MAKALAH International Air Transport Association (IATA)
Monday, 9 July 2018
Posted by M ULUL AZMI UMAM
Sejarah terbentuknya IATA
Organisasi IATA dibentuk tahun 1945 untuk menangani masalah yang terjadi akibat
cepatnya laju perkembangan penerbangan sipil setelah akhir Perang Dunia II.
Tujuan berdirinya asosiasi ini tercantum di dalam peaturan yang disebut Article
of Association, antara lain:
a. Mempromosikan tentang keselamatan penerbangan dan penumpang, ketepatan waktu pelayanan/perjalanan penerbangan, transportasi udara yang ekonomis. Hal ini tentu saja demi keuntungan pengguna jasa (konsumen) transportasi udara di seluruh dunia serta melindungi penerbngan komersial itu sendiri.
b. Menyediakan sarana untuk bekerja sama dengan perusahaan perusahaan penerbangan yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jasa pengangkutan udara internasional.
c. Bekerja sama dengan ICAO dan organisasi organisasi internsional lainnya.
Fungsi IATA
Fungsi IATA dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu fungsi untuk perusahaan penerbangan (airlines), fungsi untuk pemerintah dan negara, dan fungsi untuk masyarakat.
a. Fungsi untuk Perusahaan penerbangan (airlines)
IATA menyediakan car acar untuk memecahkan masalah masalah airlines yang dihadapi oleh setiap perusahaan penerbnagan. Adalah suatu kenyataan bahwa dengan segala perbedaan, seperti bahasa, adat istiadat, mata uang, peraturan masing masing negara, termasuk peraturan penerbangannya. IATA akan membantu menyusun rute rute perjalanan dan mengatur jadwal penerbangan.
Organisasi IATA mengumpulkan pengalaman dan informasi dari perusahaan penerbangan yang sudah lebih maju dan membagikan pengalaman dan informasi itu kepada perusahaan penerbangan lain yang masih baru.
b. Fungsi untuk Pemerintah dan Negara.
Fungsi IATA bagi pemerintah dan negara, yaitu IATA menyiapkan cara untuk menyesuaikan harga dan tariff internasional, memberikan pengalaman prkatis dari beberapa perusahaan penerbangan, membantu menciptakan harga yang ekonomis untuk nagkutan pos, memberikan keyakinan bahwa perdagangan, keselamatan serta kenyamanan merupakan suatu pelayanan jasa yang sangat diutamakan.
c. Fungsi untuk konsumen
Fyngsi IATA untuk masyarakat, yaitu memberikan kepastian akan adanya suatu standar operasional yang tinggi dimanapun, memberikan kepastian adanya praktek praktek bisnis yang wajar dari perusahaan penerbangan dan agennya, memastikan bahwa harga harga penerbngan yang ditetapkan merupakan tariff yang terjangkau oleh masyarakat.
Dengan adanya kantor perusahaan penerbangan dan agenya penjualannya, seorang penumpang dengan mudah dapat memesan tiket untuk perjalannya ke beberapa kota maupun negara, termasuk memesan akomodasi yang dikehendakinya. Untuk itu, seroang penumpang cukup melakukan pemesanan melalui satu perusahaan saja yaitu suatu BPW yang telah menjadi agen IATA.
Sebagai suatu organisasi, IATA merupakan pelopor, bersifat terbuka, non politik dan demokratis. Keanggotannya terbuka bgai setiap perusahaan yang telah mendapat izin dari pemerintahnya yang telah menjadi anggota ICAO.
Di dalam keanggotaan IATA ada dua kategori; active member yang merupakan perusahaan penerbangan anggota IATA yamng menerbangi rute rute internasional, dan kedua adalah Associate member yang merupakan perusahaan penerbangan anggota IATA yang menerbangi rute dalam negeri.
Active member IATA dibagi ke dalam dua ketegori : Trade Association yang aktivitas kenaggotannya mencakup semua aspek non komersial penerbangan komersial sipil. Tariff Coordination yang aktivitas keanggotannya mencakup negosiasi harga dan tariff internasional.
Organisasi IATA mengadakan rapat umum Pertemuan Tahunan (annual general meeting) yang dihadiri oleh seluruh anggotanya. Semua active member memiliki satu hak suara. Kebijakan yang akan berlaku sepanjang tahun di atur oleh anggota Komite Pelaksana/Exekutive Committe yang terpilih dan pelaksanaanya dilakukan oleh komite-komite yang lain, seperti komite keuangan,komite hukum, dan komite teknik dan traffic. Pengkoordinasian persetujuan harga/tariff dipercayakan kepada IATA Tariff Coodination Conference melalui suatu rapat tersendiri yang membahas tentang pengangkutan penumpang dan muatan.
1.2.34. Program Keagenan IATA
perusahaan penerbangan harus dapat menjual tiketnya ke seluruh dunia apabil mereka ingin mendapatkan akses yang paling baik dipasar.Agar dapat melaksanakan usaha tersebut,perusahaan penerbangan harus bekerja sama dengan biro-biro perjalanan selain kantornya sendiri.
Karena biro perjalanan bertanggung jawab atas sebagian besar hasil ppenjualan tiket perusahaan penerbangan,maka sangat penting bahwa setiap biro perjalanan memiliki keusngsn ysng cukup dsn bonafide;keamanan yang terjamin dan memadai ;sumber daya manusia yang professional.
Program keagenan IATA antara lain sebagai berikut.
(1)menyediakan suatu system administrasi yang adil bagi semua agen penjualan penumpang dan muatan.
(2) melalui suatu kontrak tunggal dengan IATA,maka setiap biro perjalanan (BPU)yang mampu untuk mewakili perusahaan penerbangan boleh menyimpan dokumen –dokumen penting,seperti tiket,miscellaneous charge order (MCO),airway bill. Biro perjalanan umum dapat menjualkan dokumen-dokumenitu dan prusahaan penerbangan anggota IATA.
Hampir semua biro perjalanan umum berusaha untuk mengembangkan dan memajukan perusahaannya agar dapat menjadi agen penjualaresmi IATA(IATA Approved Sales Agent).
