Posted by : M ULUL AZMI UMAM
Monday, 9 July 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1.Pengertian
Partisipasi Politik.
Secara
etimologis, partisipasi berasal dari bahasa latin pars yang artinya
bagian dan capere, yang artinya mengambil, sehingga diartikan
“mengambil bagian”. Dalam bahasa Inggris, participate atau participation
berarti mengambil bagian atau mengambil peranan. Sehingga
partisipasi berarti “mengambil bagian atau mengambil peranan dalam aktivitas
atau kegiatan politik suatu negara”.
Dan secara etimologis, kata politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Dan secara etimologis, kata politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Jadi,
Partisipasi politik adalah “ Keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan,
mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan,
termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan”.
2. Pentingnya Partisipasi Politik
o Partispasi warga
negara (private citizen) bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan
oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif,
terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal,
Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam demokrasi karena:
Keputusan politik yang diambil oleh pemerintah akan menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat. Karena itu masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik.
Partisipasi politik merupakan aspek penting dalam demokrasi karena:
Keputusan politik yang diambil oleh pemerintah akan menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat. Karena itu masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik.
o Untuk tidak
dilanggarnya hak-hak sebagai warga negara dalam setiap kebijakan yang diambil
oleh pemerintah.
3. Manfaat Partisipasi Politik
Manfaat partisipasi politik menurut beberapa ahli:
Menurut Robert Lane;
Menurut Robert Lane;
ü Sebagai sarana untuk
mengejar kebutuhan ekonomi
ü Sebagai sarana untuk
memuaskan suatu kebutuhan bagi penyesuaian social
ü Sebagai sarana mengejar niai-nilai khusus.
ü Sebagai sarana untuk
memenuhi kebutuhan alam bawah sadar dan kebutuhan psikologis tertentu.
Menurut Arbi Sanit;
ü Memberikan dukungan
kepada penguasa dan pemerintah yang dibentuknya beserta system politik yang dibentuknya.
ü Sebagai usaha untuk
menunjukkan kelemahan dan kekurangan pemerintah
ü Sebagai tantangan
terhadap penguasa dengan maksud menjatuhkannya sehingga diharapkan terjadi
perubahan struktural dalam pemerintahan dan dalam sistem politik
Manfaat Partisipasi Politik bagi Pemerintah:
ü Mendorong program-program pemerintah
ü Sebagai institusi
yang menyuarakan kepentingan masyarakat untuk masukan bagi
pemerintah dalam mengarahkan dan meninngkatkan pembangunan.
ü Sebagai sarana untuk
memberikan masukan, saran dan kritik terhadap pemerintah dalam perencanaan dan
pelaksanaan program-proram pembangunan
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Partisipasi politik ?
2. Sebutkan Bentuk-bentuk partisipasi politik ?
3. Bagaimana cara mengatasi masalah money politik ?
C. Tujuan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi Tugas mata kuliah Politik Pemilihan Tingkat Nasional dan
Daerah,
penulis juga memiliki tujuan lain yaitu agar makalah ini menjadi referensi
khususnya bagi mahasiwa dan umumnya bagi masyarakat, agar kita bisa lebih
bijaksana dalam menjalankan dan mengatasi masalah-masalah yang timbul
baik disekitar kita ataupun di pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Partisipasi Politik
Di Indonesia
Partispasi
warga negara (Private Citizen) bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan
keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif,
terorganisir atau spontan, sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal
atau ilegal, efektif atau tidak efektif (Samuel P. Huntington dan Joan Nelson,
1977:3). Partispasi warga negara yang legal bertujuan untuk mempengaruhi
seleksi pejabat-pejabat negara dan/atau tindakan-tindakan yang diambil mereka
(Norman H. Nie dan Sidney Verba, 1975:1).
Partisipasi
politik merupakan aspek penting dalam demokrasi karena: Keputusan politik yang
diambil oleh pemerintah akan menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga
masyarakat. Karena itu masyarakat berhak ikut serta menentukan isi keputusan
politik. Untuk tidak dilanggarnya hak-hak sebagai warga negara dalam setiap
kebijakan yang diambil oleh pemerintah
Di
Indonesia berpartisipasi politik dijamin oleh Negara, tercantum dalam UUD 1945
pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Dan
diatur secara jelas dalam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai
jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi
oleh Negara mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih,
hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan.
Seperti
partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum, ini merupakan salah satu contoh
partisipasi politik di Indonesia, yang mencerminkan nilai Kebebasan ,
dimana masyarakat diberi kebebasan penuh untuk memilih, mendukung calon
yang di inginkan. Sebagai contoh, dari data KPU pada tanggal 9 mei
2009 diakses 1 Desember 2012) menunjukan masyarakat Indonesia yang ikut
berpartisipasi untuk memilih adalah lebih dari 104 juta jiwa.
Dalam
hal lain masyarakat Indonesia juga menunjukkan nilai kebebasan demokrasi dalam
hal melakukan protes terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa partisipasi
masyarakat dalam politik di Indonesia mengalami peningkatan. Budiarjo
(1996:185) menyatakan dalam Negara-negara demokratis umumnya dianggap bahwa
lebih banyak partisipasi masyarakat lebih baik. Dalam alam pemikiran ini
tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa warga Negara mengikuti dan
memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan itu.
Sebagai
pelaksanaan nilai demokrasi, partisipasi masyarakat dalam politik memiliki
peran penting. Karena dalam Negara demokrasi semua bersumber pada rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
B. Bentuk-Bentuk
Partisipasi Politik.
a).Bentuk partisipasi
politik secara hierarkis oleh Rush dan Althoff (1990:124) :
-Menduduki jabatan politik atau administrasi
-Menduduki jabatan politik atau administrasi
-Mencari jabatan politik atau administrasi
-Keanggotaan aktif suatu organisasi politik
-Keanggotaan pasif suatu organisasi politik
-Keanggotaan aktif suatu organisasi semu politik
-Keanggotaan pasif suatu organisasi semu politik
-Partisipasi dalam rapat umum, demonstrasi, dsb
-Keanggotaan aktif suatu organisasi politik
-Keanggotaan pasif suatu organisasi politik
-Keanggotaan aktif suatu organisasi semu politik
-Keanggotaan pasif suatu organisasi semu politik
-Partisipasi dalam rapat umum, demonstrasi, dsb
b). Bentuk partisipasi politik menurut Almond.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk partisipasi politik menurut Almond.
Konvensional
• Pemberian suara (voting)
• Diskusi politik
• Kegiatan berkampanye
• Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
Berikut ini adalah bentuk-bentuk partisipasi politik menurut Almond.
Konvensional
• Pemberian suara (voting)
• Diskusi politik
• Kegiatan berkampanye
• Membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan
• Komunikasi
individual dengan pejabat politik/administrative
Non-konvensional
• Pengajuan petisi
• Berdemonstrasi
• Konfrontasi
• Mogok
• Mogok
• Kekerasan politik
terhadap benda: perusakkan, pemboman, dan pembakaran
• Kekerasan politik terhadap manusia: penculikkan, pembunuhan, perang gerilya/revolusi
c). Berdasarkan sifatnya partisipasi politik dibedakan menjadi dua ( Sastroatmodjo; 1995) yaitu:
-Partisipasi aktif ; WN mengajukan usul kebijakan, mengajukan alternatif kebijakan, mengajukan saran dan kritik untuk mengoreksi kebijakan pemerinta, mengajukan tuntutan.
-Partisipasi pasif ; berupa kegiatan mentaati peraturan/pemerintah, menerima dan melaksanakan setiap keputusan pemerintah.
• Kekerasan politik terhadap manusia: penculikkan, pembunuhan, perang gerilya/revolusi
c). Berdasarkan sifatnya partisipasi politik dibedakan menjadi dua ( Sastroatmodjo; 1995) yaitu:
-Partisipasi aktif ; WN mengajukan usul kebijakan, mengajukan alternatif kebijakan, mengajukan saran dan kritik untuk mengoreksi kebijakan pemerinta, mengajukan tuntutan.
-Partisipasi pasif ; berupa kegiatan mentaati peraturan/pemerintah, menerima dan melaksanakan setiap keputusan pemerintah.
d). Bila
dihubungkan dengan hak dan kewajiban sebagai warga Negara, partisipasi
politik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai
wujud tanggung jawab Negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik. Secara
teknis operasional, partispasi politik anggota masyarakat dapat dilaksanakan
dengan cara-cara seperti nampak pada matrik di bawah ini. Contoh konkret Perwujudan Partisipasi Politik
1). Politik
1). Politik
Setiap
warga Negara dapat ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung dalam
kegiatan-kegiatan antara lain:
a. ikut memilih dalam pemilihan umum
b. Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan (pressure group), maupun kelompok kepentingan tertentu.
c. Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, Presiden, DPR, Menteri, dan sebagainya.
d. Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat.
e. Berkampanye, menghadiri kelompok diskusi, dan lain-lain.
f. Mempengaruhi para pembuat keputusan sehingga produk yang dihasilkan dikelurkan sesuai dengan aspirasi atau kepentingan masyarakat.
a. ikut memilih dalam pemilihan umum
b. Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan (pressure group), maupun kelompok kepentingan tertentu.
c. Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, Presiden, DPR, Menteri, dan sebagainya.
d. Mengadakan komunikasi (dialog) dengan wakil-wakil rakyat.
e. Berkampanye, menghadiri kelompok diskusi, dan lain-lain.
f. Mempengaruhi para pembuat keputusan sehingga produk yang dihasilkan dikelurkan sesuai dengan aspirasi atau kepentingan masyarakat.
2). Ekonomi
Setiap
warga Negara dapat ikut serta secar aktif dalam kegiatan-kegiatan antara lain :
a. Menciptakan sector-sektor ekonomi produktif baik dalam bentuk jasa, barang, transportasi, kominikasi, dan sebagainya.
b. Melalu keahlian masing-masing menciptakan produk-produk unggulan yang inovatif, kreatif dan kompetitif.
c. Kesadaran untuk membayar pajak secara teratur demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.
3). Sosial-Budaya
a. Menciptakan sector-sektor ekonomi produktif baik dalam bentuk jasa, barang, transportasi, kominikasi, dan sebagainya.
b. Melalu keahlian masing-masing menciptakan produk-produk unggulan yang inovatif, kreatif dan kompetitif.
c. Kesadaran untuk membayar pajak secara teratur demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.
3). Sosial-Budaya
Setiap warga Negara dapat mengikuti kegiatan-kegiatan antara lain :
a. Sebagai pelajar atau mahasiswa, menunjukkan prestasi belajar yang tinggi
b. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hokum, seperti melakukan tawuran, memakai narkoba, merampok, berjudi, dan sebagainya.
c. Profesional dalam bidang pekerjaannya, displin, dan berproduktivitas tinggi untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional.
a. Sebagai pelajar atau mahasiswa, menunjukkan prestasi belajar yang tinggi
b. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hokum, seperti melakukan tawuran, memakai narkoba, merampok, berjudi, dan sebagainya.
c. Profesional dalam bidang pekerjaannya, displin, dan berproduktivitas tinggi untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional.
4). Hankam
Setiap
warga Negara dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan antara lain :
a. Bela Negara dalam arti luas, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
b. Senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggal;nya
c. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa demi tegak Negara Republik Indonesia.
d. Menjaga Stabilitas dan keamanan nasional agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
a. Bela Negara dalam arti luas, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
b. Senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggal;nya
c. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa demi tegak Negara Republik Indonesia.
d. Menjaga Stabilitas dan keamanan nasional agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Dalam hal partisipasi politik, Russeau
menyatakan bahwa hanya melalui partisipasi seluruh warga negara dalam kehidupan
politik secara langsung dan berkelanjutan, maka negara dapat terikat ke dalam
tujuan kebaikan sebagai kehendak bersama.
C.Siapa Yang Berpartisipasi
C.Siapa Yang Berpartisipasi
Setiap warga negara atau anggota masyarakat dengan intensitas yang berbeda.
Tidak semua orang mau berpartisipasi dalam kehidupan politik. Didalam
kenyataannya hanya sedikit orang yang mau berpartisipasi aktif bila
dibandingkan dengan jumlah orang yang tidak berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Semakin tinggi hierarki partisipasi politik, makin sedikit orang yang terlibat dan sebaliknya, makin rendah hierarki partisipasi politik makin banyak orang yang berperan serta. Misalnya, ketika ada pemilihan gubernur maka didalam intensitas pencalonan gubernur rendah karena orang tersebut memberi kontribusi pada partainya. Sedangkan ketika ada pencalonan kepala desa intensitas pencalonannya tinggi, karena tidak memberi kontribusi pada suatu partai.
Semakin tinggi hierarki partisipasi politik, makin sedikit orang yang terlibat dan sebaliknya, makin rendah hierarki partisipasi politik makin banyak orang yang berperan serta. Misalnya, ketika ada pemilihan gubernur maka didalam intensitas pencalonan gubernur rendah karena orang tersebut memberi kontribusi pada partainya. Sedangkan ketika ada pencalonan kepala desa intensitas pencalonannya tinggi, karena tidak memberi kontribusi pada suatu partai.
D. Mengapa
Mereka Berpartisipasi
Menurut Frank Lindenfield, alasan mereka ikut berpartisipasi
dalam kehidupan politik adalah adanya kepuasan finansial. Lindenfield pun
menyatakan bahwa status ekonomi yang rendah menyebabkan seseorang merasa
teralienasi dari kehidupan politik. Dan orang yang bersangkutan pun akan
menjadi apatis. Hal ini tidak terjadi pada orang yang memiliki kemapanan ekonomi.
Menurut Milbrath ada 4 faktor yang menyebabkan orang berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Menurut Milbrath ada 4 faktor yang menyebabkan orang berpartisipasi dalam kehidupan politik.
(1) Karena adanya perangsang ,maka orang mau berpartisipasi
dalam kehidupan politik. Misalnya :
seringnya orang tersebut mengikuti diskusi-diskusi politik melalui mass media
atau melalui diskusi informal, mengikuti kampanye partai politik.
(2) Karena faktor karakteristik pribadi seseorang. Orang
yang mempunyai jiwa, watak/ kepedulian sosial yang besar terhadap problem
sosial, politik, ekonomi, dan lainnya, biasanya mau terlibat dalam aktifitas politik.
(3) Faktor karakter sosial seseorang, yaitu menyangkut
status sosial ekonomi, kelompok ras, etnis, dan agama seseorang. Bagaimanapun
lingkungan sosial itu ikut mempengaruhi persepsi, sikap, dan perilaku seseorang
dalam bidang politik. Misalnya orang yang berasal dari lingkungan sosial yang
lebih rasional dan lebih menghargai nilai-nilai seperti keterbukaan, kejujuran,
dan keadilan tentu akan mau juga memperjuangkan tegaknya nilai-nilai tersebut
dalam bidang politik. Dan untuk itulah mereka mau berpartisipasi dalam
kehidupan politik.
(4) Faktor situasi atau lingkungan politik itu sendiri.
Lingkungan yang kondusif membuat orang senang hati berpartisipasi dalam
kehidupan politik. Dalam lingkungan politik yang demokratis, orang merasa lebih
bebas dan nyaman untuk terlibat dalam aktifitas-aktifitas politik ketimbang
dalam lingkungan politik yang totaliter. Lingkungan politik yang sering diisi
dengan aktifitas-aktifitas brutal, anarkis, dan kekerasan dengan sendirinya
menjauhkan masyarakat untuk berpartisipasi.
E.Partisipasi
Politik pada Pemilihan Umum (Pemilu)
Berdasarkan
UUD 1945 bab 1 {Pasal 1 ayat 2 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan
menurut undang-undang Dasar. Dalam demokrasi modern yang mnejalankan kedaulatan
itu wakil-wakil rakyat yang di tentukan sendiri oleh rakyat. Untuk menentukan
siapakah yang akan yang berwenang mewakili rakyat maka dilaksanakanlah
Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihan Umum adalah suatu cara meimilih wakil-wakil
rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak azasi warga Negara dalam bidang
politik (Syarbaini : 2002 : 80).
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2007 tentang
penyelenggarakan pemilihan umun dinyatakn bahwa pemilihan umum adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang di selenggarakan secara langsung, umum,
bebas, jujur dan adil. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repulbik Indonesia tahun 1945.
Pemilihan
Umum (Pemilu) merupakan salah satu hak azasi manusia yang sangat
principil.karenanya dalam rangka pelaksanaan hak-hak azasi adalah suatu
keharusan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemilu. Sesuai dengan azas bahwa
rakyatlah yang berdaulat maka semaunya itu harus dikembalikan kepada rakyat
untuk menentukannnya. Merupakan suatu pelanggaran hak azasi apabila pemerintah
tidak mengadakan pemilu atau memperlambat pemilu tanpa persetujuan dari
wakil-wakil rakyat (kusnardi :1994 ; 324).
Dari beberapa
pernyataan tersebut semestinya partisipasi rakyat dilaksanakan secara bebas,
jujur, dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Namun hal ini berbanding
terbalik dengan fakta dilapangan. Sudah merupakan rahasia umum jika dalam
setiap pemilu atau di sela-sela kampanye ada saja oknum yang melakukan
kecurangan-kecurangan. terutama mengenai Isu money politic yang kian
marak terjadi di tanah air sehingga memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak.
Pemilihan
Umum merupakan agenda penting dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang
demokratis, meskipun tidak selamanya pemilihan umum yang demokratis akan
menghasilkan pemerintahan yang demokratis, begitu juga sebaliknya. Pemilihan
umum merupakan bentuk legitimasi yang diberikan rakyat kepada individu-individu
maupun partai-partai untuk mewakilinya. Dukungan dan partisipasi rakyat dalam
pesta demokrasi ini menjadi pondasi bagi legitimasi pemerintahan yang terbentuk
sesudahnya.
Pemilihan
umum sebagai sebuah agenda politik dalam prosedural demokrasi jelas akan
membawa perubahan pada berbagai sektor. Partai pemenang pemilu yang memegang
kebijakan nantinya akan menentukan kemana arah kapal kebijakan akan berlayar.
Akan tetapi perlu diingat bahwa sebelum pemilihan umum tersebut dilaksanakan
tentunya terjadi proses politik yang mendahuluinya. Proses-proses politik
inilah yang kemudian mempengaruhi bagaimana Pemilihan Umum tersebut
berlangsung.
Kondisi-kondisi
politik yang dimaksud disini adalah antara lain bagaimana Partai Politik yang
ada pada saat pemilihan tersebut berlangsung, Sistem kepartaian yang
diterapkan, Sistem Pemilihan Umum yang diterapkan, Partisipasi Politik
masyarakat dalam Pemilihan Umum tersebut, dan bagaimana kondisi sosial ekonomi
masyarakat menjelang Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan. Faktor-faktor ini
kemudian mempengaruhi Pemilihan Umum yang dilaksanakan, apakah kemudian dapat
berhasil dengan demokratis menghasilkan pemimpin yang merupakan pilihan rakyat,
atau malah menimbulkan perpecahan yang berujung pada disintegrasi bangsa.
Pemilu
merupakan sarana langsung bagi masyarakat yang cukup usia untuk berpartisipasi
dalam memengaruhi pengambilan keputusan. Tahapan proses pemilu antara lain
penetapan daftar pemilih, tahap pencalonan kandidat, tahap kampanye, tahap
pemungutan serta penghitungan suara, dan hasil perolehan suara sehingga kita
dapat menentukan kandidat yang terpilih. Sistem pemilu di Indonesia harus
sesuai dengan prinsip pemilu yang bebas, langsung, jujur, adil dan rahasia.
Sistem pemilu 2010 dapat dijadikan acuan penilaian sistem pemilu di Indonesia
saat ini, sistem pemilu tahun lalu ini dapat pula dijadikan pedoman untuk
mewujudkan sistem pemilu mendatang yang lebih baik dengan cara menilai dan
mengevaluasi. Penilaian sistem pemilu ini dapat di lihat dari berbagai sudut
pandang yaitu kondisi sosial ekonomi, kondisi lembaga-lembaga politik, proses
pemungutan suara, proses pemilihan kepala daerah, tatacara pemilihan, tingkah
laku masyarakat dalam memilih, partisipasi perempuan dalam partai politik,
pendapat masyarakat mengenai demokrasi, dan munculnya masalah-masalah baru
dalam pemilu. Kandidat yang maju telah diseleksi sebelumnya karena harus
memenuhi pesyaratan dan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Sistem
pemilu saat ini merencanakan banyak pemilu kepala daerah sehingga dalam
melakukan proses pemungutan suara diperlukan informasi dan tatacara pemilu yang
efektif kepada masyarakat luas. Masyarakat Indonesia pada umumnya telah mampu
mengikuti proses pemilu dan menghormati hasil pemilu, namun pemilu di Indonesia
masih banyak menghadapi kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Kendala utama
dalam pemilu yaitu pemberian informasi kepada masyarakat mengenai proses-proses
utama dalam pemilihan kepala daerah. Perlunya peningkatan informasi kepada
masyarakat mengenai proses pemilu yang penting seperti informasi para kandidat,
proses pencalonan kandidat, proses penghitungan suara sampia calon terpilih,
kampanye pemilu yang dilakukan, cara masyarakat mendaftar diri sebagai pemilih,
tatacara yang tepat manandai surat suara, dan dimana serta kapan kita harus
memilih. Kurangnya informasi penting mengenai proses pemilihan ini harus segera
ditangani secara serius karena hal ini sifatnya mutlak harus dimengerti oleh
masyarakat yang memilih dalam pemilu. Maka sebaiknya pembenahan dari dasar oleh
pemerintah harus segera dilakukan misalnya pendidikan dan pemberian informasi
yang lengkap terhadap masyarakat sebagai pemilih. Televisi juga bisa dijadikan
sarana efektif dalam penyampaian informasi pemilu, namun lebih efektif lagi
apabila diiringi dengan pemberian informasi melalui pendidikan formal mengenai
proses pemilu tersebut. Pemberian pendidikan proses pemilu harus memperhatikan
latar belakang masyarakat yang bervariasi agar informasi yang disampaikan dapat
dimengerti oleh semua lapisan masyarakat Indonesia. Untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pemilu di perlukan sumber informasi seperti
brosur, iklan di media cetak/internet, surat-surat melalui pos, kampanye iklan di
radio, poster, debat/dialog kandidat pemilu dll.
Kepercayaan
masyarakat kepada lembaga-lembaga yang berwenang dalam proses pemilu
merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pemilu, sehingga diperlukan peran
lembaga-lembaga pemilu yang efektif dan mampu menjaga nama baiknya. Tingkat
kepercayaan masyarakat pula harus di dukung oleh anggota lembaga-lembaga pemilu
yang memiliki keahlian mengatasi masalah-masalalah pemilu dan mampu bersikap
adil dengan tidak memihak salah satu partai politik. Masyarakat pada umumnya
mengajukan usulan jangka waktu tunggu 5 tahun bagi mantan anggota komisi pemilu
untuk dapat menjadi anggota partai politik, hal ini merupakan antisipasi karena
ditakutkan hubungan anggota yang akrab antara komisi pemilu dengan anggota
partai menimbulkan persekongkolan negatif. Prinsip pemilu yang bebas, langsung,
jujur, adil dan rahasia,” yang mengandung makna bahwa lembaga-lembaga pemilu
harus bertindak netral dan transparan dalam proses pemilu. Kandidat-kandidat
pada pemilu ini melakukan proses kampaye yang merupakan bentuk publikasi kepada
masyarakat dan untuk memengaruhi masyarakat supaya memilih kandidat tersebut.
Hal
utama yang harus dilakukan pemilih yaitu memastikan namanya ada dalam daftar
pemilih, namun pada umumnya telah ada petugas pemilu yang mendatangi tiap rumah
untuk mendata. Daftar pemilih harus akurat sehingga masyarakat harus
menunjukkan dokumen sah yaitu kartu pemilih dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) agar
proses pemilu berjalan dengan efektif. Pada praktek pemilihan, masyarakat
akan dihadapkan pada prosedur pemilihan yaitu cara melakukan pengecekan
daftar pemilih, dan cara menandai kartu suara secara benar. Hal tersebut mutlak
harus dimengerti oleh masyarakat, namunreal-nya masih banyak masyarakat yang
belum paham dalam melakukan prosedur itu. Masyarakat juga mengalami kebingungan
karena cara untuk menandai surat suara selalu berubah dari satu pemilu ke
pemilu yang lain dan kurangnya informasi mengenai perubahan tersebut.Maka
lembaga-lembaga pemilu harus mulai memusatkan perhatian dalam pemberian
informasi yang tepat terhadap masyarakat untuk menyelesaikan masalah prosedur
ini.
Reformasi
pemilu mengenai bertambahnya partisipasi kaum perempuan sebagai calon dalam
pesaingan partai politik mendapat dukungan masyarakat pada umumnya. Reformasi
ini didukung oleh terbukanya pandangan politik dalam persamaan perlakuan
jender, mulai adanya kesadaran bahwa partisipasi kaum perempuan kurang
sekali dalam jabatan politik, dan perlu partisipasi perempuan pada
perjanjian-perjanjian internasional. Reformasi pemilu juga terjadi pada
Keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum Pemilu 2009 yang menghasilkan keputusan
untuk merubah cara pemilihan sebelumnya menjadi pemilihan daftar terbuka,
sehingga pemilih memiliki wewenang untuk menentukan pilihan calon pada daftar
partai yang akan menduduki jabatan jika partainya menang. Sistem pemilu di
Indonesia mengalami berbagai permasalahan-permasalah, salah satunta
permasalahan kekerasan dalam pemilu. Sistem pemilu yang terbuka ini
mengakibatkan persaingan antara sesame kandidat dan antara para pendukung
partai/kandidat tersebut. Diperlukannya pengamanan yang ketat oleh pihak
berwajib supaya tidak terjadi kekerasan pada saat proses pemilu.
F.Kelemahan
Sistem Pemilu yang Memberikan Peluang Money Politic
Money
politic (politik uang) merupakan uang maupun barang yang diberikan untuk
menyoggok atau memengaruhi keputusan masyarakat agar memilih partai atau
perorangan tersebut dalam pemilu, padahal praktek money
politic merupakan praktek yang sangat bertentangan dengan nilai
demokrasi.Lemahnya Undang-Undang dalam memberikan sanksi tegas terhadap
pelaku money politic membuat praktek money politicini menjamur
luas di masyarakat.
Maraknya
praktek money politic ini disebabkan pula karena lemahnya
Undang-Undang dalam mengantisipasi terjadinya praktek tersebut. Padahal
praktek money politic ini telah hadir dari zaman orde baru tetapi
sampai saat ini masih banyak hambatan untuk menciptakan sistem pemilu yang
benar-benar anti money politic. Praktek money politicini
sungguh misterius karena sulitnya mencari data untuk membuktikan sumber praktek
tersebut, namun ironisnya praktek money politic ini sudah
menjadi kebiasaan dan rahasia umum di masyarakat. Real-nya Sistem
demokrasi pemilu di Indonesia masih harus banyak perbaikan, jauh berbeda
dibandingkan sistem pemilu demokrasi di Amerika yang sudah matang.
Hambatan
terbesar dalam pelaksanaan pemilu demokrasi di Indonesia yaitu masih
tertanamnya budaya paternalistik di kalangan elit politik. Elit-elit politik
tersebut menggunakan kekuasaan dan uang untuk melakukan pembodohan dan
kebohongan terhadap masyarakat dalam mencapai kemenangan politik. Dewasanya,
saat ini banyak muncul kasus-kasus masalah Pilkada yang diputuskan melalui
lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) karena pelanggaran nilai demokrasi
dan tujuan Pilkada langsung. Hal itu membuktikan betapa terpuruknya sistem
pemilu di Indonesia yang memerlukan penanganan yang lebih serius. Masyarakat
yang kondisi ekonominya sulit dan pengetahuan politiknya masih awam akan mejadi
sasaran empuk para pelaku praktekmoney politik.
Pelaku
praktek money politic ini tentu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit
dalam menjalankan prakteknya tersebut, sehingga setelah dia menerima kekuasaan
maka terjadi penyelewengan kekuasaan seperti eksploitasi Anggaran belanja,
kapitalisasi kebijakan, dan eksploitasi sumber daya yang ada sebagai
timbal-balik atas biaya besar pada saat pelaku money politik itu
melakukan kampaye.Perlunya penafsiran ulang mengenai keputusan Mahkamah
Konstitusi dalam menyelesaikan masalah-masalah di pemilu yang terkadang
menyalahi aturan UU yang berlaku. Calon-calon dalam pemilu pasti melakukan
kampanye, kampaye ini memerlukan dana yang tidak sedikit. Banyak pihak-pihak
yang membantu pendanaan dalam melakukan kampanye suatu partai atau perorangan,
namun hal ini terkadang bisa di sebut suatu penyuapan politik.
Pihak-pihak
yang memberikan pendanaan biasanya mengharapkan imbalan setelah partai atau
perorangan tersebut terpilih dan memegang kekuasaan. Misalnya, anggota
legislative yang terpilih tersebut membuat peraturan Undang-Undang yang memihak
pada pihak-pihak tertentu khususnya pihak yang mendanai partai atau perorangan
dalam kampanye tersebut. Dalam pemilu banyak aksi money politic yang
dapat memengaruhi hasil pemilu karena aturan yang tidak tegas bahkan petinggi
negara seperti badan legislative, eksekutif, dan yudikatif beberapa diantaranya
bisa di suap sehingga petinggi negara yang memiliki kekuasaan tersebut dengan
mudah dapat menetapkan kebijakan-kebijakan atau melakukan kecurangan yang
menguntungkan pihak yang memiliki banyak uang tesebut.
G.Solusi
Mengatasi Money Politic
Kita
sebagai masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk mengkaji keputusan Mahkamah
Konstitusi dalam menyelesaikan kasus-kasus pemillu agar tidak menyimpang dari
peraturan hukum yang berlaku. Calon-calon pada pemilu juga harus komitmen untuk
benar-benar tidak melakukan praktek money politik dan apabila terbukti
melakukan maka seharusnya didiskualifikasi saja.
Bentuk
Undang-Undang yang kuat untuk mengantisipasi terjadinya money
politic dengan penanganan serius untuk memperbaiki bangsa ini, misalnya
membentuk badan khusus independen untuk mengawasai calon-calon pemilu agar
menaati peraturan terutama untuk tidak melakukan money politic. Sebaiknya
secara transparan dikemukan kepada publik sumber pendanaan kampaye oleh
pihak-pihak yang mendanai tersebut. Transparan pula mengungkapkan tujuan
mengapa mendanai suatu partai atau perorangan, lalu sebaiknya dibatasi oleh
hukum mengenai biaya kampanye agar tidak berlebihan mengeluarkan biaya sehingga
terhindar dari tindak pencarian pendanaan yang melanggar Undang-Undang.
Misalnya, anggota legislative yang terpilih tersebut membuat peraturan
Undang-Undang yang memihak pada pihak-pihak tertentu khususnya pihak yang
mendanai partai atau perorangan dalam kampanye tersebut.
Meningkatkan
kesadaran masyarakat merupakan indikator penting untuk memudarkan
berkembangnya praktek money politic karena sebagian besar masyarakat
hanya memikirkan keuntungan sendiri tanpa menyadari efek yang timbul di masa
depan. Praktekmoney politic dapat menghancurkan masa depan negara ini
karena praktek money politic ini akan cukup menguras keuangan suatu partai atau
perorangan yang mencalonkan diri pada pemilu sehingga setelah terpilih di
pemilu akan memicu niat untuk tindak korupsi. Para pelaku
praktek money politic ini memanfaatkan situasi perekonomian rakyat
yang semakin sulit sehingga masyarakat jangan mudah tergiur dengan keuntungan
yang diterima sementara ini.
Calon
pemimpin yang melakuan money politic tentu tidak berlaku jujur
sehingga sebagai masyarakat yang cerdas jangan mau di pimpin oleh seseorang
yang budi pekertinya tidak baik. Sadarilah apabila kita salam memilih pemimpin
akan berakibat fatal karena dapat menyengsarakan rakyatnya. Sebaiknya
pemerintah mengadakan sosialisasi pemilu yang bersih dan bebas money
politc kepada masyarakat luas agar tingkat partisipasi masyarakat dalam
demokrasi secara langsung meningkat. Perlu keseriusan dalam penyuluhan
pendidikan politik kepada masyarakat dengan penanaman nilai yang aman, damai,
jujur dan kondusif dalam memilih.
Hal
tersebut dapat membantu menyadarkan masyarakat untuk memilih berdasarkan hati
nurani tanpa tergiur dengan praktek money politic yang dapat
menghancurkan demokrasi. Pemerintah juga harus lebih giat memberikan
sosialisasi kepada kandidat yang akan di pilih oleh rakyat untuk mengutamakan
moralitas politik sehingga dapat berlaku jujur dengan tidak melakukan
praktek money politic.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Bertolak
dari keseluruhan pembahasan di atas dicoba menarik beberapa pelajaran yang
berkaitan dengan partisipasi politik di Indonesia. Pada dasarnya partisipasi
politik merupakan kehendak sukarela masyarakat baik individu maupun kelompok
dalam mewujudkan kepentingan umum. Dalam hal ini setiap sikap dan perilaku
politik individu seyogyanya mendasari pada kehendak hati nurani secara suka
rela dalam konteks kehidupan politik.
Partisipasi
politik amat urgen dalam kontes dinamika perpolitikan di suatu masyarakat.
Sebab dengan partisipasi politik dari setiap individu maupun kelompok
masyarakat maka niscaya terwujud segala yang menyangkut kebutuhan warga
masyarakat secara universal. Sehingga demikian, keikutsertaan individu dalam
masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam mewujudkan kepentingan
umum. Dan paling ditekankan dalam hal ini terutama sikap dan perilaku
masyarakat dalam kegiatan politik yang ada. Dalam arti lain setiap individu
harus menyadari peranan mereka dalam mendirikan kontribusi sebagai insan politik.
Dalam hal ini peranan meliputi pemberian suara, kegiatan menghadiri kampanye
serta aksi demonstrasi.
Namun
kegiatan-kegiatan sudah barang tentu harus dibarengi rasa sukarela sebagai
kehendak spontanitas individu maupun kelompok masyarakat dalam partisipasi
politik tanpa adanya intimidasi dari pihak lain. Dengan kegiatan-kegiatan
politik ini pula, intensitas daripada tingkat partisipasi politik warga
masyarakat dapat termanifestasi maksudnya terwujud dengan kata lain perwujudan
atau bentuk dari sesuatu yang tidak kelihatan. Karena ini bisa dijadikan
sebagai parameter dalam mengetahui tingkat kesadaran partisipasi politik warga
masyarakat di Indonesia.
B. Saran
Demikian
yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini. Saya banyak berharap agar
pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya demi sempurnanya
makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga
makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.
Related Posts :
- Back to Home »
- makalah , manajemen , penerbangan »
- MAKALAH PARTISIPASI POLITIK DI INDONESIA (PEMILU)