Archive for April 2010
Prosedur Pelayanan Penerangan Bandara
Thursday, 8 April 2010
Posted by M ULUL AZMI UMAM
Tag :
penerbangan
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Bandar Udara
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 77 Tahun 1998 , butir a dan b tentang penyelenggaraan Bandar Udara Umum maka Bandar Udara adalah Lapangan terbang yang digunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan atau bongkar muatan kargo dan pos serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi. (Hanad Prayitno,2010).
Bandar Udara (document 4444 ICAO) adalah suatu tempat atau daerah (di darat atau perairan) dengan batas-batas tertentu (termasuk bangunan dan instalasi) yang dibangun untuk keperluan pergerakan pesawat terbang tinggal landas, pendaratan, pergerakan dipermukaan (dalam Modul Cargo Handling ,Sigit Darjito,2010).
Bandar Udara (UU RI no.1 2009) adalah kawasan didaratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas lamdas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan failitas penunjang (Sigit Darjito,2010).
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Bandar Udara
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 77 Tahun 1998 , butir a dan b tentang penyelenggaraan Bandar Udara Umum maka Bandar Udara adalah Lapangan terbang yang digunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan atau bongkar muatan kargo dan pos serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi. (Hanad Prayitno,2010).
Bandar Udara (document 4444 ICAO) adalah suatu tempat atau daerah (di darat atau perairan) dengan batas-batas tertentu (termasuk bangunan dan instalasi) yang dibangun untuk keperluan pergerakan pesawat terbang tinggal landas, pendaratan, pergerakan dipermukaan (dalam Modul Cargo Handling ,Sigit Darjito,2010).
Bandar Udara (UU RI no.1 2009) adalah kawasan didaratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas lamdas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan failitas penunjang (Sigit Darjito,2010).
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Manajemen Transportasi Udara
Manajemen adalah proses pencapaian tujuan organisasi melaluai tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian SDM dan sumber daya lainnya yang dimiliki organisasi. Transportasi Udara adalah setiap kegiatan yang dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandara ke bandara yang lain atau beberapa bandara. (M.Nur Nasution 2004: 238) Jadi pengertian Manajemen Transportasi Udara adalah proses pencapaian tujuan organisasi melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian SDM dan sumber daya lainnya yang dimiliki organisasi dalam kaitannya dengan transportasi udara.
Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, keamanan dan keselamatan penerbangan serta kegiatan dan fasilitas yang terkait (M.Nur Nasution, 2004: 238)
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Manajemen Transportasi Udara
Manajemen adalah proses pencapaian tujuan organisasi melaluai tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian SDM dan sumber daya lainnya yang dimiliki organisasi. Transportasi Udara adalah setiap kegiatan yang dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandara ke bandara yang lain atau beberapa bandara. (M.Nur Nasution 2004: 238) Jadi pengertian Manajemen Transportasi Udara adalah proses pencapaian tujuan organisasi melalui tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian SDM dan sumber daya lainnya yang dimiliki organisasi dalam kaitannya dengan transportasi udara.
Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, keamanan dan keselamatan penerbangan serta kegiatan dan fasilitas yang terkait (M.Nur Nasution, 2004: 238)
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Prosedur
1. Pengertian prosedur
Prosedur adalah urutan langkah–langkah (ataupelaksanaan-pelaksaan pekerjaan),di mana pekerjaan tersebut dilakukan, berhubungan dengan apa yang dilakukan, bagaimana melakukannya,bilamana melakukannya,di mana melakukanya, dan siapa yang melakukannya,(Moekijat dalam ida,2008:35).
Daripengertiantersebutdapat disimpulkan bahwa prosedur merupakan:
a. Metode-motode yang dibutuhkan mengenai aktivitas-aktivitas yang akan datang.
b. Urutan aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu.
c. Pedoman untuk bertindak.
Menurut Moekijat dalam ida (2008:35),motode menunjukan cara pelaksananan perkerjaan dari suatu tugas yang terdiri atas satu atau lebih kegiatan yang bersifat tulis-menulis oleh seorang pegawai.
Dengan demikian serangkai metode yang disatukan akan membentuk suatu prosedur.
1. Prosedur yang tertulis
Prosedur kerja dalam setiap kantor hendaknya:
a. Bersifat formal,artinya prosedur tersebut diaikui oleh semua orang dalam Organisasi
b. Tertulis
c. Prosedur hendaknya selalu terbaharui,artinya selalu up to date dengan perkembangan organisasi yang aktif dan dinamis
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Prosedur
1. Pengertian prosedur
Prosedur adalah urutan langkah–langkah (ataupelaksanaan-pelaksaan pekerjaan),di mana pekerjaan tersebut dilakukan, berhubungan dengan apa yang dilakukan, bagaimana melakukannya,bilamana melakukannya,di mana melakukanya, dan siapa yang melakukannya,(Moekijat dalam ida,2008:35).
Daripengertiantersebutdapat disimpulkan bahwa prosedur merupakan:
a. Metode-motode yang dibutuhkan mengenai aktivitas-aktivitas yang akan datang.
b. Urutan aktivitas-aktivitas untuk mencapai tujuan tertentu.
c. Pedoman untuk bertindak.
Menurut Moekijat dalam ida (2008:35),motode menunjukan cara pelaksananan perkerjaan dari suatu tugas yang terdiri atas satu atau lebih kegiatan yang bersifat tulis-menulis oleh seorang pegawai.
Dengan demikian serangkai metode yang disatukan akan membentuk suatu prosedur.
1. Prosedur yang tertulis
Prosedur kerja dalam setiap kantor hendaknya:
a. Bersifat formal,artinya prosedur tersebut diaikui oleh semua orang dalam Organisasi
b. Tertulis
c. Prosedur hendaknya selalu terbaharui,artinya selalu up to date dengan perkembangan organisasi yang aktif dan dinamis
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Tinjauan Pustaka
Proses penanganan konsumen atau pengguna jasa bandara adalah hal yang paling utama karena merupakan usaha meningkatkan pelayanan jasa bandara dalam menindaklanjuti saran ataupun keluhan dari pengguna jasa bandara. Apabila terjadi kesalahan pada proses permohonan PAS (tanda ijin masuk) bandara maka hal ini akan mengakibatkan atau mengganggu hubungan personal dengan relasi dalam upayauntuk meningkatkan kepuasan pelanggan, serta dapat menurunkan mutu perusahaan tersebut.
Dalam upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur serta terpadu dengan moda transportasi lain maka pemerintah melakukan berbagai upaya yang meliputi aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan, dan pengembangan system pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan. Keamanan dan keselamatan penerbangan memiliki peranan yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan penerbangan sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam satu kesatuan sistem pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan sipil.
LANDASAN TEORI
2.1 Tinjauan Pustaka
Proses penanganan konsumen atau pengguna jasa bandara adalah hal yang paling utama karena merupakan usaha meningkatkan pelayanan jasa bandara dalam menindaklanjuti saran ataupun keluhan dari pengguna jasa bandara. Apabila terjadi kesalahan pada proses permohonan PAS (tanda ijin masuk) bandara maka hal ini akan mengakibatkan atau mengganggu hubungan personal dengan relasi dalam upayauntuk meningkatkan kepuasan pelanggan, serta dapat menurunkan mutu perusahaan tersebut.
Dalam upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur serta terpadu dengan moda transportasi lain maka pemerintah melakukan berbagai upaya yang meliputi aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan, pendayagunaan, dan pengembangan system pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan. Keamanan dan keselamatan penerbangan memiliki peranan yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan penerbangan sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dalam satu kesatuan sistem pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan sipil.