Posted by : M ULUL AZMI UMAM Monday 9 July 2018


MANAJEMEN BANDAR UDARA
Perbedaan Bandara komersil dan Bandara yang Dikelola Oleh TNI-AU

A.  Asal Muasal Bandar Udara
     Pada masa awal penerbangan, bandar udara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin. Di masa Perang Dunia I, bandar udara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya penggunaan pesawat terbang dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandar udara mulai ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang. Sekarang, bandar udara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya, berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran, dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara baru.
     Kegunaan bandar udara selain sebagai terminal lalu lintas manusia / penumpang juga sebagai terminal lalu lintas barang. Untuk itu, di sejumlah bandar udara yg berstatus bandar udara internasional ditempatkan petugas bea dan cukai. Di indonesia bandar udara yang berstatus bandar udara internasional antara lain Polonia (Medan), Soekarno-Hatta (Cengkareng), Djuanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Hasanudin (Makassar) dan masih banyak lagi. Bandara kebanyakan digunakan untuk tujuan komersial namun ada beberapa bandara yang berfungsi sebagai landasan pesawat militer. Pedoman-pedoman perencanaan bandara secara detail ada pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan FAA dan ICAO, di Indonesia sendiri aturan-aturan tersebut tercakup dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2001 tentang Kebandarudaraan dan Kepmen Perhubungan No. KM 44 Tahun 2002 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Bandara memiliki dua area berbeda yaitu sisi darat dan sisi udara. kebutuhan-kebutuhan yang berbeda pada dua bagian tersebut terkadang saling bertentangan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya. Misalnya kegiatan keamanan membatasi sedikit mungkin hubungan (pintu-pintu) antara sisi darat (land side) dan sisi udara (air side), sedangkan kegiatan pelayanan memerlukan sebanyak mungkin pintu terbuka dari sisi darat ke sisi udara agar pelayanan berjalan lancar. Kegiatan-kegiatan itu saling tergantung satu sama lainnya sehingga suatu kegiatan tunggal dapat membatasi kapasitas dari keseluruhan kegiatan.


B.  Pengertian Bandar Udara
                 Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
            Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
                        Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".

C.  Peran Bandar Udara
Bandar udara memiliki peran sebagai:
1.     Simpul dalam jaringan transportasi udara yang digambarkan sebagai titik lokasi bandar udara yang menjadi pertemuan beberapa jaringan dan rute penerbangan sesuai hierarki bandar udara;
2.     Pintu gerbang kegiatan perekonomian dalam upaya pemerataanpembangunan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi sertakeselarasan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang digambarkan sebagai lokasi dan wilayah di sekitar bandar udara yang menjadi pintu masuk dan keluar kegiatan perekonomian;
3.     Tempat kegiatan alih moda transportasi, dalam bentuk interkoneksi antar moda pada simpul transportasi guna memenuhi tuntutan peningkatan kualitas pelayanan yang terpadu dan berkesinambungan yang digambarkan sebagai tempat perpindahan moda transportasi udara ke moda transportasi lain atau sebaliknya;
4.     Pendorong dan penunjang kegiatan industri, perdagangan dan/atau pariwisata dalam menggerakan dinamika pembangunan nasional, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya, digambarkan sebagai lokasi bandar udara yang memudahkan transportasi udara pada wilayah di sekitamya;
5.      Pembuka isolasi daerah, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang dapat membuka daerah terisolir karena kondisi geografis dan/atau karena sulitnya moda transportasi lain;
6.      Pengembangan daerah perbatasan, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan tingkat prioritas pengembangan daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia di kepulauan dan/atau di daratan;
7.      Penanganan bencana, digambarkan dengan lokasi bandar udara yang memperhatikan kemudahan transportasi udara untuk penanganan bencana alam pada wilayah sekitarnya;
8.      Prasarana memperkokoh Wawasan Nusantara dan kedaulatan negara, digambarkan dengan titik-titik lokasi bandar udara yang dihubungkan dengan jaringan dan rute penerbangan yang mempersatukan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

D.   Pembangunan Bandar Udara
            Bandar udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi khusus, pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan keselamatan & keamanan penerbangan, mutu pelayanan jasa kebandarudaraan, kelestarian lingkungan serta keterpaduan intermoda & multimoda.
Izin mendirikan bangunan Bandar udara ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Izin diterbitkan setalah memenuhi persyaratan :
-Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan
-Rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas & aksesibilitas  dalam penyelenggaraan Bandar udara
-Bukti penetapan lokasi Bandar udara
-Rancangan teknik terinci fasilitas pokok Bandar udara
-Kelestarian lingkungan
E.  Fasilitas bandar udara
Fasilitas bandar udara yang terpenting adalah:
Sisi Udara (Air Side)
  •   Landas Pacu / Run way
            Runway adalah salah satu bangunan atau icon yang sangat mencolok di suatu bandara. Karena memang semua bandara memiliki runway. Pengertian runway tersendiri ialah wilayah berbentuk persegi panjang di atas lapangan terbang yang digunakan untuk pendaratan dan lepas landas pesawat.


            Panjang dan lebar runway di setiap bandara berbeda, sesuai dengan kebutuhan,keadaan obstacle sekitar bandara, dll. Kekuatan runway juga berbeda-beda, dalam bahasa penerbangan kekuatan runway/bangunan lainnya di bandara lebih dikenal dengan sebutan PCN (Pavement Classification Number). PCN juga ditentukan sesuai dengan kebutuhan suatu bandara, dari pesawat apa yang akan menggunakan runway bandara tersebut, semuanya ada hitung-hitungannya. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras (stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 15 meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 20 meter. Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27, Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb. Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi ramainya lalu lintas.
  • Apron
            Adalah tempat parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal, sedangkan taxiway menghubungkan apron dan run-way. Konstruksi apron umumnya beton bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat. 
  • ATC (Air Traffic Control)
Untuk keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
Fungsi dari ATC, adalah:
1.     Mencegah tabrakan pesawat terbang,
2.     Mencegah tabrakan pesawat terbang dengan kendaraan/ halangan di daratan,
3.     Menjaga keteraturan dan mempercepat arus lalu lintas udara (LLU).
Tinggi tower di suatu bandara berbeda-beda tergantung kebutuhan bandara tersebut.
  • Karena dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka disediakan unit penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan pemadan kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran, ambulance, dll. peralatan penolong dan pemadam kebakaran
  • Air craft fuel facilities (fasilitas bahan bakar)
  • Navigational aids (alat bantu navigasi)
Sisi Darat (Land Side)
        · Terminal bandar udara atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau pergi. Di dalamnya terdapat counter check-in, (CIQ, Carantine - Inmigration - Custom) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu serta berbagai fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke pesawat melalui aviobridge. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat melalui tangga yang bisa dipindah-pindah.
        · Curb, adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan terminal
        · Parkir kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi
        · Penjualan tiket, tempat untuk menjual tiket yang berada di terminal
        · Petugas imigrasi, untuk penerbangan internasional.
        · Tempat pertokoan, untuk penumpang yang ingin berbelanja oleh-oleh atau hanya sekedar jalan-jalan.
        · Tempat parkir mobil umum yaitu untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi.










F.   Daftar bandar udara di Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berikut ini adalah daftar bandar udara di Indonesia beserta kode IATA masing-masing, tetapi tidak semua bandara memilki kode IATA:
Internasional
     Jawa
                       Bali dan Nusa Tenggara
      Kalimantan
Kalimantan Tengah
  • PKY – Bandar Udara Tjilik Riwut – Palangka Raya
  • MTW – Bandar Udara Beringin – Muara Teweh
  • PKN – Bandar Udara Iskandar – Pangkalan Bun
  • SMQ – Bandar Udara H. Asan – Sampit
        · TBM – Bandar Udara Tumbang Samba – Katingan
        · WAOU – Bandar Udara Sanggu – Buntok
        ·  ??? – Bandar Udara Dirung Lingkin - Purukcahu
Kalimantan Timur
  • TRK – Bandar Udara Internasional Juwata – Tarakan
  • SRI – Bandar Udara Temindung – Samarinda
  • BEJ – Bandar Udara Internasional Kalimarau – Berau
  • BXT – Bandar Udara Bontang – Bontang
  • BPNBandar Udara Internasional SepingganBalikpapan
  • BEJ – Bandar Udara Kalimarau – Tanjung Redeb
  • NNX – Bandar Udara Nunukan – Nunukan
  • TNB – Bandar Udara Tanah Grogot – Tanah Grogot
  • KOD – Bandar Udara Kotabangun – Kutai Kartanegara
  • SZH – Bandar Udara Senipah – Kutai Kartanegara
  • DTD – Bandar Udara Datah Dawai – Kutai Barat
  • TSX – Bandar Udara Tanjung Santan – Marang Kayu, Kutai Kartanegara
  • SGQ – Bandar Udara Sangkimah – Sangatta, Kutai Timur
  • MLK – Bandar Udara Melalan – Sendawar, Kutai Barat
  • LBW – Bandar Udara Yuvai Semaring – Krayan
  • BYQ – Bandar Udara Bunyu – Pulau Bunyu, Bulungan
  • NAF – Bandar Udara Banaina – Bulungan
  • TJS – Bandar Udara Tanjung Harapan – Tanjung Selor, Bulungan
  • MLN – Bandar Udara R.A. Bessing – Malinau
  • LPU – Bandar Udara Long Ampung – Kayan Selatan, Malinau
Kalimantan Selatan
Kalimantan Barat
  • PNKBandar Udara Internasional SupadioPontianak
  • PSU – Bandar Udara Pangsuma – Putussibau
  • KTG – Bandar Udara Rahadi Oesman – Ketapang
  • SQG – Bandar Udara Susilo – Sintang
  • NPO – Bandar Udara Nanga Pinoh – Nanga Pinoh, Melawi
Ket: Bandar udara internasional memiliki 2 jenis penerbangan, yaitu penerbangan internasional dan penerbangan domestik.
Domestik
        · TSY - Bandar Udara Cibeureum, Tasikmalaya
        · CBN - Bandar Udara Cakrabhuwana, Cirebon
        · CXP - Bandar Udara Tunggul Wulung, Cilacap
        · PWL - Bandar Udara Wirasaba, Purbalingga
        · KWB - Bandar Udara Dewandaru, Karimunjawa
        · CPF - Bandar Udara Ngloram, Cepu
        · SUP - Bandar Udara Trunojoyo, Sumenep
        · MSI - Bandar Udara Masalembo, Masalembo
        · WGI - Bandar Udara Blimbingsari, Banyuwangi
        · CMS - Bandar Udara Nusawiru, Ciamis
        · SRI - Bandar Udara Temindung, Samarinda
        · STA - Bandar Udara Tanjung Bara, Sangatta
        · TNB - Bandar Udara Tanah Grogot, Tanah Grogot
        · TSX - Bandar Udara Tanjung Santan, Marang Kayu
        · BYQ - Bandar Udara Pulau Bunyu, Bunyu
        · LBW - Bandar Udara Yuvai Semaring, Long Bawan
        · LPU - Bandar Udara Long Apung, Long Apung
        · MLN - Bandar Udara R.A. Bessing, Malinau
        · NNX - Bandar Udara Nunukan, Nunukan
        · TJS - Bandar Udara Tanjung Harapan, Bulungan
        · LAH - Bandar Udara Oesman Sadik, Labuha
        · SXK - Bandar Udara Olilit, Saumlaki
        · OTI - Bandar Udara Pitu, Morotai
        · ??? - Bandar Udara Purpura, Kisar [2]
        · TTE - Bandar Udara Sultan Babullah, Ternate
        · TAX - Bandar Udara Taliabu, Taliabu
        · WHI - Bandar Udara Wahai, Pulau Seram
        · ??? - Bandar Udara Buli, Maba
        · bandar udara pattimura (ambon)
        · GAV - Bandar Udara Pulau Gag, Raja Ampat
        · MKW - Bandar Udara Rendani, Manokwari
        · SEH - Bandar Udara Senggeh, Keerom
        · ZEG - Bandar Udara Senggo, Mappi
        · NKD - Bandar Udara Sinak, Puncak Jaya
        · ZRI - Bandar Udara Sudjarwo Tjondronegoro, Serui
        · TMH - Bandar Udara Tanah Merah, Tanah Merah
        · TXM - Bandar Udara Teminabuan, Teminabuan
        · TMY - Bandar Udara Tiom, Jayawijaya
        · FKQ - Bandar Udara Torea, Fakfak
        · UBR - Bandar Udara Ubrub, Keerom
        · KNG - Bandar Udara Utarom, Kaimana
        · WET - Bandar Udara Waghete, Deiyai
        · WMX - Bandar Udara Wamena, Wamena
        · WAR - Bandar Udara Waris, Keerom
        · WSR - Bandar Udara Wasior, Wasior
        · RUF - Bandar Udara Yuruf, Jayawijaya
        · UGU - Bandar Udara Zugapa, Paniai
        · SOQ - Bandar Udara Domine Eduard Osok, Sorong
        · BIK- Bandar Udara Franskaisepo, Biak
Pangkalan militer

G. Perbedaan Pangkalan Udara Dengan Bandar Udara
            Menurut UU Penerbangan yang baru tersebut yaitu UU no 1 tahun 2009, definisi bandar udara dan pangkalan udara adalah sebagai berikut:
    Bandar Udara (sering disingkat sebagai bandara) adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
            Pangkalan Udara (sering disingkat sebagai lanud) adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
            Istilah bandar udara dan pangkalan udara sebenarnya merujuk pada area atau fasilitas yang sama. Perbedaannya terletak pada fungsinya apakah untuk kepentingan penerbangan sipil atau penerbangan militer. Bandar Udara  adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan sipil (civil aviation), sedangkan pangkalan udara adalah istilah yang umumnya dipergunakan untuk kegiatan penerbangan militer (pertahanan negara).
            Permasalahannya, terkadang menjadi rancu karena ada beberapa bandara dan lanud itu sebenarnya merupakan satu obyek atau area yang sama. Bedanya hanyalah pada kepentingan untuk kepentingan penerbangan militer dan penerbangan sipil, yang secara fisik tampak pada lokasi parkir pesawat untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dan terminal penumpangnya berikut aksesnya ke moda transportasi lainnya. Contohnya adalah Lanud Halim Perdanakusuma milik TNI AU yang juga dipergunakan sebagai bandar udara untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura II (Persero). Lanud Adisutjipto Yogyakarta dan Lanud Adisumarmo Surakarta, keduanya merupakan pangkalan udara untuk penerbangan militer TNI AU dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil sehingga juga disebut Bandara Adisutjipto dan Bandara Adisumarmo yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Lanud Ahmad Yani Semarang merupakan pangkalan militer untuk penerbangan TNI AD, dan di dalamnya juga dipergunakan untuk melayani penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Demikian pula Lanud Juanda Surabaya sejatinya merupakan pangkalan militer TNI AL. Fasilitas terbangun di sebelah utara runway merupakan fasilitas atau bangunan untuk penerbangan sipil yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Bandara-bandara yang berada di kawasan pangkalan udara tersebut sering disebut sebagai civil enclave airport (kurang lebih berarti bandar udara sipil dalam kawasan militer).
            Sebaliknya kegiatan penerbangan militer yang menumpang pada bandar udara sipil disebut military enclave airport. Contohnya adalah Bandara Sepinggan Balikpapan dan Bandara Juwata Tarakan. Di kedua bandara tersebut terdapat fasilitas militer untuk kepentingan penerbangan militer.
            Beberapa bandar udara di Indonesia juga dibuat dan dioperasikan secara murni sebagai bandar udara untuk melayani penerbangan sipil. Contohnya adalah: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (terminal baru dan airside area yang baru), dan beberapa bandar udara lainnya. Lantas, untuk penerbangan dinas kepolisian itu termasuk penerbangan militer atau penerbangan sipil? Sesuai dengan UU Penerbangan tersebut, penerbangan selain kepentingan pertahanan negara pada dasarnya mengacu dan tunduk pada otoritas penerbangan sipil sehingga penerbangan dinas kepolisian termasuk sebagai penerbangan sipil. Selain itu, dalam UU Kepolisian yang baru pun sebenarnya didefinisikan dengan jelas bahwa kepolisian merupakan institusi sipil dan status personil kepolisian adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil.
            Bandar udara yaitu untuk menangani penerbangan sipil, mempunyai fungsi yang utama untuk kegiatan transportasi massal bagi masyarakat yang mengutamakan keselamatan. Sedangkan Lanud mempunyai fungsi utama sebagai kegiatan militer untuk mempertahankan negara ini.

H.  Lapangan Udara
            Lapangan Udara atau yang sering disebut lanud yaitu dikelola dan digunakan untuk kepentingan TNI-AU untuk pertahanan negara. Di Lanud terdapat juga pusat latihan terbang militer, untuk tempat latihan dan  pembelajaraan bagi para TNI-AU.
            Lanud juga memiliki hanggar dan apron sendiri tidak digabung bersama bandara komersial. Runway yang digunakan untuk kegiatan militer ini ada yang menggunakan runway yang sama dengan kegiatan komersial ada juga yang tidak.
            Untuk tiket yang digunakan para TNI-AU dalam melaksanakan tugasnya yaitu dengan menggunakan surat tugas yang dikeluarkan oleh komanda. Check-in counternya pun terpisah dengan dengan kegiatan penerbangan komersial. Umumnya fasilitas Lanud sama dengan fasilitas bandar udara komersial dalam sisi udara namun berbeda dari sisi darat.
            Fungsi lanud antara lain untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Tempat kegiatan dan pelatihan para TNI-AU.
            Lanud umumnya kurang safety dibanding bandara komersial, karena para TNI-AU dituntut siap,cepat dan sigap. Contohnya dalam hal landing, umumnya para TNI-AU turun menggunakan tali.

Perbedaan Bandara Komersil dengan Bandara di bawah Pengelolaan TNI 
      Dilihat dari pendeskripsian secara umum di atas
  • Bandara Komersil
    • Dibangun untuk menunjang kegiatan moda transportasi udara.
    • Keuntungan menjadi tujuan bersama.
    • Memiliki fasilitas pelayanan penumpang dan cargo 
    • Semua orang dapat masuk ke dalam wilayah bandara. (syarat dan ketentuan berlaku) .
    • Kegiatan operasionalnya dibiayai oleh dirinya sendiri melalui penganggaran internalnya. 
    • Berada di bawah pengawasan kementerian transportasi.
  • Pangkalan Udara  
·         Dibangun untuk menunjang pertahanan Negara  
·         Keamanan wilayah NKRI menjadi tujuan bersama.  
·         Tidak memiliki fasilitas pelayanan penumpang dan cargo.  
·         Hanya orang yang berkepentingan yang dapat memasuki wilayahnya  
·         Kegiatan operasionalnya mendapat bantuan dari Negara..
·         Berada di bawah kementerian pertahanan
     Namun dibalik perbedaan di atas, keduanya memiliki beberapa persamaan antara lain :
  • Bandara Komersil 
·         Memiliki Fasilitas pelayanan Pesawat udara.
·         Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara.
·         Memiliki organisasi pegawai bandara. 
·         Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC, Marshalling, Ground, dll).
  • Pangkalan Udara 
·         Memiliki Fasilitas pelayanan Pesawat udara. 
·         Memiliki fungsi dan infrastruktur sama sebagai pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara. 
·         Memiliki organisasi pegawai bandara.
·         Memiliki petugas pelaksana kegiatan operasional bandara (ATC, Marshalling, Ground, dll).

Berikut adalah nama-nama lapangan udara:
Koopsau I
Tipe A :
1.      Lanud Halim Perdanakusuma (HLP}, Jakarta
2.      Lanud Atang Sendjaja (ATS), Bogor
Tipe B :
1.      Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
2.      Lanud Medan (MDN), Medan
3.      Lanud Pekanbaru (PBR), Pekanbaru
4.      Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
5.      Lanud Suryadarma (SDM), Subang
6.      Lanud Supadio (SPO), Pontianak

Tipe C :
1.      Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang
2.      Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang
3.      Lanud Hang Nadim, Batam
4.      Lanud Ranai (RNI), Natuna
5.      Lanud Padang (PDA), Padang
6.      Lanud Palembang (PLG), Palembang
7.      Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
8.      Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe D :
1.     Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
2.     Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
3.     Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
4.     Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang
Rencana Pembangunan :
1.     Lanud Piobang (PBG) , Payakumbuh
2.     Lanud Gadut (GDT) , Bukittinggi
Koopsau II
Tipe A :
1.     Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
2.     Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
3.     Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe B :
1.     Lanud Surabaya (SBY), Surabaya
2.     Lanud Pattimura (PTM), Ambon
3.     Lanud Jayapura (JAP), Jayapura
Tipe C :
1.     Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
2.     Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
3.     Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
4.     Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar
5.     Lanud Rembiga (RBA), Mataram
6.     Lanud Eltari (ELI), Kupang
7.     Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
8.     Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado
9.     Lanud Manuhua (MNA), Biak
10.Lanud Timika (TMK), Timika
12.Lanud Tarakan (TAK), Tarakan (Dalam tahap pembangunan)
Tipe D :
1.     Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara
2.     Lanud Dumatubun (DMN), Tual
Kodikau
1.     Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
2.     Lanud Adisumarmo (SMO), Solo
3.     Lanud Sulaiman, Bandung
Pangkalan militer
        · IWH - Bandar Udara Iswahyudi, Madiun
        · ATS - Bandar Udara Atang Sendjaja, Bogor
        · ??? - Bandar Udara Suryadarma Kalijati, Subang
        · ??? - Bandar Udara Sulaiman Margahayu, Bandung
        · GDA - Bandar Udara Gorda Cikande, Serang
        · MRT - Bandar Udara Pitu, Morotai - Halmahera Utara

I.     Disepakati, Penggunaan Bersama Bandara
            JAKARTA, KOMPAS.com PT Angkasa Pura II (Persero) menandatangani kesepakatan bersama tentang penggunaan bersama bandar udara dan pangkalan udara dengan TNI Angkatan Udara, Senin (31/1/2011) ini di Bali.  
            Penandatanganan tersebut mengacu pada keputusan bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan, pada 21 Agustus 1975 tentang Dasar-dasar Penggunaan Bersama Pangkalan/Pelabuhan Udara.  
            "Kesepakatan ini sedianya menjadi pedoman para pihak dalam kerja sama ke depan. Salah satu tujuannya adalah mencegah timbulnya permasalahan dalam kegiatan operasional pangkalan udara ataupun bandar udara, baik untuk kegiatan penerbangan sipil maupun penerbangan militer. Utamanya adalah untuk meningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Tri S Sunoko.
            Tri menjelaskan, kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan melibatkan pula Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan PT Angkasa Pura I ini akan ditindaklanjuti dengan membuat kesepakatan bersama secara personal di masing-masing bandar udara atau pangkalan udara yang digunakan bersama antara Mabes TNI AU dan Ditjen Perhubungan Udara mengenai batas lahan/tanah, operasionalisasi, dan kompensasi dalam bentuk fasilitas pangkalan udara.
            Dirjen Herry Bakti mengatakan, kesepakatan ini sedianya akan membawa keuntungan pula bagi maskapai untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengembangan bisnis bagi maskapai ataupun operator pengelola bandara.
            "Selain 60 bandara yang sudah dikerjasamakan, dalam waktu dekat ini kita rencanakan untuk membuka lagi operasional penerbangan enklave sipil baru di Morotai dan Saumlaki, menggunakan pangkalan udara militer di sana. Tujuannya untuk memicu peningkatan kegiatan ekonomi kelautan masyarakat setempat," kata dia.
            Dari total 60 bandara yang telah dikerjasamakan, 11 bandara di antaranya berstatus enklave sipil atau operasional penerbangan sipil yang dilakukan di landasan udara milik TNI AU.
            Sementara 49 bandara sisanya berstatus enklave militer, atau kegiatan penerbangan militer yang memanfaatkan fasilitas bandar udara. Dari total jumlah tersebut, Angkasa Pura II mengelola satu bandara berstatus enklave sipil, yaitu Bandara Husein Sastranegara Bandung dan sembilan bandara berstatus enklave militer yang meliputi Sultan Iskandar Muda (Aceh), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), dan Soepadio (Pontianak).    


J.    Penggunaan Bersama Bandar Udara & Pangkalan Udara
            Dalam keadaaan tertentu pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara.
            Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara dilakukan dengan memperhatikan :
a.       Kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara
b.      Keselamatan, keamanan & kelancaran penerbangan
c.       Keamanan & pertahanan Negara
d.      Peraturan perundang-undangan
            Dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama sebagai bandar udara berlaku ketentuan penerbangan sipil.
            Pengawasan & pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat izin dari instansi terkait.
            Bandar udara & pangkalan udara yang digunakan secara bersama ditetapkan  dengan keputusan Presiden.
Penutup 

3.1 Kesimpulan 
      Jadi kesimpulannya ialah walaupun secara umum antara bandara komersil dengan pangkalan udara memiliki cukup banyak perbedaan yang mendasar, namun kenyataannya keduanya dapat dipersatukan dalam satu wadah bandara/pangkalan udara secara bersama-sama, keduanya dapat menggunakan serta memanfaatkan wadah tersebut dengan harmonis. Sebagai contoh bandara adi soemarmo, di mana dahulu ini adalah sebuah pangkalan udara adi soemarmo, namun saat ini juga digunakan juga sebagai bandara komersil yang dikelola oleh Angkasa Pura 1, untuk bandaranya sendiri saat ini sudah tidak bersebelahan lagi dengan pangkalan udara, angkasa pura sudah membangun terminal baru di sisi utara yang digunakan sebagai bandara, namun masih tetap menggunakan 1 runway, personil ATCnya pun masih mayoritas anggota TNI AU sampai saat ini. 


3.2 Saran 
      Saran saya sebagai penulis agar keharmonisan kedua pengelola ini dalam satu wadah tetap terjaga agar tercipta kelancaran operasional penerbangan di wilayahnya, selain itu saya selaku penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian guna terciptanya makalah yang sempurna, penulis sangat menyadari apabila dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan baik itu informasi yang disajikan maupun penggunaan tata bahasa penulisan. 


Daftar pustaka 

http://www.elbirtus.info/2012/08/pengertian-komersial.html#ixzz282K4XU3i http://jjwidiasta.wordpress.com/2011/07/27/apa-itu-bandara-lapangan-terbang-dan-pangkalan-udara/ http://www.indoflyer.net/forum/printable.asp?m=100419 
http://www.ilmuterbang.com/artikel-mainmenu-29/peraturan-penerbangan-mainmenu-81/19-peraturan-penerbangan/172--undang-undang-nomor-1-tahun-tentang-penerbangan-dari-sisi-bandar-udara-?showall=1 
http://bandaraonline.com/airport/pengertian-bandar-udara-airport
http://tabloidaviasi.com/hukum-regulasi/penyelenggaraan-dan-pengusahaan-bandar-udara/ http://id.wikipedia.org/wiki/Bandar_udara 
http://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_70_Tahun_2001 http://www.angkasapura1.co.id/index.php/home/spekBandara?bandara=13 
http://www.angkasapura2.co.id/?app=OUR_AIRPORTS
http://www.lanud-sulaiman.mil.id/profile/sejarah/ 

Leave a Reply

Best wishes !!
Thank you for your visit.!!

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

CARI DISINI

myAds1

Popular Post

Blogger templates

cbox

close

Blogroll

Comments
Comments
Blogger Widgets

bunnga

ARTIKEL

Arsip Blog

Blogger templates

CARI DI SINI

Blog Archive

Powered by Blogger.

About

Blogroll

- Copyright © umam bakry -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -