangsuma – Putussibau
  • KTG – Bandar Udara Rahadi Oesman – Ketapang
  • SQG – Bandar Udara Susilo – Sintang
  • NPO – Bandar Udara Nanga Pinoh – Nanga Pinoh, Melawi
Ket: Bandar udara internasional memiliki 2 jenis penerbangan, yaitu penerbangan internasional dan penerbangan domestik.
Domestik
        · TSY - Bandar Udara Cibeureum, Tasikmalaya
        · CBN - Bandar Udara Cakrabhuwana, Cirebon
        · CXP - Bandar Udara Tunggul Wulung, Cilacap
        · PWL - Bandar Udara Wirasaba, Purbalingga
        · KWB - Bandar Udara Dewandaru, Karimunjawa
        · CPF - Bandar Udara Ngloram, Cepu
        · SUP - Bandar Udara Trunojoyo, Sumenep
        · MSI - Bandar Udara Masalembo, Masalembo
        · WGI - Bandar Udara Blimbingsari, Banyuwangi
        · CMS - Bandar Udara Nusawiru, Ciamis
        · SRI - Bandar Udara Temindung, Samarinda
        · STA - Bandar Udara Tanjung Bara, Sangatta
        · TNB - Bandar Udara Tanah Grogot, Tanah Grogot
        · TSX - Bandar Udara Tanjung Santan, Marang Kayu
        · BYQ - Bandar Udara Pulau Bunyu, Bunyu
        · LBW - Bandar Udara Yuvai Semaring, Long Bawan
        · LPU - Bandar Udara Long Apung, Long Apung
        · MLN - Bandar Udara R.A. Bessing, Malinau
        · NNX - Bandar Udara Nunukan, Nunukan
        · TJS - Bandar Udara Tanjung Harapan, Bulungan
        · LAH - Bandar Udara Oesman Sadik, Labuha
        · SXK - Bandar Udara Olilit, Saumlaki
        · OTI - Bandar Udara Pitu, Morotai
        · ??? - Bandar Udara Purpura, Kisar [2]
        · TTE - Bandar Udara Sultan Babullah, Ternate
        · TAX - Bandar Udara Taliabu, Taliabu
        · WHI - Bandar Udara Wahai, Pulau Seram
        · ??? - Bandar Udara Buli, Maba
        · bandar udara pattimura (ambon)
        · GAV - Bandar Udara Pulau Gag, Raja Ampat
        · MKW - Bandar Udara Rendani, Manokwari
        · SEH - Bandar Udara Senggeh, Keerom
        · ZEG - Bandar Udara Senggo, Mappi
        · NKD - Bandar Udara Sinak, Puncak Jaya
        · ZRI - Bandar Udara Sudjarwo Tjondronegoro, Serui
        · TMH - Bandar Udara Tanah Merah, Tanah Merah
        · TXM - Bandar Udara Teminabuan, Teminabuan
        · TMY - Bandar Udara Tiom, Jayawijaya
        · FKQ - Bandar Udara Torea, Fakfak
        · UBR - Bandar Udara Ubrub, Keerom
        · KNG - Bandar Udara Utarom, Kaimana
        · WET - Bandar Udara Waghete, Deiyai
        · WMX - Bandar Udara Wamena, Wamena
        · WAR - Bandar Udara Waris, Keerom
        · WSR - Bandar Udara Wasior, Wasior
        · RUF - Bandar Udara Yuruf, Jayawijaya
        · UGU - Bandar Udara Zugapa, Paniai
        · SOQ - Bandar Udara Domine Eduard Osok, Sorong
        · BIK- Bandar Udara Franskaisepo, Biak
Pangkalan militer
 
G. Perbedaan Pangkalan Udara Dengan Bandar Udara
            Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut yaitu UU no 1 tahun 2009, definisi bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
    Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
            Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
            Istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara  adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
            Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
            Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
            Beberapa bandar udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
            Bandar udara yaitu untuk menangani penerbangan sipil, mempunyai fungsi yang utama untuk kegiatan transportasi massal bagi masyarakat yang mengutamakan keselamatan. Sedangkan Lanud mempunyai fungsi utama sebagai kegiatan militer untuk mempertahankan negara ini.
 
H.  Lapangan Udara
            Lapangan Udara atau yang sering disebut lanud yaitu dikelola dan digunakan untuk kepentingan TNI-AU untuk pertahanan negara. Di Lanud terdapat juga pusat latihan terbang militer, untuk tempat latihan dan  pembelajaraan bagi para TNI-AU.
            Lanud juga memiliki hanggar dan apron sendiri tidak digabung bersama bandara komersial. Runway yang digunakan untuk kegiatan militer ini ada yang menggunakan runway yang sama dengan kegiatan komersial ada juga yang tidak.
            Untuk tiket yang digunakan para TNI-AU dalam melaksanakan tugasnya yaitu dengan menggunakan surat tugas yang dikeluarkan oleh komanda. Check-in counternya pun terpisah dengan dengan kegiatan penerbangan komersial. Umumnya fasilitas Lanud sama dengan fasilitas bandar udara komersial dalam sisi udara namun berbeda dari sisi darat.
            Fungsi lanud antara lain untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Tempat kegiatan dan pelatihan para TNI-AU.
            Lanud umumnya kurang safety dibanding bandara komersial, karena para TNI-AU dituntut siap,cepat dan sigap. Contohnya dalam hal landing, umumnya para TNI-AU turun menggunakan tali.

Perbedaan Bandara Komersil dengan Bandara di bawah Pengelolaan TNI 
      Dilihat dari pendeskripsian secara umum di atas
  • Bandara Komersil
    • Dibangun untuk menunjang kegiatan moda transportasi udara.
    • Keuntungan menjadi tujuan bersama.
    • Memiliki fasilitas pelayanan penumpang dan cargo 
    • Semua orang dapat masuk ke dalam wilayah bandara. (syarat dan ketentuan berlaku) .
    • Kegiatan operasionalnya dibiayai oleh dirinya sendiri melalui penganggaran internalnya. 
    • Berada di bawah pengawasan kementerian transportasi.
  • Pangkalan Udara  
·         Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara  
·         Keamanan wilayah NKRI menjadi tujuan bersama.  
·         Tidak memiliki fasilitas pelayanan penumpang dan cargo.  
·         Hanya orang yang berkepentingan yang dapat memasuki wilayahnya  
·         Kegiatan operasionalnya mendapat bantuan dari Negara..
·         Berada di bawah kementerian pertahanan
     Namun dibalik perbedaan di atas, keduanya memiliki beberapa persamaan antara lain :
  • Bandara Komersil 
·         Memiliki Fasilitas pelayanan Pesawat udara.
·         Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara.
·         Memiliki organisasi pegawai bandara. 
·         Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC, Marshalling, Ground, dll).
  • Pangkalan Udara 
·         Memiliki Fasilitas pelayanan Pesawat udara. 
·         Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara. 
·         Memiliki organisasi pegawai bandara.
·         Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC, Marshalling, Ground, dll).
 
Berikut adalah nama-nama lapangan udara:
Koopsau I
Tipe A :
1.      Lanud Halim Perdanakusuma (HLP}, Jakarta
2.      Lanud Atang Sendjaja (ATS), Bogor
Tipe B :
1.      Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
2.      Lanud Medan (MDN), Medan
3.      Lanud Pekanbaru (PBR), Pekanbaru
4.      Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
5.      Lanud Suryadarma (SDM), Subang
6.      Lanud Supadio (SPO), Pontianak
 
Tipe C :
1.      Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang
2.      Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang
3.      Lanud Hang Nadim, Batam
4.      Lanud Ranai (RNI), Natuna
5.      Lanud Padang (PDA), Padang
6.      Lanud Palembang (PLG), Palembang
7.      Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
8.      Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe D :
1.     Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
2.     Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
3.     Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
4.     Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang
Rencana Pembangunan :
1.     Lanud Piobang (PBG) , Payakumbuh
2.     Lanud Gadut (GDT) , Bukittinggi
Koopsau II
Tipe A :
1.     Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
2.     Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
3.     Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe B :
1.     Lanud Surabaya (SBY), Surabaya
2.     Lanud Pattimura (PTM), Ambon
3.     Lanud Jayapura (JAP), Jayapura
Tipe C :
1.     Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
2.     Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
3.     Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
4.     Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar
5.     Lanud Rembiga (RBA), Mataram
6.     Lanud Eltari (ELI), Kupang
7.     Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
8.     Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado
9.     Lanud Manuhua (MNA), Biak
10.Lanud Timika (TMK), Timika
12.Lanud Tarakan (TAK), Tarakan (Dalam tahap pembangunan)
Tipe D :
1.     Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara
2.     Lanud Dumatubun (DMN), Tual
Kodikau
1.     Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
2.     Lanud Adisumarmo (SMO), Solo
3.     Lanud Sulaiman, Bandung
Pangkalan militer
        · IWH - Bandar Udara Iswahyudi, Madiun
        · ATS - Bandar Udara Atang Sendjaja, Bogor
        · ??? - Bandar Udara Suryadarma Kalijati, Subang
        · ??? - Bandar Udara Sulaiman Margahayu, Bandung
        · GDA - Bandar Udara Gorda Cikande, Serang
        · MRT - Bandar Udara Pitu, Morotai - Halmahera Utara
 
I.     Disepakati, Penggunaan Bersama Bandara
            JAKARTA, KOMPAS.com — PT Angkasa Pura II (Persero) menandatangani kesepakatan bersama tentang penggunaan bersama bandar udara dan pangkalan udara dengan TNI Angkatan Udara, Senin (31/1/2011) ini di Bali.  
            Penandatanganan tersebut mengacu pada keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan, pada 21 Agustus 1975 tentang Dasar-dasar Penggunaan Bersama Pangkalan/Pelabuhan Udara.  
            "Kesepakatan ini sedianya menjadi pedoman para pihak dalam kerja sama ke depan. Salah satu tujuannya adalah mencegah timbulnya permasalahan dalam kegiatan operasional pangkalan udara ataupun bandar udara, baik untuk kegiatan penerbangan sipil maupun penerbangan militer. Utamanya adalah untuk meningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S Sunoko.
            Tri menjelaskan, kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan melibatkan pula Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan PT Angkasa Pura I ini akan ditindaklanjuti dengan membuat kesepakatan bersama secara personal di masing-masing bandar udara atau pangkalan udara yang digunakan bersama antara Mabes TNI AU dan Ditjen Perhubungan Udara mengenai batas lahan/tanah, operasionalisasi, dan kompensasi dalam bentuk fasilitas pangkalan udara.
            Dirjen Herry Bakti mengatakan, kesepakatan ini sedianya akan membawa keuntungan pula bagi maskapai untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengembangan bisnis bagi maskapai ataupun operator pengelola bandara.
            "Selain 60 bandara yang sudah dikerjasamakan, dalam waktu dekat ini kita rencanakan untuk membuka lagi operasional penerbangan enklave sipil baru di Morotai dan Saumlaki, menggunakan pangkalan udara militer di sana. Tujuannya untuk memicu peningkatan kegiatan ekonomi kelautan masyarakat setempat," kata dia.
            Dari total 60 bandara yang telah dikerjasamakan, 11 bandara di antaranya berstatus enklave sipil atau operasional penerbangan sipil yang dilakukan di landasan udara milik TNI AU.
            Sementara 49 bandara sisanya berstatus enklave militer, atau kegiatan penerbangan militer yang memanfaatkan fasilitas bandar udara. Dari total jumlah tersebut, Angkasa Pura II mengelola satu bandara berstatus enklave sipil, yaitu Bandara Husein Sastranegara Bandung dan sembilan bandara berstatus enklave militer yang meliputi Sultan Iskandar Muda (Aceh), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), dan Soepadio (Pontianak).    
 
 
J.    Penggunaan Bersama Bandar Udara & Pangkalan Udara
            Dalam keadaaan tertentu pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara.
            Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara dilakukan dengan memperhatikan :
a.       Kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara
b.      Keselamatan, keamanan & kelancaran penerbangan
c.       Keamanan & pertahanan Negara
d.      Peraturan perundang-undangan
            Dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama sebagai bandar udara berlaku ketentuan penerbangan sipil.
            Pengawasan & pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat izin dari instansi terkait.
            Bandar udara & pangkalan udara yang digunakan secara bersama ditetapkan  dengan keputusan Presiden.
Penutup 
 
3.1 Kesimpulan 
      Jadi kesimpulannya ialah walaupun secara umum antara bandara komersil dengan pangkalan udara memiliki cukup banyak perbedaan yang mendasar, namun kenyataannya keduanya dapat dipersatukan dalam satu wadah bandara/pangkalan udara secara bersama-sama, keduanya dapat menggunakan serta memanfaatkan wadah tersebut dengan harmonis. Sebagai contoh bandara adi soemarmo, di mana dahulu ini adalah sebuah pangkalan udara adi soemarmo, namun saat ini juga digunakan juga sebagai bandara komersil yang dikelola oleh Angkasa Pura 1, untuk bandaranya sendiri saat ini sudah tidak bersebelahan lagi dengan pangkalan udara, angkasa pura sudah membangun terminal baru di sisi utara yang digunakan sebagai bandara, namun masih tetap menggunakan 1 runway, personil ATCnya pun masih mayoritas anggota TNI AU sampai saat ini. 
 

3.2 Saran 
      Saran saya sebagai penulis agar keharmonisan kedua pengelola ini dalam satu wadah tetap terjaga agar tercipta kelancaran operasional penerbangan di wilayahnya, selain itu saya selaku penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian guna terciptanya makalah yang sempurna, penulis sangat menyadari apabila dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan baik itu informasi yang disajikan maupun penggunaan tata bahasa penulisan. 


Daftar pustaka 
 
http://www.elbirtus.info/2012/08/pengertian-komersial.html#ixzz282K4XU3i http://jjwidiasta.wordpress.com/2011/07/27/apa-itu-bandara-lapangan-terbang-dan-pangkalan-udara/ http://www.indoflyer.net/forum/printable.asp?m=100419 
http://www.ilmuterbang.com/artikel-mainmenu-29/peraturan-penerbangan-mainmenu-81/19-peraturan-penerbangan/172--undang-undang-nomor-1-tahun-tentang-penerbangan-dari-sisi-bandar-udara-?showall=1 
http://bandaraonline.com/airport/pengertian-bandar-udara-airport
http://tabloidaviasi.com/hukum-regulasi/penyelenggaraan-dan-pengusahaan-bandar-udara/ http://id.wikipedia.org/wiki/Bandar_udara 
http://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_70_Tahun_2001 http://www.angkasapura1.co.id/index.php/home/spekBandara?bandara=13 
http://www.angkasapura2.co.id/?app=OUR_AIRPORTS
http://www.lanud-sulaiman.mil.id/profile/sejarah/ 
 
CARI DISINI

myAds1

Popular Post

Blogger templates

cbox

close

Blogroll

Comments
Comments
Blogger Widgets

bunnga

ARTIKEL

Arsip Blog

Blogger templates

CARI DI SINI

Blog Archive

Powered by Blogger.

About

Blogroll

- Copyright © umam bakry -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -