Posted by : M ULUL AZMI UMAM
Tuesday, 6 April 2010
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Manajemen Transportasi Udara
Manajemen adalah proses pencapaian tujuan organisasi melaluai tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian SDM dan sumber daya lainnya yang dimiliki organisasi. Transportasi Udara adalah setiap kegiatan yang dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandara ke bandara yang lain atau beberapa bandara. (M.Nur Nasution 2004: 238) Jadi pengertian Manajemen Transportasi Udara adalah proses pencapaian tujuan organisasi melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian SDM dan sumber daya lainnya yang dimiliki organisasi dalam kaitannya dengan transportasi udara.
Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, keamanan dan keselamatan penerbangan serta kegiatan dan fasilitas yang terkait (M.Nur Nasution, 2004: 238)
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Manajemen Transportasi Udara
Manajemen adalah proses pencapaian tujuan organisasi melaluai tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian SDM dan sumber daya lainnya yang dimiliki organisasi. Transportasi Udara adalah setiap kegiatan yang dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandara ke bandara yang lain atau beberapa bandara. (M.Nur Nasution 2004: 238) Jadi pengertian Manajemen Transportasi Udara adalah proses pencapaian tujuan organisasi melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian SDM dan sumber daya lainnya yang dimiliki organisasi dalam kaitannya dengan transportasi udara.
Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, keamanan dan keselamatan penerbangan serta kegiatan dan fasilitas yang terkait (M.Nur Nasution, 2004: 238)
Sistem Transportasi Udara Diantaranya Meliputi:
1. Alat angkut (Vehicles) yaitu pesawat terbang, jalur penerbangan.
2. Ways yaitu jaringan penerbangan Air Traffic Control (ATC), telekomunikasi dan navigasi, lampu landasan dan meteorologi penerbangan.
3. Terminal yaitu landasan Taxiway, Apron, terminal penumpang, barang, listrik, air, pemadam kebakaran, Ground Handling Equipment, hanggar, kesehatan penerbangan, perkantoran, jaringan jalan raya dan pemagaran bendera.
B. Sifat dan Fungsi Jasa Transportasi Udara
Transportasi udara memang memiliki keunggulan dan bahkan kekurangan dengan transportasi lainnya terutama dari segi sifat dan fungsinya diantaranya adalah:
1. Sifat Jasa Transportasi Udara
Jasa penerbangan memiliki keunggulan dari pada jasa moda lainnya seperti kecepatan sangat tinggi dan dapat digunakan secara flexible karena tidak terikat pada hambatan alam, kecuali cuaca. Penerbangan lebih mengutamakan angkutan penumpang, serta angkutan barang adalah barang-barang yang bernilai tinggi dengan berat yang ringan. Angkutan udara dilakukan dengan menggunakan kriteria perbandingan antara nilai dengan berat barang (value to weight ratio). Barang yang bernilai tinggi mempunyai V/W ratio yang tinggi sehingga ekonomis bila dikirim dengan pesawat udara.
Sifat atau karakteristik umum jasa Transportasi Udara adalah sebagai berikut:
a. Produksi yang dihasilkan
Produksi yang dihasilkan tidak dapat disimpan dan dipegang, tetapi dapat ditandai dengan adanya pemanfaatan waktu dan tempat.
b. Permintaan bersifat elastic
Permintaan jasa angkutan udara bersifat derived demand, yaitu sebagai akibat dari adanya permintaan/ kebutuhan dari daerah lain. Karena tarif angkutan udara relatif mahal, maka bila terjadi perubahan harga maka permintaan menjadi elastis.
c. Selalu menyesuaikan teknologi maju
Perusahaan penerbangan pada dasarnya bersifat dinamis yang dengan cepat menyesuaikan perkembangan teknologi pesawat udara. Penyesuaian teknologi bukan hanya di bidang teknik permesinan pesawat terbang saja, tetapi juga di bidang-bidang yang lainnya, seperti sistem informasi manajemen, metode-metode, peraturan-peraturan, prosedur serta kebijakan.
d. Selalu ada campur tangan pemerintah
Seperti pada umumnya kegiatan transportasi menyangkut hajat orang banyak. Selain itu, juga untuk menjaga keseimbangan antara penumpang dan operator (dalam hal ini menyangkut pentarifan), jumlah investasi yang besar, dan menjamin keselamatan penerbangan.
2. Fungsi Jasa Transportasi Udara
Pada prinsipnya terdapat beberapa fungsi produk jasa angkutan udara yang harus tercapai, yaitu melaksanakan penerbangan yang aman (safety), tertib dan teratur (regularity), nyaman (confortable) dan ekonomis.
a. Safety
Perusahaan penerbangan harus mengutamakann faktor keselamatan di atas segala-galanya dalam pengoprasian pesawat dari suatu rute tertentu ke rute tertentu, seluruh penumpang, awak pesawat, dan barang-barang selama penerbangan harus benar-benar diperhatikan akan keselamatannya.dengan demikian perusahaan tersebut akan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Untuk menunjang keselamatan pesawat yang akan dioperasikan, maka perusahaan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
1) Pesawatnya harus memenuhi syarat, seperti laik terbang yang dibuktikan dengan sertificate airworthiness dari yang berwenang.
2) Release sheat oleh dinas teknik perusahaan tersebut (crew cualified)
3) Membuat flight plan yang mencakup arah penerbangan ke mana, bahan bakar yang dibawa, ketinggian terbang dan lain-lain.
4) ATC (Air Trafic Control) yang baik pada Stasiun Bandar Udara tertentu.
5) Adanya peta-peta dan navigator bag yang lengkap.
b. Comfortable
Perusahaan berusaha semaksimal mungkin agar penumpang mendapatkan kenyamanan selama penerbangan berlangsung. Dengan demikian, penumpang harus mendapatkan pelayanan sebaik mungkin dari petugas perusahaan yang bersangkutan. service yang di maksud di sini adalah pada saat calon penumpang mengadakan hubungan dengan perusahaan sampai penumpang tiba di tempat tujuannya. Bilamana hal ini dapat dipertahankan, maka akan memmberikan kesan yang baik kepada penumpang dan merasa puas terhadap pelayanan perusahaan tersebut.
c. Regularity
Pengoprasikan pesawat udara harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal penerbangan yang telah ditentukan secara tepat dan teratur serta sesuai dengan waktu yang diinginkan oleh penumpang. Hal tersebut diperlukan untuk mencapai kepuasan penumpang dan citra perusahaan penerbangan, sehingga dapat mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Untuk dapat melaksanakan operasi penerbangan tepat waktu, diperlukan disiplin dan kordinasi antara bagian produksi/operasi dengan bagian pemeliharaan pesawat, pemasaran dan bagian lainnya.
d. Economy for company
Safety dan passenger comfort telah berjalan dengan baik, tibalah saatnya bagi perusahaan untuk memetik hasil dari pengoprasian pesawat terbang. Di samping mengadakan penghematan-penghematan disegala bidang, serta adanya pegawai yang cakap, terampil dan penjualan yang tinggi, maka perbandingan antara revenue dan costs akan lebih menonjol. Profit semaksimal mungkin akan tercapai dan efisiensi perusahaan akan selalu meningkat secara terus menerus sehingga asas kontinuitas perusahaan dapat dipertahankan. Hal ini akan dapat mengadakan ekspansi atau (perluasan) bagi perusahaan tersebut, seperti pembaruan armada dan meningkatkan frekuensi penerbangan, baik dalam maupun luar negeri.
Keempat fungsi jasa angkutan tersebut dilakukan secara tepat agar jasa angkutan udara yang dihasilkan harus mencapai tiga sasaran, yaitu kualitas pelayanan memberikan kepuasan kepada penumpang atau pemakai jasa angkutan (user), dengan biaya operasi penerbangan seminimal mungkin, serta tepat waktu atau sesuai dengan jadwal penerbangan (quality, cost and delivery). Apabila perusahaan angkutan melaksanakan keempat fungsi jasa angkutan secara efektif dan efisien, dan mencapai ketiga sasaran dalam menghasilkan jasa angkutan udara tersebut, maka akan menambah daya saing suatu perusahaan penerbangan dan dapat meningkatkan pendapatan perusahaan penerbangan. (M.Nur Nasition 2004: )
Jasa Transportasi harus memenuhi kualitas pelayanan di bawah ini, untuk mencapai fungsi-fungsi yang telah di paparkan di atas tadi, yaitu:
1. Kecepatan indikatornya km/jam;
2. Keselamatan, indikatornya jumlah kecelakaan dibandingkan jumlah penerbangan
3. Kenyamanan (confort)
4. Kapasitas angkutan, indikatornya seat/km tersedia dan ton-km tersedia.
5. Frekuensi penerbangan
6. Keteraturan penerbangan
7. Terjangkau, indikatornya tarif yang relatif rendah atau terjangkau.
C. Pengertian Bandar Udara
Bandar Udara adalah suatu lapangan terbang yang digunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan atau bongkar muat kargo pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi. (M.Nur Nasution 2004: )
Bandara terbagi menjadi dua daerah yaitu Land Side Area dan Air Side Area.
1. Land Side Area adalah merupakan daerah umum yang boleh di masuki oleh siapa saja atau biasa di sebut public area.
2. Air Side Area adalah merupakan area tertentu di dalam bandara yang hanya petugas yang memiliki pass bandara yang dapat memasuki daerah ini dan biasa disebut non publick area. Ini terdiri dari runway/landas pacu, taxiway, apron.
a. Runway/landas pacu adalah tempat dimana pesawat mendaratkan pesawat pertama kali dan ketika pesawat akan meninggalkan bandara atau take off.
b. Taxiway adalah jalur penghubung antara runway dengan apron
c. Apron adalah tempat parkir pesawat dan bongkar muat penumpang, bagasi, cargo dan pengisian bahan bakar dan lain-lain yang berkaitan dengan keperluan pesawat.
D. Pengertian Ground Handling
“Ground Handling” berasal dari kata “Ground” dan “Handling”. Ground artinya darat atau di darat, yang dalam hal ini di Bandara (Airport). Handling berasal dari kata Hand atau Handle yang artinya tangan atau tangani. To Handle berarti Menangani, Melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan penuh kesadaran. Handling berarti penanganan atau pelayanan (Service ot To Service), sehingga pada banyak kesempatan, kita sering menjumpai pemakaian kata “Ground Service”. Dan dalam banyak kasus kita juga sering menemukan kata “Ground Operation”, Baik “Ground Handling”, “Ground Service”. “Ground Operation” maupun “Airport Service”, pada dasarnya mengandung maksud dan pengertian yang sama, yaitu merujuk kepada “Suatu aktifitas perusahaan penerbangan yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, kargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat di darat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di Bandara, untuk keberangkatan (Departure) maupun untuk kedatangan atau ketibaan (Arrival)”. Secara sederhana “Ground Handling” atau “Tata Operasi Darat” adalah pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan pesawat di Apron, penanganan penumpang dan bagasinya di terminal dan kargo serta pos di cargo area. (www.ppstpa.blokspot.com)
E. Ruang Lingkup Ground Handling
Ruang lingkup atau batasan pekerjaan “Ground Handling”, yaitu pada fase atau tahap:
1. Pre-Flight
Kegiatan penanganan terhadap penumpang berikut bagasinya dan kargo serta pos dan pesawat sebelum keberangkatan (di bandara asal/origin station).
2. Post Flight
Kegiatan penanganan terhadap penumpang beserta bagasinyadan kargo serta pos dan pesawat setelah penerbangan (di bandara tujuan/destination). Atau dengan kata lain penanganan penumpang dan pesawat selama berada di bandara. Secara teknis operasional, aktifitas “Ground Handling” dimulai pada saat pesawat “ taxi” (Parking Stand), mesin pesawat sudah dimatikan, roda pesawat sudah diganjal (Block On) dan pintu pesawat sudah dibuka (Open The Door) dan para penumpang sudah dipersilahkanuntuk turun atau keluar dari pesawat, maka pada saat itu para staff udara sudah memiliki kewenangan untuk mengambil alih pekerjaan dari “Pilot In Command (PIC)” beserta cabin crew-nya. Dengan demikian, fase ini kita namakan “Arrival Handling”. Dan sebaliknya, kegiatan atau pekerjaan orang-orang darat berakhir ketika pesawat siap-siap untuk lepas landas, yaitu pada saat pintu pesawat ditutp, mesin dihidupkan dan ganjal roda pesawat sudah dilepas (Block Off). Tanggung jawab pada fase ini (In-Flight) berada di tangan “Pilot In Command” beserta para awak kabinnya. Fase ini dikenal dengan istilah “Departure Handling”
Obyek yang ditangani oleh Ground Staff pada intinya, meliputi : penumpang (Pax), barang bawaan penumpang (Baggage), barang kiriman (Cargo), benda-benda pos (Mail), Ramp dan Aircraft. Sebagai sebuah proses penanganan, maka muncul istilah : Passenger Handling, Baggage Handling, Cargo and Mail Handling dan Ramp Handling. Dimana baik ruang lingkup maupun obyek kegiatan tersebut harus mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan oleh “IATA, Airport Handlng Manual, 810 Annex A”, yang telah menetapkan sebanyak 14 section pelayanan standar atau 14 kegiatan.
F. Tujuan Ground Handling
Ground Handling mempunyai tujuan atau target/sasaran yang ingin dicapai, yakni :
1. Flight safety ( aspek keselamatan pesawat dan penumpang di darat)
2. On time performance (aspek ketepatan waktu)
3. Customer satisfaction
4. Reability (aspek keamanan pesawat dan penumpang di darat) (www.ppstpa.blogspot.com)
G. Sejarah Ground Handling
Berdasarkan sejarah perkembangan perusahaan ground handling di Indonesia, munculnya perusahaan Ground handling adalah bermula dari adanya kegiatan perpindahan bandara Internasional Kemayoran Jakarta Pusat ke Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur sambil menunggu selesainya pembangunan bandara baru yang lebih modern Soekarno - Hatta di Cengkareng Jakarta dimana pada saat yang bersamaan Garuda Indonesia yang kala itu juga berperan sebagai penyedia jasa ground handling bagi maskapai penerbangan asing mulai " kewalahan " menghadapi adanya tuntutan dari pihak users yang menginginkan pelayanan dan perhatian yang lebih maksimal dari Garuda Indonesia terhadap penanganan ground handlingnya.
Berdasarkan sejarah kelahirannya, sebenarnya kegiatan ground handling merupakan bagian integral dari lingkup pekerjaan dalam suatu perusahaan penerbangan, dimana terdapat dua kegiatan utama yang dilakukan perusahaan penerbangan ialah:
1. Kegiatan di kantor kota (Town Office) yang lebih dominan mengerjakan urusan pemasaran/sales and service dan administrasi keuangan serta umum.
2. Kegiatan operasional kestasiunan di Bandar udara (airport)
Jadi, dalam hal ini kegiatan ground handling merupakan bagian atau divisi operasional perusahaan penerbangan yang dipimpin oleh seorang kepala stasiun sebagai manajer operasi atau ground handling. Dalam perkembangan selanjutnya, muncul ide untuk mendirikan perusahaan yang khusus menyediakan jasa/layanan ground handling, mengingat adanya peluang yang terbuka lebar, dimana tidak sedikit perusahaan penerbangan asing (internasional) yang menyinggahi kota Jakarta dan Denpasar yang tentu saja mendarat dan tinggal landas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Ngurah Rai Denpasar.
Beberapa perusahaan penerbangan asing yang membuka rute ke Jakarta dan Denpasar dipastikan akan menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan lokal sebagai representative agent atau dikenal dengan istilah General Sales Agent (GSA).
H. Ground Support Equipment (GSE)
Ground Support Equipment biasa ditemukan di suatu Bandar Udara , terkadang berada di jalur area pelayanan terminal. Peralatan ini digunakan untuk melayani pesawat terbang sebelum keberangkatan maupun setelah tiba di bandara, dinamakan ground support equipment karena peralatan ground handling ini dapat mendukung operasi pesawat ketika berada di darat. Adapun fungsi umum dari peralatan ini meliputi ground power operations, aircraft mobility, dan loading operations (penumpang dan barang).
Banyak Airlines yang melakukan sub contract dengan perusahaan ground handling di bandara ataupun handling agent, atau juga dengan Airline lainnya. Ground handling memiliki banyak persyaratan dalam memberikan pelayanan dari pesawat pengangkut penumpang, diantara waktu tiba harus berada di (apron) pintu terminal dan keberangkatan selanjutnya juga demikian. Kecepatan, akurasi, dan efisiensi sangatlah penting di dalam pelayanan ground handling in order untuk meminimalisir waktu yang terbuang (turn around time), selama pesawat berada di pintu.
Airlines kecil terkadang memperbaiki sub contract dengan Airline yang lebih besar dan memiliki reputasi. Melalui kerja sama jangka pendek, yang merupakan alternatif termurah.
Ada beberapa kategori untuk Ground Support Equipment (GSE) terdiri dari dua kategori, yaitu:
1. Non Powered Equipment
a. Chocks
Chock digunakan untuk mencegah pesawat bergerak ketika parkir di apron atau di hanggar. Chocks diletakkan di depan dan di belakang roda landing gear pesawat. Chocks terbuat dari kayu yang keras atau karet yang keras.
b. Trolley For Containers Trolley For Pallets:
1) Baggage Carts
Kereta angkut (baggage carts), digunakan untuk mengangkut cargo, excess baggage, mail, dan material lainnya dari terminal ke pesawat atau sorting facility. Carts dilengkapi dengan system pengereman dengan memblok roda sehingga tidak bergerak ketika akan disambungkan dengan balok untuk ditarik. Banyak kereta yang dilengkapi dengan penutup, kecuali untuk bagian yang menggunakan plastik dilindungi dengan terpal sehingga items terlindungi dari kondisi cuaca
2) Dollies For Containers And Pallets
Dollies for container and pallet digunakan untuk mengangkut muatan di container dan pallet. Dari keduanya memiliki inbuilt rollers atau roll untuk memudahkan di dalam mengangkut container dan pallet ke dalam space pesawat. Container dan pallet juga wajib dilengkapi dengan built-in fuses. Mekanik rem bergantung kepada konstruksi blok roda ketika trolli diangkat ke atas atau sebaliknya. Dollies for container memiliki pola memutar untuk membuat container dapat berbalik arah secara langsung saat proses loading ke dalam pesawat. Semua bagian pada dollies, baik roda, pole, system pengereman, bagian sambungan haruslah sesuai prosedur.
2. Powered Equipment
a. Refueller
1) Hidrant Truck Aircraft Refuller
Aircraft refuellers biasa juga disebut fuel truck, atau hydrant truck. Fuel truck sendiri dapat mengangkut bahan bakar sekitar 10,000 US gallons, fuel truck memiliki alat pemompa, penyaring, selang karet, dan peralatan lainnya. Sebuah hydrant car bergerak ke pipeline network untuk menyediakan bahan bakar pesawat. Ada perbedaan yang signifikan antara hydrant system dengan fuel truck yaitu hydrant system lebih menguntungkan karena fuel truck harus mengisi kembali secara berkala
2) Tugs and Tractors
Tugs and tractors memiliki beberapa fungsi dan tujuan di dalam memberikan pelayanan pendukung di darat. Mereka digunakan untuk menarik atau menggerakkan alat-alat ground support yang mengalami kerusakan, termasuk bag carts, mobile air conditioning units, air starters, lavatory carts, dan peralatan lainnya.
3) Ground Power Unit
Ground power unit adalah kendaraan yang mampu menyuplai tenaga ke pesawat yang sedang berada di parkir area. Ground power units juga memungkinkan dapat menyuplai jetway, mempermudah suplai energi listrik ke pesawat. Semua pesawat yang memiliki syarat 28V arus searah, dan 200V 400HZ arus bolak balik, energi listrik dibawa dari sebuah generator yang disambungkan ke pesawat lewat kabel yang sangat tebal. Kabel penghubung ini adalah standar untuk semua pesawat.
4) Busses/ (Airport Buses)
Bus digunakan untuk mengangkut penumpang, dan memindahkan penumpang dari pesawat ke terminal, atau dari satu terminal ke terminal yang lainnya. Di beberapa Bandar udara bus hanya dapat digunakan untuk penumpang yang berada di lantai dasar, apabila berada di lantai 2 biasanya penumpang menggunakan garbarata, bus terkadang disebut sebagai mobile lounges.
5) Container Loader
Loader untuk pesawat berbadan lebar (aircraft platform) digunakan untuk loading dan unloading cargo yang berada di container atau di pallet. Loader memiliki dua peron yang secara bebas mengangkat dan menurunkan. Container dan pallet saat di loader digerakkan dengan built-in rollers atau roda, dan diangkut ke pesawat melewati peron.
6) Transporter
Transporters adalah peron kargo yang memiliki konstruksi untuk membantu proses loading dan unloading. Tipe transporter tergantung pada load capacity container yang akan diangkut, dan berlaku juga untuk pallet serta transporter yang lebih besar.
7) Air Starter
Air starter adalah sebuah kendaraan yang dilengkapi dengan mesin gas turbin yang, selama menghidupkan pesawat membutuhkan udara seperlunya agar mesin pesawat dapat hidup. Selama compresor tidak bisa bekerja sendiri mengantarkan udara yang cukup, udara disediakan oleh air starter. Air starter mengeluarkan udara dengan selang yang didekatkan ke pesawat.
8) Portable Water Truck
Potable water trucks adalah kendaraan khusus yang mengisi drinking water di tangki pesawat. Air disaring dan dilindungi dari beberapa elemen selama tersimpan di kendaraan. Sebuah pompa di kendaraan membantu menggerakkan air dari kendaraan ke pesawat.
9) Lavatory Service Vehikles
Kendaraan lavatory service kosong dan mengisi dari lavatories onboard aircraft, kotoran yang tersimpan di tangki, kemudian dibersihkan dengan kendaraan ini, setelah tangki dibersihkan kemudian diberikan campuran air dengan disinfecting concentrate, biasa disebut blue juice. Beberapa Bandar udara memiliki kereta lavatory yang lebih kecil dan harus ditarik dengan penarik
10) Catering Vahikle
Catering juga menurunkan minuman dan makanan yang tidak habis terkonsumsi, selain menaikkan makanan dan minuman yang baru untuk penumpang dan crew. Tipe makanan di antar dengan kereta yang distandarkan. Makanan dibuat di darat sesuai dengan banyaknya permintaan (apart from chilling or reheating). Kendaraan catering terbuat dengan lifting system, platform and anelectro hydraulic control mechanism. Kendaraan dapat mengangkat dan menurunkan, peron dapat menggerakkan ke depan pesawat.
11) Belt Loader
Belt loader adalah kendaraan yang menyediakan moveable belts untuk loading unloading baggage dan cargo. Sebuah belt loader digerakkan untuk membuka ruang di bawah pesawat, dikenal sebagai bin atau pit. Belt loader banyak digunakan pesawat kecil yang tidak dapat menggunakan container. Baggage tersimpan tanpa container melainkan.
12) Passanger Boarding Stair
Passenger boarding stairs terkadang disebut tangga udara, digunakan untuk mengangkut penumpang dari darat ke kabin pesawat. Semenjak banyak pesawat yang memiliki pintu pesawat yang tinggi dari darat, tangga membantu penumpang naik dan turun dengan aman serta efisien. Ada beberapa tangga yang seperti eskalator sehingga mempermudah penumpang, ada juga tangga yang biasa saja. Banyak tangga yang dapat menyesuaikan ketinggian tangga dengan ketinggian pesawat passanger boarding stairs.
13) Pushback Tugs and Tractors
Pushback tugs banyak digunakan untuk menarik pesawat dari runway menuju apron, begitu juga sebaliknya. Tugs ini sangat bertenaga karena memiliki mesin yang besar. Pushback tugs juga bisa mendorong pesawat dalam beberapa situasi, seperti mendorong ke hangar. Ukuran tugs disesuaikan dengan ukuran pesawat. Beberapa tugs menggunakan tow-bar sebagai penghunbung antara pesawat dengan tug itu sendiri. Selama menarik tugs menggunakan gear agar mempermudah taxing in/ pushing back secara perlahan
14) De Anti-Icing Vehicles
Prosedur dari deanti icing, melindungi pesawat dari kebekuan akibat tertutup salju, dengan menggunakan kendaraan khusus yang memiliki tangan-tangan, seperti sebuah cherry picker untuk mempermudah akses masuk ke pesawat. Sebuah selang penyempot khusus mencairkan ice pada pesawat, juga mencegah penumpukkan salju selama berada di darat. (www. inovation_gh-groups.com)
I. Ketertiban Umum
1. Rauang Lingkup
a. Semua pemakaian jasa dan atau orang yang berada di bandar udara wajib mematuhi peraturan dan tata tertib yang di tetapkan oleh kabandara/adbandara.
b. Jika karena satu dan lain hal suatu bahagian dari peraturan dan tata tertib bandar udara ini tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan maka bahagian lainnya tetap berlaku.
2. Perubahan atau Tambahan Peraturan dan Tatatertib.
Perubahan dan atau tambahan peraturan dan tatatertib ini ditetapkan oleh kabandara/adbandara
3. Peraturan Dan Tatatertib Serta Prosedur
Siapapun yang berada di Bandar Udara wajib:
a. Mematuhi peraturan dan tata tertib serta prosedur yang berlaku.
b. Mematuhi petunjuk-petunjuk yang di berikan oleh kabandara/adbandara atau pejabat yang ditunjuk.
c. Menyampaikan informasi dan data kepada kabandara/adbandara untuk keperluan keamanan, ketertiban dan kelancaran bandar udara.
d. Memberikan keterangan yang diperlukan kepada petugas yang berwenang.
e. Memelihara keamanan, ketertiban dan kebersihan di lingkungan masing-masing.
Siapapun yang berada di Bandar Udara, tidak di benarkan:
a. Meninggalkan barang berharga di sembarang tempat.
b. Meninggalkan kendaraannya dalam keadaan tidak terkunci.
c. Tatal aksana (prosedur) penanganan barang yang di temukan di Bandar Uadara diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Penentuan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Di Sekitar Bandar Udara (Zoning).
a. Penentuan kawasan operasi penerbangan di sekitar Bandar Udara (zoning) sesuai dengan Keputusan Presiden nomor : 64 tahun 1986.
b. Pelaksanaan pengawasan atas ketentuan ayat 1 pasal ini dilakukan oleh kabandara,/adbandara bekerjasama dengan instansi lain dan pemerintah daerah.
5. Pemberitahuan Penerbangan
Perusahaan penerbangan, perwakilan atau agen harus melaporkan kepada kabandara/adbandara mengenai jadwal penerbangan, termasuk perubahan-perubahannya, sebelum operasi penerbangan dilakukan.
6. Batas Dan Tanggung Jawab
Kabandara/adbandara tidak bertanggung jawab terhadap pemakai jasa bandar udara atas:
a. Kehilangan atau kerugian harta benda.
b. Cidera atau meninggal akibat kelalaian sendiri atau kelalaian orang lain.
c. Kerusakan atau musnah harta benda akibat force majeure.
d. Kerugian pemogokan (strike) atau penutupan usaha (lock out).
e. Kerugian lain yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada kabandara/adbandara.
J. Ketentuan-Ketentuan Di Apron
1. Pesawat Udara Dan Jembatan Pintu (Garbarata)
a. Pesawat Udara
1) Penempatan pesawat udara di apron dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku
2) Kabandara /adbandara dapat melarang atau menahan pesawat udara yang akan bertolak, jika ketentuan dalam ayat 1 di atas taidak dipenuhi
b. Jembatan Pintu Garbarata (Aviobridge)
1) Pengoprasian garbarata (aviobridge) hanya oleh petugas yang dinyatakan cakap.
2) Semua kendaraan atau peralatan dilarang parkir atau lewat dibawah garbarata (aviobridge) dan wajib segera menyingkir dari daerah lintasannya apabila garbarata itu akan dioperasikan.
c. Kendaraan dan Peralatan di Apron
1) Kedaraan-kendaraan yang tidak secara rutin beroprasi di apron
a) Semua kendaraan dilarang masuk ke apron, kecuali yang sudah mendapat pas bandar udara khusus apron yang dikeluarkan kabandara/adbandara.
b) Semua kendaraan yang karena fungsinya selalu berada di apron dalam rangka melayani pesawat udara, wajib diberi warna dan logo perusahaan yang bersangkutan.
c) Warna dan logo perusahaan didaftarkan ke kabandara/adbandara.
2) Kendaraan-Kendaraan yang Secara Rutin Beroprasi di Apron.
a) Bagi kendaraan ground handling dan peralatan lain yang bergerak dengan tenaga motor bensin sendiri wajib dilengkapi dengan flame proofing system
b) Wajib memenuhi persyaratan teknis lainnya setelah diperiksa dan dinyatakan laik operasi oleh kabandara/adbandara.
c) Untuk memperoleh surat laik operasi di apron dikenakan biaya yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d) Semua kendaraan yang beroperasi di apron dalam waktu gelap harus memasang lampu merah (steady red) yang dapat terlihat dari segal jurusan (3600). Lampu merah tersebut harus memenuhi syarat persyaratan teknis direktorat jendral perhubungan udara.
e) Semua kendaraan dan peralatan yang beroperasi di apron harus menggunakan ban karet.
f) Kendaraan harus dilengkapi dengan alat pemadam api/ portable dari jenis serbuk kimia kering (dry chemical powder), ukuran isi minimal 0,75 kg yang terpasang pada tempat yang mudah diambil.
g) Kendaraan-kendaraan lain yang beroperasi tidak rutin diharuskan memasang flametrap pada knalpotnya dan harus dikawal oleh petugas kantor kabandara/adbandara.
h) Kecepatan maksimum yang diijinkan bagi kendaraan yang bergerak di apron 10 km/jam, sedang bagi yang bergerak disepanjang service road adalah 25 km/jam.
i) Kendaraan yang melintas service road yang merupakan bagian dari apron, harus berhenti sebelum tanda stop untuk memberi jalan kepada pesawat udara yang akan lewat.
j) Kendaraan-kendaraan yang bergerak di apron harus mendahulukan atau memberi jalan kepada pesawat udara, kendaraan atau penumpang dengan urutan prioritas sebagai berikut:
i. Pesawat udara yang sedang bergerak.
ii. Kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK) Bandar Udara.
iii. Penumpang yang berjalan menuju ke atau dari pesawat udara.
iv. Pesawat udara yang ditarik.
2. Pengemudi Kendaraan
a. Para pengemudi atau peralatan pelayanan darat (ground handling), yang melayani pesawat udara di darat atau yang beroprasi di apron, disamping memiliki pas bandara dan surat ijin mengemudi (SIM) harus mempunyai tanda ijin khusus mengemudi yang dikeluarkan oleh kabandara/adbandara.
b. Untuk memperoleh surat ijin mengemudi (SIM), di apron dikenakan biaya yang biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Kendaraan atau peralatan ground handling hanya diijinkan untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya, penggunaan lain dalam darurat harus seijin kabandara/adbandara.
d. Instansi-instansi yang akan dipekerjakan karyawannya untuk mengemudikan kendaraan atau peralatan pelayanan darat (ground handling) di apron, harus mengajukan permohonan untuk memperoleh SIM kepada kabandara/adbandara.
3. Tumpahan (Spillage)
a. Dalam hal terjadinya tumpahan bahan bakar, bahan pelumas, sampah dan limmbah lainnya di daerah apron, taxiway, dan runway, perusahaan penerbangan atau perwakilannya maupun agennya melaporkan atau memberitahhukan kepada kabandara/adbandara.
b. Bahan bakar, bahan pelumas, sampah dan limbah yang tertumpah di daerah apron, taxiway dan runway harus segera dibersihkan oleh perusahaan penerbangan atau perwakilannya maupun agen yang bersangkutan.
c. Jika perusahaan penerbangan atau perwakilan maupun agen bersangkutan tidak melaksanakan pembersihan tumpahann bahan bakar, bahan pelumas, sampah dan limbah lainnya, maka pelaksanaannya akan dilakukan oleh kabandara/adbandara atas beban/biaya perusahaan perwakilan atau perwakilannya maupun agen yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Keselamatan Penumpang
a. Dilarang melakukan pengangkutan penumpang dengan kendaraan yang bukan khusus untuk penumpang kecuali atas ijin kabandara/adbandara.
b. Dilarang menaikan atau menurunkan penumpang pada waktu satu mesin pesawat udara atau lebih sedang hidup atau berputar, kecuali bagian mesin yang sedang hidup itu bagian yang tidak membahayakan penumpang yang sedang turun atau naik ke pesawat udara tersebut.
c. Pada waktu penumpang melewati apron dengan berjalan kaki, perusahaan penerbangan harus mengawasi dan menjamin bahwa mereka berjalan dengan aman, tidak terganggu oleh kendaraan-kendaraan yang bergerak di apron dan mereka berjalan dengan aman dan harus berjalan berombongan tidak berpencar-pencar, serta tiap rombongan harus dikawal oleh petugas perusahaan penerbangan yang mengetahui peraturan-peraturan bandara udara yang berlaku.
d. Para penumpang dari gedung terminal atau VIP menuju ke remote apron atau kargo apron dan sebaliknya harus diangkut dengan kendaraan yang disediakan oleh handling agent.
e. Bagi penumpang VIP diberikan pelayanan dengan kendaraan khusus VIP.
K. Pengoperasian Pesawat Udara
1. Peraturan dan Ketentuan
Semua kegiatan penerbangan di bandara udara, ataupun semua pesawat udara di kawasannya, wajib mengikuti peraturan yang berlaku pada peraturan keselamatan penerbangan sipil Civil Aviation Savety Regulation (CASR), dengan dokumen annexas dari kovrensi Chikago 1944, petunjuk dan instruksi yang diberikan oleh menara pemandu lalulintas udara Aerodrom Tower Control (ATC) serta peraturan dan ketentuan lain yang berlaku.
2. Putaran 1800
a. Dalam menggerakkan pesawat udara tidak diperbolehkan membuat putaran 1800 dengan one wheel locked turn di atas landasan, taxiway, apron atau daerah lain di bandara udara, kecuali kalau memang diperlukan atau dikehendaki untuk kepentingan oprasional dan atas ijin Menara Pemandu Lalulintas Udara (Aerodrom Control Tower)
b. Operator yang mengoprasikan pesawat udara yang menimbulkan kerusakan akibat gerakan 1800 dengan one wheel locked turn, wajib mengganti rugi atas perbaikan dari kerusakan itu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, kecuali bila gerakan itu atas perintah Menara Pemandu Lalulintas Udara (Aerodrom Control Tower).
3. Penggunaan Landasan Udara
Kemampuan, jam operasi dan penutupan landasan
a. Penerbangan wajib memperhatikan kemampuan landasan untuk mengoprasikan pesawat udara sesuai dengan daya dukungnya, sehingga tercantum dalam Aeronautical Information Publikation (AIP) atau Notice to Airmen (NOTAM).
b. Untuk keperluan pendaratan dan pergerakan pesawat udara di darat/ bandara udara dibuka berdasarkan jam-jam operasi yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam AIP ataupun NOTAM yang dikeluarkan.
c. Penutupan landasan sebahagian atau seluruhnya, ataupun di daerah pergerakan (Movemen Area) lain ditentukan oleh Kabandara/Adbandara, serta dinyatakan dalam NOTAM.
4. Menghidupkan Mesin Pesawat
a. Ketentuan Menghidupkan Mesin Pesawat Udara
Dilarang menghidupkan mesin pesawat udara pada posisi yang dapat merusak atau membahayakan.
1) Umum atau orang yang sedang berkumpul.
2) Hanggar
3) Bengkel
4) Gedung-gedung
5) Kendaraan bermotor
6) Pesawat udara lainnya atau
7) Penumpang yang naik atau turun dari pesawat udara yang tidak menggunakan aviobridge
8) Pesawat udara bermesin jet, pada waktu didorong mundur (push back) diperbolehkan menghidupkan mesin dengan idie power.
9) Pesawat udara bermesin baling-baling hanya diijinkan menghidupkan satu mesinnya pada waktu didorong mundur (push back).
10) Pesawat udara dilarang mundur dengan menggunakan tenaga mesinnya sendiri dari tempat parkir.
b. Percobaan Mesin Pesawat Udara
1) Dilarang melakukan percobaan mesin pesawat udara selain ditempat yang ditentukan, kecuali atas seijin Kabandara/Adbandara.
2) Segala kerusakan bangunan atau peralatan akibat percobaan mesin pesawat udara menjadi tanggung jawab operator yang melakukan percobaan mesin tersebut
c. Komunikasi Radio
Selama memanaskan dan uji coba mesin pesawat udara, harus dilakukan komunikasi radio dua arah dengan Menara Pemandu Lalulintas Udara (Aerodrom Control Tower).
d. Percobaan Radio Pesawat Udara
Dalam rangka pemeliharaan dan atau perbaikan, cek radio pesawat udara harus taat pada peraturan komunikasi radio yang berlaku.
L. Keadaan Berbahaya/Darurat di Bandara
1. Pencegahan Bahaya
Berdasarkan pertimbangan dan keperluan pencegahan bahaya bagi pesawat udara, penumpang dan harta benda, demi keselamatan dan keamanan operasi penerbangan, serta laik operasi di Bandar Udara, sewaktu-waktu kabandara/adbandara dapat:
a. Menutup sebagian atau seluruh Bandar Udara
b. Menunda serta membatasi penerbangan atau sebagian penerbangan jenis pesawat udara tertentu.
2. Penutupan Bandar Udara
Penutupan sebagian bandar udara atau seluruhnya dapat dilakukan dalam keadaan sebagai berikut:
a. Bandar udara dalam keadaan dibawah persyaratan cuaca minimum (weather minima) untuk kedatangan dan pemberangkatan pesawat udara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Ledakan bom, termasuk di daerah apron.
c. Peristiwa kecelakaan pesawat udara di bandar udara.
d. Bahaya kebakaran.
e. Bencana alam
f. Huru-hara atau kekacauan.
g. Pembajakan (hi-jacking).
h. Sabotase atau peristiwa lain yang melawan hukum serta mengganggu operasi penerbangan.
i. Perustiwa atau kejadian radio aktif atau serangan nuklir.
3. Notice To Airman (NOTAM)
a. Apabila kabandara/adbandara yakin bahwa kondisi bandar udara dan sarana peralatannya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pendaratan dan pemberangkatan pesawat udara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, wajib dikeluarkan Notice to Airman (NOTAM) untuk menutup bandar udara sebahagian atau seluruhnya.
b. Wewenang pembuatan Notice to Airman (NOTAM) berada pada Kabandara/Adbandara.
4. Penanggulangan Keadaan Darurat
Apabila terjadi keadaan darurat di Bandar Udara maka kabandara/adbandara memerintahkan:
a. Semua orang, kendaraan dan pesawat udara yang sedang taxy memberi jalan kepada sarana peralatan pencegahan bahaya (sarana gawat darurat).
b. Semua orang menyingkir ke daerah yang ditentukan sesuai dengan petunjuk evakuasi.
c. Pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam airport emergency plan dan ketentuan yang berlaku.
1) Klasifikasi Barang /Bahan Berbahaya
Tabel 2.1 klasifikasi barang/ bahan berbahaya
Klasifikasi Kelas Keterangan Barang /Bahan Berbahaya
1 Ekplosif (explosive)
2 Gas mampat, cair, terlarut pada tekanan atau pendinginan (gases: compresure, liquified, dissolved under pressure or deeply refrigerated).
3 Cair mudah terbakar (flammamble liquids).
4 Padat mudah terbakar (flammamble solids, subtances flammamble to spontananeus, combustion, subtances which on contact with wter, emit flammamble gases)
5 Oksidator, peroksida organik (oxidizing subtances, organikc peroxides
6 Racun dan bahan mudah menular (poisonous (toxic) and infactious subtances).
7 Radioaktif (radioaktive materials)
8 Korosif (corrosives)
9 Barang berbahaya lain (miscellaneous dangerous goods).
2) Pengepakan
Pengepakan barang /bahan berbahaya dapat dikelompokkan berdasarkan tingkat bahaya, selain kelas 1,2,7 dan devisi 6.2 sebagai berikut:
Packing Group I : Great Danger
Packing Group II : Medium Danger
Packing Group III : Minor Danger
Pengepakan barang /bahan berbahaya kemudian dapat dijumpai lebih dari satu packing group, tergantung dari sifat barang /bahan berbahaya tersebut.
3) Hal-hal lain yang juga perlu diperhatikan
Alat-alat berbahaya lain yang perlu juga mendapat perhatian berupa senjata api, pisau, cairan kimia dan juga alat-alat yang mengandung radiasi, sebagai contoh senjata api yang dibuat untuk hiasan, pisau yang terbuka dengan satu sentuhan, senjata api mainan, dimana kalau digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan berbahaya.
Senjata dalam bentuk lain yang perlu diawasi dalam kegiatan pengamanan penerbangan, senjata tersebut diantaranya:
a) Senjata api termasuk pistol start, senapan angin, senapan berburu.
b) Senjata-senjata mainan atau granat mainan.
c) Semua jenis pisau (kecuali pisau yang biasa digunakan dan disediakan dalam penerbangan).
d) Parang, pisau belati, dan tombak.
e) Tongkat (gada) atau alat yang dapat digunakan sebagai alat pemukul.
f) Gas-gas yang bisa merusak, peledak termasuk amunisi dan kembang api.
Pemeriksaan penumpang dan barang dilakukan untuk mencarikemungkinan-kemungkinan senjata atau benda-benda berbahaya yang disembunyikan naik ke atas pesawat udara, hal ini dapat dilakukan secara fisik maupun dengan alat-alat deteksi.
Barang-barang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tetapi dapat digunakan untuk menyembunyikan senjata-senjata atau bom yang mengancam keselamatan penerbangan antara lain:
a) Kamera
b) Pulpen
c) Korek api
d) Tas-tas kecil
e) Kereta bayi yang digunakan untuk menyimpan senjata
f) Tas pakaian bayi
g) Buku-buku tebal yang berongga untuk menyembunyikan senjata bom waktu.
h) Wanita hamil, karena kehamilannya tidak mau di periksa dengan walk through dengan alasan medis
i) Mantel, topi dan rompi
Barang /bahan berbahay yang perlu dicurigai jika ditemukan dalam keadaan sebagai berikut:
a) Barang yang diletakkan di tempat tersembunyi atau sengaja ditinggal.
b) Barang yang diserahkan /dititipkan kepada petugas yang tidak diketahui pemiliknya.
c) Barang yang diserahkan oleh seorang yang pergi terburu-buru saat diperiksa
d) Barang yang berlabel “berbahay jangan dibuka”
e) Bungkusan yang diletakkan pada tempat yang janggal dan belum pernah ada pada hari-hari sebelumnya.
f) Alat-alat elektronik portable seperti tape recorder, radio kecil dan mainan anak-anak harus diperiksa dengan teliti dan usahakan dicoba.
g) Tas gantungan pakaian /jas yang kemungkinan digunakan untuk menyembunyikan senjata, alat peledak (granat tangan).
Barang /bahan berbahaya yang tidak diijinkan di bagasi /cabin:
a) Bahan peledak, kembang api, senjata mainan yang mirip dengan senjata api /korek api yang berbentuk senjata
b) Gas yang mudah terbakar maupun tidak, cat, gas korek api
c) Cairan yang mudah terbakar, tiner, obat pelarut, bensin alkohol
d) Benda padat yang mudah menyala, amunisi
e) Bahan materil yang mengandung radio aktif dan lain-lain.
Jenis-jenis bagasi yang sering ditemukan untuk membawa barang /bahan berbahaya
a) Ransel, tas kemping yang kemungkinan berisi kompor gas /lentera spiritus, korek api dan sebagainya.
b) Bungkusan jenis barang industri dari kayu (peti), botol atau kaleng yang mungkin berisis cat, tinner, obat pelarut dan air raksa.
c) Tas atau botol-botol kecil yang digunakan untuk menempatkan contoh-contoh barang industri.