Apabila sebuah biro perjalanan umum atau agent perjalanan telah menjadi IATA Sales Agent,maka mereka mawndapatkan keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
a. Mndapatkan hak untuk menyimpan stok (persediaan ) tiket dari perusahaan-perusahaan penerbangan IATA Diperusahan penerbangan IATA diperusahaanya.
b. Memiliki fasilitas kredit dari perusahaan penerbangan /airlanes.Kredit yang diberikan airlanes IATA berkisar antara dua minggu sampai satu bulan dan diatur sebagai berikut.
(1) Penjualan tiket antara tanggal 1 sampai denagn tanggal 15 dibayar pada tanggal 30 atau 31 bulan yang sama.
(2) Penjualan tiket antara tanggal 16 sampai denagn tanggal 30 atau 31 dibayar pada atnggal 15 bulan berikutnya
(3) Menerima komisi sebesar 9% dari harag tiket yang dijualnya.
(4) Dapat menikmati diskon agen untuk karyawannya sebesar 75% dari harga tiket.
1.2.4.4 Syarat –syarat Pengakuan Penumpang dan bagasi
Syarat pengakuan penumpang beserta bagasi yang dibawa disepakati dalam Konvensi Warsawa,yang tertuang dalam bentuk naskah The IATA General Condition of Carriege.
a. Mempromosikan tentang keselamatan penerbangan dan penumpang, ketepatan waktu pelayanan/perjalanan penerbangan, transportasi udara yang ekonomis. Hal ini tentu saja demi keuntungan pengguna jasa (konsumen) transportasi udara di seluruh dunia serta melindungi penerbngan komersial itu sendiri.
b. Menyediakan sarana untuk bekerja sama dengan perusahaan perusahaan penerbangan yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jasa pengangkutan udara internasional.
c. Bekerja sama dengan ICAO dan organisasi organisasi internsional lainnya.
Fungsi IATA
Fungsi IATA dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu fungsi untuk perusahaan penerbangan (airlines), fungsi untuk pemerintah dan negara, dan fungsi untuk masyarakat.
a. Fungsi untuk Perusahaan penerbangan (airlines)
IATA menyediakan car acar untuk memecahkan masalah masalah airlines yang dihadapi oleh setiap perusahaan penerbnagan. Adalah suatu kenyataan bahwa dengan segala perbedaan, seperti bahasa, adat istiadat, mata uang, peraturan masing masing negara, termasuk peraturan penerbangannya. IATA akan membantu menyusun rute rute perjalanan dan mengatur jadwal penerbangan.
Organisasi IATA mengumpulkan pengalaman dan informasi dari perusahaan penerbangan yang sudah lebih maju dan membagikan pengalaman dan informasi itu kepada perusahaan penerbangan lain yang masih baru.
b. Fungsi untuk Pemerintah dan Negara.
Fungsi IATA bagi pemerintah dan negara, yaitu IATA menyiapkan cara untuk menyesuaikan harga dan tariff internasional, memberikan pengalaman prkatis dari beberapa perusahaan penerbangan, membantu menciptakan harga yang ekonomis untuk nagkutan pos, memberikan keyakinan bahwa perdagangan, keselamatan serta kenyamanan merupakan suatu pelayanan jasa yang sangat diutamakan.
c. Fungsi untuk konsumen
Fyngsi IATA untuk masyarakat, yaitu memberikan kepastian akan adanya suatu standar operasional yang tinggi dimanapun, memberikan kepastian adanya praktek praktek bisnis yang wajar dari perusahaan penerbangan dan agennya, memastikan bahwa harga harga penerbngan yang ditetapkan merupakan tariff yang terjangkau oleh masyarakat.
Dengan adanya kantor perusahaan penerbangan dan agenya penjualannya, seorang penumpang dengan mudah dapat memesan tiket untuk perjalannya ke beberapa kota maupun negara, termasuk memesan akomodasi yang dikehendakinya. Untuk itu, seroang penumpang cukup melakukan pemesanan melalui satu perusahaan saja yaitu suatu BPW yang telah menjadi agen IATA.
Sebagai suatu organisasi, IATA merupakan pelopor, bersifat terbuka, non politik dan demokratis. Keanggotannya terbuka bgai setiap perusahaan yang telah mendapat izin dari pemerintahnya yang telah menjadi anggota ICAO.
Di dalam keanggotaan IATA ada dua kategori; active member yang merupakan perusahaan penerbangan anggota IATA yamng menerbangi rute rute internasional, dan kedua adalah Associate member yang merupakan perusahaan penerbangan anggota IATA yang menerbangi rute dalam negeri.
Active member IATA dibagi ke dalam dua ketegori : Trade Association yang aktivitas kenaggotannya mencakup semua aspek non komersial penerbangan komersial sipil. Tariff Coordination yang aktivitas keanggotannya mencakup negosiasi harga dan tariff internasional.
Organisasi IATA mengadakan rapat umum Pertemuan Tahunan (annual general meeting) yang dihadiri oleh seluruh anggotanya. Semua active member memiliki satu hak suara. Kebijakan yang akan berlaku sepanjang tahun di atur oleh anggota Komite Pelaksana/Exekutive Committe yang terpilih dan pelaksanaanya dilakukan oleh komite-komite yang lain, seperti komite keuangan,komite hukum, dan komite teknik dan traffic. Pengkoordinasian persetujuan harga/tariff dipercayakan kepada IATA Tariff Coodination Conference melalui suatu rapat tersendiri yang membahas tentang pengangkutan penumpang dan muatan.
1.2.34. Program Keagenan IATA
perusahaan penerbangan harus dapat menjual tiketnya ke seluruh dunia apabil mereka ingin mendapatkan akses yang paling baik dipasar.Agar dapat melaksanakan usaha tersebut,perusahaan penerbangan harus bekerja sama dengan biro-biro perjalanan selain kantornya sendiri.
Karena biro perjalanan bertanggung jawab atas sebagian besar hasil ppenjualan tiket perusahaan penerbangan,maka sangat penting bahwa setiap biro perjalanan memiliki keusngsn ysng cukup dsn bonafide;keamanan yang terjamin dan memadai ;sumber daya manusia yang professional.
Program keagenan IATA antara lain sebagai berikut.
(1)menyediakan suatu system administrasi yang adil bagi semua agen penjualan penumpang dan muatan.
(2) melalui suatu kontrak tunggal dengan IATA,maka setiap biro perjalanan (BPU)yang mampu untuk mewakili perusahaan penerbangan boleh menyimpan dokumen –dokumen penting,seperti tiket,miscellaneous charge order (MCO),airway bill. Biro perjalanan umum dapat menjualkan dokumen-dokumenitu dan prusahaan penerbangan anggota IATA.
Hampir semua biro perjalanan umum berusaha untuk mengembangkan dan memajukan perusahaannya agar dapat menjadi agen penjualaresmi IATA(IATA Approved Sales Agent).
Apabila sebuah biro perjalanan umum atau agent perjalanan telah menjadi IATA Sales Agent,maka mereka mawndapatkan keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
a. Mndapatkan hak untuk menyimpan stok (persediaan ) tiket dari perusahaan-perusahaan penerbangan IATA Diperusahan penerbangan IATA diperusahaanya.
b. Memiliki fasilitas kredit dari perusahaan penerbangan /airlanes.Kredit yang diberikan airlanes IATA berkisar antara dua minggu sampai satu bulan dan diatur sebagai berikut.
(1) Penjualan tiket antara tanggal 1 sampai denagn tanggal 15 dibayar pada tanggal 30 atau 31 bulan yang sama.
(2) Penjualan tiket antara tanggal 16 sampai denagn tanggal 30 atau 31 dibayar pada atnggal 15 bulan berikutnya
(3) Menerima komisi sebesar 9% dari harag tiket yang dijualnya.
(4) Dapat menikmati diskon agen untuk karyawannya sebesar 75% dari harga tiket.
1.2.4.4 Syarat –syarat Pengakuan Penumpang dan bagasi
Syarat pengakuan penumpang beserta bagasi yang dibawa disepakati dalam Konvensi Warsawa,yang tertuang dalam bentuk naskah The IATA General Condition of Carriege.
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan YME
atas berkat dan rahmat dan karunianya yang telah melimpahkan kesehatan,
kekuatan dan petunjuk sehingga penulisan dapat menyelesaikan makalah tentang “PERBEDAAN
BANDAR UDARA DENGAN PANGKALAN UDARA”.
Penulis sangat menyadarai dalam menyelesaikan makalah ini
masih banyak kekurangan baik dalam pengkajian materi maupun cara pembahasan
yang dikarenakan pengetahuan penulis sangat terbatas, maka dari itu pada
kesempatan ini, penulis dengan kerendahan hati mohon kritikan dan saran guna
membangun di masa mendatang.
Harapan penulis mudah-mudahan hasil dari penyusunan makalah
ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Penulis
Andika Gala putra
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di setiap Bandar udara banyak kegiatan yang dilakukan, untuk
melakukan tugas dan fungsi dari kegiatan yang ada di bandar udara. Namun dalam
pengelolaan bandara terkadang di setiap bandara ada yang melakukan fungsinya
yang dikelola oleh pihak angkatan udara, darat maupun laut.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pihak angkasa pura
membagi ratakan tugasnya dengan pihak angakatan agar adil. Namun pihak angkatan
pun tidak dapat semena-mena dalam mengelola bandara tersebut karena demi
keselamatan bandar udara maka di kelola juga dengan pihak angkasa pura.
B. Tujuan Penelitian
Tujuan
penulisan makalah tentang “ PERBEDAAN BANDAR UDARA DENGAN PANGKALAN
UDARA “ antara lain :
1. Ingin mengetahui perbedaan di
bandar udara dengan pangkalan udara.
2. Ingin mengetahui cara pengelolaan
angkasa pura di bandara yang di kelola oleh angkatan.
C. Manfaat
Fungsi kemanfaatan dari makalah ini
adalah :
a.
Sebagai bahan referensi untuk bahan pembelajaran bagi siapa saja yang
membutuhkannya.
b.
Sebagai pembanding makalah lainnya yang sejenis untuk menambah keragaman
pembahasan yang ada mengenai permasalahan dan pembelanjaran.
BAB II
ISI
A.1. Asal Muasal
Bandar Udara
Pada masa awal
penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa
didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia I, bandar udara
mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat
seperti sekarang. Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani
penumpang. Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan turun
pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti
toko-toko, restoran, pusat
kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di
bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar
udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai
terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus
bandar udara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia
bandar udara yang berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia
(Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan
(Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi. Bandara kebanyakan
digunakan untuk tujuan komersial namun ada beberapa bandara yang berfungsi sebagai
landasan pesawat militer. Pedoman-pedoman perencanaan bandara secara detail ada
pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan FAA dan ICAO, di Indonesia sendiri
aturan-aturan tersebut tercakup dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dan Kepmen Perhubungan No. KM 44
Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bandara memiliki dua area
berbeda yaitu sisi darat dan sisi udara. kebutuhan-kebutuhan yang berbeda pada
dua bagian tersebut terkadang saling bertentangan antara satu kegiatan dengan
kegiatan lainnya. Misalnya kegiatan keamanan membatasi sedikit mungkin hubungan
(pintu-pintu) antara sisi darat (land side) dan sisi udara (air side),
sedangkan kegiatan pelayanan memerlukan sebanyak mungkin pintu terbuka dari
sisi darat ke sisi udara agar pelayanan berjalan lancar. Kegiatan-kegiatan itu
saling tergantung satu sama lainnya sehingga suatu kegiatan tunggal dapat
membatasi kapasitas dari keseluruhan kegiatan
A.2. PENGERTIAN BANDAR UDARA
Bandar udara adalah terminal dalam moda angkutan udara. Pada kawasan bandar
udara disediakan layanan penerbangan yang berhubungan dengan pengoperasian
pesawat udara dalam pelaksanaan fungsinya. Pertimbangan untuk pengoperasian
pesawat udara tertentu dengan menggunakan suatu bandar udara, antara lain
menyangkut lokasi bandar udara, landasan pacu, (runway), dan landasan
penghubung ( taxiway),terminal dan penanganan kargo, landasan parkir (apron)
dan penyelamtan (pk-ppk), ketentuan lingkungan, serta fasilitas penunjang.
1.
Lokasi bandar udara
Lokasi
bandar udara secara geografi, topografi, atau klimatik dapat mempengaruhi
pemasaran bandra udara serta rencana pengoperasian pesawat udara. Lokasi secara
geografi, sebagai pertimbangan kedekatan dengan tempat tujuan angkutan (
domestik atau internasional). Secara topografi, untuk mengetahui ketinggian
(elevasi) landasan dari permukaan laut karena berpengaruh pada pengoperasian
pesawat. Secara klimatik, untuk mengetahui temperatur dan arah angin di sekitar
landasan pacu karena berpengaruh pada kinerja mesin dan pengendalian pesawat
pada saat landing.
2.
Landasan pacu dan landasan penghubung
Kemampuan
dan kondisi landas pacu dan landas penghubung menentukan jenis, tipe, dan bobot
pesawat yang dapat mendarat dan lepas landas pada suatu bandar udara. Untuk
itu, perlu diketahui panjang dan kekuatan landas pacu serta kekuatan dan lebar
landas penghubung yang tersedia.
3.
Terminal dan penangan kargo
Kemampuan
dan kondisi terminal dan penanganan kargo menentukan jumlah dan kelas penumpang
yang dapat ditangani dalam waktu tertentu serta jenis, jumlah, dan ukuran
bagasi dan kargo yang dapat ditangani bandar udara yang bersangkutan dalam
waktu tertentu. Dalam hal ini, yang paling menentukan ialah kemampuan dan kondisi
layanan di apron (ramp) untuk pesawat, layanan katering, layanan awak pesawat,
dan layanan pemberangkatan.
4.
Landasan parkir dan unit penyelamatan
Kemampuan
dan kondisi landasan parkir (apron) dan penyelamatan menetukan ukuran dan
muatan pesawat yang dilayani. Untuk itu, termasuk dalam pertimbangan antara
lain keleluasan dan kekuatan landasan parkir, alat-alat bantu untuk angkat,
angkut, atau geser ( tarik, dorong); serta pengamanan, penyelamatan, dan
pemadam api. Hal penting lainnya ialah kapasitas bahan bakar yang dapat
disediakan beserta sarana pengisianya.
5.
Ketentuan lingkungan
Ketentuan
lingkungan suatu bandar udara menyangkut terutama pengurangan kebisingan serta
pencemaran udara dan air yang dtimbulkan pesawat udara atau kegiatan yang
berkaitan dengan pesawat udara di bandar udara, yang ditentukan untuk pesawat
udara yang datang di bandar udara yang bersangkutan.
6.
Fasilitas penunjang
Penunjang
kegiatan bandar udara antara lain hanggar, gudang, parkir kendaraan,
perkantoran pemerintah (seperti imigrasi, bea dan cukai, karantina), serta jasa
boga (catering), dan kebersihan (cleaning) pesawat udara.
B.1. LAPANGAN UDARA
Lapangan
Udara atau yang sering disebut lanud yaitu dikelola dan digunakan untuk
kepentingan TNI-AU untuk pertahanan negara. Di Lanud terdapat juga pusat
latihan terbang militer, untuk tempat latihan dan pembelajaraan bagi para
TNI-AU.
Lanud juga memiliki hanggar dan apron sendiri tidak digabung bersama bandara
komersial. Runway yang digunakan untuk kegiatan militer ini ada yang
menggunakan runway yang sama dengan kegiatan komersial ada juga yang tidak.
Untuk tiket yang digunakan para TNI-AU dalam melaksanakan tugasnya yaitu dengan
menggunakan surat tugas yang dikeluarkan oleh komanda. Check-in counternya pun
terpisah dengan dengan kegiatan penerbangan komersial. Umumnya fasilitas Lanud
sama dengan fasilitas bandar udara komersial dalam sisi udara namun berbeda
dari sisi darat.
Fungsi lanud antara lain untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Tempat kegiatan dan pelatihan para TNI-AU.
Lanud umumnya
kurang safety dibanding bandara komersial, karena para TNI-AU dituntut
siap,cepat dan sigap. Contohnya dalam hal landing, umumnya para TNI-AU turun
menggunakan tali.
C. PERBEDAAN BANDARA DENGAN PANGKALAN UDARA
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Oh ya,
sekadar pengingat Undang-Undang ini merupakan revisi dari UU Penerbangan
sebelumnya (UU Nomor 15 Tahun 1992). Jika dirunut lebih jauh, UU Penerbangan
ini juga merupakan turunan dari dari Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer-Ordonnantie)
di jaman Pemerintahan Hindia Belanda dulu kala, yaitu Staadsblaad 1939 100 jo.
101. Kalau gak percaya, lihatlah tiket penerbangan, masih ada lho airline yang
mencantumkan UU No.15/1992 atau pun Ordonantie S. 1939-100 jo 101 tersebut.
Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi bandar
udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
- Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk
pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah
untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar
Udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan
sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang
umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa
bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama.
Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan
penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat untuk
menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya
ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik
TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang
dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta
dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk
penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani
penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara
Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani
Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya
juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya
merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway
merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan
oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan
pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport
(kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya
kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military
enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara
Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk
kepentingan penerbangan militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia juga dibuat dan
dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan
sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan
Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa
bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk
penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan
tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya mengacu
dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas
kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian
yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan
institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai
negeri sipil.
Istilah Lapangan Terbang (Lapter) memang tidak
dikenal dalam Undang Undang Penerbangan di Indonesia. Lapangan terbang
nampaknya merupakan terjemahan dari kata airfield. Dalam beberapa referensi
terkait, istilah lapangan terbang ini merujuk pada suatu wilayah daratan dan
perairan yang digunakan sebagai tempat mendarat dan lepas landas pesawat udara,
termasuk naik turun penumpang dan bongkar-muat barang. Tetapi fasilitas yang
terdapat di lapangan terbang pada umumnya hanya fasilitas-fasilitas pokok untuk
menunjang penerbangan dan tidak selengkap seperti di sebuah bandar udara. Pada
beberapa bandar udara khusus yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan
tambang atau kehutanan, sering dipergunakan istilah lapangan terbang tersebut.
Istilah “pelabuhan udara” rupanya dalam era sejarah
terdahulu pernah menjadi istilah standar dari “bandar udara”. Pada era
terdahulu memang ada Direktorat Pelabuhan Udara dan unit organisasi Pelabuhan
Udara. Pelabuhan udara nampaknya merupakan terjemahan dari kata asing airport,
sebagaimana Pelabuhan adalah terjemahan dari kata asing port yang merujuk pada
Pelabuhan Laut.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Semua bandara yang dikelola baik oleh TNI AU dengan pihak angkasa pura
bertujuan baik yaitu untuk menjaga keselamatan penumpang yang menjadi prioritas
utama penerbangan. Namun yang membedakan hanya cara mengelolanya saja
yang mungkin lebih ketat.
B. Saran
Bandara
yang dikelola oleh pihak angkasa pura seharusnya tidak lagi memakai lanut atau
pangkalan udara TNI-AU. Dan bandara yang sudah dibuat dipercepat
penyelesaiiannya .
Bandara pada zaman sekarang tidak saja sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang, barang (kargo) dan pos, namun bandara telah menjadi suatu kawasan yang begitu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah disekitar, karena itu penataan ruang dan kawasan menjadi sangat penting bagi daerah-daerah disekitar bandara.
Pengelolaan bandara merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam negeri merupakan hal yang wajib dikelola secara professional. Bandara / bandar udara mencakup suatu kumpulan aneka kegiatan yang luas dengan berbagai kebutuhan yang berbeda dan sering bertentangan. Bandara merupakan terminal tentunya.
Definisi terminal adalah suatu simpul dalam sistem jaringan perangkutan. Oleh karena itu bandara dapat kita samakan dengan terminal, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat
:
1. Sebagai pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah pesawat.
2.Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.
1. Sebagai pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah pesawat.
2.Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.
3.Sebagai tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat
barang/muatan.
4.Sebagai tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas
umum, fasilitas sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
5.Sebagai elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam
perkembangan wilayah.
Dalam
melakukan pengelolaan bandara yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha
yang efektif dan efisien. Efektif dan Efisien adalah dua konsepsi utama
untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen.
a. Definisi efektif adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat
atau peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Selain itu juga dapat disamakan dengan memilih pekerjaan yang harus dilakukan
atau cara/metoda yang tepat untuk mencapai tujuan. [Handoko, 1998; 7]
Efektif
ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana
cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
2. Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan
pelayanan saling berkaitan dan terpadu.
3. Cepat dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam
waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.
b. Definisi efisien adalah kemampuan
menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil,
produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga kerja,
bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya penggunaan
sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau memaksimumkan
keluaran dengan jumlah masukan terbatas. [Handoko, 1998; 7]
Efisien ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha
berikut ini :
1. Biaya terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya
beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup usaha
layanan jasa angkutan.
2. Beban publik rendah. Artinya pengorbanan yang harus
ditanggung oleh masyarakat sebagai konsekuensi dari pengoperasian sistem
perangkutan harus minimum, misalnya: tingkat pencemaran lingkungan.
3. Memiliki kemanfaatan yang tinggi. Dalam
artian tingkat penggunaan prasarana dan sarana optimum, misalnya: tingkat
muatan penumpang dan/atau barang maksimum.Selain itu juga ada faktor lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur
kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara
tersebut.
c. Definisi andal adalah pelayanan yang dapat dipercaya, tangguh
melakukan pelayanan sesuai dengan penawaran atau “janji”-nya dan harapan/
tuntutan konsumen.
Andal ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini:
1. Tertib.Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku di
masyarakat.
2. Tepat dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan
jadwal dan ada kepastian.
3. Aman dan Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan,
bebas dari gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan
kenikmatan dalam perjalanan.
Bandara sebagai suatu simpul
dari suatu sistem transportasi udara dewasa ini memiliki peran yang sangat
penting sebagai salah satu pintu gerbang negara dari negara lain. Selain itu
juga bandara merupakan salah satu infrastruktur transportasi yang wajib ada
dalam setiap negara ini sangat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi
karena setiap waktu terjadi pergerakan lalu-lintas pesawat yang datang dan
pergi ke atau dari sebuah bandar udara baik dari dalam maupun luar negeri, yang
meliputi data pesawat, data penumpang, data barang angkutan berupa cargo, pos
dan bagasi penumpang yang tentunya hal ini berarti terjadi aktivitas ekonomi.
Pengelolaan dan pemeliharaan
infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh
operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung
dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara pengelolaan
bandara tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dalam
pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas, efisien, dan andal.
Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka bandara tersebut agar sesuai
kualitasnya dengan standar internasional.Bandara dewasa ini memiliki peran
sebagai front input dari suatu rantai nilai transportasi udara, dituntut adanya
suatu manajemen pengelolaan barang maupun manusia yang aman, efektif, dan
efisien sesuai standar yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu
sangat dituntut adanya kebijakan umum yang sanggup menjamin terwujudnya tata
manajemen bandara yang paling efisien, efektif dan andal dalam pengelolaannya.
PERBEDAAN PANGKALAN UDARA DENGAN BANDAR UDARA
Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi
bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
· Bandar Udara (sering
disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan
lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan
intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
· Pangkalan Udara (sering
disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan
batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk
kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan
negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Nah, jelas, istilah bandar udara dan pangkalan udara
sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak
pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer.
Bandar Udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan
penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah
istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer
(pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada
beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang
sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer
dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat
untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut
aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim
Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud
Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan
pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga
dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara
Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I
(Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk
penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani
penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian
pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL.
Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan
untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).
Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut
sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil
dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang
pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya
adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua
bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan
militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia juga dibuat dan
dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan
sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan
Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa
bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk
penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan
tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya
mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas
kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian
yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan
institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai
negeri sipil.
BANDAR
UDARA
Lapangan terbang yang dipergunakan
untuk mendarat dan lepas landas pesawatudara, naik turun penumpang dan/atau
bongkar muat barang serta dilengkapi fasilitaskeselamatan penerbangan dan
sebagai tempat perpindahan antar moda transportasiPembangunan sebuah Bandar
udara diawali dengan penetapan lokasi Bandar udara.Untuk menetapkan lokasi
Bandar udara perlu dilakukan uji kelayakan yang meliputi :
Kelayakan
Ekonomi
Yaitu kelayakan yang dinilai secara
ekonomis dan financial akan memberikankeuntungan bagi pengembangan wilayah dan
perkembangan Bandar udara baiksecara langsung maupun tidak langsung.
Kelayakan
Teknis
Yaitu kelayakan yang dinilai
berdasarkan factor kesesuaian fisik dasar antara laintopografi, kondisi
meteorology dan geofisika, dan daya dukung tanah.
Kelayakan
Operasional
Yaitu kelayakan yang dinilai
berdasarkan jenis pesawat, pengaruh cuaca,penghalang (obstacle), penggunaan
ruang udara, dukungan navigasi penerbanganserta prosedur pendaratan dan lepas
landas.
Kelayakan
Lingkungan
Yaitu suatu kelayakan yang dinilai
dari besarnya dampak yang akan ditimbulkantermasuk pada masyarakat disekitar
Bandar udara bila Bandar udara tersebutberoperasi, setelah beroperasi maupun
pada tahap-tahap pengembanganselanjutnya.
Kelayakan
Dari Segi Usaha Angkutan Udara
Yaitu kelayakan yang dinilai secara
ekonomis dan financial akan memberikankeuntungan kepada perkembangan usaha
angkutan udara jika melayani rute keBandar udara tersebut.
PENYEDIAAN
FASILITAS
Bandara merupakan fasilitas untuk melayani penerbangan ,
karena itu penyediaan fasilitas sama dengan penyediaan bandara itu sendiri. Hal
ini merupakan bagian dari bahasan tersendiri yaitu perencanaan bandara (airport
planning)
Bandara sepertinya suatu organisme yang hidup dengan tugas pelayanannya ,
sehingga penyediaan fasilitas itu, untuk tujuan dinamika bandara itu yang
berdwi fungsi yaitu operasi dan bisnis
Karena itu ditinjau dari segi manajemen bandara, penyediaan
fasilitas adalah penyediaan fasilitas untuk dinamika bandara yaitu operasi dan
bisnis, berarti bandara harus menyediakan fasilitas untuk operasi bandara dan
fasilitas untuk bisnis.bandara . Dua hal yang berbeda tetapi saling mengait.
Konsisten dengan yang teleh dikemukakan di atas bahwa kajian dibatasi pada
fasilitas operasi bandara sedangkan tentang bisnis bandara dalam bagian
tersendiri.
A. JENIS FASILITAS
Berbagai pendekatan untuk mengklasifikasi jenis fasilitas
bandar dintaranya berdasarkan Undang-Undang, Dalam bahasan ini dipilih pendekatan
sederhana untuk memudahkan pemahamannya karena sesungguhnya hanya hendak
memperkenalkan fasilitas operasi bandara dan kegunaan praktisnya .
Kalau
dicermati secara fisik tampak penyediaan fasilitas operasi dapat
dibedakan atas :
Ø Faslitas pokok utama operasi yaitu bangunan fisik
dari bagian-bagian bandara yang merupakan pra sarana dari bandara
yang harus dimiliki suatu bandara untuk beroperasi, terdiri atas) landasan pacu
(run way), landasan penghubung (taxi way), apron.dan bangunan
utama lain termasuk misalnya gedung terminal, menara pemandu lalu lintas
udara (tower), fasilitas pemeliharaan pesawat udara dan pengisian bahan
bakar serta bangunan operasi yang diperlukan
Ø Fasilitas pokok pendukung
operasi yaitu
sarana pendukung bandara beroperasi berupa peralatan yaitu listrik
bandara ( airport lighting), peralatan bantu navigasi udara
(airnavigational aid instruments) dan radar, peralatan komunikasi udara
(aeronautical telecommunication equipment), peralatan security dan fire
fighting
Disebut fasilitas pokok diartikan
sebagai fasilitas yang wajib ada atau tanpa fasilitas tersebut tidak
mungkin bandara beroperasi
KLASIFIKASI BANDAR UDARA
Sesuai dengan Keputusan Menteri
perhubungan No. 44 Tahun 2002 tentangTatanan Kebandarudaraan Nasional,
pengklasifikasian Bandar udara dibagi dalam 3 (tiga)kelompok yaitu kelompok A,
B dan C, pembagian klasifikasi menjadi tiga kelompok didasaidari ; Jenis
Pengendalian Ruang udara disekitar Bandara, Fasilitas Bandar Udara danKegiatan
Operasi Bandar Udara.
JENIS PENGENDALIAN RUANG UDARA DISEKITAR BANDAR UDARA
Sesuai dengan KM. 44 Tahun 2002 Jenis
pengendalian ruang udara disekitar bandaraterbagi menjadi :1. Ruang Udara
disekitar Bandar udara tidak dikendalikan dan tidak melayanipemberian informasi
apapun atau bandara yang tingkat pelayanan LLU Un-attended,misalnya
bandara-bandara perintis yang masih bersifat Satuan kerja (satker).2. Ruang
Udara disekitar tidak dikendalikan tetapi melayani informasi seperti cuaca
dankondisi landasan atau bandara yang tingkat pelayanan LLU AFIS, misalnya
adalahbandara-bandara yang sudah memiliki jadwal penerbangan yang rutin.
Ruang Udara disekitar dikendalikan, dimana pengelola
bandara sudah melayaniinformasi cuaca, kondisi landasan dan pengaturan traffic,
atau bandara yang tingkatpelayanan LLU ADC
AFIS : Aeronoutical Flight InformationADC :
Aerodrome Control CentreAPP : Approach ControlACC : Area Control CentreIFR :
Instrument Flight RuleVFR : Visual Flight Rule
PENGELOMPOKAN BANDAR UDARAA. Pengelompokan Landasan
Berdasarkan Kode Referensi Bandar Udara
Pengelompokan landasan berdasarkan besar pesawat udara
yang lepas landas maupun mendarat di bandara tersebut.
1. Fokus studi Manajemen terhadap
Manajemen Bandara pada komponen : Fungsi , Sumber Daya, Obyek , Tolok Ukur dan Tujuan
Manajemen tergambar dalam matriks sebagai berikut :
KOMPONEN
|
MANAJEMEN
|
MANAJEMEN
BANDARA
|
1
|
2
|
3
|
1. Fungsi
|
|
a. Penyediaan fasilitas,
b. Pelayanan
c. Pengusahaan ,
d. Pengaturan
|
2. Sumber Daya
|
|
a. Pesawat Udara
b. Penumpang,
c. Barang
d. Publik
|
3. Obyek
|
Pekerjaan di dalam
organisasi
|
Kegiatan bandara :
a. Operasi Bandara
b. Bisnis Bandara
|
4. Tolok Ukur
|
a. Efektif
b. Efisien
|
a.
Operasi dan Fasilitas :
Keselamatan, keamanan, ketertiban,
kelancaran, kenyamanan
b. Administrasi dan Pengusahaan : Efektif, Efisien
c.Waktu
|
5. Tujuan
|
a.
Laba,
b.
Pelayanan yang
baik
|
|
Gambar. 4. Pola
Manajemen
2. Fokus Studi Operasi Bandara
pada :
Fungsi Manejemn Bandara (kecuali
Pengusahaan), Sumber Daya Manajemen Bandara (kecuali Publik), Obyek
manajemen Bandar Kecuali Bisnis), Tolok Ukur Manajemen Bandara (kecuali
Administrasi dan Pengusahaan), Tujuan Manajemen Bandara (Kecuali laba)
3. Fokus Studi Bisnis Bandara
pada semua komponen
dalam
Manajemen Bandara tanpa kecuali
Fokus Studi
MANAMAJEMEN
BANDARA
Fokus Studi
Fokus Studi
OPERASI
BISNIS
BANDARA
BANDARA
Pada fungsi
bandara
(kecuali
Pada fungsi bandara semua
Fgs.Peruasahaan)
terhadap
komponen dalam
MB
Sumber Daya MB
(kecuali
tanpa kecuali sesuai tolok
Publik) dalam
Operasi
B
ukur guna memberikan
sesuai Tolok
Ukur guna
mem-
pelayanan terbaik
dan
berikan
Pelayanan
Terbaik
memperoleh laba
Gambar
5 Fokus Studi M. Bandara, Operasi Bandara
dan
Bisnis Bandara.
PANGKALAN UDARA
Sebuah pangkalan udara (kadang-kadang disebut
sebagai bandara dengan benar, militer bandara , atau Royal
Air Force Station, Stasiun Angkatan Udara atau Air Force Base)
adalah sebuah lapangan udara militer yang menyediakan mendasarkan dan dukungan
dari pesawat militer .
They are
different from civilian airports in that they do not provide for large volume
of passenger transits, and cargo handling is not processed by the and facilities. Mereka
berbeda dari bandara sipil dalam bahwa mereka tidak menyediakan untuk volume
besar transit penumpang, dan penanganan kargo tidak diproses oleh pabean dan imigrasi fasilitas.
Some military air forces combine use of civilian airports with the hosting of
military units. Beberapa angkatan udara militer menggabungkan penggunaan
bandara sipil dengan hosting dari unit-unit militer
.However,
military aircraft usually use substantially different , [ ] and
require facilities sufficiently isolated from civilian operations for issues of
involving the ordnance they use. Namun, pesawat militer biasanya
menggunakan substansial berbeda peralatan pendukung , dan
membutuhkan fasilitas cukup terisolasi dari operasi sipil untuk masalah keselamatan penerbangan yang
melibatkan senjata
persenjataan yang mereka gunakan.
Sementara beberapa lapangan udara
menyediakan fasilitas yang sangat seperti bandara sipil, misalnya RAF Brize Norton di Oxfordshire , Inggris yang
memiliki terminal yang melayani penumpang untuk Royal Air Force penerbangan 's dijadwalkan,
misalnya, TriStar ke Kepulauan Falkland , paling
tidak
. Most
military airfields are located remotely from populated areas because of the
ever-present potential of in-flight accidents that may cause a crash and
significant infliction of damage and casualties on civilian population. Sebagian
besar lapangan udara militer terletak jauh dari daerah berpenduduk karena
potensi yang selalu ada dalam penerbangan kecelakaan yang dapat menyebabkan
kecelakaan dan penderitaan yang signifikan dari kerusakan dan korban pada
penduduk sipil.
However,
owing to growth of urban centres, many military airfields built during the Second World War are now
located on the outskirts of large cities, and lack of required remoteness has
cause constraints on to be introduced because of the generated by the operation
of military aircraft, such as night flying restrictions . Namun,
karena pertumbuhan pusat-pusat kota, lapangan udara militer yang dibangun
selama Perang Dunia Kedua sekarang
terletak di pinggiran kota-kota besar, dan kurangnya keterpencilan yang
dibutuhkan telah menyebabkan kendala pada operasi penerbangan akan
diperkenalkan karena polusi
suara yang dihasilkan oleh pengoperasian pesawat terbang
militer, seperti pembatasan terbang malam .
The airbase
operation is generally organised around its operational areas divided into the
, operations which are either or based, , , and used in military operations to
dislocate troops to be airlifted, or to stockpile cargo for loading. Operasi
pangkalan udara umumnya diorganisir sekitar daerah operasional dibagi ke dalam operasi udara komando , kontrol lalu lintas udara baik
operasi yang menjulang tinggi atau non-menjulang berbasis, landasan pacu , taxiway , dan landai digunakan dalam operasi militer untuk melepaskan
pasukan untuk diangkut melalui udara, atau untuk persediaan kargo untuk
pemuatan. Refuelling is conducted in the area. Pengisian dilakukan dalam
pra-penerbangan dan
inspeksi daerah.
More
substantial maintenance and repair is conducted in the , usually in or close to
their squadron which are usually to protect individual aircraft from air strikes . Lebih substansial pemeliharaan
dan perbaikan dilakukan dalam operasi skuadron
pemeliharaan , biasanya dalam atau dekat dengan skuadron mereka hanggar yang
biasanya Hardened Shelter Pesawat untuk
melindungi pesawat individu dari serangan udara .
Maintenance
is also carried out in the or the areas, the latter usually concerned with more
substantial structural work such as changing an engine, crash repair, or . Pemeliharaan juga dilakukan dalam operasi pemeliharaan
menengah atau depot operasi pemeliharaan daerah, yang terakhir biasanya berkaitan dengan pekerjaan struktural yang
lebih besar seperti mengubah mesin, perbaikan crash, atau upgrade lapangan .
A large part of the
airbase surface is devoted to the used by aircraft to move around the different
areas as they return from an or prepare for one. Sebagian besar permukaan
pangkalan udara dikhususkan untuk wilayah manuver yang digunakan oleh pesawat untuk
bergerak di sekitar area yang berbeda saat mereka kembali dari misi udara atau mempersiapkan diri untuk satu.
Bandar
Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta
Bandara Halim Perdanakusuma adalah sebuah bandar udara di
Jakarta, Indonesia. Bandar udara ini juga digunakan sebagai markas Komando
Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I) TNI-AU.
Pada masa perang kemerdekaan, Halim Perdanakusuma dan Opsir
Iswahyudi mendapat tugas untuk membawa pesawat tempur yang baru dibeli. Pesawat
itu sendiri berada di Muangthai (Thailand). Untuk mempelajari pesawat tempur
yang sebelumnya merupakan pesawat angkutan itu, Halim hanya membutuhkan waktu
selama kurang lebih 5 hari. Tapi dalam buku sejarah yang dikeluarkan Mabes TNI
AU itu, tidak tersebutkan negara mana yang membuat pesawat tersebut.
Dari Thailand pesawat menuju ke Indonesia. Namun malang, pesawat itu tak kunjung sampai. Diperkirakan, pesawat itu terjatuh di kawasan pantai selat Malaka. Tak lama kemudian, nelayan menemukan sosok mayak yang terdampar di kawasan pantai. Dan saat itu kodisi jenazah sangat sulit diidentifikasi. Namun akhirnya jenazah itu diduga merupakan jenazah Halim Perdanakusuma. Sedangkan jenazah Iswahyudi hingga kini belum diketemukan.
Sebagai tanda penghargaan, keduanya dijadikan pahlawan nasional Indonesia dan nama Halim Perdanakusuma diabadikan sebagai Bandara Pangkalan TNI AU di Jakarta Timur sedangkan Iswahyudi diabadikan sebagai Pangkalan TNI AU di Madiun.
Dari Thailand pesawat menuju ke Indonesia. Namun malang, pesawat itu tak kunjung sampai. Diperkirakan, pesawat itu terjatuh di kawasan pantai selat Malaka. Tak lama kemudian, nelayan menemukan sosok mayak yang terdampar di kawasan pantai. Dan saat itu kodisi jenazah sangat sulit diidentifikasi. Namun akhirnya jenazah itu diduga merupakan jenazah Halim Perdanakusuma. Sedangkan jenazah Iswahyudi hingga kini belum diketemukan.
Sebagai tanda penghargaan, keduanya dijadikan pahlawan nasional Indonesia dan nama Halim Perdanakusuma diabadikan sebagai Bandara Pangkalan TNI AU di Jakarta Timur sedangkan Iswahyudi diabadikan sebagai Pangkalan TNI AU di Madiun.
Bandar
Udara Tabing, Padang
Bandara Tabing (dari bahasa Minangkabau yang berarti tebing)
adalah sebuah bandar udara di Padang, Indonesia. Letaknya sekitar 9 km dari
pusat kota dan luasnya adalah 84,20 hektar.
Bandara ini hingga 21 Juli 2005 merupakan bandara internasional yang melayani penerbangan-penerbangan komersial untuk kota Padang. Setelah dibukanya Bandar Udara Minangkabau pada 22 Juli, bandara ini berubah status menjadi pangkalan militer bagi TNI-AU.
Bandara ini hingga 21 Juli 2005 merupakan bandara internasional yang melayani penerbangan-penerbangan komersial untuk kota Padang. Setelah dibukanya Bandar Udara Minangkabau pada 22 Juli, bandara ini berubah status menjadi pangkalan militer bagi TNI-AU.
Bandar
Udara Wiridinata, Tasikmalaya
Bandar
Udara Iswahyudi, Madiun
Bandara Iswahyudi adalah bandar udara yang terletak di
kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, provinsi Jawa Timur. Secara tradisional
ini adalah lapangan terbang paling penting bagi TNI-AU disamping Lanud Halim
Perdanakusumah.Nama Iswahyudi diambil dari salah seorang pahlawan TNI AU.
Bandar
Udara Atang Sendjaja, Bogor
Bandar
Udara Suryadarma Kalijati, Subang
Bandar
Udara Sulaiman Margahayu, Bandung
Bandar
Udara Sugiri Sukani Jatiwangi, Majalengka
Bandar
Udara Gorda Cikande, Serang
Daftar Pangkalan Udara
Koopsau I
Sukhoi Su-30MK2 Flanker TNI-AU
Genaral Dynamics F-16A Fighting Falcon TNI-AU.
Tipe A :
Tipe B :
- Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
- Lanud Medan (MDN), Medan
- Lanud Pekanbaru (PBR), Pekanbaru
- Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
- Lanud Suryadarma (SDM), Subang
- Lanud Supadio (SPO), Pontianak
Tipe C :
- Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang
- Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang
- Lanud Hang Nadim, Batam
- Lanud Ranai (RNI), Natuna
- Lanud Padang (PDA), Padang
- Lanud Palembang (PLG), Palembang
- Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
- Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe D :
- Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
- Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
- Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
- Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang
Rencana Pembangunan :
- Lanud Piobang (PBG) , Payakumbuh
- Lanud Gadut (GDT) , Bukittinggi
Koopsau II
Tipe A :
- Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
- Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
- Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe B :
Tipe C :
- Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
- Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
- Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
- Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar
- Lanud Rembiga (RBA), Mataram
- Lanud Eltari (ELI), Kupang
- Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
- Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado
- Lanud Manuhua (MNA), Biak
- Lanud Timika (TMK), Timika
- Lanud Merauke (MRE), Merauke
- Lanud Tarakan (TAK), Tarakan (Dalam tahap pembangunan)
Tipe D :
- Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara
- Lanud Dumatubun (DMN), Tual
Kodikau
- Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
- Lanud Adisumarmo (SMO), Solo
- Lanud Sulaiman, Bandung
Pangkalan militer
- PDG - Bandar Udara Tabing, Padang
- PKU - Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
- TRK - Bandar Udara Juwata, Tarakan
- AKQ - Bandar Udara Astraksetra, Way Tuba
- MAN - Bandar Udara Wiridinata, Tasikmalaya
- IWH - Bandar Udara Iswahyudi, Madiun
- ATS - Bandar Udara Atang Sendjaja, Bogor
- ??? - Bandar Udara Suryadarma Kalijati, Subang
- ??? - Bandar Udara Sulaiman Margahayu, Bandung
- SKI - Bandar Udara Sugiri Sukani Jatiwangi, Majalengka
- GDA - Bandar Udara Gorda Cikande, Serang
- MRT - Bandar Udara Pitu, Morotai - Halmahera Utara