Posted by : M ULUL AZMI UMAM
Monday, 9 July 2018
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan YME
atas berkat dan rahmat dan karunianya yang telah melimpahkan kesehatan,
kekuatan dan petunjuk sehingga penulisan dapat menyelesaikan makalah tentang “PERBEDAAN
BANDAR UDARA DENGAN PANGKALAN UDARA”.
Penulis sangat menyadarai dalam menyelesaikan makalah ini
masih banyak kekurangan baik dalam pengkajian materi maupun cara pembahasan
yang dikarenakan pengetahuan penulis sangat terbatas, maka dari itu pada
kesempatan ini, penulis dengan kerendahan hati mohon kritikan dan saran guna
membangun di masa mendatang.
Harapan penulis mudah-mudahan hasil dari penyusunan makalah
ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Penulis
Andika Gala putra
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di setiap Bandar udara banyak kegiatan yang dilakukan, untuk
melakukan tugas dan fungsi dari kegiatan yang ada di bandar udara. Namun dalam
pengelolaan bandara terkadang di setiap bandara ada yang melakukan fungsinya
yang dikelola oleh pihak angkatan udara, darat maupun laut.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pihak angkasa pura
membagi ratakan tugasnya dengan pihak angakatan agar adil. Namun pihak angkatan
pun tidak dapat semena-mena dalam mengelola bandara tersebut karena demi
keselamatan bandar udara maka di kelola juga dengan pihak angkasa pura.
B. Tujuan Penelitian
Tujuan
penulisan makalah tentang “ PERBEDAAN BANDAR UDARA DENGAN PANGKALAN
UDARA “ antara lain :
1. Ingin mengetahui perbedaan di
bandar udara dengan pangkalan udara.
2. Ingin mengetahui cara pengelolaan
angkasa pura di bandara yang di kelola oleh angkatan.
C. Manfaat
Fungsi kemanfaatan dari makalah ini
adalah :
a.
Sebagai bahan referensi untuk bahan pembelajaran bagi siapa saja yang
membutuhkannya.
b.
Sebagai pembanding makalah lainnya yang sejenis untuk menambah keragaman
pembahasan yang ada mengenai permasalahan dan pembelanjaran.
BAB II
ISI
A.1. Asal Muasal
Bandar Udara
Pada masa awal
penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa
didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia I, bandar udara
mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat
seperti sekarang. Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani
penumpang. Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan turun
pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti
toko-toko, restoran, pusat
kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di
bandara-bandara baru.
Kegunaan bandar
udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai
terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus
bandar udara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia
bandar udara yang berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia
(Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan
(Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi. Bandara kebanyakan
digunakan untuk tujuan komersial namun ada beberapa bandara yang berfungsi sebagai
landasan pesawat militer. Pedoman-pedoman perencanaan bandara secara detail ada
pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan FAA dan ICAO, di Indonesia sendiri
aturan-aturan tersebut tercakup dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dan Kepmen Perhubungan No. KM 44
Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bandara memiliki dua area
berbeda yaitu sisi darat dan sisi udara. kebutuhan-kebutuhan yang berbeda pada
dua bagian tersebut terkadang saling bertentangan antara satu kegiatan dengan
kegiatan lainnya. Misalnya kegiatan keamanan membatasi sedikit mungkin hubungan
(pintu-pintu) antara sisi darat (land side) dan sisi udara (air side),
sedangkan kegiatan pelayanan memerlukan sebanyak mungkin pintu terbuka dari
sisi darat ke sisi udara agar pelayanan berjalan lancar. Kegiatan-kegiatan itu
saling tergantung satu sama lainnya sehingga suatu kegiatan tunggal dapat
membatasi kapasitas dari keseluruhan kegiatan
A.2. PENGERTIAN BANDAR UDARA
Bandar udara adalah terminal dalam moda angkutan udara. Pada kawasan bandar
udara disediakan layanan penerbangan yang berhubungan dengan pengoperasian
pesawat udara dalam pelaksanaan fungsinya. Pertimbangan untuk pengoperasian
pesawat udara tertentu dengan menggunakan suatu bandar udara, antara lain
menyangkut lokasi bandar udara, landasan pacu, (runway), dan landasan
penghubung ( taxiway),terminal dan penanganan kargo, landasan parkir (apron)
dan penyelamtan (pk-ppk), ketentuan lingkungan, serta fasilitas penunjang.
1.
Lokasi bandar udara
Lokasi
bandar udara secara geografi, topografi, atau klimatik dapat mempengaruhi
pemasaran bandra udara serta rencana pengoperasian pesawat udara. Lokasi secara
geografi, sebagai pertimbangan kedekatan dengan tempat tujuan angkutan (
domestik atau internasional). Secara topografi, untuk mengetahui ketinggian
(elevasi) landasan dari permukaan laut karena berpengaruh pada pengoperasian
pesawat. Secara klimatik, untuk mengetahui temperatur dan arah angin di sekitar
landasan pacu karena berpengaruh pada kinerja mesin dan pengendalian pesawat
pada saat landing.
2.
Landasan pacu dan landasan penghubung
Kemampuan
dan kondisi landas pacu dan landas penghubung menentukan jenis, tipe, dan bobot
pesawat yang dapat mendarat dan lepas landas pada suatu bandar udara. Untuk
itu, perlu diketahui panjang dan kekuatan landas pacu serta kekuatan dan lebar
landas penghubung yang tersedia.
3.
Terminal dan penangan kargo
Kemampuan
dan kondisi terminal dan penanganan kargo menentukan jumlah dan kelas penumpang
yang dapat ditangani dalam waktu tertentu serta jenis, jumlah, dan ukuran
bagasi dan kargo yang dapat ditangani bandar udara yang bersangkutan dalam
waktu tertentu. Dalam hal ini, yang paling menentukan ialah kemampuan dan kondisi
layanan di apron (ramp) untuk pesawat, layanan katering, layanan awak pesawat,
dan layanan pemberangkatan.
4.
Landasan parkir dan unit penyelamatan
Kemampuan
dan kondisi landasan parkir (apron) dan penyelamatan menetukan ukuran dan
muatan pesawat yang dilayani. Untuk itu, termasuk dalam pertimbangan antara
lain keleluasan dan kekuatan landasan parkir, alat-alat bantu untuk angkat,
angkut, atau geser ( tarik, dorong); serta pengamanan, penyelamatan, dan
pemadam api. Hal penting lainnya ialah kapasitas bahan bakar yang dapat
disediakan beserta sarana pengisianya.
5.
Ketentuan lingkungan
Ketentuan
lingkungan suatu bandar udara menyangkut terutama pengurangan kebisingan serta
pencemaran udara dan air yang dtimbulkan pesawat udara atau kegiatan yang
berkaitan dengan pesawat udara di bandar udara, yang ditentukan untuk pesawat
udara yang datang di bandar udara yang bersangkutan.
6.
Fasilitas penunjang
Penunjang
kegiatan bandar udara antara lain hanggar, gudang, parkir kendaraan,
perkantoran pemerintah (seperti imigrasi, bea dan cukai, karantina), serta jasa
boga (catering), dan kebersihan (cleaning) pesawat udara.
B.1. LAPANGAN UDARA
Lapangan
Udara atau yang sering disebut lanud yaitu dikelola dan digunakan untuk
kepentingan TNI-AU untuk pertahanan negara. Di Lanud terdapat juga pusat
latihan terbang militer, untuk tempat latihan dan pembelajaraan bagi para
TNI-AU.
Lanud juga memiliki hanggar dan apron sendiri tidak digabung bersama bandara
komersial. Runway yang digunakan untuk kegiatan militer ini ada yang
menggunakan runway yang sama dengan kegiatan komersial ada juga yang tidak.
Untuk tiket yang digunakan para TNI-AU dalam melaksanakan tugasnya yaitu dengan
menggunakan surat tugas yang dikeluarkan oleh komanda. Check-in counternya pun
terpisah dengan dengan kegiatan penerbangan komersial. Umumnya fasilitas Lanud
sama dengan fasilitas bandar udara komersial dalam sisi udara namun berbeda
dari sisi darat.
Fungsi lanud antara lain untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Tempat kegiatan dan pelatihan para TNI-AU.
Lanud umumnya
kurang safety dibanding bandara komersial, karena para TNI-AU dituntut
siap,cepat dan sigap. Contohnya dalam hal landing, umumnya para TNI-AU turun
menggunakan tali.
C. PERBEDAAN BANDARA DENGAN PANGKALAN UDARA
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Oh ya,
sekadar pengingat Undang-Undang ini merupakan revisi dari UU Penerbangan
sebelumnya (UU Nomor 15 Tahun 1992). Jika dirunut lebih jauh, UU Penerbangan
ini juga merupakan turunan dari dari Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer-Ordonnantie)
di jaman Pemerintahan Hindia Belanda dulu kala, yaitu Staadsblaad 1939 100 jo.
101. Kalau gak percaya, lihatlah tiket penerbangan, masih ada lho airline yang
mencantumkan UU No.15/1992 atau pun Ordonantie S. 1939-100 jo 101 tersebut.
Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi bandar
udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
- Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk
pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah
untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar
Udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan
sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang
umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa
bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama.
Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan
penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat untuk
menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya
ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik
TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang
dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta
dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk
penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani
penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara
Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani
Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya
juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT
Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya
merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway
merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan
oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan
pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport
(kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya
kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military
enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara
Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk
kepentingan penerbangan militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia juga dibuat dan
dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan
sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan
Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa
bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk
penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan
tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya mengacu
dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas
kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian
yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan
institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai
negeri sipil.
Istilah Lapangan Terbang (Lapter) memang tidak
dikenal dalam Undang Undang Penerbangan di Indonesia. Lapangan terbang
nampaknya merupakan terjemahan dari kata airfield. Dalam beberapa referensi
terkait, istilah lapangan terbang ini merujuk pada suatu wilayah daratan dan
perairan yang digunakan sebagai tempat mendarat dan lepas landas pesawat udara,
termasuk naik turun penumpang dan bongkar-muat barang. Tetapi fasilitas yang
terdapat di lapangan terbang pada umumnya hanya fasilitas-fasilitas pokok untuk
menunjang penerbangan dan tidak selengkap seperti di sebuah bandar udara. Pada
beberapa bandar udara khusus yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan
tambang atau kehutanan, sering dipergunakan istilah lapangan terbang tersebut.
Istilah “pelabuhan udara” rupanya dalam era sejarah
terdahulu pernah menjadi istilah standar dari “bandar udara”. Pada era
terdahulu memang ada Direktorat Pelabuhan Udara dan unit organisasi Pelabuhan
Udara. Pelabuhan udara nampaknya merupakan terjemahan dari kata asing airport,
sebagaimana Pelabuhan adalah terjemahan dari kata asing port yang merujuk pada
Pelabuhan Laut.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Semua bandara yang dikelola baik oleh TNI AU dengan pihak angkasa pura
bertujuan baik yaitu untuk menjaga keselamatan penumpang yang menjadi prioritas
utama penerbangan. Namun yang membedakan hanya cara mengelolanya saja
yang mungkin lebih ketat.
B. Saran
Bandara
yang dikelola oleh pihak angkasa pura seharusnya tidak lagi memakai lanut atau
pangkalan udara TNI-AU. Dan bandara yang sudah dibuat dipercepat
penyelesaiiannya .
Related Posts :
- Back to Home »
- makalah , manajemen , penerbangan »
- MAKALAH MANAJEMEN BANDAR UDARA (PERBEDAAN BANDARA DENGAN LANUD)

