Sejarah terbentuknya IATA


Organisasi IATA dibentuk tahun 1945 untuk menangani masalah yang terjadi akibat cepatnya laju perkembangan penerbangan sipil setelah akhir Perang Dunia II. Tujuan berdirinya asosiasi ini tercantum di dalam peaturan yang disebut Article of Association, antara lain:
a. Mempromosikan tentang keselamatan penerbangan dan penumpang, ketepatan waktu pelayanan/perjalanan penerbangan, transportasi udara yang ekonomis. Hal ini tentu saja demi keuntungan pengguna jasa (konsumen) transportasi udara di seluruh dunia serta melindungi penerbngan komersial itu sendiri.
b. Menyediakan sarana untuk bekerja sama dengan perusahaan perusahaan penerbangan yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jasa pengangkutan udara internasional.
c. Bekerja sama dengan ICAO dan organisasi organisasi internsional lainnya.

Fungsi IATA
Fungsi IATA dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu fungsi untuk perusahaan penerbangan (airlines), fungsi untuk pemerintah dan negara, dan fungsi untuk masyarakat.
a. Fungsi untuk Perusahaan penerbangan (airlines)
IATA menyediakan car acar untuk memecahkan masalah masalah airlines yang dihadapi oleh setiap perusahaan penerbnagan. Adalah suatu kenyataan bahwa dengan segala perbedaan, seperti bahasa, adat istiadat, mata uang, peraturan masing masing negara, termasuk peraturan penerbangannya. IATA akan membantu menyusun rute rute perjalanan dan mengatur jadwal penerbangan.
Organisasi IATA mengumpulkan pengalaman dan informasi dari perusahaan penerbangan yang sudah lebih maju dan membagikan pengalaman dan informasi itu kepada perusahaan penerbangan lain yang masih baru.

b. Fungsi untuk Pemerintah dan Negara.
Fungsi IATA bagi pemerintah dan negara, yaitu IATA menyiapkan cara untuk menyesuaikan harga dan tariff internasional, memberikan pengalaman prkatis dari beberapa perusahaan penerbangan, membantu menciptakan harga yang ekonomis untuk nagkutan pos, memberikan keyakinan bahwa perdagangan, keselamatan serta kenyamanan merupakan suatu pelayanan jasa yang sangat diutamakan.

c. Fungsi untuk konsumen
Fyngsi IATA untuk masyarakat, yaitu memberikan kepastian akan adanya suatu standar operasional yang tinggi dimanapun, memberikan kepastian adanya praktek praktek bisnis yang wajar dari perusahaan penerbangan dan agennya, memastikan bahwa harga harga penerbngan yang ditetapkan merupakan tariff yang terjangkau oleh masyarakat.
Dengan adanya kantor perusahaan penerbangan dan agenya penjualannya, seorang penumpang dengan mudah dapat memesan tiket untuk perjalannya ke beberapa kota maupun negara, termasuk memesan akomodasi yang dikehendakinya. Untuk itu, seroang penumpang cukup melakukan pemesanan melalui satu perusahaan saja yaitu suatu BPW yang telah menjadi agen IATA.

Sebagai suatu organisasi, IATA merupakan pelopor, bersifat terbuka, non politik dan demokratis. Keanggotannya terbuka bgai setiap perusahaan yang telah mendapat izin dari pemerintahnya yang telah menjadi anggota ICAO.

Di dalam keanggotaan IATA ada dua kategori; active member yang merupakan perusahaan penerbangan anggota IATA yamng menerbangi rute rute internasional, dan kedua adalah Associate member yang merupakan perusahaan penerbangan anggota IATA yang menerbangi rute dalam negeri.

Active member IATA dibagi ke dalam dua ketegori : Trade Association yang aktivitas kenaggotannya mencakup semua aspek non komersial penerbangan komersial sipil. Tariff Coordination yang aktivitas keanggotannya mencakup negosiasi harga dan tariff internasional.

Organisasi IATA mengadakan rapat umum Pertemuan Tahunan (annual general meeting) yang dihadiri oleh seluruh anggotanya. Semua active member memiliki satu hak suara. Kebijakan yang akan berlaku sepanjang tahun di atur oleh anggota Komite Pelaksana/Exekutive Committe yang terpilih dan pelaksanaanya dilakukan oleh komite-komite yang lain, seperti komite keuangan,komite hukum, dan komite teknik dan traffic. Pengkoordinasian persetujuan harga/tariff dipercayakan kepada IATA Tariff Coodination Conference melalui suatu rapat tersendiri yang membahas tentang pengangkutan penumpang dan muatan.

1.2.34. Program Keagenan IATA
perusahaan penerbangan harus dapat menjual tiketnya ke seluruh dunia apabil mereka ingin mendapatkan akses yang paling baik dipasar.Agar dapat melaksanakan usaha tersebut,perusahaan penerbangan harus bekerja sama dengan biro-biro perjalanan selain kantornya sendiri.
Karena biro perjalanan bertanggung jawab atas sebagian besar hasil ppenjualan tiket perusahaan penerbangan,maka sangat penting bahwa setiap biro perjalanan memiliki keusngsn ysng cukup dsn bonafide;keamanan yang terjamin dan memadai ;sumber daya manusia yang professional.
Program keagenan IATA antara lain sebagai berikut.
(1)menyediakan suatu system administrasi yang adil bagi semua agen penjualan penumpang dan muatan.
(2) melalui suatu kontrak tunggal dengan IATA,maka setiap biro perjalanan (BPU)yang mampu untuk mewakili perusahaan penerbangan boleh menyimpan dokumen –dokumen penting,seperti tiket,miscellaneous charge order (MCO),airway bill. Biro perjalanan umum dapat menjualkan dokumen-dokumenitu dan prusahaan penerbangan anggota IATA.
Hampir semua biro perjalanan umum berusaha untuk mengembangkan dan memajukan perusahaannya agar dapat menjadi agen penjualaresmi IATA(IATA Approved Sales Agent).
Apabila sebuah biro perjalanan umum atau agent perjalanan telah menjadi IATA Sales Agent,maka mereka mawndapatkan keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
a. Mndapatkan hak untuk menyimpan stok (persediaan ) tiket dari perusahaan-perusahaan penerbangan IATA Diperusahan penerbangan IATA diperusahaanya.
b. Memiliki fasilitas kredit dari perusahaan penerbangan /airlanes.Kredit yang diberikan airlanes IATA berkisar antara dua minggu sampai satu bulan dan diatur sebagai berikut.
(1) Penjualan tiket antara tanggal 1 sampai denagn tanggal 15 dibayar pada tanggal 30 atau 31 bulan yang sama.
(2) Penjualan tiket antara tanggal 16 sampai denagn tanggal 30 atau 31 dibayar pada atnggal 15 bulan berikutnya
(3) Menerima komisi sebesar 9% dari harag tiket yang dijualnya.
(4) Dapat menikmati diskon agen untuk karyawannya sebesar 75% dari harga tiket.

1.2.4.4 Syarat –syarat Pengakuan Penumpang dan bagasi

Syarat pengakuan penumpang beserta bagasi yang dibawa disepakati dalam Konvensi Warsawa,yang tertuang dalam bentuk naskah The IATA General Condition of Carriege.


Kata Pengantar

Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan YME  atas berkat dan rahmat dan karunianya yang telah melimpahkan kesehatan, kekuatan dan petunjuk sehingga penulisan dapat menyelesaikan makalah tentang “PERBEDAAN BANDAR UDARA DENGAN PANGKALAN UDARA”.
Penulis sangat menyadarai dalam menyelesaikan makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam pengkajian materi maupun cara pembahasan yang dikarenakan pengetahuan penulis sangat terbatas, maka dari itu pada kesempatan ini, penulis dengan kerendahan hati mohon kritikan dan saran guna membangun di masa mendatang.
Harapan penulis mudah-mudahan hasil dari penyusunan makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.




Penulis

Andika Gala putra

















BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Di setiap Bandar udara banyak kegiatan yang dilakukan, untuk melakukan tugas dan fungsi dari kegiatan yang ada di bandar udara. Namun dalam pengelolaan bandara terkadang di setiap bandara ada yang melakukan fungsinya yang dikelola oleh pihak angkatan udara, darat maupun laut.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pihak angkasa pura membagi ratakan tugasnya dengan pihak angakatan agar adil. Namun pihak angkatan pun tidak dapat semena-mena dalam mengelola bandara tersebut karena demi keselamatan bandar udara maka di kelola juga dengan pihak angkasa pura.

B. Tujuan Penelitian
Tujuan penulisan makalah tentang  “ PERBEDAAN BANDAR UDARA DENGAN PANGKALAN UDARA “ antara lain :
1. Ingin mengetahui perbedaan di bandar udara dengan pangkalan udara.
2. Ingin mengetahui cara pengelolaan angkasa pura di bandara yang di kelola oleh angkatan.

C. Manfaat
Fungsi kemanfaatan dari makalah ini adalah :
a. Sebagai bahan referensi untuk bahan pembelajaran bagi siapa saja yang
membutuhkannya.
b. Sebagai pembanding makalah lainnya yang sejenis untuk menambah keragaman
pembahasan yang ada mengenai permasalahan dan pembelanjaran.

BAB II
ISI



A.1.  Asal Muasal Bandar Udara
       Pada masa awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia I, bandar udara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang. Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
       Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi. Bandara kebanyakan digunakan untuk tujuan komersial namun ada beberapa bandara yang berfungsi sebagai landasan pesawat militer. Pedoman-pedoman perencanaan bandara secara detail ada pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan FAA dan ICAO, di Indonesia sendiri aturan-aturan tersebut tercakup dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dan Kepmen Perhubungan No. KM 44 Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bandara memiliki dua area berbeda yaitu sisi darat dan sisi udara. kebutuhan-kebutuhan yang berbeda pada dua bagian tersebut terkadang saling bertentangan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. Misalnya kegiatan keamanan membatasi sedikit mungkin hubungan (pintu-pintu) antara sisi darat (land side) dan sisi udara (air side), sedangkan kegiatan pelayanan memerlukan sebanyak mungkin pintu terbuka dari sisi darat ke sisi udara agar pelayanan berjalan lancar. Kegiatan-kegiatan itu saling tergantung satu sama lainnya sehingga suatu kegiatan tunggal dapat membatasi kapasitas dari keseluruhan kegiatan

A.2. PENGERTIAN BANDAR UDARA
            Bandar udara adalah terminal dalam moda angkutan udara. Pada kawasan bandar udara disediakan layanan penerbangan yang berhubungan dengan pengoperasian pesawat udara dalam pelaksanaan fungsinya. Pertimbangan untuk pengoperasian pesawat udara tertentu dengan menggunakan suatu bandar udara, antara lain menyangkut lokasi bandar udara, landasan pacu, (runway), dan landasan penghubung ( taxiway),terminal dan penanganan kargo, landasan parkir (apron) dan penyelamtan (pk-ppk), ketentuan lingkungan, serta fasilitas penunjang.
           
1. Lokasi bandar udara
Lokasi bandar udara secara geografi, topografi, atau klimatik dapat mempengaruhi pemasaran bandra udara serta rencana pengoperasian pesawat udara. Lokasi secara geografi, sebagai pertimbangan kedekatan dengan tempat tujuan angkutan ( domestik atau internasional). Secara topografi, untuk mengetahui ketinggian (elevasi) landasan dari permukaan laut karena berpengaruh pada pengoperasian pesawat. Secara klimatik, untuk mengetahui temperatur dan arah angin di sekitar landasan pacu karena berpengaruh pada kinerja mesin dan pengendalian pesawat pada saat landing.

2. Landasan pacu dan landasan penghubung
Kemampuan dan kondisi landas pacu dan landas penghubung menentukan jenis, tipe, dan bobot pesawat yang dapat mendarat dan lepas landas pada suatu bandar udara. Untuk itu, perlu diketahui panjang dan kekuatan landas pacu serta kekuatan dan lebar landas penghubung yang tersedia.

3. Terminal dan penangan kargo
Kemampuan dan kondisi terminal dan penanganan kargo menentukan jumlah dan kelas penumpang yang dapat ditangani dalam waktu tertentu serta jenis, jumlah, dan ukuran bagasi dan kargo yang dapat ditangani bandar udara yang bersangkutan dalam waktu tertentu. Dalam hal ini, yang paling menentukan ialah kemampuan dan kondisi layanan di apron (ramp) untuk pesawat, layanan katering, layanan awak pesawat, dan layanan pemberangkatan.


4. Landasan parkir dan unit penyelamatan
Kemampuan dan kondisi landasan parkir (apron) dan penyelamatan menetukan ukuran dan muatan pesawat yang dilayani. Untuk itu, termasuk dalam pertimbangan antara lain keleluasan dan kekuatan landasan parkir, alat-alat bantu untuk angkat, angkut, atau geser ( tarik, dorong); serta pengamanan, penyelamatan, dan pemadam api. Hal penting lainnya ialah kapasitas bahan bakar yang dapat disediakan beserta sarana pengisianya.

5. Ketentuan lingkungan
Ketentuan lingkungan suatu bandar udara menyangkut terutama pengurangan kebisingan serta pencemaran udara dan air yang dtimbulkan pesawat udara atau kegiatan yang berkaitan dengan pesawat udara di bandar udara, yang ditentukan untuk pesawat udara yang datang di bandar udara yang bersangkutan.

6. Fasilitas penunjang
Penunjang kegiatan bandar udara antara lain hanggar, gudang, parkir kendaraan, perkantoran pemerintah (seperti imigrasi, bea dan cukai, karantina), serta jasa boga (catering), dan kebersihan (cleaning) pesawat udara.



B.1. LAPANGAN UDARA
 Lapangan Udara atau yang sering disebut lanud yaitu dikelola dan digunakan untuk kepentingan TNI-AU untuk pertahanan negara. Di Lanud terdapat juga pusat latihan terbang militer, untuk tempat latihan dan  pembelajaraan bagi para TNI-AU.
       Lanud juga memiliki hanggar dan apron sendiri tidak digabung bersama bandara komersial. Runway yang digunakan untuk kegiatan militer ini ada yang menggunakan runway yang sama dengan kegiatan komersial ada juga yang tidak.
       Untuk tiket yang digunakan para TNI-AU dalam melaksanakan tugasnya yaitu dengan menggunakan surat tugas yang dikeluarkan oleh komanda. Check-in counternya pun terpisah dengan dengan kegiatan penerbangan komersial. Umumnya fasilitas Lanud sama dengan fasilitas bandar udara komersial dalam sisi udara namun berbeda dari sisi darat.
       Fungsi lanud antara lain untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Tempat kegiatan dan pelatihan para TNI-AU.
          Lanud umumnya kurang safety dibanding bandara komersial, karena para TNI-AU dituntut siap,cepat dan sigap. Contohnya dalam hal landing, umumnya para TNI-AU turun menggunakan tali.


C. PERBEDAAN BANDARA DENGAN PANGKALAN UDARA
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Oh ya, sekadar pengingat Undang-Undang ini merupakan revisi dari UU Penerbangan sebelumnya (UU Nomor 15 Tahun 1992). Jika dirunut lebih jauh, UU Penerbangan ini juga merupakan turunan dari dari Ordonansi Pengangkutan Udara (Luchtvervoer-Ordonnantie) di jaman Pemerintahan Hindia Belanda dulu kala, yaitu Staadsblaad 1939 100 jo. 101. Kalau gak percaya, lihatlah tiket penerbangan, masih ada lho airline yang mencantumkan UU No.15/1992 atau pun Ordonantie S. 1939-100 jo 101 tersebut.
Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
  • Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
  • Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara  adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).

Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.

Beberapa bandar udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.

Istilah Lapangan Terbang (Lapter) memang tidak dikenal dalam Undang Undang Penerbangan di Indonesia. Lapangan terbang nampaknya merupakan terjemahan dari kata airfield. Dalam beberapa referensi terkait, istilah lapangan terbang ini merujuk pada suatu wilayah daratan dan perairan yang digunakan sebagai tempat mendarat dan lepas landas pesawat udara, termasuk naik turun penumpang dan bongkar-muat barang. Tetapi fasilitas yang terdapat di lapangan terbang pada umumnya hanya fasilitas-fasilitas pokok untuk menunjang penerbangan dan tidak selengkap seperti di sebuah bandar udara. Pada beberapa bandar udara khusus yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan tambang atau kehutanan, sering dipergunakan istilah lapangan terbang tersebut.

Istilah “pelabuhan udara” rupanya dalam era sejarah terdahulu pernah menjadi istilah standar dari “bandar udara”. Pada era terdahulu memang ada Direktorat Pelabuhan Udara dan unit organisasi Pelabuhan Udara. Pelabuhan udara nampaknya merupakan terjemahan dari kata asing airport, sebagaimana Pelabuhan adalah terjemahan dari kata asing port yang merujuk pada Pelabuhan Laut.











BAB III
Penutup

A. Kesimpulan
            Semua bandara yang dikelola baik oleh TNI AU dengan pihak angkasa pura bertujuan baik yaitu untuk menjaga keselamatan penumpang yang menjadi prioritas utama penerbangan. Namun yang membedakan hanya cara mengelolanya saja  yang mungkin lebih ketat.

B. Saran
            Bandara yang dikelola oleh pihak angkasa pura seharusnya tidak lagi memakai lanut atau pangkalan udara TNI-AU. Dan bandara yang sudah dibuat dipercepat penyelesaiiannya .



Bandara pada zaman sekarang tidak saja sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang, barang (kargo) dan pos, namun bandara telah menjadi suatu kawasan yang begitu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah disekitar, karena itu penataan ruang dan kawasan menjadi sangat penting bagi daerah-daerah disekitar bandara.
Pengelolaan bandara merupakan salah satu unsur yang menarik dan perlu diperhatikan. Bandara sebagai penghubung antara dunia internasional dengan dalam negeri merupakan hal yang wajib dikelola secara professional. Bandara / bandar udara mencakup suatu kumpulan aneka kegiatan yang luas dengan berbagai kebutuhan yang berbeda dan sering bertentangan. Bandara merupakan terminal tentunya.
Definisi terminal adalah suatu simpul dalam sistem jaringan perangkutan. Oleh karena itu bandara dapat kita samakan dengan terminal, yang mempunyai fungsi pokok sebagai tempat
:
1. Sebagai pengendali dan mengatur lalu lintas angkutan udara dalam hal ini adalah pesawat.
2.Sebagai tempat pergantian moda bagi penumpang.
3.Sebagai tempat naik atau turun penumpang dan bongkar muat barang/muatan.
4.Sebagai tempat operasi berbagai jasa seperti: perdagangan, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas transit, promosi, dan lain-lain.
5.Sebagai elemen tata ruang wilayah, yakni titik tumbuh dalam perkembangan wilayah.
Dalam melakukan pengelolaan bandara yang baik tentunya harus didasarkan pada usaha yang efektif dan efisien. Efektif dan Efisien adalah dua konsepsi utama untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen.
a.    Definisi efektif adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu juga dapat disamakan dengan memilih pekerjaan yang harus dilakukan atau cara/metoda yang tepat untuk mencapai tujuan.  [Handoko, 1998; 7]

Efektif ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Kapasitas Mencukupi. Dalam artian prasarana dan sarana cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa.
2. Terpadu. Dalam artian antarmoda dan intramoda dalam jaringan pelayanan saling berkaitan dan terpadu.
3. Cepat dan Lancar. Dalam artian penyelenggaraan layanan angkutan dalam waktu singkat, dengan indikasi kecepatan arus per satuan waktu.

     b. Definisi efisien adalah kemampuan menyelesaikan pekerjaan dengan benar, memperoleh keluaran (hasil, produktivitas, kinerja) yang lebih tinggi daripada masukan (tenaga kerja, bahan, uang, mesin, dan waktu) yang digunakan meminimumkan biaya penggunaan sumber daya untuk mencapai keluaran yang telah ditentukan, atau memaksimumkan keluaran dengan jumlah masukan terbatas. [Handoko, 1998; 7]
Efisien ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini :
1. Biaya terjangkau. Dalam artian penyediaan layanan angkutan sesuai dengan tingkat daya beli masyarakat pada umumnya dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup usaha layanan jasa angkutan.
2. Beban publik rendah. Artinya pengorbanan yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsekuensi dari pengoperasian sistem perangkutan harus minimum, misalnya: tingkat pencemaran lingkungan.
3. Memiliki kemanfaatan yang tinggi. Dalam artian tingkat penggunaan prasarana dan sarana optimum, misalnya: tingkat muatan penumpang dan/atau barang maksimum.Selain itu juga ada faktor lain yang mempengaruhi juga untuk mengukur kinerja pengelolaan / manajemen agar berkualitas baik yaitu ke-andalan bandara tersebut.
c. Definisi andal adalah pelayanan yang dapat dipercaya, tangguh melakukan pelayanan sesuai dengan penawaran atau “janji”-nya dan harapan/ tuntutan konsumen.

Andal ini dalam pengelolaan bandara dalam diterjemahkan dalam usaha berikut ini:
1. Tertib.Dalam artian penyelenggaraan angkutan yang sesuai dengan peraturan    perundang-undangan dan norma yang berlaku di masyarakat.
2. Tepat dan Teratur. Berarti dapat diandalkan, tangguh, sesuai dengan jadwal dan  ada kepastian.
3. Aman dan Nyaman. Dalam artian selamat terhindar dari kecelakaan, bebas dari gangguan baik eksternal maupun internal, terwujud ketenangan dan kenikmatan dalam perjalanan.
Bandara sebagai suatu simpul dari suatu sistem transportasi udara dewasa ini memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu pintu gerbang negara dari negara lain. Selain itu juga bandara merupakan salah satu infrastruktur transportasi yang wajib ada dalam setiap negara ini sangat berperan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena setiap waktu terjadi pergerakan lalu-lintas pesawat yang datang dan pergi ke atau dari sebuah bandar udara baik dari dalam maupun luar negeri, yang meliputi data pesawat, data penumpang, data barang angkutan berupa cargo, pos dan bagasi penumpang yang tentunya hal ini berarti terjadi aktivitas ekonomi.
Pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur bandara tentunya hal yang mutlak dan wajib dilakukan oleh operator bandara agar terjadi kelancaran dalam kegiatan yang berlangsung dibandara tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah cara pengelolaan bandara tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan dan pemeliharaan yaitu efektifitas, efisien, dan andal.  Dimana dengan menerapkan hal tersebut, maka bandara tersebut agar sesuai kualitasnya dengan standar internasional.Bandara dewasa ini memiliki peran sebagai front input dari suatu rantai nilai transportasi udara, dituntut adanya suatu manajemen pengelolaan barang maupun manusia yang aman, efektif, dan efisien sesuai standar yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu sangat dituntut adanya kebijakan umum yang sanggup menjamin terwujudnya tata manajemen bandara yang paling efisien, efektif dan andal dalam pengelolaannya.

PERBEDAAN PANGKALAN UDARA DENGAN BANDAR UDARA
Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut, definisi bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
        · Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
        · Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Nah, jelas, istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara  adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
Beberapa bandar udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.

BANDAR UDARA

Lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawatudara, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang serta dilengkapi fasilitaskeselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasiPembangunan sebuah Bandar udara diawali dengan penetapan lokasi Bandar udara.Untuk menetapkan lokasi Bandar udara perlu dilakukan uji kelayakan yang meliputi :

Kelayakan Ekonomi
Yaitu kelayakan yang dinilai secara ekonomis dan financial akan memberikankeuntungan bagi pengembangan wilayah dan perkembangan Bandar udara baiksecara langsung maupun tidak langsung.

Kelayakan Teknis
Yaitu kelayakan yang dinilai berdasarkan factor kesesuaian fisik dasar antara laintopografi, kondisi meteorology dan geofisika, dan daya dukung tanah.

Kelayakan Operasional
Yaitu kelayakan yang dinilai berdasarkan jenis pesawat, pengaruh cuaca,penghalang (obstacle), penggunaan ruang udara, dukungan navigasi penerbanganserta prosedur pendaratan dan lepas landas.

Kelayakan Lingkungan
Yaitu suatu kelayakan yang dinilai dari besarnya dampak yang akan ditimbulkantermasuk pada masyarakat disekitar Bandar udara bila Bandar udara tersebutberoperasi, setelah beroperasi maupun pada tahap-tahap pengembanganselanjutnya.

Kelayakan Dari Segi Usaha Angkutan Udara
Yaitu kelayakan yang dinilai secara ekonomis dan financial akan memberikankeuntungan kepada perkembangan usaha angkutan udara jika melayani rute keBandar udara tersebut.
PENYEDIAAN FASILITAS

Bandara merupakan fasilitas untuk melayani penerbangan , karena itu penyediaan fasilitas sama dengan penyediaan bandara itu sendiri. Hal ini merupakan bagian dari bahasan tersendiri yaitu perencanaan bandara (airport planning)
     Bandara sepertinya suatu organisme yang hidup dengan tugas pelayanannya , sehingga penyediaan fasilitas itu, untuk tujuan  dinamika bandara itu yang berdwi fungsi yaitu operasi dan bisnis
            Karena itu ditinjau dari  segi manajemen bandara, penyediaan fasilitas adalah penyediaan fasilitas untuk dinamika bandara yaitu operasi dan bisnis, berarti bandara harus menyediakan fasilitas untuk operasi bandara dan fasilitas untuk bisnis.bandara . Dua hal yang berbeda tetapi saling mengait. Konsisten dengan yang teleh dikemukakan di atas bahwa kajian dibatasi pada fasilitas operasi bandara sedangkan tentang bisnis bandara dalam bagian tersendiri.


         
A.   JENIS FASILITAS

Berbagai pendekatan untuk mengklasifikasi jenis fasilitas bandar dintaranya  berdasarkan Undang-Undang, Dalam bahasan ini dipilih pendekatan sederhana untuk memudahkan pemahamannya karena sesungguhnya hanya hendak memperkenalkan fasilitas operasi bandara dan kegunaan praktisnya .

           

Kalau dicermati secara fisik tampak penyediaan  fasilitas operasi dapat dibedakan atas :

Ø  Faslitas pokok utama operasi yaitu  bangunan  fisik dari bagian-bagian bandara  yang merupakan pra sarana  dari bandara yang harus dimiliki suatu bandara untuk beroperasi, terdiri atas) landasan pacu (run way), landasan penghubung (taxi way), apron.dan bangunan utama lain termasuk misalnya  gedung terminal, menara pemandu lalu lintas udara (tower), fasilitas pemeliharaan pesawat udara dan pengisian bahan bakar serta bangunan operasi yang diperlukan

Ø  Fasilitas pokok pendukung  operasi yaitu  sarana pendukung bandara beroperasi berupa peralatan  yaitu  listrik bandara ( airport lighting), peralatan bantu navigasi  udara (airnavigational aid instruments) dan radar, peralatan komunikasi udara (aeronautical telecommunication equipment), peralatan security dan fire fighting

 Disebut fasilitas pokok diartikan sebagai fasilitas yang wajib  ada atau tanpa fasilitas tersebut tidak mungkin  bandara beroperasi












KLASIFIKASI BANDAR UDARA
Sesuai dengan Keputusan Menteri perhubungan No. 44 Tahun 2002 tentangTatanan Kebandarudaraan Nasional, pengklasifikasian Bandar udara dibagi dalam 3 (tiga)kelompok yaitu kelompok A, B dan C, pembagian klasifikasi menjadi tiga kelompok didasaidari ; Jenis Pengendalian Ruang udara disekitar Bandara, Fasilitas Bandar Udara danKegiatan Operasi Bandar Udara.


JENIS PENGENDALIAN RUANG UDARA DISEKITAR BANDAR UDARA
Sesuai dengan KM. 44 Tahun 2002 Jenis pengendalian ruang udara disekitar bandaraterbagi menjadi :1. Ruang Udara disekitar Bandar udara tidak dikendalikan dan tidak melayanipemberian informasi apapun atau bandara yang tingkat pelayanan LLU Un-attended,misalnya bandara-bandara perintis yang masih bersifat Satuan kerja (satker).2. Ruang Udara disekitar tidak dikendalikan tetapi melayani informasi seperti cuaca dankondisi landasan atau bandara yang tingkat pelayanan LLU AFIS, misalnya adalahbandara-bandara yang sudah memiliki jadwal penerbangan yang rutin.

Ruang Udara disekitar dikendalikan, dimana pengelola bandara sudah melayaniinformasi cuaca, kondisi landasan dan pengaturan traffic, atau bandara yang tingkatpelayanan LLU ADC

 AFIS : Aeronoutical Flight InformationADC : Aerodrome Control CentreAPP : Approach ControlACC : Area Control CentreIFR : Instrument Flight RuleVFR : Visual Flight Rule
PENGELOMPOKAN BANDAR UDARAA. Pengelompokan Landasan Berdasarkan Kode Referensi Bandar Udara
Pengelompokan landasan berdasarkan besar pesawat udara yang lepas landas maupun mendarat di bandara tersebut.







1.    Fokus studi Manajemen terhadap Manajemen Bandara pada komponen : Fungsi , Sumber Daya, Obyek , Tolok Ukur dan Tujuan Manajemen tergambar dalam matriks sebagai berikut :

KOMPONEN
MANAJEMEN
MANAJEMEN BANDARA
1
2
3
1. Fungsi
  1. Perencanaan,
  2. Pengorganisasian,
  3.  Penggerakan,
  4. Pengawasan
a.    Penyediaan fasilitas,
b.    Pelayanan
c.    Pengusahaan ,
d.    Pengaturan
2. Sumber Daya
  1. Manusia
  2. Uang,
  3. Material,
  4. Metode
  5. Mesin
a.    Pesawat Udara
b.    Penumpang,
c.    Barang
d.    Publik
3. Obyek
Pekerjaan di dalam
organisasi
Kegiatan bandara :
a.    Operasi Bandara
b.    Bisnis Bandara
4. Tolok Ukur
a.    Efektif
b.    Efisien
a.                  Operasi dan Fasilitas :
       Keselamatan, keamanan,      ketertiban, kelancaran, kenyamanan
b.    Administrasi dan Pengusahaan : Efektif, Efisien
c.Waktu
5. Tujuan
a.                                       Laba,
b.                                    Pelayanan yang
baik
  1. Pelayan yang baik,
  2. Tanggung jawab Publik,
  3. Laba
Gambar. 4. Pola Manajemen


2.  Fokus Studi Operasi Bandara pada :
Fungsi Manejemn Bandara (kecuali Pengusahaan), Sumber Daya  Manajemen Bandara (kecuali Publik), Obyek manajemen Bandar Kecuali Bisnis), Tolok Ukur Manajemen Bandara (kecuali Administrasi dan Pengusahaan), Tujuan Manajemen  Bandara (Kecuali laba)
 3.  Fokus Studi Bisnis Bandara pada semua komponen
                   dalam  Manajemen Bandara tanpa kecuali

                                                      Fokus Studi
                                                  MANAMAJEMEN
                                                        BANDARA



         
        Fokus Studi                                                                Fokus Studi
          OPERASI                                                                      BISNIS
          BANDARA                                                                   BANDARA       








Pada fungsi bandara (kecuali                                       Pada fungsi bandara semua
 Fgs.Peruasahaan) terhadap                                         komponen    dalam MB                                    Sumber Daya MB (kecuali                                           tanpa kecuali sesuai  tolok 
Publik) dalam Operasi B                                               ukur guna memberikan      
sesuai Tolok Ukur guna mem-                                      pelayanan terbaik dan                   
berikan Pelayanan Terbaik                                               memperoleh laba
                                                                                                                                Gambar 5  Fokus Studi M. Bandara, Operasi Bandara
dan Bisnis Bandara.


Diposkan 2nd October 2012 oleh novy hasanah
· 
2



PANGKALAN UDARA

Sebuah pangkalan udara (kadang-kadang disebut sebagai bandara dengan benar, militer bandara , atau Royal Air Force Station, Stasiun Angkatan Udara atau Air Force Base) adalah sebuah lapangan udara militer yang menyediakan mendasarkan dan dukungan dari pesawat militer .      
They are different from civilian airports in that they do not provide for large volume of passenger transits, and cargo handling is not processed by the and facilities. Mereka berbeda dari bandara sipil dalam bahwa mereka tidak menyediakan untuk volume besar transit penumpang, dan penanganan kargo tidak diproses oleh pabean dan imigrasi fasilitas. Some military air forces combine use of civilian airports with the hosting of military units. Beberapa angkatan udara militer menggabungkan penggunaan bandara sipil dengan hosting dari unit-unit militer
.However, military aircraft usually use substantially different , [ ] and require facilities sufficiently isolated from civilian operations for issues of involving the ordnance they use. Namun, pesawat militer biasanya menggunakan substansial berbeda peralatan pendukung , dan membutuhkan fasilitas cukup terisolasi dari operasi sipil untuk masalah keselamatan penerbangan yang melibatkan senjata persenjataan yang mereka gunakan.
Sementara beberapa lapangan udara menyediakan fasilitas yang sangat seperti bandara sipil, misalnya RAF Brize Norton di Oxfordshire , Inggris yang memiliki terminal yang melayani penumpang untuk Royal Air Force penerbangan 's dijadwalkan, misalnya, TriStar ke Kepulauan Falkland , paling tidak
. Most military airfields are located remotely from populated areas because of the ever-present potential of in-flight accidents that may cause a crash and significant infliction of damage and casualties on civilian population. Sebagian besar lapangan udara militer terletak jauh dari daerah berpenduduk karena potensi yang selalu ada dalam penerbangan kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan dan penderitaan yang signifikan dari kerusakan dan korban pada penduduk sipil.
However, owing to growth of urban centres, many military airfields built during the Second World War are now located on the outskirts of large cities, and lack of required remoteness has cause constraints on to be introduced because of the generated by the operation of military aircraft, such as night flying restrictions . Namun, karena pertumbuhan pusat-pusat kota, lapangan udara militer yang dibangun selama Perang Dunia Kedua sekarang terletak di pinggiran kota-kota besar, dan kurangnya keterpencilan yang dibutuhkan telah menyebabkan kendala pada operasi penerbangan akan diperkenalkan karena polusi suara yang dihasilkan oleh pengoperasian pesawat terbang militer, seperti pembatasan terbang malam .
The airbase operation is generally organised around its operational areas divided into the , operations which are either or based, , , and used in military operations to dislocate troops to be airlifted, or to stockpile cargo for loading. Operasi pangkalan udara umumnya diorganisir sekitar daerah operasional dibagi ke dalam operasi udara komando , kontrol lalu lintas udara baik operasi yang menjulang tinggi atau non-menjulang berbasis, landasan pacu , taxiway , dan landai digunakan dalam operasi militer untuk melepaskan pasukan untuk diangkut melalui udara, atau untuk persediaan kargo untuk pemuatan. Refuelling is conducted in the area. Pengisian dilakukan dalam pra-penerbangan dan inspeksi daerah.
More substantial maintenance and repair is conducted in the , usually in or close to their squadron which are usually to protect individual aircraft from air strikes . Lebih substansial pemeliharaan dan perbaikan dilakukan dalam operasi skuadron pemeliharaan , biasanya dalam atau dekat dengan skuadron mereka hanggar yang biasanya Hardened Shelter Pesawat untuk melindungi pesawat individu dari serangan udara .
Maintenance is also carried out in the or the areas, the latter usually concerned with more substantial structural work such as changing an engine, crash repair, or . Pemeliharaan juga dilakukan dalam operasi pemeliharaan menengah atau depot operasi pemeliharaan daerah, yang terakhir biasanya berkaitan dengan pekerjaan struktural yang lebih besar seperti mengubah mesin, perbaikan crash, atau upgrade lapangan .
 A large part of the airbase surface is devoted to the used by aircraft to move around the different areas as they return from an or prepare for one. Sebagian besar permukaan pangkalan udara dikhususkan untuk wilayah manuver yang digunakan oleh pesawat untuk bergerak di sekitar area yang berbeda saat mereka kembali dari misi udara atau mempersiapkan diri untuk satu.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhcyDJOcdyPA2P5JMPqLwGWH_zxycgM16dM0HQrWvVciSpcEIXnn-OWwgh6-ndv6H2h-G8j07sJZurA4dnv79gASCwMc8Z4t24JksyNDMYCypO9LUBuVbKB9aVYWj7jmnZL93a_1gOHEyd/s400/cn235_mpa07.jpg




Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta
Bandara Halim Perdanakusuma adalah sebuah bandar udara di Jakarta, Indonesia. Bandar udara ini juga digunakan sebagai markas Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I) TNI-AU.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhthhhhmF_aeT7BaLDRgBioiTVzvWNe2zptV3eREExK0YXbfHVJp9WWTLmD3BY5_etRkjRgWc7UgfAxdPzwQ50XTgEWDVN9dSwAJdQFpA7CWwGg6BRVuEPKsmh_TiZQjmGvhJy6ZJP5FxSG/s400/72B382BDE791A4B57AD4BEA4DC234008.JPG



Pada masa perang kemerdekaan, Halim Perdanakusuma dan Opsir Iswahyudi mendapat tugas untuk membawa pesawat tempur yang baru dibeli. Pesawat itu sendiri berada di Muangthai (Thailand). Untuk mempelajari pesawat tempur yang sebelumnya merupakan pesawat angkutan itu, Halim hanya membutuhkan waktu selama kurang lebih 5 hari. Tapi dalam buku sejarah yang dikeluarkan Mabes TNI AU itu, tidak tersebutkan negara mana yang membuat pesawat tersebut.

Dari Thailand pesawat menuju ke Indonesia. Namun malang, pesawat itu tak kunjung sampai. Diperkirakan, pesawat itu terjatuh di kawasan pantai selat Malaka. Tak lama kemudian, nelayan menemukan sosok mayak yang terdampar di kawasan pantai. Dan saat itu kodisi jenazah sangat sulit diidentifikasi. Namun akhirnya jenazah itu diduga merupakan jenazah Halim Perdanakusuma. Sedangkan jenazah Iswahyudi hingga kini belum diketemukan.

Sebagai tanda penghargaan, keduanya dijadikan pahlawan nasional Indonesia dan nama Halim Perdanakusuma diabadikan sebagai Bandara Pangkalan TNI AU di Jakarta Timur sedangkan Iswahyudi diabadikan sebagai Pangkalan TNI AU di Madiun.


Bandar Udara Tabing, Padang
Bandara Tabing (dari bahasa Minangkabau yang berarti tebing) adalah sebuah bandar udara di Padang, Indonesia. Letaknya sekitar 9 km dari pusat kota dan luasnya adalah 84,20 hektar.

Bandara ini hingga 21 Juli 2005 merupakan bandara internasional yang melayani penerbangan-penerbangan komersial untuk kota Padang. Setelah dibukanya Bandar Udara Minangkabau pada 22 Juli, bandara ini berubah status menjadi pangkalan militer bagi TNI-AU.




Bandar Udara Wiridinata, Tasikmalaya

Bandar Udara Iswahyudi, Madiun
Bandara Iswahyudi adalah bandar udara yang terletak di kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, provinsi Jawa Timur. Secara tradisional ini adalah lapangan terbang paling penting bagi TNI-AU disamping Lanud Halim Perdanakusumah.Nama Iswahyudi diambil dari salah seorang pahlawan TNI AU.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5U9RJ7Wf8XBjAidCxDzuJe6NY4oviKreunkwuiQU40Mo8e0tsELlQcocAbQue_KPw80bCC24G_7wBt-atupOHrd_U2Z1qaw7bw-cz8ME-YzKtdZ3fNRk5gJ92Kj-QXTvG082E_vnmE_oi/s400/tni-au_su-30_01a.jpg
(Hanggar Lanud Iswahyudi Madiun)
Bandar Udara Atang Sendjaja, Bogor

Bandar Udara Suryadarma Kalijati, Subang

Bandar Udara Sulaiman Margahayu, Bandung

Bandar Udara Sugiri Sukani Jatiwangi, Majalengka

Bandar Udara Gorda Cikande, Serang
















Daftar Pangkalan Udara
Koopsau I



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5irTAWWh1-SaWKWmivO8JSp0ixOhuP445c-sr2eC4_QHH7wSLcbDuMf6q22v51COrtSOVXRkNxNzZ975gSrAmtcRPoht6mKcQ1dvhKNI9pnX3ZwdPs7bHPcnw0ddGGNrZLspIsca2MDQ/s320/Tni-au_su-30_1.jpg


Sukhoi Su-30MK2 Flanker TNI-AU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhm6ytaYh28Qbjy1pWSfP2t5CSdYpq-kcQ_3YYmFCnkW4dZkyXOEjJIDMNY4lomw7REVOKm920V11qGHu3P_ZOK1Cn6PLGeB8SFgz8JKnk2aOBukP8Sp9kdfmzD4uwJTfyMq2oJp-0Ldcw/s320/Elang_Biru_F-16-08.jpg

Genaral Dynamics F-16A Fighting Falcon TNI-AU.

Tipe A :
  1. Lanud Halim Perdanakusuma (HLP}, Jakarta
  2. Lanud Atang Sendjaja (ATS), Bogor

Tipe B :
  1. Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
  2. Lanud Medan (MDN), Medan
  3. Lanud Pekanbaru (PBR), Pekanbaru
  4. Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
  5. Lanud Suryadarma (SDM), Subang
  6. Lanud Supadio (SPO), Pontianak

Tipe C :
  1. Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang
  2. Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang
  3. Lanud Hang Nadim, Batam
  4. Lanud Ranai (RNI), Natuna
  5. Lanud Padang (PDA), Padang
  6. Lanud Palembang (PLG), Palembang
  7. Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
  8. Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe D :
  1. Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
  2. Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
  3. Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
  4. Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang

Rencana Pembangunan :
  1. Lanud Piobang (PBG) , Payakumbuh
  2. Lanud Gadut (GDT) , Bukittinggi

Koopsau II
Tipe A :
  1. Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
  2. Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
  3. Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe B :
  1. Lanud Surabaya (SBY), Surabaya
  2. Lanud Pattimura (PTM), Ambon
  3. Lanud Jayapura (JAP), Jayapura
Tipe C :
  1. Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
  2. Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
  3. Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
  4. Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar
  5. Lanud Rembiga (RBA), Mataram
  6. Lanud Eltari (ELI), Kupang
  7. Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
  8. Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado
  9. Lanud Manuhua (MNA), Biak
  10. Lanud Timika (TMK), Timika
  11. Lanud Merauke (MRE), Merauke
  12. Lanud Tarakan (TAK), Tarakan (Dalam tahap pembangunan)

Tipe D :
  1. Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara
  2. Lanud Dumatubun (DMN), Tual

Kodikau
  1. Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
  2. Lanud Adisumarmo (SMO), Solo
  3. Lanud Sulaiman, Bandung

Pangkalan militer

CARI DISINI

myAds1

Popular Post

Blogger templates

cbox

close

Blogroll

Comments
Comments
Blogger Widgets

bunnga

ARTIKEL

Arsip Blog

Blogger templates

CARI DI SINI

Blog Archive

Powered by Blogger.

About

Blogroll

- Copyright © umam bakry -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -