Posted by : M ULUL AZMI UMAM Monday 9 July 2018


Sejarah terbentuknya IATA


Organisasi IATA dibentuk tahun 1945 untuk menangani masalah yang terjadi akibat cepatnya laju perkembangan penerbangan sipil setelah akhir Perang Dunia II. Tujuan berdirinya asosiasi ini tercantum di dalam peaturan yang disebut Article of Association, antara lain:
a. Mempromosikan tentang keselamatan penerbangan dan penumpang, ketepatan waktu pelayanan/perjalanan penerbangan, transportasi udara yang ekonomis. Hal ini tentu saja demi keuntungan pengguna jasa (konsumen) transportasi udara di seluruh dunia serta melindungi penerbngan komersial itu sendiri.
b. Menyediakan sarana untuk bekerja sama dengan perusahaan perusahaan penerbangan yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jasa pengangkutan udara internasional.
c. Bekerja sama dengan ICAO dan organisasi organisasi internsional lainnya.

Fungsi IATA
Fungsi IATA dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu fungsi untuk perusahaan penerbangan (airlines), fungsi untuk pemerintah dan negara, dan fungsi untuk masyarakat.
a. Fungsi untuk Perusahaan penerbangan (airlines)
IATA menyediakan car acar untuk memecahkan masalah masalah airlines yang dihadapi oleh setiap perusahaan penerbnagan. Adalah suatu kenyataan bahwa dengan segala perbedaan, seperti bahasa, adat istiadat, mata uang, peraturan masing masing negara, termasuk peraturan penerbangannya. IATA akan membantu menyusun rute rute perjalanan dan mengatur jadwal penerbangan.
Organisasi IATA mengumpulkan pengalaman dan informasi dari perusahaan penerbangan yang sudah lebih maju dan membagikan pengalaman dan informasi itu kepada perusahaan penerbangan lain yang masih baru.

b. Fungsi untuk Pemerintah dan Negara.
Fungsi IATA bagi pemerintah dan negara, yaitu IATA menyiapkan cara untuk menyesuaikan harga dan tariff internasional, memberikan pengalaman prkatis dari beberapa perusahaan penerbangan, membantu menciptakan harga yang ekonomis untuk nagkutan pos, memberikan keyakinan bahwa perdagangan, keselamatan serta kenyamanan merupakan suatu pelayanan jasa yang sangat diutamakan.

c. Fungsi untuk konsumen
Fyngsi IATA untuk masyarakat, yaitu memberikan kepastian akan adanya suatu standar operasional yang tinggi dimanapun, memberikan kepastian adanya praktek praktek bisnis yang wajar dari perusahaan penerbangan dan agennya, memastikan bahwa harga harga penerbngan yang ditetapkan merupakan tariff yang terjangkau oleh masyarakat.
Dengan adanya kantor perusahaan penerbangan dan agenya penjualannya, seorang penumpang dengan mudah dapat memesan tiket untuk perjalannya ke beberapa kota maupun negara, termasuk memesan akomodasi yang dikehendakinya. Untuk itu, seroang penumpang cukup melakukan pemesanan melalui satu perusahaan saja yaitu suatu BPW yang telah menjadi agen IATA.

Sebagai suatu organisasi, IATA merupakan pelopor, bersifat terbuka, non politik dan demokratis. Keanggotannya terbuka bgai setiap perusahaan yang telah mendapat izin dari pemerintahnya yang telah menjadi anggota ICAO.

Di dalam keanggotaan IATA ada dua kategori; active member yang merupakan perusahaan penerbangan anggota IATA yamng menerbangi rute rute internasional, dan kedua adalah Associate member yang merupakan perusahaan penerbangan anggota IATA yang menerbangi rute dalam negeri.

Active member IATA dibagi ke dalam dua ketegori : Trade Association yang aktivitas kenaggotannya mencakup semua aspek non komersial penerbangan komersial sipil. Tariff Coordination yang aktivitas keanggotannya mencakup negosiasi harga dan tariff internasional.

Organisasi IATA mengadakan rapat umum Pertemuan Tahunan (annual general meeting) yang dihadiri oleh seluruh anggotanya. Semua active member memiliki satu hak suara. Kebijakan yang akan berlaku sepanjang tahun di atur oleh anggota Komite Pelaksana/Exekutive Committe yang terpilih dan pelaksanaanya dilakukan oleh komite-komite yang lain, seperti komite keuangan,komite hukum, dan komite teknik dan traffic. Pengkoordinasian persetujuan harga/tariff dipercayakan kepada IATA Tariff Coodination Conference melalui suatu rapat tersendiri yang membahas tentang pengangkutan penumpang dan muatan.

1.2.34. Program Keagenan IATA
perusahaan penerbangan harus dapat menjual tiketnya ke seluruh dunia apabil mereka ingin mendapatkan akses yang paling baik dipasar.Agar dapat melaksanakan usaha tersebut,perusahaan penerbangan harus bekerja sama dengan biro-biro perjalanan selain kantornya sendiri.
Karena biro perjalanan bertanggung jawab atas sebagian besar hasil ppenjualan tiket perusahaan penerbangan,maka sangat penting bahwa setiap biro perjalanan memiliki keusngsn ysng cukup dsn bonafide;keamanan yang terjamin dan memadai ;sumber daya manusia yang professional.
Program keagenan IATA antara lain sebagai berikut.
(1)menyediakan suatu system administrasi yang adil bagi semua agen penjualan penumpang dan muatan.
(2) melalui suatu kontrak tunggal dengan IATA,maka setiap biro perjalanan (BPU)yang mampu untuk mewakili perusahaan penerbangan boleh menyimpan dokumen –dokumen penting,seperti tiket,miscellaneous charge order (MCO),airway bill. Biro perjalanan umum dapat menjualkan dokumen-dokumenitu dan prusahaan penerbangan anggota IATA.
Hampir semua biro perjalanan umum berusaha untuk mengembangkan dan memajukan perusahaannya agar dapat menjadi agen penjualaresmi IATA(IATA Approved Sales Agent).
Apabila sebuah biro perjalanan umum atau agent perjalanan telah menjadi IATA Sales Agent,maka mereka mawndapatkan keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
a. Mndapatkan hak untuk menyimpan stok (persediaan ) tiket dari perusahaan-perusahaan penerbangan IATA Diperusahan penerbangan IATA diperusahaanya.
b. Memiliki fasilitas kredit dari perusahaan penerbangan /airlanes.Kredit yang diberikan airlanes IATA berkisar antara dua minggu sampai satu bulan dan diatur sebagai berikut.
(1) Penjualan tiket antara tanggal 1 sampai denagn tanggal 15 dibayar pada tanggal 30 atau 31 bulan yang sama.
(2) Penjualan tiket antara tanggal 16 sampai denagn tanggal 30 atau 31 dibayar pada atnggal 15 bulan berikutnya
(3) Menerima komisi sebesar 9% dari harag tiket yang dijualnya.
(4) Dapat menikmati diskon agen untuk karyawannya sebesar 75% dari harga tiket.

1.2.4.4 Syarat –syarat Pengakuan Penumpang dan bagasi

Syarat pengakuan penumpang beserta bagasi yang dibawa disepakati dalam Konvensi Warsawa,yang tertuang dalam bentuk naskah The IATA General Condition of Carriege.


{ 1 ulasan... read them below or add one }

Best wishes !!
Thank you for your visit.!!

CARI DISINI

myAds1

Popular Post

Blogger templates

cbox

close

Blogroll

Comments
Comments
Blogger Widgets

bunnga

ARTIKEL

Arsip Blog

Blogger templates

CARI DI SINI

Blog Archive

Powered by Blogger.

About

Blogroll

- Copyright © umam bakry -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -